Peran Lembaga Keuangan Dalam Meminimalisasi Risiko Pembiayaan Mudharabah ( Studi Kasus Bank Muamalat Cabang Watampone)
Andi Anggelina Indiani Putri/742342021020 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang bagaimana mekanisme pemberlakuan sanksi
terhadap pelanggaran perjanjian pembiayaan dalam akad Mudharabah pada Bank
Muamalat. Fokus dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana bank
menetapkan sanksi terhadap nasabah (mudharib) yang tidak menjalankan
kewajibannya sesuai dengan isi akad, serta bagaimana sanksi tersebut diterapkan agar
tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi syariah. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
dalam akad Mudharabah, jenis sanksi yang diberlakukan, prosedur penerapannya, dan
sejauh mana efektivitas sanksi tersebut dalam menjaga keberlangsungan pembiayaan
serta mengurangi risiko kerugian bagi bank. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan
untuk menelaah bagaimana Bank Muamalat menyeimbangkan antara kepatuhan
terhadap regulasi syariah dan perlindungan terhadap kepentingan lembaga keuangan
syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan normatif dan teologis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait di Bank Muamalat,
observasi, serta dokumentasi terhadap dokumen perjanjian dan ketentuan
pembiayaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat telah memiliki mekanisme
yang jelas dalam menangani pelanggaran akad Mudharabah. Sanksi yang
diberlakukan bersifat bertahap, mulai dari teguran secara lisan maupun tertulis,
renegosiasi akad, pembekuan sementara dana, hingga penghentian hubungan
pembiayaan. Penerapan sanksi tersebut tetap mengacu pada prinsip syariah, yakni
menjunjung asas keadilan, kemaslahatan dan tidak mengandung unsur kezaliman.
Secara umum, mekanisme sanksi ini dinilai cukup efektif dalam menjaga komitmen
mudharib serta menekan risiko pembiayaan bermasalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
pemberlakuan sanksi dalam akad mudharabah di Bank Muamalat dilakukan
berdasarkan kesepakatan awal dalam akad serta berlandaskan prinsip keadilan dan
transparansi.
1. Bank Muamalat menerapkan berbagai strategi untuk meminimalisasi risiko
pembiayaan mudharabah, seperti seleksi ketat calon nasabah, pengawasan
berbasis teknologi, serta diversifikasi portofolio pembiayaan. Evaluasi
kelayakan usaha dan rekam jejak keuangan menjadi langkah awal dalam
menentukan calon penerima pembiayaan guna menghindari potensi
pembiayaan bermasalah. Pengawasan terhadap usaha yang dibiayai dilakukan
melalui sistem pemantauan real-time dan audit berkala, sehingga bank dapat
mendeteksi potensi risiko lebih awal dan mengambil langkah mitigasi yang
sesuai. Diversifikasi portofolio pembiayaan juga diterapkan untuk
menghindari ketergantungan pada satu sektor usaha tertentu, sehingga jika
terjadi krisis di satu industri, dampaknya dapat diminimalkan. Dengan
kombinasi strategi tersebut, Bank Muamalat dapat memastikan bahwa sistem
pembiayaan mudharabah tetap berjalan dengan optimal dan berkelanjutan
sesuai dengan prinsip syariah.
2. Sanksi hanya dapat diberlakukan apabila telah disepakati dalam akad dan
tidak dapat dijatuhkan secara sepihak. Jika wanprestasi terjadi akibat faktor
eksternal, seperti ketidakstabilan ekonomi atau bencana, maka restrukturisasi
99
pembiayaan menjadi prioritas sebelum penerapan sanksi administratif.
Sebaliknya, jika pelanggaran terjadi karena kelalaian atau penyalahgunaan
dana oleh mudharib, maka bank dapat memberikan sanksi, seperti pembekuan
hak bagi hasil, pembatasan akses pembiayaan, atau penghentian kerja sama.
