Efektivitas Program Pusaka Sakinah dalam Mengurangi Angka Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang efektivitas program pusaka sakinah Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone dalam mengurangi angka perceraian. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerapan Pusaka
Sakinah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng, bagaimana
implementasi program Pusaka Sakinah dalam mengurangi angka perceraian.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode kualitatif. Metode ini bertujuan untuk menggali data secara
mendalam melalui wawancara, dan dokumentasi di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Ulaweng. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan
rekomendasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas program Pusaka
Sakinah di masa yang akan datang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas Program Pusaka Sakinah
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone dalam mengurangi angka perceraian sudah
berjalan efektif namun belum optimal dikarenakan masih terdapat tantangan yang
dihadapi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng terutama dalam hal
kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung serta kurangnya
pemahaman masyarakat tentang program Pusaka Sakinah. Kendala dalam penerapan
program Pusaka Sakinah di Kecamatan Ulaweng yaitu pertama, sulitnya
mengumpulkan masyarakat pasca nikah. Kedua, partisipasi masyarakat yang rendah.
Selain itu, ketidaktahuan sebagian besar masyarakat mengenai manfaat dan tujuan
program ini menjadi faktor penghambat lain, di mana mereka belum sepenuhnya
menyadari pentingnya peran serta dalam mengikuti program tersebut. Oleh karena
itu, dibutuhkan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman
masyarakat agar program Pusaka Sakinah dapat berjalan lebih optimal dan
memberikan dampak positif yang lebih besar dalam menurunkan angka perceraian di
daerah tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa efektivitas program pusaka sakinah
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone dalam mengurangi angka perceraian, sebagai
berikut:
1. Prosedur program pusaka sakinah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Ulaweng bertujuan untuk membanguan keluarga yang harmonis,
sejahtera, dan kokoh secara social dan spiritual. Program ini dirancang untuk
memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang pentingnya menjaga
keberlangsungan pernikahan yang bahagia dan sejahtera, melalui bimbingan
yang komprehensif mengenai peran suami istri, pengelolaan keluarga, serta
persiapan mental, emosional, dan spiritual sebelum menjalani kehidupan
rumah tangga. Prosedur penerapan program Pusaka Sakinah di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng dilaksanakan dengan langkah-langkah
yang sistematis dan melibatkan sejumlah tahapan penting. Prosesnya dimulai
dari pendaftaran calon pengantin hingga mengikuti bimbingan perkawinan,
dilanjutkan dengan pemberian materi yang mencakup hak dan kewajiban
suami istri, komunikasi efektif, manajemen keuangan, hingga pola asuh anak.
Bimbingan ini diberikan oleh tim penyuluh dari Kantor Urusan Agama
(KUA) dengan menggunakan metode diskusi dan tanya jawab. Setelah
bimbingan selesai, calon pengantin menjalani evaluasi yang, jika lulus,
diakhiri dengan pemberian sertifikat. Selain itu, program ini juga
53
menyediakan pendampingan pascapernikahan, bertujuan untuk membantu
pasangan dalam menghadapi masalah rumah tangga. Dengan dukungan yang
berkelanjutan, program Pusaka Sakinah diharapkan dapat menciptakan
keluarga yang harmonis dan sejahtera
2. Implementasi program pusaka sakinah dalam mengurangi angka perceraian
sudah efektif dalam menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, namun
dalam pelaksanannya terdapat beberapa kendala. Program pusaka sakinah
meliputi tiga program, yaitu BERKAH, KOMPAK, dan LESTARI. Namun
demikian terdapat kendala yang dihadapi Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Ulaweng dalam pelaksanaan program pusaka sakinah yaitu
pertama, sulit mengumpulkan masyarakat pasca nikah. Kedua, partisipasi
masyarakat yang rendah. Dengan demikian, kendala tersebut dapat
menghambat efektivitas program pusaka sakinah di Kecamatan Ulaweng
dalam mengurangi angka perceraian.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh penulis, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan diantaranya sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan lebih mendalam program pusaka sakinah agar berjalan
sesuai dengan keinginan masyarakat khususnya di Kecamatan Ulaweng.
