Penerapan Sistem Gadai Emas Pada Layanan Pendaftaran Tabungan Haji Pada Unit Pegadaian Syariah Bone
Yettyn Fitriani/612062019132 - Personal Name
Produk Tabungan Haji ini merupakan produk layanan pembiayaan yang
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan porsi haji. Dengan
produk ini masyarakat bisa memanfaatkan guna mendaftarkan diri sebagai calon
jamaah haji dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pegadaian.
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sistem gadai emas
pada layanan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian Syariah Bone dan
bagaimana kinerja pegadaian syariah dalam upaya menarik minat masyarakat pada
sistem gadai emas untuk melaksanakan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian
Syariah Bone. Dengan tujuan untuk mengetahui penerapan sistem gadai emas pada
layanan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian Syariah Bone dan mengetahui
kinerja pegadaian syariah dalam upaya menarik minat masyarakat pada sistem gadai
emas untuk melaksanakan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian Syariah
Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah survey lapangan dengan
mewawancarai pihak Pegadaian Syariah Bone sebanyak 3 orang informan.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik; observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses mekanisme produk tabungan
haji dimulai dengan nasabah mendatangi kantor pegadaian syariah Bone dengan
membawa syarat dan ketentuan yang telah di sebutkan di atas dan juga membayar biaya
adminitrasi, jaminan ditaksir oleh penaksir, nasabah ke bank untuk memperoleh
SABPIH, nasabah ke kemenag untuk memperoleh SPPH dan menyerahkan SPPH,
SABPIH dan buku tabungan. (2) Kinerja Pegadaian Syariah Bone dalam Upaya
menarik minat masyarakat ialah melalui media sosial, pembagian brosur dan iklan
lainnya. Serta mengadakan program literasi dan program iklan mengenai kemudahan
dalam pegadaian syariah Bone pada produk tabungan haji yaitu mudah, cepat dan bisa
langsung dapat nomor porsi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis jelaskan sebelumnya, maka
dapat penulis simpulkan bahwa:
1. Produk tabungan haji adalah sebuah produk pembiayaan yang di berikan oleh
Pegadaian Syariah Bone untuk membantu nasabah yang ingin melakukan
ibadah haji tetapi terkendala dengan biaya. Oleh karena itu pegadaian syariah
akan membantu nasabah dengan syarat nasabah tersebut harus menggadaikan
emasnya yang bernilai 3,5 gram, kemudian pihak pegadaian akan memberikan
uang sejumlah Rp.25.000.000 agar nasabah dapat mendaftar haji. Setelah
mendaftaran haji nasabah harus menyerahkan SABPIH dan buku tabungan
kepada pihak pegadaian syariah, kemudian nasabah akan membayar atau
mengembalikan uang tersebut dengan cara di cicil dan ditamba dengan
mu’nah kepada Pegadaian Syariah sesuai dengan jangka waktu yang di
tetapkan pada saat akad.
2. Kinerja Pegadaian Syariah Bone dalam Upaya menarik minat masyarakat
ialah melalui media sosial, pembagian brosur dan iklan lainnya. Serta
mengadakan program literasi dan program iklan mengenai kemudahan dalam
pegadaian syariah Bone pada produk tabungan haji yaitu mudah, cepat dan
bisa langsung dapat nomor porsi.
B. Saran
1. Pegadaian Syariah hendaknya lebih aktif lagi untuk meningkatkan sosialisasi
atau kegiatan promosi pada masyarakat sehingga masyarakat lebih
mengetahui banyak produk-produk yang ada di Pegadaian Syariah khususnya
produk arrum haji di karnakan produk arrum haji produk baru yang di
keluarkan oleh Pegadaian Syariah Bone, maupun tentang produk yang banyak
diminati nasabah sehingga meningkatkan jumlah nasabah. Tetapi dengan
melihat peningkatan jumlah nasabah dari tahun ke tahun sepertinya belum
berhasil secara maksimal.
2. Untuk penelitian selanjutnya di harapkan dapat menambah teori yang
berkaitan dengan produk arrum haji dan dapat mengembangkan penelitian
yang serupa.
