Analisis Mekanisme Lelang Agunan Emas Perhiasan Berdasarkan Akad Wakalah (Studi pada PT.Pegadaian Syariah UPS Bone)
Irwanti/612062019042 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis mekanisme lelang agunan emas
perhiasan berdasarkan akad wakalah (studi pada PT.Pegadaian Syariah UPS Bone)”.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme lelang agunan
emas perhiasan berdasarkan akad wakalah.
Dengan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis
penelitian bersifat penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Informan dalam
penelitian ini adalah pimpinan dan nasabah Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone.
Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme lelang agunan emas
perhiasan di Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone terjadi apabila debitur atau
nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan atau memperpanjang
pinjamannya, maka Unit Pegadaian Syariah berhak untuk menjual barang dalam
pelelangan. Sebelum lelang dilaksanakan Unit Pegadaian Syariah harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur yang melakukan tindak wanprestasi
melalui peringatan lisan. Pelaksanaan lelang yang dilakukan Unit Pegadaian Syariah
Kabupaten Bone dengan metode terbuka didepan umum. (2) Persfektif akad wakalah
dalam mekanisme lelang agunan emas perhiasan di Unit Pegadaian Syariah
Kabupaten Bone secara implisit sudah sesuai akad wakalah, rukun dan syarat jual
beli di fiqih muamalah, serta menerapkan beberapa panduan dan kriteria untuk
mencegah adanya penyimpangan syariat dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam
praktik lelang.
A. Kesimpulan
1. Mekanisme lelang agunan emas perhiasan di Unit Pegadaian Syariah
Kabupaten Bone terjadi apabila debitur atau nasabah tidak memenuhi
kewajibannya untuk mengembalikan atau memperpanjang pinjamannya,
maka Unit Pegadaian Syariah berhak untuk menjual barang dalam
pelelangan. Sebelum lelang dilaksanakan Unit Pegadaian Syariah harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur yang melakukan tindak
wanprestasi melalui peringatan lisan. Pelaksanaan lelang yang dilakukan Unit
Pegadaian Syariah Kabupaten Bone dengan metode terbuka didepan umum.
2. Perspektif akad wakalah dalam mekanisme lelang agunan emas perhiasan di
Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone secara implisit sudah sesuai akad
wakalah, rukun dan syarat jual beli di fiqih muamalah, serta menerapkan
beberapa panduan dan kriteria untuk mencegah adanya penyimpangan
syariat dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang.
B. Saran
1. Diharapkan Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone supaya tetap
mempertahankan sistem operasional yang ada dan lebih meningkatkan
kualitas pelayan yang berbasis syariat islam dan meningkatkan pelayan
dalam menetapkan harga taksiran barang lelang, benar-benar berdasarkan
perhitungan harga pasar pusat dan harga pasar setempat. Dan Ketika
memberikan pmberitahuan ataupun peringatan kepada rahin pada saat
sebelum jatuh tempo dan pada saat akan melaksanakan pelelangan, tidak
hanya dilakukan pemberitahuan melalui sms, surat dan telpon. Tetapi juga
dilakukan dengan cara pendekatan persuasif atau kekeluargaan dengan jalan
meminta rahin datang ke kantor atau pihak pegadaian mendatangi langsung
rumah rahin secara langsung untuk melakukan negosiasi dalam rangka
mencari solusi dari masalah wanprestasi rahin tersebut.
2. Hasil penelitian ini yang dituangkan dalam bentuk skripsi, masih memiliki
banyak kelemahan dari aspek teori, metode, dan data yang digunakan
sehingga dalam mengambil kesimpulan belum sempurna sebagaimana yang
diharapkan. Karena itu, para peneliti selanjutnya diharapkan dapat membaca
skripsi ini untuk dilanjutkan, agar hasilnya dapat dijadikan sebagai panduan
untuk mengetahui mekanisme lelang pada Pegadaian Syariah Insya Allah,
Aamiin Yaa Rabbal „Aalamiin
perhiasan berdasarkan akad wakalah (studi pada PT.Pegadaian Syariah UPS Bone)”.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme lelang agunan
emas perhiasan berdasarkan akad wakalah.
