Potensi Zakat Pertanian Dalam Mengentaskan Kemiskinan (Studi Pada Desa Sanrego Kec. Kahu)
A. Tenri Banri Gau/602022019031 - Personal Name
Zakat adalah salah satu ibadah dalam Islam untuk mencari keridaan Allah swt.
Selain sebagai ibadah, zakat juga merupakan solusi efektif untuk penanggulangan
kemiskinan.Tujuan dari penilitian ini, adalah untuk mengetahui potensi zakat
pertanian di Desa Sanrego Kecamatan Kahu dan implementasi zakat pertanian dalam
mengentaskan kemiskinan di Desa Sanrego Kecamatan Kahu.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode lapangan melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan
data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi yang kemudian akan dianalisis
dengan teknik reduksi data, menyajikan data yang sudah direduksi dan membuat
kesimpulan dari hasil analisis yang diperoleh
Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi zakat pertanian yang ada di Desa
Sanrego Kec. Kahu cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan jumlah masyarakat yang
telah wajib zakat sebanyak 300 orang dan besarnya dana yang sudah dapat dihimpun
setiap tahunnya sebesar Rp. 170.000.000;. Adanya pelaksanaan zakat pertanian yang
direalisasikan dalam bentuk bantuan zakat produktif mampu mengurangi kemiskinan
yang ada di Desa sanrego. Hal ini dilihat dari jumlah mustahik di Desa Sarego
sebanyak 42 orang dan sudah 15% dari jumlah mustahik sudah mampu memenuhi
kebutuhan pokok dan menambah penghasilan keluarga serta sudah melakukan infak
di UPZ Desa sanrego.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil dan pembahasan maka penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa:
1. Potensi zakat pertanian yang ada di Desa Sanrego Kec. Kahu cukup besar. Hal
ini dibuktikan dengan jumlah masyarakat yang telah wajib zakat sebanyak
300 orang dan besarnya dana yang sudah dapat dihimpun setiap tahunnya
sebesar Rp. 170.000.000;. Sehingga zakat pertanian di Desa Sanrego memiliki
potensi untuk dikembangkan jika hal tersebut dapat dioptimalkan pada setiap
tahunnya.
2. Adanya pelaksanaan zakat pertanian yang direalisasikan dalam bentuk
bantuan zakat produktif mampu mengurangi kemiskinan yang ada di Desa
sanrego. Hal tersebut dibuktikan dari jumlah mustahik yang ada di Desa
Sarego sebanyak 42 orang dan sudah 15% dari jumlah mustahik yang sudah
mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menambah penghasilan keluarga
serta sudah melakukan infak di UPZ Desa sanrego.
3. Dengan adanya potensi zakat pertanian yang cukup besar di Desa Sanrego
sudah mampu mengurangi angka kemiskinan akan tetapi belum mampu untuk
mengentaskan kemiskinan di Desa tersebut
B. Saran
Berdasarkan hasil dan kesimpulan yang telah penuis uraikan di ats, makan
ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
Pemerintah diharapkan membantu pihak UPZ dan Lembaga Amil Zakat
dalam merealisasikan penghimpunan dana zakat secara menyeluruh sehingga
dana zakat dapat dioptimalkan dan dikembangkan.
2. Bagi Lembaga Amil Zakat
Diharapkan lebih maksimal dalam mengelola dana zakat sehingga dapat
memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat yang kurang
mampu. Selain itu lembaga BAZNAS Kab. Bone Lebih optimal terhadap
bantuan zakat produktif supaya kemiskinan akan semakin berkurang.
3. Bagi Muzakki
Diharapakan dapat membantu Pihak lembaga Amil Zakat dan Masyarakat
dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat.
Selain sebagai ibadah, zakat juga merupakan solusi efektif untuk penanggulangan
kemiskinan.Tujuan dari penilitian ini, adalah untuk mengetahui potensi zakat
pertanian di Desa Sanrego Kecamatan Kahu dan implementasi zakat pertanian dalam
mengentaskan kemiskinan di Desa Sanrego Kecamatan Kahu.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode lapangan melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan
data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi yang kemudian akan dianalisis
dengan teknik reduksi data, menyajikan data yang sudah direduksi dan membuat
kesimpulan dari hasil analisis yang diperoleh
Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi zakat pertanian yang ada di Desa
Sanrego Kec. Kahu cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan jumlah masyarakat yang
telah wajib zakat sebanyak 300 orang dan besarnya dana yang sudah dapat dihimpun
setiap tahunnya sebesar Rp. 170.000.000;. Adanya pelaksanaan zakat pertanian yang
direalisasikan dalam bentuk bantuan zakat produktif mampu mengurangi kemiskinan
yang ada di Desa sanrego. Hal ini dilihat dari jumlah mustahik di Desa Sarego
sebanyak 42 orang dan sudah 15% dari jumlah mustahik sudah mampu memenuhi
kebutuhan pokok dan menambah penghasilan keluarga serta sudah melakukan infak
di UPZ Desa sanrego.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil dan pembahasan maka penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa:
1. Potensi zakat pertanian yang ada di Desa Sanrego Kec. Kahu cukup besar. Hal
ini dibuktikan dengan jumlah masyarakat yang telah wajib zakat sebanyak
300 orang dan besarnya dana yang sudah dapat dihimpun setiap tahunnya
sebesar Rp. 170.000.000;. Sehingga zakat pertanian di Desa Sanrego memiliki
potensi untuk dikembangkan jika hal tersebut dapat dioptimalkan pada setiap
tahunnya.
2. Adanya pelaksanaan zakat pertanian yang direalisasikan dalam bentuk
bantuan zakat produktif mampu mengurangi kemiskinan yang ada di Desa
sanrego. Hal tersebut dibuktikan dari jumlah mustahik yang ada di Desa
Sarego sebanyak 42 orang dan sudah 15% dari jumlah mustahik yang sudah
mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menambah penghasilan keluarga
serta sudah melakukan infak di UPZ Desa sanrego.
3. Dengan adanya potensi zakat pertanian yang cukup besar di Desa Sanrego
sudah mampu mengurangi angka kemiskinan akan tetapi belum mampu untuk
mengentaskan kemiskinan di Desa tersebut
B. Saran
Berdasarkan hasil dan kesimpulan yang telah penuis uraikan di ats, makan
ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan:
Pemerintah diharapkan membantu pihak UPZ dan Lembaga Amil Zakat
dalam merealisasikan penghimpunan dana zakat secara menyeluruh sehingga
dana zakat dapat dioptimalkan dan dikembangkan.
2. Bagi Lembaga Amil Zakat
Diharapkan lebih maksimal dalam mengelola dana zakat sehingga dapat
memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat yang kurang
mampu. Selain itu lembaga BAZNAS Kab. Bone Lebih optimal terhadap
bantuan zakat produktif supaya kemiskinan akan semakin berkurang.
3. Bagi Muzakki
Diharapakan dapat membantu Pihak lembaga Amil Zakat dan Masyarakat
dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat.
Ketersediaan
| SFEBI20230217 | 217/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
217/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