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan porsi haji. Dengan
produk ini masyarakat bisa memanfaatkan guna mendaftarkan diri sebagai calon
jamaah haji dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pegadaian.
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sistem gadai emas
pada layanan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian Syariah Bone dan
bagaimana kinerja pegadaian syariah dalam upaya menarik minat masyarakat pada
sistem gadai emas untuk melaksanakan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian
Syariah Bone. Dengan tujuan untuk mengetahui penerapan sistem gadai emas pada
layanan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian Syariah Bone dan mengetahui
kinerja pegadaian syariah dalam upaya menarik minat masyarakat pada sistem gadai
emas untuk melaksanakan pendaftaran tabungan haji pada Unit Pegadaian Syariah
Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah survey lapangan dengan
mewawancarai pihak Pegadaian Syariah Bone sebanyak 3 orang informan.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik; observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses mekanisme produk tabungan
haji dimulai dengan nasabah mendatangi kantor pegadaian syariah Bone dengan
membawa syarat dan ketentuan yang telah di sebutkan di atas dan juga membayar biaya
adminitrasi, jaminan ditaksir oleh penaksir, nasabah ke bank untuk memperoleh
SABPIH, nasabah ke kemenag untuk memperoleh SPPH dan menyerahkan SPPH,
SABPIH dan buku tabungan. (2) Kinerja Pegadaian Syariah Bone dalam Upaya
menarik minat masyarakat ialah melalui media sosial, pembagian brosur dan iklan
lainnya. Serta mengadakan program literasi dan program iklan mengenai kemudahan
dalam pegadaian syariah Bone pada produk tabungan haji yaitu mudah, cepat dan bisa
langsung dapat nomor porsi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis jelaskan sebelumnya, maka
dapat penulis simpulkan bahwa:
1. Produk tabungan haji adalah sebuah produk pembiayaan yang di berikan oleh
Pegadaian Syariah Bone untuk membantu nasabah yang ingin melakukan
ibadah haji tetapi terkendala dengan biaya. Oleh karena itu pegadaian syariah
akan membantu nasabah dengan syarat nasabah tersebut harus menggadaikan
emasnya yang bernilai 3,5 gram, kemudian pihak pegadaian akan memberikan
uang sejumlah Rp.25.000.000 agar nasabah dapat mendaftar haji. Setelah
mendaftaran haji nasabah harus menyerahkan SABPIH dan buku tabungan
kepada pihak pegadaian syariah, kemudian nasabah akan membayar atau
mengembalikan uang tersebut dengan cara di cicil dan ditamba dengan
mu’nah kepada Pegadaian Syariah sesuai dengan jangka waktu yang di
tetapkan pada saat akad.
2. Kinerja Pegadaian Syariah Bone dalam Upaya menarik minat masyarakat
ialah melalui media sosial, pembagian brosur dan iklan lainnya. Serta
mengadakan program literasi dan program iklan mengenai kemudahan dalam
pegadaian syariah Bone pada produk tabungan haji yaitu mudah, cepat dan
bisa langsung dapat nomor porsi.
B. Saran
1. Pegadaian Syariah hendaknya lebih aktif lagi untuk meningkatkan sosialisasi
atau kegiatan promosi pada masyarakat sehingga masyarakat lebih
mengetahui banyak produk-produk yang ada di Pegadaian Syariah khususnya
produk arrum haji di karnakan produk arrum haji produk baru yang di
keluarkan oleh Pegadaian Syariah Bone, maupun tentang produk yang banyak
diminati nasabah sehingga meningkatkan jumlah nasabah. Tetapi dengan
melihat peningkatan jumlah nasabah dari tahun ke tahun sepertinya belum
berhasil secara maksimal.
2. Untuk penelitian selanjutnya di harapkan dapat menambah teori yang
berkaitan dengan produk arrum haji dan dapat mengembangkan penelitian
yang serupa.
Ketersediaan
| SFEBI20230207 | 207/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
207/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
