Akad Gadai Showroom Motor Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)
Wanda Safitri/742342021043 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Akad Gadai Showroom Motor Ditinjau Dari
Segi Hukum Islam Studi Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupaten Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan
yang disebabkan oleh pihak Showroom yang dimana terdapat potongan jumlah
nominal yang dipinjamkan kepada nasabah tanpa menjelaskan untuk apa potongan
tersebut, pengalihan akad gadai motor mengandung unsur riba. Penelitian ini fokus
pada bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengalihan akad gadai motor.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengalihan akad gadai motor di
Kelurahan Panyula bahwa akad gadai ini mengandung unsur riba dalam transaksi
yang telah dilakukan. Adanya pengurangan jumlah uang yang dipinjam dan apabila
pada saat pengembalian uang yang dipinjam maka jumlah uang yang diberikan
kepada pihak pemberi gadai dengan jumlah uang yang lebih dan sudah termasuk
kategori riba dan adanya 2 pilihan yang terjadi ketika pemilik motor tidak mampu
membayar uang yang dipinjam dalam waktu yang sudah ditentukan dan motor yang
dijaminkan akan dialihkan ke penggadai lainnya. Dari hasil wawancara dengan
pemilik motor, sebenarnya tidak rela kendaraannya dialihkan ke penggadai lainnya.
Jadi, pengalihan akad gadai motor ini terdapat unsur keterpaksaan untuk merelakan
dari pemilik. Jenis riba yang dimaksud di atas masuk kategori riba Nasi’ah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penelitian, kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Dari praktik pengalihan akad gadai motor di Kelurahan Panyula yang dimana
dalam kasus yang telah dipaparkan bahwa akad gadai ini mengandung unsur
riba dalam transaksi yang telah dilakukan. Adanya pengurangan jumlah uang
yang dipinjam dan apabila pada saat pengembalian uang yang dipinjam maka
jumlah uang yang diberikan kepada pihak pemberi gadai dengan jumlah uang
yang lebih, Adanya 2 pilihan yang terjadi ketika pemilik motor tidak
membayar uang yang dipinjam dalam waktu yang sudah ditentukan dan motor
yang dijaminkan akan dialihkan ke penggadai lainnya. Jenis riba yang
dimaksud di atas masuk kategori riba Nasi’ah.
2. Dari praktik dan pengalihan akad gadai motor di Kelurahan Panyula tentang
gadai dalam hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa gadai diperbolehkan
selama sesuai dengan prinsip syariah, yaitu bebas dari riba, adil, dan tidak
merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, gadai dimaksudkan untuk
menjamin utang tanpa memanfaatkan pemberi pinjaman (murtahin) untuk
keuntungan pribadi. Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan. Salah satunya adalah pengalihan barang jaminan jika penggadai
tidak dapat membayar utang, meskipun ini dianggap sebagai solusi terakhir
karena penggadai khawatir tentang penyalahgunaan barang jaminan. Selain
itu, akad gadai yang dilakukan secara lisan tidak dapat memberikan
perlindungan hukum yang cukup jika terjadi sengketa, sehingga lebih baik
jika akad gadai ditulis. Namun Gadai adalah solusi keuangan cepat, tetapi ada
risiko seperti kehilangan barang jaminan dan biaya tersembunyi. Oleh karena
itu, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk memahami konsekuensi dari
perjanjian gadai sebelum melakukannya. Ini juga penting untuk memastikan
bahwa perjanjian dilakukan sesuai dengan prinsip Islam sehingga tidak terjadi
ketidakadilan.
B. Saran
1. Seharusnya pihak pemberi gadai menjelaskan dari awal untuk apa potongan
uang tersebut dalam suatu gadai supaya tidak ada unsur riba dalam akad
transaksi ini. Karena pada dasarnya akad gadai ini hanya untuk tolong
menolong bagi sesama yang membutuhkan uang dan jangan menjadikan akad
gadai ini semata-mata hanya menguntungkan diri sendiri saja.
2. Kemudian bagi pihak pemberi gadai jika ingin mengalihkan barang jaminan
harus mengutamakan atas kerelaan pihak penerima gadai supaya tidak ada
kesalahpahaman dikemudian hari.
3. Dan bagi pihak penerima gadai jika motornya tidak ingin dialihkan ke pihak
penggadai lain usahakan ada itikad baik untuk melunaskan utangnya sesuai
dengan kesepakatan awal.
4. Kemudian bagi para pihak apabila tidak ada kebutuhan mendesak alangkah
baiknya tidak perlu melakukan akad transaksi gadai.
