Efektivitas Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Kekerasan Dalam Rmah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam di Wilayah Hukum Polres Sinjai
Rezky Nofianggira/741302021020 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang efektivitas Restorative Justice sebagai mekanisme
penyelesaian KDRT dalam perspektif hukum Islam di wilayah hukum Polres Sinjai
yang bertujuan untuk menjelaskan wujud dari efektivitas restorative justice sebagai
mekanisme penyelesaian KDRT yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun
2021.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan Yuridis Normatif, pendekatan Empiris, dan pendekatan Teologis
Normatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti berkesimpulan bahwa penerapan
restorative justice terhadap KDRT di unit PPA Polres Sinjai yaitu penyidik menerima
pengaduan/pelaporan dari masyarakat terkait kasus KDRT di Polres Sinjai dan
memberikan perlindungan untuk rasa aman, selanjutnya penyidik mengambil
keterangan korban dan saksi-saksi, jika diperlukan segera olah tempat kejadian
perkara. Jika terdapat alat bukti yang cukup tentang pidananya maka diproses sesuai
prosedur. Setelah dilakukan pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, maka penyidik
tetap memberikan pendekatan secara kekeluargaan baik di kantor maupun di luar
kantor dengan melibatkan berbagai pihak yang bersangkutan dan jika sepakat
berdamai maka akan membuat surat pernyataan untuk tetap mempertahankan
keutuhan rumah tangganya, maka selanjutnya diajukan gelar perkara. Kemudian
membuat undangan gelar untuk penyidik, dan jika dipandang perlu agar kedua belah
pihak juga turut diundang. Penyidik memaparkan hasil penyelidikan/ penyidikannya
dan menyampaikan pernyataan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dihadapan
peserta gelar. Maka pimpinan gelar dalam hal ini Kasat Reskrim atau Kaur Bin Ops
Reskrim akan menyimpulkan hasil gelar. Penyidik mencatat sebagai notulen dan
menerima masukan pendapat dari peserta gelar kemudian jika kesimpulannya sepakat
restorative justice maka dilkakukan penghentian penyidikan. Penyelesaian kasus
KDRT dengan menggunakan restorative justice perspektif hukum Islam sebagai
sebuah upaya untuk memberikan yang terbaik bagi pelaku dan korban sesuai dengan
keadilan yang mereka harapkan, Hukum Islam dalam penyelesaian kasus KDRT
memiliki esensi yang harus dipertahankan dalam mengambil keputusan, sehingga
dapat melihat kemaslahatan dan kemudaratan dari konflik yang sedang terjadi.
Restorative justice merupakan paradigma yang efektif dalam menyelesaikan kasus
KDRT melalui mekanisme mediasi dengan mengedepankan tercapainya keadilan
subtantif.
A. Kesimpulan
1. Tahapan-tahapan proses penerapan Restorative Justice di Polres Sinjai yaitu
penyidik menerima pengaduan/pelaporan dari masyarakat terkait kasus KDRT
di Polres Sinjai dan memberikan perlindungan untuk rasa aman, selanjutnya
penyidik mengambil keterangan korban dan saksi-saksi, jika diperlukan
segera olah TKP. Jika terdapat alat bukti yang cukup tentang pidananya maka
proses sesuai prosedur. Setelah dilakukan pemeriksaan korban, saksi, dan
terlapor, maka penyidik tetap memberikan pendekatan secara kekeluargaan
baik di kantor maupun di luar kantor dengan melibatkan berbagai pihak yang
bersangkutan dan jika sepakat berdamai maka akan membuat surat pernyataan
untuk tetap mempertahankan keutuhan keluarganya, maka selanjutnya
diajukan gelar perkara. Kemudian membuat undangan gelar untuk penyidik,
dan jika dipandang perlu agar kedua belah pihak juga turut diundang.
Penyidik memaparkan hasil penyelidikan/ penyidikannya dan menyampaikan
pernyataan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dihadapan peserta gelar.
Maka pimpinan gelar dalam hal ini Kasat Reskrim atau Kaur Bin Ops
Reskrim akan menyimpulkan hasil gelar. Penyidik mencatat sebagai notulen
dan menerima masukan pendapat dari peserta gelar kemudian jika
kesimpulannya sepakat RJ maka dilkakukan penghentian penyidikan.
2. Penyelesaian kasus dalam kekerasan dalam rumah tangga dengan
menggunakan restorative justice perspektif hukum Islam sebagai sebuah
upaya untuk memberikan yang terbaik bagi pelaku dan korban sesuai dengan
keadilan yang mereka harapkan. Hukum Islam dalam penyelesaian kasus
KDRT memiliki esensi yang harus dipertahankan dalam mengambil
keputusan, sehingga dapat melihat kemaslahatan dan kemudaratan dari
konflik yang sedang terjadi. Keputusan untuk berdamai maupun bercerai
(melanjutkannya pada tahap selanjutnya) telah dipertimbangkan secara
matang. Sebagai sebuah pendekatan, restorative justice merupakan paradigma
yang efektif dalam menyelesaikan kasus KDRT melalui mekanisme mediasi
dengan mengedepankan tercapainya keadilan subtantif.
