Standarisasi Harga Pasar Menurut Hukum Islam (Studi Analisis Terhadap Harga Bahan Pokok Di Pasar Sentral Palakka).
Restiara Oktaviana/742342021017 - Personal Name
Skripsi ini berjudul standarisasi harga pasar menurut hukum Islam (studi
analisis terhadap harga bahan pokok di Pasar Sentral Palakka). Pokok
permasalahannya adalah bagaimana standarisasi harga bahan pokok di Pasar Sentral
Palakka dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga tersebut.
Harga bahan pokok yang tidak stabil seringkali menjadi permasalahan di pasar
tradisional, di mana harga dapat berfluktuasi akibat berbagai faktor, termasuk biaya
produksi, distribusi, dan pengaruh pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
mekanisme penetapan harga bahan pokok serta menganalisisnya berdasarkan prinsip-
prinsip hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan empiris, dan teologis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan pedagang serta
pembeli di Pasar Sentral Palakka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
meliputi data primer dan sekunder.
Hasil penelitian pertama, harga bahan pokok di Pasar Sentral Palakka
mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti biaya produksi,
distribusi, serta permintaan dan penawaran. Kedua, Dari perspektif hukum Islam,
harga yang ditetapkan harus memenuhi asas keadilan, transparansi, dan kerelaan
antara penjual dan pembeli tanpa adanya eksploitasi. Islam melarang praktik
monopoli (ikhtikar) dan penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, intervensi pemerintah diperbolehkan untuk menjaga
stabilitas harga dan mencegah ketidakadilan ekonomi.
Skripsi diharapkan agar pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam
mengawasi dan menetapkan harga bahan pokok secara adil sesuai prinsip syariah.
Edukasi etika dagang Islami bagi pedagang dan pembeli juga perlu ditingkatkan
untuk mendorong transaksi yang adil dan stabilitas harga pasar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan bahwa penetapan harga harus dilakukan dengan
memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan mekanisme pasar yang bebas dari
distorsi. Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat diambil dari berbagai
penelitian terkait:
1. Standarisasi harga bahan pokok di Pasar Sentral Palakka didasarkan pada
mekanisme pasar. Harga juga dipengaruhi oleh kesepakatan antar pedagang
dan campur tangan pemerintah melalui penetapan harga acuan atau kebijakan
pengendalian harga demi menjaga kestabilan dan keadilan pasar. Selain itu,
berbagai faktor eksternal juga mempengaruhi harga pasar seperti biaya
produksi, distribusi, ketersediaan dan keterbatasan pasokan, permintaan pasar.
2. Standarisasi harga pasar tidak dijelaskan secara spesifik dalam hukum Islam,
namun dalam hukum islam terdapat hukum mengenai jual beli yang mengatur
tentang tata cara dan etika dalam perdagangan. Seperti, prinsip keadilan,
transparansi, dan keseimbangan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan beberapa saran untuk
berbagai pihak terkait. Kepada para pedagang di Pasar Sentral Palakka, diharapkan
agar dalam menetapkan harga tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan
keseimbangan sesuai syariat Islam, serta menghindari pengambilan keuntungan yang
berlebihan agar tidak merugikan konsumen. Kepada pembeli, disarankan untuk
memahami standar harga pasar yang sesuai dengan prinsip Islam, sehingga mampu
menilai kewajaran harga dan menghindari praktik manipulatif. Sementara itu,
pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menjaga kestabilan
harga pasar, menetapkan kebijakan pengawasan harga yang adil, serta mencegah
terjadinya monopoli dan penimbunan barang demi terciptanya pasar yang sehat dan
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
analisis terhadap harga bahan pokok di Pasar Sentral Palakka). Pokok
permasalahannya adalah bagaimana standarisasi harga bahan pokok di Pasar Sentral
Palakka dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga tersebut.
Harga bahan pokok yang tidak stabil seringkali menjadi permasalahan di pasar
tradisional, di mana harga dapat berfluktuasi akibat berbagai faktor, termasuk biaya
produksi, distribusi, dan pengaruh pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
mekanisme penetapan harga bahan pokok serta menganalisisnya berdasarkan prinsip-
prinsip hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan empiris, dan teologis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan pedagang serta
pembeli di Pasar Sentral Palakka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
meliputi data primer dan sekunder.
Hasil penelitian pertama, harga bahan pokok di Pasar Sentral Palakka
mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti biaya produksi,
distribusi, serta permintaan dan penawaran. Kedua, Dari perspektif hukum Islam,
harga yang ditetapkan harus memenuhi asas keadilan, transparansi, dan kerelaan
antara penjual dan pembeli tanpa adanya eksploitasi. Islam melarang praktik
monopoli (ikhtikar) dan penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, intervensi pemerintah diperbolehkan untuk menjaga
stabilitas harga dan mencegah ketidakadilan ekonomi.
Skripsi diharapkan agar pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam
mengawasi dan menetapkan harga bahan pokok secara adil sesuai prinsip syariah.
Edukasi etika dagang Islami bagi pedagang dan pembeli juga perlu ditingkatkan
untuk mendorong transaksi yang adil dan stabilitas harga pasar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan bahwa penetapan harga harus dilakukan dengan
memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan mekanisme pasar yang bebas dari
distorsi. Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat diambil dari berbagai
penelitian terkait:
1. Standarisasi harga bahan pokok di Pasar Sentral Palakka didasarkan pada
mekanisme pasar. Harga juga dipengaruhi oleh kesepakatan antar pedagang
dan campur tangan pemerintah melalui penetapan harga acuan atau kebijakan
pengendalian harga demi menjaga kestabilan dan keadilan pasar. Selain itu,
berbagai faktor eksternal juga mempengaruhi harga pasar seperti biaya
produksi, distribusi, ketersediaan dan keterbatasan pasokan, permintaan pasar.
2. Standarisasi harga pasar tidak dijelaskan secara spesifik dalam hukum Islam,
namun dalam hukum islam terdapat hukum mengenai jual beli yang mengatur
tentang tata cara dan etika dalam perdagangan. Seperti, prinsip keadilan,
transparansi, dan keseimbangan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan beberapa saran untuk
berbagai pihak terkait. Kepada para pedagang di Pasar Sentral Palakka, diharapkan
agar dalam menetapkan harga tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan
keseimbangan sesuai syariat Islam, serta menghindari pengambilan keuntungan yang
berlebihan agar tidak merugikan konsumen. Kepada pembeli, disarankan untuk
memahami standar harga pasar yang sesuai dengan prinsip Islam, sehingga mampu
menilai kewajaran harga dan menghindari praktik manipulatif. Sementara itu,
pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menjaga kestabilan
harga pasar, menetapkan kebijakan pengawasan harga yang adil, serta mencegah
terjadinya monopoli dan penimbunan barang demi terciptanya pasar yang sehat dan
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ketersediaan
| SSYA20250020 | 20/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
20/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skirpsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