Pendekatan ini memastikan bahwa kepentingan shahibul maal (pemilik
modal) tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi nasabah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat beberapa
rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas
penerapan akad mudharabah di Bank Muamalat, khususnya dalam aspek
pemberlakuan sanksi dan strategi mitigasi risiko pembiayaan. Saran ini disusun untuk
memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi dalam praktik pembiayaan
mudharabah, dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, serta
kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Dengan penerapan strategi yang lebih optimal,
diharapkan Bank Muamalat dapat terus meningkatkan kualitas layanan pembiayaan
syariah serta menjaga keberlanjutan sistem keuangan yang sehat dan
berkeadilan.Peningkatan Transparansi dan Edukasi bagi Nasabah
1. Bank Muamalat dapat terus mengembangkan strategi mitigasi risiko dengan
memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi agar pemantauan terhadap
usaha yang dibiayai dapat dilakukan lebih efektif dan real-time. Selain itu,
diversifikasi portofolio pembiayaan juga perlu ditingkatkan agar risiko yang
timbul dari satu sektor usaha tidak berdampak besar terhadap keseluruhan
kinerja bank. Dengan langkah-langkah ini, Bank Muamalat dapat memastikan
bahwa sistem pembiayaan mudharabah tetap stabil, berkelanjutan, dan sesuai
dengan prinsip syariah.
2. Bank Muamalat perlu memastikan bahwa setiap akad mudharabah disusun
dengan klausul yang lebih jelas mengenai pemberlakuan sanksi bagi mudharib
yang melakukan pelanggaran. Kejelasan dalam akad ini akan meminimalisasi
potensi sengketa di kemudian hari dan memastikan bahwa sanksi yang
diberikan tetap berlandaskan prinsip keadilan serta transparansi. Selain itu,
dalam menghadapi kasus wanprestasi akibat faktor eksternal, bank sebaiknya
mengutamakan pendekatan restrukturisasi pembiayaan sebelum menerapkan
sanksi administratif, sehingga nasabah tetap memiliki peluang untuk
memulihkan usahanya.
terhadap pelanggaran perjanjian pembiayaan dalam akad Mudharabah pada Bank
Muamalat. Fokus dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana bank
menetapkan sanksi terhadap nasabah (mudharib) yang tidak menjalankan
kewajibannya sesuai dengan isi akad, serta bagaimana sanksi tersebut diterapkan agar
tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi syariah. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
dalam akad Mudharabah, jenis sanksi yang diberlakukan, prosedur penerapannya, dan
sejauh mana efektivitas sanksi tersebut dalam menjaga keberlangsungan pembiayaan
serta mengurangi risiko kerugian bagi bank. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan
untuk menelaah bagaimana Bank Muamalat menyeimbangkan antara kepatuhan
terhadap regulasi syariah dan perlindungan terhadap kepentingan lembaga keuangan
syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan normatif dan teologis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait di Bank Muamalat,
observasi, serta dokumentasi terhadap dokumen perjanjian dan ketentuan
pembiayaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat telah memiliki mekanisme
yang jelas dalam menangani pelanggaran akad Mudharabah. Sanksi yang
diberlakukan bersifat bertahap, mulai dari teguran secara lisan maupun tertulis,
renegosiasi akad, pembekuan sementara dana, hingga penghentian hubungan
pembiayaan. Penerapan sanksi tersebut tetap mengacu pada prinsip syariah, yakni
menjunjung asas keadilan, kemaslahatan dan tidak mengandung unsur kezaliman.
Secara umum, mekanisme sanksi ini dinilai cukup efektif dalam menjaga komitmen
mudharib serta menekan risiko pembiayaan bermasalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
pemberlakuan sanksi dalam akad mudharabah di Bank Muamalat dilakukan
berdasarkan kesepakatan awal dalam akad serta berlandaskan prinsip keadilan dan
transparansi.