Segi Hukum Islam Studi Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupaten Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan
yang disebabkan oleh pihak Showroom yang dimana terdapat potongan jumlah
nominal yang dipinjamkan kepada nasabah tanpa menjelaskan untuk apa potongan
tersebut, pengalihan akad gadai motor mengandung unsur riba. Penelitian ini fokus
pada bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengalihan akad gadai motor.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengalihan akad gadai motor di
Kelurahan Panyula bahwa akad gadai ini mengandung unsur riba dalam transaksi
yang telah dilakukan. Adanya pengurangan jumlah uang yang dipinjam dan apabila
pada saat pengembalian uang yang dipinjam maka jumlah uang yang diberikan
kepada pihak pemberi gadai dengan jumlah uang yang lebih dan sudah termasuk
kategori riba dan adanya 2 pilihan yang terjadi ketika pemilik motor tidak mampu
membayar uang yang dipinjam dalam waktu yang sudah ditentukan dan motor yang
dijaminkan akan dialihkan ke penggadai lainnya. Dari hasil wawancara dengan
pemilik motor, sebenarnya tidak rela kendaraannya dialihkan ke penggadai lainnya.
Jadi, pengalihan akad gadai motor ini terdapat unsur keterpaksaan untuk merelakan
dari pemilik. Jenis riba yang dimaksud di atas masuk kategori riba Nasi’ah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penelitian, kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Dari praktik pengalihan akad gadai motor di Kelurahan Panyula yang dimana
dalam kasus yang telah dipaparkan bahwa akad gadai ini mengandung unsur
riba dalam transaksi yang telah dilakukan. Adanya pengurangan jumlah uang
yang dipinjam dan apabila pada saat pengembalian uang yang dipinjam maka
jumlah uang yang diberikan kepada pihak pemberi gadai dengan jumlah uang
yang lebih, Adanya 2 pilihan yang terjadi ketika pemilik motor tidak
membayar uang yang dipinjam dalam waktu yang sudah ditentukan dan motor
yang dijaminkan akan dialihkan ke penggadai lainnya. Jenis riba yang
dimaksud di atas masuk kategori riba Nasi’ah.
2. Dari praktik dan pengalihan akad gadai motor di Kelurahan Panyula tentang
gadai dalam hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa gadai diperbolehkan
selama sesuai dengan prinsip syariah, yaitu bebas dari riba, adil, dan tidak
merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, gadai dimaksudkan untuk
menjamin utang tanpa memanfaatkan pemberi pinjaman (murtahin) untuk
keuntungan pribadi. Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan. Salah satunya adalah pengalihan barang jaminan jika penggadai
tidak dapat membayar utang, meskipun ini dianggap sebagai solusi terakhir
karena penggadai khawatir tentang penyalahgunaan barang jaminan. Selain
itu, akad gadai yang dilakukan secara lisan tidak dapat memberikan
perlindungan hukum yang cukup jika terjadi sengketa, sehingga lebih baik
jika akad gadai ditulis. Namun Gadai adalah solusi keuangan cepat, tetapi ada
risiko seperti kehilangan barang jaminan dan biaya tersembunyi. Oleh karena
itu, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk memahami konsekuensi dari
perjanjian gadai sebelum melakukannya. Ini juga penting untuk memastikan
bahwa perjanjian dilakukan sesuai dengan prinsip Islam sehingga tidak terjadi
ketidakadilan.
B. Saran
1. Seharusnya pihak pemberi gadai menjelaskan dari awal untuk apa potongan
uang tersebut dalam suatu gadai supaya tidak ada unsur riba dalam akad
transaksi ini. Karena pada dasarnya akad gadai ini hanya untuk tolong
menolong bagi sesama yang membutuhkan uang dan jangan menjadikan akad
gadai ini semata-mata hanya menguntungkan diri sendiri saja.
2. Kemudian bagi pihak pemberi gadai jika ingin mengalihkan barang jaminan
harus mengutamakan atas kerelaan pihak penerima gadai supaya tidak ada
kesalahpahaman dikemudian hari.
3. Dan bagi pihak penerima gadai jika motornya tidak ingin dialihkan ke pihak
penggadai lain usahakan ada itikad baik untuk melunaskan utangnya sesuai
dengan kesepakatan awal.
4. Kemudian bagi para pihak apabila tidak ada kebutuhan mendesak alangkah
baiknya tidak perlu melakukan akad transaksi gadai.
Ketersediaan
| SSYA20250043 | 43/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
43/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
