Label Halal Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kemasan Di Pasar Tradisional Studi Pasar Palakka Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini berjudul label halal dan perlindungan konsumen di pasar
tradisional studi pasar Palakka Kabupaten Bone. Pokok permasalahan yang dibahas
dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh label halal dalam menjamin
keamanan produk bagi konsumen dan bagaimana penerapan perlindungan konsumen
yang ada di pasar palakka kabupaten bone. Penelitian ini fokus terhadap konsumen
dan pelaku usaha mengenai produk yang tidak memiliki label halal sehingga pelaku
usaha dapat menerapkan Perlindungan konsumen terhadap produk yang di pasarkan
yang sesuia dengan hukum Islam, UU.No. 33 Tahun 2014 jaminanan produk Halal
dan UU. No. 08 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sehingga dapat
memberikan rasa aman bagi konsumen terkhusus konsumen muslim.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan jenis
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normative dan sosiologi. Data dalam
penelitin ini diperoleh melalui observasi langsung di lokasi penelitian dan wawancara
secara langsung ke beberapa responden yang jadikan sumber informasi yang efektif
di tempat penelitian pasar palakka Kabupaten Bone.
Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaku usaha penjual produk
makanan yang ada di pasar palakka kabupaten bone belum menerapkan standarisasi
produk halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam upaya untuk
menjamin tercapainya perlindungan konsumen bagi umat muslim. Hal ini disebabkan
rendahnya pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha maupun pembeli sebagai
konsumen tentang label halal dan perlindungan konsumen terhadap produk makanan
yang ada di pasar tradisional khususnya di pasar Palakka Kabupaten Bone. Dengan
memenuhi standar produk yang sesuai dengan Hukum Islam, UU No.08 tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen,UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk
Halal. Dalam hal ini Kedua pemerintah harus lebih aktif untuk selalu memberikan
sosialisasi dan pemahaman kepada Masyarakat tentang pentingnya label halal dalam
mengomsumsi produk makanan kemasan, sehingga dapat melindungi hak konsumen
muslim dan dapat meningkatkan perkembangan perekonomian yang ada di pasar
Palakka semakin meningkat, serta dapat memberikan kesejateraan bagi seluruh
Masyarakat yang ada di Kabupaten Bone
A. Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penelitian, Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah
sebagai berikut :
a. Persepsi konsumen tentang label halal dan perlindungan konsumen pada
pembelian produk makanan di pasar palakka Kabupaten Bone di tinjau dari
betapa pentingnya dampak label halal tehadap konsumen dalam menjamin
keamanan produk. Para konsumen mengetahui dan memahami bagaimana
ciri-ciri produk halal pada produk makanan. Namun masih banyak konsumen
yang masih kurang teliti dalam memilih makanan yang belum jelas
kehalalannya walaupun ada beberapa konsumen percaya bahwa memilih
makanan yang jelas kehalalanya merupakan suatu kewajiban bagi umat
muslim. meskipun para konsumen memahami tentang produk halal namun
konsumen juga pernah membeli produk yang tidak ada label halalnya di
karenakan faktor kebutuhan dan keinginan. Hal ini yang menjadi suatau
permasalahan yang sering terjadi di Masyarakat terkuhususnya konsumen
muslim maka dari itu penelitih ingin memberikan pemahaman dan sosialisai
terhadap masyarakat betapah pentingnya memakan suatu makanan dalam
bentuk kemasan yang sudah jelas kehalalannya. Sehingga pemebrian label
halal sangat penting dalam menjamin keamanan produk dan keragu-raguan
konsumen dapat hilang dan yakin dalam memilih produk makanan kemasan
yang sudah jelas kehalalannya serta dapat memberikan rasa aman bagi
kosnsumen sehingga dapat memberik dampak positif dan Jaminan
Kesesuaian dengan Ajaran Agama, Pilihan Produk yang Lebih Terjamin dan
Keamanan dan Kualitas Produk.
b. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha penjual
produk makanan yang ada di pasar palakka Kabupaten Bone belum
menerapkan standarisasi produk halal dan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dalam upaya untuk menjamin tercapainya perlindungan konsumen
bagi umat muslim. Hal ini disebabkan rendahnya pemahaman dan kesadaran
para pelaku usaha maupun pembeli sebagai konsumen tentang label halal
dan perlindungan konsumen terhadap produk makanan yang ada di pasar
tradisional khususnya di Pasar Palakka Kabupaten Bone. Dengan memenuhi
standar produk yang sesuai dengan hukum islam, UU No.08 tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen,UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal. Dapat menjamin terciptanya perlindungan konsumen khususnya
konsumen muslim karena konsumen mendapat ketenangan dan terhindar dari
bahaya mengkonsumsi produk berbahan non halal. Jaminan kehalalan produk
makanan tidak hanya dapat menjamin terciptanya perlindungan konsumen
bagi umat muslim, hal ini juga dapat memberikan dampak positif
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen, Memperluas Pasar Dengan memiliki
sertifikat halal,dan Kepatuhan Terhadap Regulasi pendaftaran sertifikat halal
memastikan bahwa produk yang dijual sudah sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Hal ini dapat mendorong iklim berusaha yang sehat dan melahirkan
pengusaha yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan
produk yang berkualitas dan memiliki daya jual tinggi.
70
B. Saran
Adapun saran dalam penelitian ini yang dapat di tulis penulis di antaranya :
1. Bagi Masyarakat /konsumen
Pengetahuan dan pemahaman termasuk kesadaran pada setiap
Masyarakat termasuk umat muslim dalam membeli produk makanan yang
beredar di pasar palakka Kabupaten Bone karena semakin lama akan
mengalami perkembangan dan daya saing yang sangat pesat sehingga
Masyarakat perlu lebih teliti dalam memilih makanan dan Jadilah konsumen
yang cerdas dan teliti dalam membeli suatu produk sehingga tidak hanya
terhindar dari mengkonsumsi produk non-halal, juga dapat terhindar dari
produk yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya.
2. Bagi pelaku usuaha
Sebagai pelaku usaha hendaknya menjaga kulitas produknya, tidak
berbuat curang dan memberikan informasi secara jujur kepada konsumen hal
ini bukan hanya demi kepentingan konsumen semata tetapi juga bermanfaat
besar bagi pelaku usaha sendiri, yaitu mendorong suatu kepercayaan dari
konsumen, ketika pelaku usaha berkualitas dalam produknya maka akan
mendapatkan kepercayaan dari konsumen sehingga dapat membantu
kelancaran perdagangannya.
3. Bagi pemerintah
Upaya yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan
pemahaman dan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya label halal untuk
melindungi hak konsumen muslim sangat penting. Hal ini di perlukan peran
pemerintah dalam mengawasi dan memastikan ketetapan labelisasi halal pada
produk makanan untuk menajaga kepercayaan konsumen.
Dengan adanya penelitian ini diharapakan menjadi dasar untuk membantu
mengenai pentingnya label hala melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan
kesadaran Masyarakat mengenai labelisasi halal pada produk makanan.
Ketersediaan
SSYA2025001515/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top