Perlindungan Konsumen Dalam Pelaksanaan Akad Pada BankMuamalat Persfektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Cabang Watampone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas perlindungan konsumen dalam pelaksanaan akad di
Bank Muamalat Cabang Watampone dari perspektif hukum ekonomi syariah. Fokus
utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana perlindungan konsumen
diterapkan dalam setiap transaksi perbankan syariah dan sejauh mana kesesuaiannya
dengan prinsip-prinsip syariah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk
perlindungan konsumen yang diterapkan oleh Bank Muamalat serta menilai
efektivitasnya dalam menjaga hak-hak nasabah. Untuk mencapai tujuan tersebut,
penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris dan
teologis normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta analisis
dokumen terkait regulasi perbankan syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat menerapkan prinsip
transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap akad yang dilakukan,
seperti akad murâbaḥah, wakālah, dan Ijārah. Bank memastikan bahwa setiap
nasabah memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka
sebelum menandatangani akad. Selain itu, sistem pengawasan yang ketat dari Dewan
Pengawas Syariah (DPS) dan kepatuhan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN-MUI) menjamin bahwa produk perbankan yang ditawarkan sesuai dengan
prinsip syariah. Mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah juga
diterapkan sebelum menempuh jalur hukum formal, memberikan rasa aman bagi
nasabah. Studi ini juga menemukan bahwa layanan customer service yang responsif
berperan besar dalam menjaga kepercayaan nasabah. Meski demikian, masih terdapat
beberapa tantangan dalam meningkatkan pemahaman nasabah terhadap berbagai jenis
akad yang digunakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih intensif
guna meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan nasabah. Dengan adanya
sistem perlindungan yang komprehensif ini, Bank Muamalat mampu menjaga
kepercayaan nasabah terhadap perbankan syariah. Perlindungan konsumen yang
diterapkan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum ekonomi syariah,
tetapi juga menciptakan ekosistem transaksi yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi
seluruh pihak yang terlibat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan bahwa perlindungan konsumen dalam persfektif hukum
ekonomi syariah harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, sehingga tidak
terjadinya unsur riba, gharar, maysir. Berikut adalah beberapa poin penting yang
dapat diambil dari hasil penelitian:
1. Bentuk perlindungan konsumen pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas kenyamanan,
kemanan dan keselamatan, hak untuk memilih, hak atas informasi yang
benar, hak untuk didengar, hak untuk dilayani secara benar tanpa adanya
diskkriminatif dan dalam pelaksanaan akad di Bank Muamalat mengacu
pada prinsip keadilan, transparansi, serta menghindari unsur riba, gharar,
dan maysir. Bank Muamalat menerapkan mekanisme perlindungan
konsumen dengan memastikan setiap akad dilakukan secara syariah,
memberikan informasi yang jelas kepada nasabah, serta mendapat
pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian, hak-hak
nasabah terlindungi dalam setiap transaksi di bank muamalat.
2. Akad-akad yang ada di Bank Muamalat cabang Watampone meliputi akad
Muḍārabah, akad murâbaḥah, akad Ijārah, akad Mushārakah, akad
wadiah, dan akad qardh dimana dalam perspektif hukum ekonomi syariah
terhadap perlindungan konsumen di Bank Muamalat menekankan
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang mencakup keadilan,
kemaslahatan, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban pihak bank
dan nasabah. Dalam pelaksanaannya, Bank Muamalat memastikan bahwa
setiap akad tidak mengandung unsur yang merugikan nasabah serta tetap
dalam koridor hukum Islam. Prinsip perlindungan konsumen ini sejalan
dengan aturan perbankan syariah dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Bank Muamalat sebaiknya mengadakan program edukasi rutin untuk
meningkatkan pemahaman nasabah mengenai akad-akad syariah yang
digunakan. Program ini bisa berupa seminar, media sosial, atau publikasi
materi edukatif dalam bentuk brosur dan video interaktif.
2. Bank perlu lebih aktif dalam memberikan informasi yang lebih rinci
kepada nasabah terkait hak dan kewajibannya dalam akad syariah.
Penyampaian ini dapat dilakukan melalui media digital, seminar, atau
materi cetak yang mudah dipahami oleh nasabah, terutama bagi mereka
yang masih awam dengan sistem perbankan syariah.
Ketersediaan
SSYA2025004141/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

41/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top