Efektivitas Perlindungan Konsumen dalam Leasing Syariah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Perlindungan Konsumen dalam
Leasing Syariah.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas
perlindungan konsumen dalam leasing syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
dan regulasi yang berlaku dan peran lembaga pengawas leasing syariah. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami efektivitas perlindungan konsumen
leasing syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang berlaku, serta
peran lembaga pengawas leasing syariah. Penelitian dilakukan dengan penelitian
kualitatif dengan metode yuridis normatif kepustakaan (library research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan konsumen dalam
leasing syariah telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu undang-undang No. 8
tahun 1999 tentang perindungan konsumen, fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah
Nasional-Mejelis Ulama Indonesia), serta OJK (Otoritas Jasa keuangan). Prinsip-
prinsip syariah yang menjamin keadilan, transparansi serta tanggung jawab telah
menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan leasing syariah. Berdasarkan analisis
terhadap 20 jurnal, mayoritas menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam
leasing syariah secara normatif telah efektif terdapat 12 jurnal. Namun, 8 jurnal
menunjukkan bahwa efektivitas tersebut belum tercapai secara menyeluruh, terutama
pada aspek implementasi dan pengawasannya. Teori sistem hukum Lawrence M.
Friedman, terlihat bahwa dari sisi struktur hukum, lembaga pengawas sudah tersedia
namun belum maksimal dalam mengawasi praktik leasing syariah. Dari aspek
subtansi hukum, hukum yang ada sudah mengatur dengan jelas terkait hak dan
kewajiban konsumen leasing. Sedangkan dari aspek budaya hukum, pemahaman
masyarakat masih rendah terhadap lembaga keuangan syariah. Dengan demikian
bahwa efektivitas perlindungan konsumen leasing syariah secara hukum telah
memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya efektif
karena dalam implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya
pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, dan belum optimalnya integrasi
prinsip syariah dalam regulasi. Lembaga pengawas memiliki peran penting dalam
meningkatkan perlindungan konsumen leasing dengan memastikan kepatuhan
terhadap prinsip syariah dan regulasi. Otoritas jasa keuangan (OJK) berperan sebagai
regulator utama dalam mengawasi kepatuhan lembaga pembiayaan syariah, Dewan
Syariah Nasional (DSN-MUI) berperan menetapkan fatwa yang menjadi dasar
regulasi. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan Badan Arbitrase
Syariah Nasionl (BASYARNAS) menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
yang lebih mudah bagi konsumen.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan
pada bab sebelumnya yang mengacuh pada rumusan masalah, penulis
menyimpulkan sebagai berikut.
1. Perlindungan konsumen dalam leasing syariah telah memiliki dasar hukum
yang jelas, yaitu undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perindungan
konsumen, fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Mejelis Ulama
Indonesia), serta OJK (Otoritas Jasa keuangan). Prinsip-prinsip syariah yang
menjamin keadilan, transparansi, serta tanggung jawab telah menjadi pedoman
utama dalam pelaksanaan leasing syariah. Berdasarkan analisis terhadap 20
jurnal, mayoritas jurnal menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam
leasing syariah secara normatif telah efektif terdapat 12 jurnal. Namun, 8
jurnal menunjukkan bahwa efektivitas tersebut belum tercapai secara
menyeluruh, terutama pada aspek implementasi dan pengawasannya. Teori
sistem hukum Lawrence M. Friedman, terlihat bahwa dari sisi struktur hukum,
lembaga pengawas sudah tersedia namun belum maksimal dalam mengawasi
praktik leasing syariah. Dari aspek subtansi hukum, hukum yang ada sudah
mengatur dengan jelas terkait hak dan kewajiban konsumen leasing.
Sedangkan dari aspek budaya hukum, pemahaman masyarakat masih rendah
terhadap lembaga keuangan syariah. Dengan demikian bahwa efektivitas
perlindungan konsumen leasing syariah secara hukum telah memiliki dasar
hukum yang jelas, tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya efektif karena
dalam implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya
pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, dan belum optimalnya
integrasi prinsip syariah dalam regulasi yang ada.
2. Lembaga pengawas memiliki peran penting dalam meningkatkan perlindungan
konsumen leasing dengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan
regulasi. Otoritas jasa keuangan (OJK) berperan sebagia regulator utama dalam
mengawasi kepatuhan lembaga pembiayaan syaria, Dewan Syariah Nasional
(DSN-MUI) berperan menetapkan fatwa yang menjadi dasar regulasi.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan Badan Arbitrase
Syariah Nasionl (BASYARNAS) menyediakan mekanisme penyelesaian
sengketa yang lebih mudah bagi konsumen. Pengawasan yang dilakukan
secara preventif dan refresif, namun masih terdapat tantangan dalam
penerapannya seperti kurangnya koordinasi antar lembaga pengawas,
transparansi akad yang belum optimal. Oleh karena itu, penguatan regulasi,
peran DPS, literasi keuangan konsumen harus ditingkatkan dalam pengawasan
leasing syariah.
B. Saran
Dari berbagai pembahasan dalam penelitian ini, penulis akan mencoba
memberikan sumbangan pikiran berupa saran yang diharapkan dapat membangun
dan membantu dalam memecahkan permasalahan yang ada.
Berkenaan dengan efektifitas perlindungan konsumen leasing syariah,
penulis memberikan saran sebagai berikut.
1. Diharapkan Pihak leasing lebih transparan dalam memberikan informasi
kepada konsumen tentang biaya, hak, dan kewajiban yang terkait dengan
perjanjian leasing. Dengan memberikan penjelasan yang jelas dan mudah
dipahami, pihak leasing dapat membuat transaksi lebih nyaman dan lebih
percaya kepada konsumen.
2. Diharapkan pihak konsumen lebih aktif dalam memahami kontrak. Hal ini
mencakup memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban mereka, serta
biaya tambahan yang mungkin muncul selama masa sewa. konsumen juga
harus memahami dan bertanya kepada pihak leasing tentang hal-hal yang
kurang jelas agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih akurat.
Ketersediaan
SSYA2025001111/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

11/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top