1. Bank Muamalat menerapkan berbagai strategi untuk meminimalisasi risiko
pembiayaan mudharabah, seperti seleksi ketat calon nasabah, pengawasan
berbasis teknologi, serta diversifikasi portofolio pembiayaan. Evaluasi
kelayakan usaha dan rekam jejak keuangan menjadi langkah awal dalam
menentukan calon penerima pembiayaan guna menghindari potensi
pembiayaan bermasalah. Pengawasan terhadap usaha yang dibiayai dilakukan
melalui sistem pemantauan real-time dan audit berkala, sehingga bank dapat
mendeteksi potensi risiko lebih awal dan mengambil langkah mitigasi yang
sesuai. Diversifikasi portofolio pembiayaan juga diterapkan untuk
menghindari ketergantungan pada satu sektor usaha tertentu, sehingga jika
terjadi krisis di satu industri, dampaknya dapat diminimalkan. Dengan
kombinasi strategi tersebut, Bank Muamalat dapat memastikan bahwa sistem
pembiayaan mudharabah tetap berjalan dengan optimal dan berkelanjutan
sesuai dengan prinsip syariah.
2. Sanksi hanya dapat diberlakukan apabila telah disepakati dalam akad dan
tidak dapat dijatuhkan secara sepihak. Jika wanprestasi terjadi akibat faktor
eksternal, seperti ketidakstabilan ekonomi atau bencana, maka restrukturisasi
99
pembiayaan menjadi prioritas sebelum penerapan sanksi administratif.
Sebaliknya, jika pelanggaran terjadi karena kelalaian atau penyalahgunaan
dana oleh mudharib, maka bank dapat memberikan sanksi, seperti pembekuan
hak bagi hasil, pembatasan akses pembiayaan, atau penghentian kerja sama.
Pendekatan ini memastikan bahwa kepentingan shahibul maal (pemilik
modal) tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi nasabah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat beberapa
rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas
penerapan akad mudharabah di Bank Muamalat, khususnya dalam aspek
pemberlakuan sanksi dan strategi mitigasi risiko pembiayaan. Saran ini disusun untuk
memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi dalam praktik pembiayaan
mudharabah, dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, serta
kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Dengan penerapan strategi yang lebih optimal,
diharapkan Bank Muamalat dapat terus meningkatkan kualitas layanan pembiayaan
syariah serta menjaga keberlanjutan sistem keuangan yang sehat dan
berkeadilan.Peningkatan Transparansi dan Edukasi bagi Nasabah
1. Bank Muamalat dapat terus mengembangkan strategi mitigasi risiko dengan
memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi agar pemantauan terhadap
usaha yang dibiayai dapat dilakukan lebih efektif dan real-time. Selain itu,
diversifikasi portofolio pembiayaan juga perlu ditingkatkan agar risiko yang
timbul dari satu sektor usaha tidak berdampak besar terhadap keseluruhan
kinerja bank. Dengan langkah-langkah ini, Bank Muamalat dapat memastikan
bahwa sistem pembiayaan mudharabah tetap stabil, berkelanjutan, dan sesuai
dengan prinsip syariah.
2. Bank Muamalat perlu memastikan bahwa setiap akad mudharabah disusun
dengan klausul yang lebih jelas mengenai pemberlakuan sanksi bagi mudharib
yang melakukan pelanggaran. Kejelasan dalam akad ini akan meminimalisasi
potensi sengketa di kemudian hari dan memastikan bahwa sanksi yang
diberikan tetap berlandaskan prinsip keadilan serta transparansi. Selain itu,
dalam menghadapi kasus wanprestasi akibat faktor eksternal, bank sebaiknya
mengutamakan pendekatan restrukturisasi pembiayaan sebelum menerapkan
sanksi administratif, sehingga nasabah tetap memiliki peluang untuk
memulihkan usahanya.
Ketersediaan
| SSYA20250021 | 21/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
21/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
