Pengelolaan Investasi Emas Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Bank Muamalat)
Mimi Aprial/742342021014 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pengeloaan investasi emas menurut hukum
islam (studi kasus bank Muamalt). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana prosedur investasi emas di Bank Muamalat dan bagaimana tinjauan
hukum islam terhadap investasi emas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
prosedur investasi emas di Bank Muamalat serta mengetahui tinjauan hukum islam
terhadap investasi emas. Penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan sosiologis dan normatif.
Hasil penelitian dan observasi ini menunjukkan bahwa, Prosedur investasi
emas di Bank Muamalat, dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah
yang menjadi dasar operasional bank ini. Prosedur investasi emas tidak hanya
melibatkan aspek teknis seperti pembukaan rekening, verifikasi identitas, penentuan
jumlah dan bentuk investasi, serta sistem pembayaran, tetapi juga mencakup aspek
hukum, transparansi, dan kehalalan akad yang digunakan. Prosedur investasi emas
yang ditawarkan oleh Bank Muamalat disusun dengan landasan prinsip-prinsip
ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan, kejujuran, serta larangan terhadap
praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi yang berlebihan).
Prosedur investasi emas di Bank Muamalat diawali dengan pemahaman
terhadap jenis produk yang ditawarkan. Salah satu produk yang dikenal luas adalah
Pembiayaan Kepemilikan Emas atau Cicil Emas, yang memungkinkan nasabah untuk
membeli emas secara bertahap (cicilan) melalui akad murabahah (jual beli dengan
margin keuntungan yang disepakati di awal). Dalam akad ini, Bank Muamalat
bertindak sebagai penjual yang terlebih dahulu membeli emas yang diinginkan
nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak secara transparan. Nasabah kemudian mencicil
pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Investasi emas menurut hukum Islam
dibolehkan dan bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk perlindungan kekayaan
(hifzhul maal), selama dilakukan dengan akad yang sah, bebas dari unsur riba dan
spekulasi, serta dilakukan secara transparan dan adil antara pihak-pihak yang
bertransaksi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan simpulan yang telah diuraikan sebelumnya mengenai prosedur
investasi emas di Bank Muamalat yang telah disusun secara sistematis dan sesuai
dengan prinsip-prinsip operasional syariah, serta tinjauan hukum Islam yang
menyatakan bahwa investasi emas diperbolehkan selama memenuhi ketentuan
syariah seperti kejelasan akad, kepemilikan yang sah, dan bebas dari unsur riba,
gharar, maupun maisir, maka diperlukan beberapa saran yang dapat mendukung
penguatan penerapan investasi emas syariah, baik dari sisi kelembagaan, regulasi,
maupun literasi masyarakat agar investasi ini dapat berjalan secara optimal, aman,
dan berkah.
1. Prosedur investasi emas di Bank Muamalat, dapat disimpulkan bahwa prosedur
tersebut dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang
menjadi dasar operasional bank ini. Prosedur investasi emas tidak hanya
melibatkan aspek teknis seperti pembukaan rekening, verifikasi identitas,
penentuan jumlah dan bentuk investasi, serta sistem pembayaran, tetapi juga
mencakup aspek hukum, transparansi, dan kehalalan akad yang digunakan.
Prosedur investasi emas yang ditawarkan oleh Bank Muamalat disusun dengan
landasan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan,
kejujuran, serta larangan terhadap praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan
maisir (spekulasi yang berlebihan). Prosedur investasi emas di Bank Muamalat
diawali dengan pemahaman terhadap jenis produk yang ditawarkan. Salah satu
produk yang dikenal luas adalah Pembiayaan Kepemilikan Emas atau Cicil
Emas, yang memungkinkan nasabah untuk membeli emas secara bertahap
(cicilan) melalui akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang
disepakati di awal). Dalam akad ini, Bank Muamalat bertindak sebagai penjual
yang terlebih dahulu membeli emas yang diinginkan nasabah, kemudian
menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan
margin keuntungan secara transparan. Nasabah kemudian mencicil
pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
2. Investasi emas menurut hukum Islam dibolehkan dan bahkan sangat
dianjurkan sebagai bentuk perlindungan kekayaan (hifzhul maal), selama
dilakukan dengan akad yang sah, bebas dari unsur riba dan spekulasi, serta
dilakukan secara transparan dan adil antara pihak-pihak yang bertransaksi. Hal
ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang kemajuan ekonomi, namun
mengaturnya agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan umat.
