Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Penilaian Kelayakan Pembiayaan (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kcp. Bone)
Muh. Syahrullah/612062019095 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam
Penilaian Kelayakan Pembiayaan (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kcp. Bone)”.
Adapun jenis penelitian adalah lapangan (field research) kualitatif dengan
menggunakaan metode pendekatan Pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian yang ditemukan menunjukkan bahwa Penerapan prinsip kehati-
hatian pada Bank Muamalat Kcp. Bone menggunakan prinsip 5C (Character,
Capacity, Capital, Collateral, Condition Of Economy,), selain menggunakan prinsip
5C bank Muamalat juga menggunakan metode analisis yang disebut 6A (analisis
aspek hukum, analisis aspek pemasaran, analisis aspek teknis, analisis aspek
manajemen, analisis aspek keuangan, aspek sosial ekonomi) dan 7P (Personality,
Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection), ketiganya diterapkan
untuk menilai apakah permohonan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah dapat
diberikan pembiayaan atau tidak, prinsip yang digunakan tersebut bertujuan untuk
menekan agar tidak terjadi risiko gagal bayar atau kredit macet dan tetap menjaga
nama bank agar mendapat kepercayaan oleh masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka kesimpulan dari
penelitian ini adalah:
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penilaian pembiayaan pada Bank
Muamalat Kcp. Bone sudah diterapkan dengan baik, mengingat Prinsip kehati-
hatian (prudent banking principle) merupakan pedoman bagi bank dalam
menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya dan wajib bersikap hati-hati
(prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada
bank, dengan menggunakan 3 metode analisis yaitu 5C (Character, Capacity,
Capital, Collateral, Condition Of Economy,), 6A (analisis aspek hukum, analisis
aspek pemasaran, analisis aspek teknis, analisis aspek manajemen, analisis aspek
keuangan, aspek sosial ekonomi) dan yang terakhir adalah 7P (Personality,
Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection), sehingga untuk
terjadinya risiko gagal bayar kecil kemungkinan untuk terjadi.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa saran yang
diberikan untuk penelitian ini:
1. Untuk Bank Muamalat dalam memberikan pembiayaan bank harus lebih
selektif dan hati-hati, agar pembiayaan tersebut tidak macet dan tepat
sasaran.
2. Profesionalitas dari pejabat pembiayaan harus selalu ditingkatkan. Hal ini
penting untuk menghindari penyimpangan dalam pemberian fasilitas
pembiayaan.
Penilaian Kelayakan Pembiayaan (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kcp. Bone)”.
Adapun jenis penelitian adalah lapangan (field research) kualitatif dengan
menggunakaan metode pendekatan Pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian yang ditemukan menunjukkan bahwa Penerapan prinsip kehati-
hatian pada Bank Muamalat Kcp. Bone menggunakan prinsip 5C (Character,
Capacity, Capital, Collateral, Condition Of Economy,), selain menggunakan prinsip
5C bank Muamalat juga menggunakan metode analisis yang disebut 6A (analisis
aspek hukum, analisis aspek pemasaran, analisis aspek teknis, analisis aspek
manajemen, analisis aspek keuangan, aspek sosial ekonomi) dan 7P (Personality,
Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection), ketiganya diterapkan
untuk menilai apakah permohonan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah dapat
diberikan pembiayaan atau tidak, prinsip yang digunakan tersebut bertujuan untuk
menekan agar tidak terjadi risiko gagal bayar atau kredit macet dan tetap menjaga
nama bank agar mendapat kepercayaan oleh masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka kesimpulan dari
penelitian ini adalah:
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penilaian pembiayaan pada Bank
Muamalat Kcp. Bone sudah diterapkan dengan baik, mengingat Prinsip kehati-
hatian (prudent banking principle) merupakan pedoman bagi bank dalam
menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya dan wajib bersikap hati-hati
(prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan pada
bank, dengan menggunakan 3 metode analisis yaitu 5C (Character, Capacity,
Capital, Collateral, Condition Of Economy,), 6A (analisis aspek hukum, analisis
aspek pemasaran, analisis aspek teknis, analisis aspek manajemen, analisis aspek
keuangan, aspek sosial ekonomi) dan yang terakhir adalah 7P (Personality,
Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection), sehingga untuk
terjadinya risiko gagal bayar kecil kemungkinan untuk terjadi.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terdapat beberapa saran yang
diberikan untuk penelitian ini:
1. Untuk Bank Muamalat dalam memberikan pembiayaan bank harus lebih
selektif dan hati-hati, agar pembiayaan tersebut tidak macet dan tepat
sasaran.
2. Profesionalitas dari pejabat pembiayaan harus selalu ditingkatkan. Hal ini
penting untuk menghindari penyimpangan dalam pemberian fasilitas
pembiayaan.
Ketersediaan
| SFEBI20230211 | 211/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
211/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
