Penggunaan Dana Talangan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Bank Muamalat Cabang Bone)
Muh. Qodri Syarif Ilham/742342021022 - Personal Name
Skripsi ini membahas Penggunaan Dana Talangan Dalam Pelaksanaan
Ibadah Haji dan Umrah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Bank
Muamalat Cab. Bone. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana
penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada Bank
Muamalat Cabang Bone, dan perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah
(Mu'amalah) tentang penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji
dan umrah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan dana
talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada Bank Muamalat Cabang
Bone, dan perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah (Mu'amalah)
tentang penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh pada penelitian ini
melalui studi kepustakaan serta dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi dengan pihak terkait di PT. Bank Muamalat Cabang Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan dana talangan ibadah
haji dan umrah pada Bank Muamalat Cabang Bone yang dilaksanakan hanya dana
talanga haji dan untuk dana talangan umrah tidak diterapkan pada Bank
Muamalat. Penerapan dana talangan ini sudah sesuai dengan ketentuan Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai mana dalam
fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji
Lembaga Keuangan Syariah. Perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah
(Mu'amalah) tentang penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji
dan umrah menurut penulis memerhatikan beberapa poin penting seperti konsep
istita’ah atau mampu dalam rukun iman, tidak mengandung unsur riba, dan
menggunakan murabahah atau ijarah sebagaimana yang di jelaskan dalam dalam
fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji
Lembaga Keuangan Syariah.
A. Simpulan
Berdasarkan serangkaian penelitian yang telah dilakukan penulis dengan proses
observasi dan wawancara, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Penggunaan dana talangan ibadah haji dan umrah pada Bank Muamalat
Cabang Bone yang dilaksanakan hanya dana talangaN haji dan untuk dana
talangan umrah tidak diterapkan pada Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Terkhusus pada dana talangan umrah hanya dilaksanakan pada rekanan
travel atau rekanan KBIH atau rekanan PT yang menyediakan jasa layanan
Umrah. Adapun dana talangan haji secara langsung dilaksanakan di Bank
Muamalat Cabang Bone dengan menggunakan akad ijarah multi jasa dan
akad wakalah bil ujrah serta akad al-qarḍ. Penerapan dana talangan ini sudah
sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sebagai mana dalam fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002
tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Berdasarkan fatwa tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan haji yang
dilakukan oleh bank syariah diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu,
seperti menggunakan akad murabahah atau ijarah, dan harus bebas dari
unsur riba. Selain itu sudah sesuai dengan tugasnya dalam merespon
kebutuhan masyarakat dalam menalangi pembayaran BPIH nasabah.
2. Perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah (Mu'amalah) tentang
penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah
menurut penulis memperhatikan beberapa poin penting seperti konsep
istita’ah atau mampu dalam rukun iman, tidak mengandung unsur riba, dan
menggunakan murabahah atau Ijārah sebagaimana yang di jelaskan dalam
dalam Fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan
Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Namun pentingnya nasabah
menyakinkan diri untuk mampu mengembalikan dana talangan tersebut
sesuai dengan konsep istita’ah atau mampu tersebut. Hal tersebut menjadi
penekanan tersendiri dikarenakan konsep istita’ah atau mampu disini
nasabah memampukan dirinyan dengan meggunakan dana talangan untuk
mndaftarkan dirinya dalam pelaksanaan ibadah haji.
B. Saran
Untuk mencapai hasil yang optimal penulis menyarankan pentingnya pengkajian
lebih mendalam dan lebih lanjut dari DSN MUI terkait pembiayaan haji tersebut
dengan menggunkan dana talangan apakah sudah benar-benar sesuai syariah atau
masih adanya pengoreksian atau penyesuaian dengan konsep syariah dalam
penerapan dana talangan di Bank Muamalat Indonesia (BMI) atau lembaga keuangan
syariah lainnya.
Ibadah Haji dan Umrah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Bank
Muamalat Cab. Bone. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana
penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada Bank
Muamalat Cabang Bone, dan perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah
(Mu'amalah) tentang penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji
dan umrah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan dana
talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah pada Bank Muamalat Cabang
Bone, dan perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah (Mu'amalah)
tentang penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh pada penelitian ini
melalui studi kepustakaan serta dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi dengan pihak terkait di PT. Bank Muamalat Cabang Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan dana talangan ibadah
haji dan umrah pada Bank Muamalat Cabang Bone yang dilaksanakan hanya dana
talanga haji dan untuk dana talangan umrah tidak diterapkan pada Bank
Muamalat. Penerapan dana talangan ini sudah sesuai dengan ketentuan Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai mana dalam
fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji
Lembaga Keuangan Syariah. Perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah
(Mu'amalah) tentang penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji
dan umrah menurut penulis memerhatikan beberapa poin penting seperti konsep
istita’ah atau mampu dalam rukun iman, tidak mengandung unsur riba, dan
menggunakan murabahah atau ijarah sebagaimana yang di jelaskan dalam dalam
fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji
Lembaga Keuangan Syariah.
A. Simpulan
Berdasarkan serangkaian penelitian yang telah dilakukan penulis dengan proses
observasi dan wawancara, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Penggunaan dana talangan ibadah haji dan umrah pada Bank Muamalat
Cabang Bone yang dilaksanakan hanya dana talangaN haji dan untuk dana
talangan umrah tidak diterapkan pada Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Terkhusus pada dana talangan umrah hanya dilaksanakan pada rekanan
travel atau rekanan KBIH atau rekanan PT yang menyediakan jasa layanan
Umrah. Adapun dana talangan haji secara langsung dilaksanakan di Bank
Muamalat Cabang Bone dengan menggunakan akad ijarah multi jasa dan
akad wakalah bil ujrah serta akad al-qarḍ. Penerapan dana talangan ini sudah
sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sebagai mana dalam fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002
tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Berdasarkan fatwa tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan haji yang
dilakukan oleh bank syariah diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu,
seperti menggunakan akad murabahah atau ijarah, dan harus bebas dari
unsur riba. Selain itu sudah sesuai dengan tugasnya dalam merespon
kebutuhan masyarakat dalam menalangi pembayaran BPIH nasabah.
2. Perspektif hukum islam dan hukum ekonomi syariah (Mu'amalah) tentang
penggunaan dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah
menurut penulis memperhatikan beberapa poin penting seperti konsep
istita’ah atau mampu dalam rukun iman, tidak mengandung unsur riba, dan
menggunakan murabahah atau Ijārah sebagaimana yang di jelaskan dalam
dalam Fatwa Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan
Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Namun pentingnya nasabah
menyakinkan diri untuk mampu mengembalikan dana talangan tersebut
sesuai dengan konsep istita’ah atau mampu tersebut. Hal tersebut menjadi
penekanan tersendiri dikarenakan konsep istita’ah atau mampu disini
nasabah memampukan dirinyan dengan meggunakan dana talangan untuk
mndaftarkan dirinya dalam pelaksanaan ibadah haji.
B. Saran
Untuk mencapai hasil yang optimal penulis menyarankan pentingnya pengkajian
lebih mendalam dan lebih lanjut dari DSN MUI terkait pembiayaan haji tersebut
dengan menggunkan dana talangan apakah sudah benar-benar sesuai syariah atau
masih adanya pengoreksian atau penyesuaian dengan konsep syariah dalam
penerapan dana talangan di Bank Muamalat Indonesia (BMI) atau lembaga keuangan
syariah lainnya.
Ketersediaan
| SSYA20250143 | 143/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
143/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
