Korelasi Maqāşid Al-Syarī’ah Dalam Pembaharuan Kewarisan Kesetaraan Gender Dalam Perpesktif Muhammad Syahrur

No image available for this title
Fenomena di masyarakat banyak perempuan yang menjadi pokok acuan
ekonomi dalam keluarga. Begitu pula dengan pembagian warisan, tidak sama antara
laki-laki dan perempuan. Seiring munculnya bias gender kaum perempuan ingin agar
kedudukan disamakan dengan laki-laki karena pada dasarnya hukum tidak
memandang jenis kelamin. Salah satu tokoh yang memperkenalkan gagasan tentang
korelasi antara Maqāşid al-Syarī’ah dan pembaharuan kewarisan adalah Muhammad
Syahrur. Penelitian adalah penelitian pustaka atau literatur. Pendekatan dalam
penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
bahwa pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan bukanlah bentuk diskriminasi,
melainkan cerminan tanggung jawab sosial yang lebih besar bagi laki-laki.
Pandangan Syahrur juga membuka ruang bagi penafsiran ulang hukum syariah yang
lebih inklusif dan responsif terhadap tantangan modern, terutama dalam konteks
keadilan gender. Syahrur menekankan pentingnya ijtihad (pemikiran mandiri) dalam
menerapkan hukum Allah secara dinamis dan relevan, sehingga hukum Islam dapat
terus berkembang tanpa melanggar prinsip-prinsip dasarnya. Teori ini menciptakan
landasan bagi keadilan sosial yang lebih seimbang, terutama dalam pembagian
warisan, dengan mempertimbangkan peran dan kontribusi setiap individu dalam
keluarga dan masyarakat. Pandangan Muhammad Syahrur mengenai hukum
kewarisan dalam Islam menawarkan pendekatan yang dinamis dan kontekstual. Ia
menekankan pentingnya melihat kembali ayat-ayat Al-Qur'an, termasuk ayat-ayat
tentang kewarisan, dengan mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi dari
masa pewahyuan hingga era modern. Syahrur menolak tafsir yang kaku dan literal,
karena tidak dapat memenuhi tuntutan keadilan yang menjadi inti dari syariah.
Syahrur mengusulkan agar hukum kewarisan dipahami melalui pendekatan maqāşid
al-Syarī’ah, yang menekankan pencapaian keadilan. Hukum kewarisan harus
disesuaikan dengan peran sosial-ekonomi modern, terutama terkait perempuan, untuk
menjaga relevansi hukum Islam. Pandangannya yang kontekstual memungkinkan
hukum Islam berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat
manusia, sejalan dengan prinsip keadilan dalam syariah. Syahrur juga menyoroti
pentingnya fleksibilitas dalam hukum waris Islam, dengan revisi aturan yang
mencerminkan keadilan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Revisi ini
sesuai dengan tujuan maqāşid al-Syarī’ah yang menempatkan keadilan sebagai fokus
utama.
A. Kesimpulan
Teori batas yang dikembangkan oleh Muhammad Syahrur menawarkan
pendekatan progresif terhadap hukum waris dalam Islam, yang tidak hanya adil dan
relevan di berbagai konteks sosial, tetapi juga memberi fleksibilitas. Dengan
menggunakan konsep batas maksimum dan minimum, Syahrur menekankan bahwa
pembagian warisan dalam Islam tidak harus kaku, tetapi proporsional berdasarkan
tanggung jawab sosial dan finansial masing-masing ahli waris. Pembagian 2:1 antara
laki-laki dan perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan cerminan tanggung
jawab sosial yang lebih besar bagi laki-laki. Pandangan Syahrur juga membuka ruang
bagi penafsiran ulang hukum syariah yang lebih inklusif dan responsif terhadap
tantangan modern, terutama dalam konteks keadilan gender. Syahrur menekankan
pentingnya ijtihad (pemikiran mandiri) dalam menerapkan hukum Allah secara
dinamis dan relevan, sehingga hukum Islam dapat terus berkembang tanpa melanggar
prinsip-prinsip dasarnya. Teori ini menciptakan landasan bagi keadilan sosial yang
lebih seimbang, terutama dalam pembagian warisan, dengan mempertimbangkan
peran dan kontribusi setiap individu dalam keluarga dan masyarakat.
Pandangan Muhammad Syahrur mengenai hukum kewarisan dalam Islam
menawarkan pendekatan yang dinamis dan kontekstual. Ia menekankan pentingnya
melihat kembali ayat-ayat Al-Qur'an, termasuk ayat-ayat tentang kewarisan, dengan
mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi dari masa pewahyuan hingga era
modern. Syahrur menolak tafsir yang kaku dan literal, karena tidak dapat memenuhi
tuntutan keadilan yang menjadi inti dari syariah. Syahrur mengusulkan agar hukum
kewarisan dipahami melalui pendekatan maqāşid al-Syarī’ah, yang menekankan
pencapaian keadilan. Hukum kewarisan harus disesuaikan dengan peran sosial-
ekonomi modern, terutama terkait perempuan, untuk menjaga relevansi hukum Islam.
Pandangannya yang kontekstual memungkinkan hukum Islam berkembang dan
memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat manusia, sejalan dengan prinsip
keadilan dalam syariah. Syahrur juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam
hukum waris Islam, dengan revisi aturan yang mencerminkan keadilan gender dan
perlindungan hak-hak perempuan. Revisi ini sesuai dengan tujuan maqāşid al-
Syarī’ah yang menempatkan keadilan sebagai fokus utama. Muhammad Syahrur
menekankan pentingnya prinsip perlindungan harta (Hifż al-Māl) dalam mendukung
kesetaraan gender dalam kewarisan. Ia berpendapat bahwa pembagian warisan yang
setara antara laki-laki dan perempuan lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi
modern, di mana perempuan berperan aktif dalam ekonomi. Selain memastikan
keadilan dalam pembagian kekayaan, hal ini juga memberi perempuan akses yang
sama untuk mengelola harta secara mandiri, yang pada akhirnya berkontribusi pada
kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara menyeluruh.
B. Saran
Penelitian ini membuka beberapa ruang untuk penelitian lanjutan. Pertama,
penting untuk mengeksplorasi lebih lanjut bagaimana konsep hukum kewarisan yang
diusulkan Syahrur diterapkan dalam konteks hukum positif di negara-negara
mayoritas Muslim, khususnya yang berhadapan dengan isu-isu keadilan gender.
Kedua, pemahaman tentang maqāşid al-Syarī’ah dalam aspek hukum lainnya, selain
kewarisan, dapat menjadi area penelitian yang menarik untuk melihat sejauh mana
pendekatan ini mampu mengatasi tantangan-tantangan kontemporer yang dihadapi
umat Islam. Terakhir, diperlukan studi empiris yang lebih luas untuk mengukur
sejauh mana penerimaan masyarakat Muslim terhadap gagasan-gagasan progresif
seperti yang ditawarkan Syahrur, sehingga hukum Islam dapat berkembang secara
inklusif tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Dengan demikian, penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam wacana pembaruan hukum Islam,
khususnya dalam isu kewarisan, serta mendorong pemikiran yang lebih dinamis
dalam rangka mencapai keadilan sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
Ketersediaan
SSYA2025002727/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

27/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top