Dalam praktiknya, investasi emas secara syariah biasanya dilakukan dengan
menggunakan akad jual beli (murabahah), ijarah (sewa-menyewa), atau
wakalah (perwakilan). Contohnya, dalam produk cicilan emas, Bank Muamalat
membeli emas terlebih dahulu lalu menjualnya kembali kepada nasabah
dengan harga yang telah disepakati dan dibayar secara angsuran. Hal ini
diperbolehkan selama emas telah dimiliki secara penuh oleh bank sebelum
dijual kembali, dan harga jual tidak berubah selama masa cicilan. Selain itu,
hukum Islam juga memperbolehkan investasi emas secara fisik maupun digital,
selama emas tersebut benar-benar dimiliki (qabd) oleh investor. Kepemilikan
yang sah ini bisa dalam bentuk penyimpanan emas secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang amanah, seperti lembaga kustodian yang diawasi
dan bertanggung jawab secara hukum.
B. Saran
Melalui berbagai saran yang telah disampaikan sebelumnya, baik yang
berkaitan dengan prosedur investasi emas di Bank Muamalat maupun dari sisi
tinjauan hukum Islam terhadap praktik investasi emas secara umum, diharapkan
seluruh elemen yang terlibat dalam kegiatan investasi ini mulai dari pihak lembaga
keuangan syariah, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah
Nasional, hingga masyarakat sebagai investor dapat bekerja sama secara sinergis
dalam mengembangkan sistem investasi emas yang tidak hanya efisien dan
kompetitif secara ekonomi, tetapi juga sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah. Dengan penerapan yang konsisten terhadap nilai-nilai Islam dalam setiap
aspek prosedur dan transaksi, maka investasi emas ke depan tidak hanya akan
menjadi sarana perlindungan kekayaan, tetapi juga menjadi bentuk aktualisasi dari
keuangan yang beretika, adil, dan penuh keberkahan.
1. prosedur investasi emas di Bank Muamalat yang telah disusun sesuai prinsip
syariah, disarankan agar Bank Muamalat terus meningkatkan kualitas
pelayanan dan transparansi dalam setiap tahap prosedur investasi emas. Bank
perlu memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada nasabah mengenai
akad yang digunakan, hak dan kewajiban selama masa pembiayaan, serta
risiko dan keuntungan dari investasi emas. Informasi ini sebaiknya
disampaikan secara jelas dan mudah dipahami, baik melalui media cetak,
digital, maupun layanan konsultasi langsung. Selain itu, Bank Muamalat juga
perlu memperluas akses dan inovasi dalam layanan digital, seperti
pengembangan platform investasi emas online yang tetap mematuhi prinsip-
prinsip syariah, dengan memastikan bahwa emas benar-benar tersedia secara
fisik dan tercatat sebagai milik sah nasabah. Pengawasan dari Dewan
Pengawas Syariah (DPS) harus diperkuat untuk menjaga integritas prosedur
agar tidak keluar dari ketentuan hukum Islam. Dengan langkah-langkah
tersebut, diharapkan prosedur investasi emas di Bank Muamalat dapat
semakin dipercaya dan menjadi rujukan bagi lembaga keuangan syariah
lainnya dalam menyediakan layanan investasi yang aman, transparan, dan
sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. Berdasarkan simpulan yang telah dikemukakan, disarankan agar masyarakat
Muslim lebih meningkatkan literasi terhadap hukum Islam dalam bidang
muamalah, khususnya mengenai investasi emas. Penting bagi umat Islam
untuk memahami bahwa investasi emas diperbolehkan dalam Islam selama
dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah yang benar, seperti menggunakan
akad yang sah, menghindari riba, dan memastikan adanya kepemilikan yang
jelas atas emas yang diinvestasikan. Oleh karena itu, lembaga keuangan
syariah, termasuk bank-bank syariah dan penyedia platform investasi emas,
perlu memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan telah sesuai dengan
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain
itu, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus diperkuat dalam mengawasi
implementasi akad-akad syariah, agar tidak terjadi penyimpangan yang
merugikan nasabah. Pengembangan teknologi dan digitalisasi dalam investasi
emas juga harus dibarengi dengan kepastian bahwa emas yang dibeli benar-
benar tersedia dan dimiliki secara hukum oleh investor. Dengan demikian, ke
depan, investasi emas tidak hanya menjadi instrumen ekonomi yang
menguntungkan, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum Islam yang
menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap
transaksi.
islam (studi kasus bank Muamalt). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana prosedur investasi emas di Bank Muamalat dan bagaimana tinjauan
hukum islam terhadap investasi emas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
prosedur investasi emas di Bank Muamalat serta mengetahui tinjauan hukum islam
terhadap investasi emas. Penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan sosiologis dan normatif.
