Pengolahan Nira Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Penyadap Nira di Kelurahan Otting)
Anisa Sri Fadila/742342021010 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pengolahan Nira Perspektif Hukum Ekonomi
Syariah (Studi Kasus Pada Penyadap Nira di Kelurahan Otting). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengolahan nira pada penyadap nira di
Kelurahan Otting dan pandangan hukum ekonomi syariah terhadap hasil pengolahan
nira di Kelurahan Otting. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pengolahan
nira pada penyadap nira di Kelurahan Otting dan pandangan hukum ekonomi syariah
terhadap hasil pengolahan nira di Kelurahan Otting. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan metode pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis yang mengunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi serta teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengolahan nira di Kelurahan
Otting meliputi tiga produk utama, yaitu: gula merah, cuka, dan tuak pahit. Bentuk
pengolahan yang cenderung dilakukan oleh penyadap nira di Kelurahan Otting adalah
gula merah, pengolahan nira menjadi cuka dan tuak pahit hanya dilakukan sebagai
alternatif apabila mereka tidak mampu mengolahnya menjadi gula merah. Gula merah
dan cuka hukumnya halal dan thoyyib (baik) menurut prinsip-prinsip hukum ekonomi
syariah. Sedangkan tuak pahit hukumnya haram karena mengandung alkohol dan
memabukkan bagi yang mengkomsumsinya. Tuak pahit diqiyaskan menjadi khamar
karena tuak pahit adalah minuman yang memabukkan, dan hukum dari khamar adalah
haram.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk Pengolahan nira ada tiga yaitu: gula merah, cuka, dan tuak pahit. Gula
merah diolah dengan cara nira disaring dan dimasukkan ke dalam wajan,
kemudian dimasak sampai pekat dan mengental, setelah kental nira dituangkan
dalam cetakan. Setelah dingin nira mengeras dan berbetuk gula merah dan
dibungkus. Cuka diolah dengan cara nira disaring dan disimpan ke dalam
wadah berupa botol. Kemudian di tambah sedikit garam untuk memberikan rasa
asin. Setelah itu, botol tersebut ditutup rapat, fermentasi yang disarankan untuk
menghasilkan cuka nira adalah enam hari. Dan tuak pahit diolah dengan cara
nira dimasukkan kedalam jerigen. Kemudian di aduk-aduk dan buinya dibuka.
Nira tersebut difermentasi selama dua hari.
2. Nira yang diolah menjadi gula merah dan cuka hukumnya halal dan thoyyib
(baik). Dalam proses pengolahannya menggunakan alat dan bahan yang bersih
dan terhindar dari najis dan gula merah jika dikomsumsi dapat memberikan
manfaat bagi tubuh. Nira yang diolah menjadi cuka hukumnya halal dan thoyyib
(baik). Dalam proses pengolahannya tidak tersentuh najis, pada bahan dan alat
yang digunakan untuk membuat cuka juga halal. Cuka juga memiliki manfaat
bagi tubuh. Dan nira yang diolah menjadi tuak pahit hukumnya haram. Tuak
pahit mengandung alkohol dan memabukkan bagi yang mengkomsumsinya.
Nira yang difermentasikan menjadi tuak pahit diqiyaskan menjadi khamar
karena tuak pahit adalah minuman yang memabukkan, dan hukum dari khamar
adalah haram.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, peneliti mengajukan beberapa saran di
antaranya:
1. Diharapkan dalam mengolah nira tetap memperhatikan syariat Islam, jangan
hanya memperhatikan keuntungan yang akan diperoleh dari pengolahan nira
tersebut.
2. Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjauhi produk yang
mengandung alkohol dalam hal ini tuak pahit, selain hukumnya haram juga
memiliki dampak buruk kesehatan bagi yang mengkomsumsinya.
3. Pemerintah perlu menerapkan undang-undang yang lebih ketat mengenai
produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol. Termasuk penetapan
zona bebas alkohol.
Syariah (Studi Kasus Pada Penyadap Nira di Kelurahan Otting). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengolahan nira pada penyadap nira di
Kelurahan Otting dan pandangan hukum ekonomi syariah terhadap hasil pengolahan
nira di Kelurahan Otting. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pengolahan
nira pada penyadap nira di Kelurahan Otting dan pandangan hukum ekonomi syariah
terhadap hasil pengolahan nira di Kelurahan Otting. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan metode pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis yang mengunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi serta teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengolahan nira di Kelurahan
Otting meliputi tiga produk utama, yaitu: gula merah, cuka, dan tuak pahit. Bentuk
pengolahan yang cenderung dilakukan oleh penyadap nira di Kelurahan Otting adalah
gula merah, pengolahan nira menjadi cuka dan tuak pahit hanya dilakukan sebagai
alternatif apabila mereka tidak mampu mengolahnya menjadi gula merah. Gula merah
dan cuka hukumnya halal dan thoyyib (baik) menurut prinsip-prinsip hukum ekonomi
syariah. Sedangkan tuak pahit hukumnya haram karena mengandung alkohol dan
memabukkan bagi yang mengkomsumsinya. Tuak pahit diqiyaskan menjadi khamar
karena tuak pahit adalah minuman yang memabukkan, dan hukum dari khamar adalah
haram.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk Pengolahan nira ada tiga yaitu: gula merah, cuka, dan tuak pahit. Gula
merah diolah dengan cara nira disaring dan dimasukkan ke dalam wajan,
kemudian dimasak sampai pekat dan mengental, setelah kental nira dituangkan
dalam cetakan. Setelah dingin nira mengeras dan berbetuk gula merah dan
dibungkus. Cuka diolah dengan cara nira disaring dan disimpan ke dalam
wadah berupa botol. Kemudian di tambah sedikit garam untuk memberikan rasa
asin. Setelah itu, botol tersebut ditutup rapat, fermentasi yang disarankan untuk
menghasilkan cuka nira adalah enam hari. Dan tuak pahit diolah dengan cara
nira dimasukkan kedalam jerigen. Kemudian di aduk-aduk dan buinya dibuka.
Nira tersebut difermentasi selama dua hari.
2. Nira yang diolah menjadi gula merah dan cuka hukumnya halal dan thoyyib
(baik). Dalam proses pengolahannya menggunakan alat dan bahan yang bersih
dan terhindar dari najis dan gula merah jika dikomsumsi dapat memberikan
manfaat bagi tubuh. Nira yang diolah menjadi cuka hukumnya halal dan thoyyib
(baik). Dalam proses pengolahannya tidak tersentuh najis, pada bahan dan alat
yang digunakan untuk membuat cuka juga halal. Cuka juga memiliki manfaat
bagi tubuh. Dan nira yang diolah menjadi tuak pahit hukumnya haram. Tuak
pahit mengandung alkohol dan memabukkan bagi yang mengkomsumsinya.
Nira yang difermentasikan menjadi tuak pahit diqiyaskan menjadi khamar
karena tuak pahit adalah minuman yang memabukkan, dan hukum dari khamar
adalah haram.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, peneliti mengajukan beberapa saran di
antaranya:
1. Diharapkan dalam mengolah nira tetap memperhatikan syariat Islam, jangan
hanya memperhatikan keuntungan yang akan diperoleh dari pengolahan nira
tersebut.
2. Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjauhi produk yang
mengandung alkohol dalam hal ini tuak pahit, selain hukumnya haram juga
memiliki dampak buruk kesehatan bagi yang mengkomsumsinya.
3. Pemerintah perlu menerapkan undang-undang yang lebih ketat mengenai
produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol. Termasuk penetapan
zona bebas alkohol.
Ketersediaan
| SSYA20250010 | 10/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
10/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
