Analisis Perbandingan Produk Gadai (rahn) Pada Perbankan dan Pegadaian (Studi Pada Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah Watampone)
Nita Utami/612062019125 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai praktik rahn di Unit Pegadaian Syariah
Watampone dan Bank Syariah Cabang Bone. Rumusan masalah penelitian ini yaitu
1) Bagaimana penerapan Produk Gadai (rahn) pada Bank Syariah Indonesia Cabang
Bone ? 2) Bagaimana penerapan Produk Gadai (rahn) pada Pegadaian Syariah
Watampone ?dan 3) Bagaimana Perbandingan Penerapan Produk Gadai (rahn) pada
bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah Watampone?
Penelitian ini dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bone JI.
Jend. Ahmad Yani No. 48, Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat,
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dan Pegadaian Syariah Watampone yang terletak
di JL. Veteran No.16, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi
Selatan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu
suatu metode dengan mendatangi langsung instansi terkait untuk melakukan
wawancara dengan responden untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang
dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun
analisis data dilakukan menggunakan teknik data reduction (reduksi data), kemudian
data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan perbedaan mekanisme produk gadai emas
antara Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bone dan PT Pegadaian Syariah UPS
Bone. BSI memakai pengamatan emas dan input data via aplikasi, dengan pinjaman
Rp. 500.000 - Rp. 250.000.000 dan biaya pemeliharaan 15 hari, 1 bulan, dan 4 bulan.
Sementara Pegadaian Syariah UPS Bone memakai prosedur rahn, dengan pinjaman
Rp. 1.000.000 - Rp. 500.000.000 dan biaya pemeliharaan per 10 hari dan per 120
hari. Perbedaan dengan Pegadaian Syariah Watampone melibatkan minimal dan
maksimal pinjaman, biaya pemeliharaan, serta barang yang dapat digadaikan. BSI
hanya menerima emas, sedangkan Pegadaian Watampone menerima emas, barang
elektronik, BPKB kendaraan, dan sertifikat tanah. Proses pengajuan gadai di BSI
hanya di kantor atau aplikasi BSI Mobile, sementara Pegadaian Syariah dapat melalui
kantor, agen, atau aplikasi Pegadaian Syariah.
A. Simpulan
1. Karena Bank Syariah memantau emas nasabah selama proses berlangsung dan
menginput data nasabah melalui aplikasi yang dimiliki oleh pegawai/staf
gadai emas tertentu untuk memudahkan nasabah dalam proses pencairan
uangnya, maka mekanisme produk gadai emas BSI Cabang Bone adalah
dianggap sederhana bagi nasabah dan karyawan BSI. Minimal dan maksimal
pembiayaan pada BSI Cabang Bone yaitu dimulai dari Rp. 500.000. sampai
Rp 250.000.000 dan untuk perhitungan biaya sewa tempat atau penetipan
barang gadai terbagi menjadi tiga perhitungan yakni 15 hari, 1 bulan dan 4
bulan.
2. Prosedur pelaksanaan pinjaman rahn di PT Pegadaian Syariah UPS Bone
adalah sebagai berikut: Rahin (nasabah) mendatangi Murtahin (Pegadaian
Syariah) sambil menyerahkan marhun (barang jaminan) kemudian barang
ditaksir oleh pihak Pegadaian Syariah. Akibat dari hal ini nasabah akan
dikenakan biaya adminitrasi kemudian nasabah menandatangani pernjanjian
atau akad rahn dalam Surat Bukti Rahn, setelah itu untuk menitipkan barang
jaminannya maka nasabah dikenakan juga ijarah (akad sewa tempat). Maka
dari itu, PT Pegadaian Syariah UPS Bone menetapkan biaya administrasi dan
pemeliharaan barang jaminan yang terbagi menjadi dua perhitungan, yakni
per 10 hari dan per 120 hari (maksimal waktu pinjaman) yang ditentukan
tergantung golongan dari nilai jumlah taksiran marhun bih (barang jaminan)
atau golongan pinjaman yang diajukan dan untuk minimal pinjaman yang
dapat diperoleh oleh nasabah adalah Rp. 1.000.000., dan maskimal Rp.
500.000.000,.
3. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bone dan Pegadaian Syariah
Watampone memiliki beberapa perbedaan pada penerapan produk gadai rahn
yakni pada minimal pinjaman, maksimal pinjaman, biaya pemeliharaan gadai
dan perhitungan biaya pemeliharaan gadai. Adapun minimal pinjaman pada
BSI Bone yakni Rp. 500.000 sedangkan Pegadaian Syariah Watampone Rp.
1.000.000. maksimal pinjaman pada BSI Bone Rp. 250.000.000 sedangkan
Pegadaian Syariah Watampone Rp. 500.000.000. kemudian biaya
pemeliharaan gadai pada BSI Bone dimulai dari 15 hari yakni Rp. 13.108.00,
1 bulan yakni Rp. 26.217.000 dan 4 bulan sebesar Rp. 104.868.12 sedangkan
Pegadaian Syariah Watampone 10 hari yakni Rp. 2.500 dan 120 hari sebesar
Rp. 29.000. terakhir yakni pada perhitungan biaya pemeliharaan di BSI Bone
menggunakan perhitungan per 15 hari, 1 bulan dan 4 bulan sedangkan
Pegadaian Syariah Watampone menggunakan perhitungan per 10 hari dan 120
hari. Selanjutnya perbedaan dapat dilihat dari prosedur pengajuan gadai pada
BSI Bone hanya dapat diajukan pada Kantor BSI dan melalui aplikasi BSI
Mobile sedangkan Pegadaian Syariah dapat melalui Kantor Pegadaian, agen
pegadaian dan aplikasi pegadaia syariah. Perbedaan lain pada produk gadai
emas pada Pegadaian Syariah Watampone dan BSI Bone terletak pada barang
yang dapat digadaikan. Barang yang dapat digadaikan pada Pegadaian Syariah
Watampone yakni barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan
permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang. Sedangkan pada
BSI bone hanya berupa emas baik itu
(batangan/lantakan/koin/dinar/perhiasan).
B. Saran
Setelah mempertimbangkan kesimpulan-kesimpulan ini, rekomendasi-
rekomendasi berikut dapat dibuat sehubungan dengan penelitian ini:
Bank Syariah Indonesia, Cabang Bone, dan Pegadaian Syariah
Watampone kedepannya akan mengefektifkan proses pengembalian barang gadai
emas, menjaga hubungan positif dengan nasabah, dan terus menjadi hub gadai
emas yang dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Watampone dan Bank Syariah Cabang Bone. Rumusan masalah penelitian ini yaitu
1) Bagaimana penerapan Produk Gadai (rahn) pada Bank Syariah Indonesia Cabang
Bone ? 2) Bagaimana penerapan Produk Gadai (rahn) pada Pegadaian Syariah
Watampone ?dan 3) Bagaimana Perbandingan Penerapan Produk Gadai (rahn) pada
bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah Watampone?
Penelitian ini dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bone JI.
Jend. Ahmad Yani No. 48, Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat,
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dan Pegadaian Syariah Watampone yang terletak
di JL. Veteran No.16, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi
Selatan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu
suatu metode dengan mendatangi langsung instansi terkait untuk melakukan
wawancara dengan responden untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Data yang
dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun
analisis data dilakukan menggunakan teknik data reduction (reduksi data), kemudian
data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan perbedaan mekanisme produk gadai emas
antara Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bone dan PT Pegadaian Syariah UPS
Bone. BSI memakai pengamatan emas dan input data via aplikasi, dengan pinjaman
Rp. 500.000 - Rp. 250.000.000 dan biaya pemeliharaan 15 hari, 1 bulan, dan 4 bulan.
Sementara Pegadaian Syariah UPS Bone memakai prosedur rahn, dengan pinjaman
Rp. 1.000.000 - Rp. 500.000.000 dan biaya pemeliharaan per 10 hari dan per 120
hari. Perbedaan dengan Pegadaian Syariah Watampone melibatkan minimal dan
maksimal pinjaman, biaya pemeliharaan, serta barang yang dapat digadaikan. BSI
hanya menerima emas, sedangkan Pegadaian Watampone menerima emas, barang
elektronik, BPKB kendaraan, dan sertifikat tanah. Proses pengajuan gadai di BSI
hanya di kantor atau aplikasi BSI Mobile, sementara Pegadaian Syariah dapat melalui
kantor, agen, atau aplikasi Pegadaian Syariah.