Hasil penelitian dan observasi ini menunjukkan bahwa, Prosedur investasi
emas di Bank Muamalat, dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah
yang menjadi dasar operasional bank ini. Prosedur investasi emas tidak hanya
melibatkan aspek teknis seperti pembukaan rekening, verifikasi identitas, penentuan
jumlah dan bentuk investasi, serta sistem pembayaran, tetapi juga mencakup aspek
hukum, transparansi, dan kehalalan akad yang digunakan. Prosedur investasi emas
yang ditawarkan oleh Bank Muamalat disusun dengan landasan prinsip-prinsip
ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan, kejujuran, serta larangan terhadap
praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi yang berlebihan).
Prosedur investasi emas di Bank Muamalat diawali dengan pemahaman
terhadap jenis produk yang ditawarkan. Salah satu produk yang dikenal luas adalah
Pembiayaan Kepemilikan Emas atau Cicil Emas, yang memungkinkan nasabah untuk
membeli emas secara bertahap (cicilan) melalui akad murabahah (jual beli dengan
margin keuntungan yang disepakati di awal). Dalam akad ini, Bank Muamalat
bertindak sebagai penjual yang terlebih dahulu membeli emas yang diinginkan
nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak secara transparan. Nasabah kemudian mencicil
pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Investasi emas menurut hukum Islam
dibolehkan dan bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk perlindungan kekayaan
(hifzhul maal), selama dilakukan dengan akad yang sah, bebas dari unsur riba dan
spekulasi, serta dilakukan secara transparan dan adil antara pihak-pihak yang
bertransaksi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan simpulan yang telah diuraikan sebelumnya mengenai prosedur
investasi emas di Bank Muamalat yang telah disusun secara sistematis dan sesuai
dengan prinsip-prinsip operasional syariah, serta tinjauan hukum Islam yang
menyatakan bahwa investasi emas diperbolehkan selama memenuhi ketentuan
syariah seperti kejelasan akad, kepemilikan yang sah, dan bebas dari unsur riba,
gharar, maupun maisir, maka diperlukan beberapa saran yang dapat mendukung
penguatan penerapan investasi emas syariah, baik dari sisi kelembagaan, regulasi,
maupun literasi masyarakat agar investasi ini dapat berjalan secara optimal, aman,
dan berkah.
1. Prosedur investasi emas di Bank Muamalat, dapat disimpulkan bahwa prosedur
tersebut dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang
menjadi dasar operasional bank ini. Prosedur investasi emas tidak hanya
melibatkan aspek teknis seperti pembukaan rekening, verifikasi identitas,
penentuan jumlah dan bentuk investasi, serta sistem pembayaran, tetapi juga
mencakup aspek hukum, transparansi, dan kehalalan akad yang digunakan.
Prosedur investasi emas yang ditawarkan oleh Bank Muamalat disusun dengan
landasan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan,
kejujuran, serta larangan terhadap praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan
maisir (spekulasi yang berlebihan). Prosedur investasi emas di Bank Muamalat
diawali dengan pemahaman terhadap jenis produk yang ditawarkan. Salah satu
produk yang dikenal luas adalah Pembiayaan Kepemilikan Emas atau Cicil
Emas, yang memungkinkan nasabah untuk membeli emas secara bertahap
(cicilan) melalui akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang
disepakati di awal). Dalam akad ini, Bank Muamalat bertindak sebagai penjual
yang terlebih dahulu membeli emas yang diinginkan nasabah, kemudian
menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan
margin keuntungan secara transparan. Nasabah kemudian mencicil
pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
2. Investasi emas menurut hukum Islam dibolehkan dan bahkan sangat
dianjurkan sebagai bentuk perlindungan kekayaan (hifzhul maal), selama
dilakukan dengan akad yang sah, bebas dari unsur riba dan spekulasi, serta
dilakukan secara transparan dan adil antara pihak-pihak yang bertransaksi. Hal
ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang kemajuan ekonomi, namun
mengaturnya agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan umat.
