Pengangkatan Tahanan Pendamping Menurut Permenkumham No Tahun 2019 Dan Maqashid Syariah (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Sistem Pengangkatan Tahanan Pendamping
Menurut Permenkumham No 9 Tahun 2019 Dan Mawashid Syariah (Studi Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone). Penelitian ini menggunakan penelitian
lapangan (field research) yang bersifat kualitatif diperoleh data primer dan data
sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk menegtahui syarat pengangkatan
tahanan pendamping di Lembaga Pemasyarakatan khusus nya di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, 2) untuk mengetahui mengapa diadakanya
tahanan pendamping di Lembaga Pemasyarakatan, 3) untuk mengetahui apa hak dan
kewajiban
yang didapatkan oleh tahanan pendamping pada Lembaga
Pemasyarakatan. Penghuni lembaga pemasyarakatan adalah narapidana (napi) atau
Warg a Binaan Pemasyarakatan ( selanjutnya disingkat WBP), juga yang statusnya
masih tahanan atau belum di tetapkan bersalah atau tidaknya oleh Hakim di
Pengadilan. Pengawai Negeri Sipil yang menangani pembinaan narapidana dan
tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut sebagai petugas pemasyarakatan, atau
yang dulunya dikenal dengan sebutan sipir penjara.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk diangkat menjadi tamping,
narapidana harus sudah memenuhi syarat untu diangkat menjadi tamping, yaitu: 1)
telah memnjalani masa pidana palimg singkat 6 (enam) bulan, 2) telah menjalani 1/3
(sepertiga) masa pidana, 3) tidak pernah melanggar tata tertib, 4) sehat jasmani dan
rohani, 5) mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. Konsep Maqashid
Syariah harus tetap memenuhi lima tujuan utama dari Maqashid Syariah yaitu,
menjaga harta, menjaga keturunan, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga Agama.
A. Kesimpulan
Bab V merupakan bab terakhir sebagai penutup dari skripsi ini. Dalam
skripsi ini penulis telah mendapatkan beberapa kesimpulan beradsarka hasil
penelitian yang telah dilakukan sebelumnya serta saran untuk kesempurnaan
skripsi ini.
1. Sistem pengangkatan tahanan pendamping di Lembaga Pemasyarakatan kelas
IIA Watampone tetap berpacu pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan, , yaitu telah menjalani
masa pidana selama 1/3 masa pidananya, sehat jasmani dan rohani, memiliki
keterampilan khusus, serta dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping pada lembaga
pemasyarakatan merupakan peraturan yang dapat memberikan dukungan atau
sebagai
faktor pendukung terhadap Lembaga Pemasyarakatan dalam
menjalankan tugasnya, dengan adanya tamping akan memudahkan bagi instansi
untuk melakukan tugasnya, diselingi dengan adanya bantuan dari tamping
untuk membantu dalam proses pembinaan pemasyarakatan. Adanya narapidana
yang diangkat menjadi tamping pun akan menjadi sebuah motivasi bagi
narapidana tersebut.
2. Berdasarkan Maqashid Syariah pada Aspek Hifz al-Mal (Perlindungan Harta),
tamping berhak untuk mendapatkan upah yang adil sesuai dengan pekerjaan
yang dilakukan. Upah harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh ditunda-
tunda tanpa alasan yang sah. Serta besarnya upah harus disepakati oleh kedua
belah pihak (pihak pekerja dan pemberi kerja) sebelum pekerjaan dimulai.
77
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, sekiranya ada
beberapa saran yang dapat peneliti sampaikan :
1. Pada Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, perlu untuk
mengupayakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti pengadaan dokter
yang dikhususkan untuk berada pada ruang lingkup pemasyarakatan untuk
memantau kesehatan para warga binaan, penambahan lahan olahraga bagi
olahraga tertentu, serta taman baca atau perpustakaan yang nyaman dan
memadai bagai warga binaan.
2. Adanya tranparansi, atau penyampaian kepada pihak keluarga atau
masyarakat terkait pengadaan tamping pada lembaga pemasyarakatan.
3. Jumlah tamping ditambah jika sudah memenui syarat sebagaimana yang telah
diatur oleh Permenkumham No 9 Tahun 2019, agar lebih banyak membantu
dalam proses pembinaan dilembaga pemasyarakatan.
4. Mempertimbangkan penambahan lahan kamar atau pengurangan jumlah
narapidana atau tahanan dalam suatu kamar.
5. Pemberian fasilitas lebih atau hadiah terhadap tamping sebagai bentuk
apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan selama menjadi tamping.
Ketersediaan
SSYA2025000404/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

04/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top