Kemudian, lebih mengembangkan program pusaka sakinah sesuai kebutuhan
masyarakat. Diharapkan dengan adanya program pusaka sakinah pemahaman
masyarakat lebih banyak tentang perkawinan.
54
2. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya penyelenggaraan
program pusaka sakinah kerena selain bertujuan untuk menambah wawasan
program ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian khususnya di
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.
3. KUA dan aparat desa perlu meningkatkan komunikasi secara rutin untuk
menyusun strategi yang lebih baik dalam mengidentifikasi pasangan yang
membutuhkan program Pusaka Sakinah. Dengan adanya kolaborasi yang erat,
proses pemanggilan dan penyuluhan kepada masyarakat bisa dilakukan lebih
efektif.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya,
maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa efektivitas program pusaka sakinah
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone dalam mengurangi angka perceraian, sebagai
berikut:
1. Prosedur program pusaka sakinah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Ulaweng bertujuan untuk membanguan keluarga yang harmonis,
sejahtera, dan kokoh secara social dan spiritual. Program ini dirancang untuk
memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang pentingnya menjaga
keberlangsungan pernikahan yang bahagia dan sejahtera, melalui bimbingan
yang komprehensif mengenai peran suami istri, pengelolaan keluarga, serta
persiapan mental, emosional, dan spiritual sebelum menjalani kehidupan
rumah tangga. Prosedur penerapan program Pusaka Sakinah di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng dilaksanakan dengan langkah-langkah
yang sistematis dan melibatkan sejumlah tahapan penting. Prosesnya dimulai
dari pendaftaran calon pengantin hingga mengikuti bimbingan perkawinan,
dilanjutkan dengan pemberian materi yang mencakup hak dan kewajiban
suami istri, komunikasi efektif, manajemen keuangan, hingga pola asuh anak.
Bimbingan ini diberikan oleh tim penyuluh dari Kantor Urusan Agama
(KUA) dengan menggunakan metode diskusi dan tanya jawab. Setelah
bimbingan selesai, calon pengantin menjalani evaluasi yang, jika lulus,
diakhiri dengan pemberian sertifikat. Selain itu, program ini juga
53
menyediakan pendampingan pascapernikahan, bertujuan untuk membantu
pasangan dalam menghadapi masalah rumah tangga. Dengan dukungan yang
berkelanjutan, program Pusaka Sakinah diharapkan dapat menciptakan
keluarga yang harmonis dan sejahtera
2. Implementasi program pusaka sakinah dalam mengurangi angka perceraian
sudah efektif dalam menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, namun
dalam pelaksanannya terdapat beberapa kendala. Program pusaka sakinah
meliputi tiga program, yaitu BERKAH, KOMPAK, dan LESTARI. Namun
demikian terdapat kendala yang dihadapi Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Ulaweng dalam pelaksanaan program pusaka sakinah yaitu
pertama, sulit mengumpulkan masyarakat pasca nikah. Kedua, partisipasi
masyarakat yang rendah. Dengan demikian, kendala tersebut dapat
menghambat efektivitas program pusaka sakinah di Kecamatan Ulaweng
dalam mengurangi angka perceraian.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh penulis, penulis menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini, untuk itu penulis
akan memberikan beberapa saran atau masukan diantaranya sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan lebih mendalam program pusaka sakinah agar berjalan
sesuai dengan keinginan masyarakat khususnya di Kecamatan Ulaweng.
Kemudian, lebih mengembangkan program pusaka sakinah sesuai kebutuhan
masyarakat. Diharapkan dengan adanya program pusaka sakinah pemahaman
masyarakat lebih banyak tentang perkawinan.
54
2. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya penyelenggaraan
program pusaka sakinah kerena selain bertujuan untuk menambah wawasan
program ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian khususnya di
Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.
3. KUA dan aparat desa perlu meningkatkan komunikasi secara rutin untuk
menyusun strategi yang lebih baik dalam mengidentifikasi pasangan yang
membutuhkan program Pusaka Sakinah. Dengan adanya kolaborasi yang erat,
proses pemanggilan dan penyuluhan kepada masyarakat bisa dilakukan lebih
efektif.
Ketersediaan
SSYA20240203203/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

203/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top