Laki-Laki dan Penggunaan Emas dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Padaelo Kec. Kajuara)
Yuni Amalia Sari/742302020110 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena penggunaan emas pada
laki-laki dalam masyarakat Islam kuhsusnya di desa Padaelo kec. Kajuara serta
mengkaji konsep hukum Islam dalam pemakaian emas bagi laki-laki.
Pada penelitian penulis menggunakan metode penelitian lapangan yang secara
langsung terlibat dalam pengumpulan data dari lapangan dengan melakukan observasi
langsung, wawancara dengan pihak terkait, dan mungkin juga pengamatan
partisipatif. Pendekatan penelitian ini mencakup berbagai paradigma atau metode,
seperti kualitatif, deskriptif, atau fenomenologi. Penelitian ini menggabungkan 3
(tiga) pendekatan sekaligus yaitu pendekatan yuridis, pendekatan normatif dan
pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum Islam di desa
Padaelo, Kec. Kajuara, berjalan dengan baik. Hal ini menciptakan masyarakat yang
religius, saling menghargai, dan memiliki solidaritas yang tinggi. Meskipun terdapat
tantangan, kesadaran kolektif untuk menjaga nilai-nilai Islam tetap kuat dan menjadi
fondasi utama dalam membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Fenomena penggunaan emas bagi sebagian laki-laki di Desa Padaelo, Kec. Kajuara
Kab. Bone, merupakan fenomena sosial yang memperlihatkan adanya pergeseran
nilai dan norma dalam masyarakat terkait penggunaan perhiasan, yang secara
tradisional biasanya diidentikkan dengan perempuan.
A. Kesimpulan
Dari penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat diambil
kesimpulan, yaitu:
1. Penerapan hukum Islam di desa Padaelo, Kec. Kajuara, berjalan dengan baik.
Hal ini menciptakan masyarakat yang religius, saling menghargai, dan
memiliki solidaritas yang tinggi. Meskipun terdapat tantangan, kesadaran
kolektif untuk menjaga nilai-nilai Islam tetap kuat dan menjadi fondasi utama
dalam membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.
2. Fenomena penggunaan emas bagi sebagian laki-laki di Desa Padaelo, Kec.
Kajuara Kab. Bone, merupakan fenomena sosial yang memperlihatkan adanya
pergeseran nilai dan norma dalam masyarakat terkait penggunaan perhiasan,
yang secara tradisional biasanya diidentikkan dengan perempuan. Penggunaan
emas di Desa Padaelo Kec. Kajuara Kab. Bone disebabkan oleh beberapa
faktor, yakni adanya pengaruh globalisasi, perkembangan ekonomi, dan
perubahan pola pikir dalam masyarakat. Pengaruh media sosial dan akses
informasi yang luas menyebabkan masyarakat untuk terpapar dengan budaya
luar yang lebih menerima penggunaan perhiasan emas oleh laki-laki. Hal ini
menunjukkan adanya proses adaptasi budaya di mana masyarakat mulai
merangkul variasi dalam ekspresi diri, sambil tetap mempertahankan beberapa
norma tradisional dalam lingkup yang berbeda. Upaya yang dapat dilakukan
untuk meminimalisir hal demikian adalah memberikan pemahaman atau
sosialisasi kepada masyarakat tentang alasan syariat melarang penggunaan
ema dan alternatif lain, perhiasan berbahan perak atau logam lain yang halal.
B. Saran
1. Bagi kaum laki- laki masyarakat Desa Padaelo Kec. Kajuara Kab. Bone yang
menggunakan emas sebagai aksesoris, agar kiranya lebih memahami dan
mempelajari terkait dengan pelarangan penggunaan emas bagi laki-laki yang
diatur dalam hukum Islam baik al-Qur’an, Hadis, Ijma’ maupun Qiyas.