Dengan tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini merupakan jenis
penelitian bersifat penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Informan dalam
penelitian ini adalah pimpinan dan nasabah Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone.
Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme lelang agunan emas
perhiasan di Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone terjadi apabila debitur atau
nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan atau memperpanjang
pinjamannya, maka Unit Pegadaian Syariah berhak untuk menjual barang dalam
pelelangan. Sebelum lelang dilaksanakan Unit Pegadaian Syariah harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur yang melakukan tindak wanprestasi
melalui peringatan lisan. Pelaksanaan lelang yang dilakukan Unit Pegadaian Syariah
Kabupaten Bone dengan metode terbuka didepan umum. (2) Persfektif akad wakalah
dalam mekanisme lelang agunan emas perhiasan di Unit Pegadaian Syariah
Kabupaten Bone secara implisit sudah sesuai akad wakalah, rukun dan syarat jual
beli di fiqih muamalah, serta menerapkan beberapa panduan dan kriteria untuk
mencegah adanya penyimpangan syariat dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam
praktik lelang.
A. Kesimpulan
1. Mekanisme lelang agunan emas perhiasan di Unit Pegadaian Syariah
Kabupaten Bone terjadi apabila debitur atau nasabah tidak memenuhi
kewajibannya untuk mengembalikan atau memperpanjang pinjamannya,
maka Unit Pegadaian Syariah berhak untuk menjual barang dalam
pelelangan. Sebelum lelang dilaksanakan Unit Pegadaian Syariah harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada debitur yang melakukan tindak
wanprestasi melalui peringatan lisan. Pelaksanaan lelang yang dilakukan Unit
Pegadaian Syariah Kabupaten Bone dengan metode terbuka didepan umum.
2. Perspektif akad wakalah dalam mekanisme lelang agunan emas perhiasan di
Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone secara implisit sudah sesuai akad
wakalah, rukun dan syarat jual beli di fiqih muamalah, serta menerapkan
beberapa panduan dan kriteria untuk mencegah adanya penyimpangan
syariat dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang.
B. Saran
1. Diharapkan Unit Pegadaian Syariah Kabupaten Bone supaya tetap
mempertahankan sistem operasional yang ada dan lebih meningkatkan
kualitas pelayan yang berbasis syariat islam dan meningkatkan pelayan
dalam menetapkan harga taksiran barang lelang, benar-benar berdasarkan
perhitungan harga pasar pusat dan harga pasar setempat. Dan Ketika
memberikan pmberitahuan ataupun peringatan kepada rahin pada saat
sebelum jatuh tempo dan pada saat akan melaksanakan pelelangan, tidak
hanya dilakukan pemberitahuan melalui sms, surat dan telpon. Tetapi juga
dilakukan dengan cara pendekatan persuasif atau kekeluargaan dengan jalan
meminta rahin datang ke kantor atau pihak pegadaian mendatangi langsung
rumah rahin secara langsung untuk melakukan negosiasi dalam rangka
mencari solusi dari masalah wanprestasi rahin tersebut.
2. Hasil penelitian ini yang dituangkan dalam bentuk skripsi, masih memiliki
banyak kelemahan dari aspek teori, metode, dan data yang digunakan
sehingga dalam mengambil kesimpulan belum sempurna sebagaimana yang
diharapkan. Karena itu, para peneliti selanjutnya diharapkan dapat membaca
skripsi ini untuk dilanjutkan, agar hasilnya dapat dijadikan sebagai panduan
untuk mengetahui mekanisme lelang pada Pegadaian Syariah Insya Allah,
Aamiin Yaa Rabbal „Aalamiin
Ketersediaan
| SFEBI20230205 | 205/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
205/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