A. Simpulan
1. Karena Bank Syariah memantau emas nasabah selama proses berlangsung dan
menginput data nasabah melalui aplikasi yang dimiliki oleh pegawai/staf
gadai emas tertentu untuk memudahkan nasabah dalam proses pencairan
uangnya, maka mekanisme produk gadai emas BSI Cabang Bone adalah
dianggap sederhana bagi nasabah dan karyawan BSI. Minimal dan maksimal
pembiayaan pada BSI Cabang Bone yaitu dimulai dari Rp. 500.000. sampai
Rp 250.000.000 dan untuk perhitungan biaya sewa tempat atau penetipan
barang gadai terbagi menjadi tiga perhitungan yakni 15 hari, 1 bulan dan 4
bulan.
2. Prosedur pelaksanaan pinjaman rahn di PT Pegadaian Syariah UPS Bone
adalah sebagai berikut: Rahin (nasabah) mendatangi Murtahin (Pegadaian
Syariah) sambil menyerahkan marhun (barang jaminan) kemudian barang
ditaksir oleh pihak Pegadaian Syariah. Akibat dari hal ini nasabah akan
dikenakan biaya adminitrasi kemudian nasabah menandatangani pernjanjian
atau akad rahn dalam Surat Bukti Rahn, setelah itu untuk menitipkan barang
jaminannya maka nasabah dikenakan juga ijarah (akad sewa tempat). Maka
dari itu, PT Pegadaian Syariah UPS Bone menetapkan biaya administrasi dan
pemeliharaan barang jaminan yang terbagi menjadi dua perhitungan, yakni
per 10 hari dan per 120 hari (maksimal waktu pinjaman) yang ditentukan
tergantung golongan dari nilai jumlah taksiran marhun bih (barang jaminan)
atau golongan pinjaman yang diajukan dan untuk minimal pinjaman yang
dapat diperoleh oleh nasabah adalah Rp. 1.000.000., dan maskimal Rp.
500.000.000,.
3. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bone dan Pegadaian Syariah
Watampone memiliki beberapa perbedaan pada penerapan produk gadai rahn
yakni pada minimal pinjaman, maksimal pinjaman, biaya pemeliharaan gadai
dan perhitungan biaya pemeliharaan gadai. Adapun minimal pinjaman pada
BSI Bone yakni Rp. 500.000 sedangkan Pegadaian Syariah Watampone Rp.
1.000.000. maksimal pinjaman pada BSI Bone Rp. 250.000.000 sedangkan
Pegadaian Syariah Watampone Rp. 500.000.000. kemudian biaya
pemeliharaan gadai pada BSI Bone dimulai dari 15 hari yakni Rp. 13.108.00,
1 bulan yakni Rp. 26.217.000 dan 4 bulan sebesar Rp. 104.868.12 sedangkan
Pegadaian Syariah Watampone 10 hari yakni Rp. 2.500 dan 120 hari sebesar
Rp. 29.000. terakhir yakni pada perhitungan biaya pemeliharaan di BSI Bone
menggunakan perhitungan per 15 hari, 1 bulan dan 4 bulan sedangkan
Pegadaian Syariah Watampone menggunakan perhitungan per 10 hari dan 120
hari. Selanjutnya perbedaan dapat dilihat dari prosedur pengajuan gadai pada
BSI Bone hanya dapat diajukan pada Kantor BSI dan melalui aplikasi BSI
Mobile sedangkan Pegadaian Syariah dapat melalui Kantor Pegadaian, agen
pegadaian dan aplikasi pegadaia syariah. Perbedaan lain pada produk gadai
emas pada Pegadaian Syariah Watampone dan BSI Bone terletak pada barang
yang dapat digadaikan. Barang yang dapat digadaikan pada Pegadaian Syariah
Watampone yakni barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan
permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang. Sedangkan pada
BSI bone hanya berupa emas baik itu
(batangan/lantakan/koin/dinar/perhiasan).
B. Saran
Setelah mempertimbangkan kesimpulan-kesimpulan ini, rekomendasi-
rekomendasi berikut dapat dibuat sehubungan dengan penelitian ini:
Bank Syariah Indonesia, Cabang Bone, dan Pegadaian Syariah
Watampone kedepannya akan mengefektifkan proses pengembalian barang gadai
emas, menjaga hubungan positif dengan nasabah, dan terus menjadi hub gadai
emas yang dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Ketersediaan
| SFEBI20230203 | 203/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
203/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