Dalam praktiknya, investasi emas secara syariah biasanya dilakukan dengan
menggunakan akad jual beli (murabahah), ijarah (sewa-menyewa), atau
wakalah (perwakilan). Contohnya, dalam produk cicilan emas, Bank Muamalat
membeli emas terlebih dahulu lalu menjualnya kembali kepada nasabah
dengan harga yang telah disepakati dan dibayar secara angsuran. Hal ini
diperbolehkan selama emas telah dimiliki secara penuh oleh bank sebelum
dijual kembali, dan harga jual tidak berubah selama masa cicilan. Selain itu,
hukum Islam juga memperbolehkan investasi emas secara fisik maupun digital,
selama emas tersebut benar-benar dimiliki (qabd) oleh investor. Kepemilikan
yang sah ini bisa dalam bentuk penyimpanan emas secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang amanah, seperti lembaga kustodian yang diawasi
dan bertanggung jawab secara hukum.
B. Saran
Melalui berbagai saran yang telah disampaikan sebelumnya, baik yang
berkaitan dengan prosedur investasi emas di Bank Muamalat maupun dari sisi
tinjauan hukum Islam terhadap praktik investasi emas secara umum, diharapkan
seluruh elemen yang terlibat dalam kegiatan investasi ini mulai dari pihak lembaga
keuangan syariah, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah
Nasional, hingga masyarakat sebagai investor dapat bekerja sama secara sinergis
dalam mengembangkan sistem investasi emas yang tidak hanya efisien dan
kompetitif secara ekonomi, tetapi juga sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah. Dengan penerapan yang konsisten terhadap nilai-nilai Islam dalam setiap
aspek prosedur dan transaksi, maka investasi emas ke depan tidak hanya akan
menjadi sarana perlindungan kekayaan, tetapi juga menjadi bentuk aktualisasi dari
keuangan yang beretika, adil, dan penuh keberkahan.
1. prosedur investasi emas di Bank Muamalat yang telah disusun sesuai prinsip
syariah, disarankan agar Bank Muamalat terus meningkatkan kualitas
pelayanan dan transparansi dalam setiap tahap prosedur investasi emas. Bank
perlu memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada nasabah mengenai
akad yang digunakan, hak dan kewajiban selama masa pembiayaan, serta
risiko dan keuntungan dari investasi emas. Informasi ini sebaiknya
disampaikan secara jelas dan mudah dipahami, baik melalui media cetak,
digital, maupun layanan konsultasi langsung. Selain itu, Bank Muamalat juga
perlu memperluas akses dan inovasi dalam layanan digital, seperti
pengembangan platform investasi emas online yang tetap mematuhi prinsip-
prinsip syariah, dengan memastikan bahwa emas benar-benar tersedia secara
fisik dan tercatat sebagai milik sah nasabah. Pengawasan dari Dewan
Pengawas Syariah (DPS) harus diperkuat untuk menjaga integritas prosedur
agar tidak keluar dari ketentuan hukum Islam. Dengan langkah-langkah
tersebut, diharapkan prosedur investasi emas di Bank Muamalat dapat
semakin dipercaya dan menjadi rujukan bagi lembaga keuangan syariah
lainnya dalam menyediakan layanan investasi yang aman, transparan, dan
sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. Berdasarkan simpulan yang telah dikemukakan, disarankan agar masyarakat
Muslim lebih meningkatkan literasi terhadap hukum Islam dalam bidang
muamalah, khususnya mengenai investasi emas. Penting bagi umat Islam
untuk memahami bahwa investasi emas diperbolehkan dalam Islam selama
dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah yang benar, seperti menggunakan
akad yang sah, menghindari riba, dan memastikan adanya kepemilikan yang
jelas atas emas yang diinvestasikan. Oleh karena itu, lembaga keuangan
syariah, termasuk bank-bank syariah dan penyedia platform investasi emas,
perlu memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan telah sesuai dengan
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain
itu, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus diperkuat dalam mengawasi
implementasi akad-akad syariah, agar tidak terjadi penyimpangan yang
merugikan nasabah. Pengembangan teknologi dan digitalisasi dalam investasi
emas juga harus dibarengi dengan kepastian bahwa emas yang dibeli benar-
benar tersedia dan dimiliki secara hukum oleh investor. Dengan demikian, ke
depan, investasi emas tidak hanya menjadi instrumen ekonomi yang
menguntungkan, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum Islam yang
menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap
transaksi.
Ketersediaan
| SSYA20250022 | 22/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
22/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