2. Bagi pembaca skripsi ini, agar kiranya hal yang menjadi pembahasan inti
dalam skripsi ini dapat diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-
hari, khusunya terkait dengan pelarangan penggunaan emas bagi laki-laki.
laki-laki dalam masyarakat Islam kuhsusnya di desa Padaelo kec. Kajuara serta
mengkaji konsep hukum Islam dalam pemakaian emas bagi laki-laki.
Pada penelitian penulis menggunakan metode penelitian lapangan yang secara
langsung terlibat dalam pengumpulan data dari lapangan dengan melakukan observasi
langsung, wawancara dengan pihak terkait, dan mungkin juga pengamatan
partisipatif. Pendekatan penelitian ini mencakup berbagai paradigma atau metode,
seperti kualitatif, deskriptif, atau fenomenologi. Penelitian ini menggabungkan 3
(tiga) pendekatan sekaligus yaitu pendekatan yuridis, pendekatan normatif dan
pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hukum Islam di desa
Padaelo, Kec. Kajuara, berjalan dengan baik. Hal ini menciptakan masyarakat yang
religius, saling menghargai, dan memiliki solidaritas yang tinggi. Meskipun terdapat
tantangan, kesadaran kolektif untuk menjaga nilai-nilai Islam tetap kuat dan menjadi
fondasi utama dalam membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Fenomena penggunaan emas bagi sebagian laki-laki di Desa Padaelo, Kec. Kajuara
Kab. Bone, merupakan fenomena sosial yang memperlihatkan adanya pergeseran
nilai dan norma dalam masyarakat terkait penggunaan perhiasan, yang secara
tradisional biasanya diidentikkan dengan perempuan.
A. Kesimpulan
Dari penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat diambil
kesimpulan, yaitu:
1. Penerapan hukum Islam di desa Padaelo, Kec. Kajuara, berjalan dengan baik.
Hal ini menciptakan masyarakat yang religius, saling menghargai, dan
memiliki solidaritas yang tinggi. Meskipun terdapat tantangan, kesadaran
kolektif untuk menjaga nilai-nilai Islam tetap kuat dan menjadi fondasi utama
dalam membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.
2. Fenomena penggunaan emas bagi sebagian laki-laki di Desa Padaelo, Kec.
Kajuara Kab. Bone, merupakan fenomena sosial yang memperlihatkan adanya
pergeseran nilai dan norma dalam masyarakat terkait penggunaan perhiasan,
yang secara tradisional biasanya diidentikkan dengan perempuan. Penggunaan
emas di Desa Padaelo Kec. Kajuara Kab. Bone disebabkan oleh beberapa
faktor, yakni adanya pengaruh globalisasi, perkembangan ekonomi, dan
perubahan pola pikir dalam masyarakat. Pengaruh media sosial dan akses
informasi yang luas menyebabkan masyarakat untuk terpapar dengan budaya
luar yang lebih menerima penggunaan perhiasan emas oleh laki-laki. Hal ini
menunjukkan adanya proses adaptasi budaya di mana masyarakat mulai
merangkul variasi dalam ekspresi diri, sambil tetap mempertahankan beberapa
norma tradisional dalam lingkup yang berbeda. Upaya yang dapat dilakukan
untuk meminimalisir hal demikian adalah memberikan pemahaman atau
sosialisasi kepada masyarakat tentang alasan syariat melarang penggunaan
ema dan alternatif lain, perhiasan berbahan perak atau logam lain yang halal.
B. Saran
1. Bagi kaum laki- laki masyarakat Desa Padaelo Kec. Kajuara Kab. Bone yang
menggunakan emas sebagai aksesoris, agar kiranya lebih memahami dan
mempelajari terkait dengan pelarangan penggunaan emas bagi laki-laki yang
diatur dalam hukum Islam baik al-Qur’an, Hadis, Ijma’ maupun Qiyas.
2. Bagi pembaca skripsi ini, agar kiranya hal yang menjadi pembahasan inti
dalam skripsi ini dapat diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-
hari, khusunya terkait dengan pelarangan penggunaan emas bagi laki-laki.
Ketersediaan
| SSYA20250005 | 05/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