B. Saran
1. Sebagai pendekatan baru restorative justice dalam penyelesaian kekerasan
dalam rumah tangga sudah seharusnya Polres Sinjai sendiri memberikan
edukasi terkait dengan Peraturan diterapkannya restorative justice agar
masyarakat dapat mengetahuinya secara merata baik dilakukan oleh satuan
unit yang lebih kecil seperti Polsek di setiap daerah yang ada di Polres Sinjai.
Dengan demikian lebih menunjang efektivitas dalam penerapannya.
2. Dengan menggunakan tokoh agama serta masyarakat dapat menggunakan
aspek agama dalam menyelesaikannya. Seperti agama Islam dapat
menggunakan tahapan-tahapan sebagaimana dijelaskan di atas, dan kepada
agama-agama yang lain pula. Sehingga keberagaman Beragama tersebut dapat
terlihat pada tataran implementatif dalam penyelesaian konflik.
penyelesaian KDRT dalam perspektif hukum Islam di wilayah hukum Polres Sinjai
yang bertujuan untuk menjelaskan wujud dari efektivitas restorative justice sebagai
mekanisme penyelesaian KDRT yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun
2021.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan Yuridis Normatif, pendekatan Empiris, dan pendekatan Teologis
Normatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti berkesimpulan bahwa penerapan
restorative justice terhadap KDRT di unit PPA Polres Sinjai yaitu penyidik menerima
pengaduan/pelaporan dari masyarakat terkait kasus KDRT di Polres Sinjai dan
memberikan perlindungan untuk rasa aman, selanjutnya penyidik mengambil
keterangan korban dan saksi-saksi, jika diperlukan segera olah tempat kejadian
perkara. Jika terdapat alat bukti yang cukup tentang pidananya maka diproses sesuai
prosedur. Setelah dilakukan pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, maka penyidik
tetap memberikan pendekatan secara kekeluargaan baik di kantor maupun di luar
kantor dengan melibatkan berbagai pihak yang bersangkutan dan jika sepakat
berdamai maka akan membuat surat pernyataan untuk tetap mempertahankan
keutuhan rumah tangganya, maka selanjutnya diajukan gelar perkara. Kemudian
membuat undangan gelar untuk penyidik, dan jika dipandang perlu agar kedua belah
pihak juga turut diundang. Penyidik memaparkan hasil penyelidikan/ penyidikannya
dan menyampaikan pernyataan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dihadapan
peserta gelar. Maka pimpinan gelar dalam hal ini Kasat Reskrim atau Kaur Bin Ops
Reskrim akan menyimpulkan hasil gelar. Penyidik mencatat sebagai notulen dan
menerima masukan pendapat dari peserta gelar kemudian jika kesimpulannya sepakat
restorative justice maka dilkakukan penghentian penyidikan. Penyelesaian kasus
KDRT dengan menggunakan restorative justice perspektif hukum Islam sebagai
sebuah upaya untuk memberikan yang terbaik bagi pelaku dan korban sesuai dengan
keadilan yang mereka harapkan, Hukum Islam dalam penyelesaian kasus KDRT
memiliki esensi yang harus dipertahankan dalam mengambil keputusan, sehingga
dapat melihat kemaslahatan dan kemudaratan dari konflik yang sedang terjadi.
Restorative justice merupakan paradigma yang efektif dalam menyelesaikan kasus
KDRT melalui mekanisme mediasi dengan mengedepankan tercapainya keadilan
subtantif.
A. Kesimpulan
1. Tahapan-tahapan proses penerapan Restorative Justice di Polres Sinjai yaitu
penyidik menerima pengaduan/pelaporan dari masyarakat terkait kasus KDRT
di Polres Sinjai dan memberikan perlindungan untuk rasa aman, selanjutnya
penyidik mengambil keterangan korban dan saksi-saksi, jika diperlukan
segera olah TKP. Jika terdapat alat bukti yang cukup tentang pidananya maka
proses sesuai prosedur. Setelah dilakukan pemeriksaan korban, saksi, dan
terlapor, maka penyidik tetap memberikan pendekatan secara kekeluargaan
baik di kantor maupun di luar kantor dengan melibatkan berbagai pihak yang
bersangkutan dan jika sepakat berdamai maka akan membuat surat pernyataan
untuk tetap mempertahankan keutuhan keluarganya, maka selanjutnya
diajukan gelar perkara. Kemudian membuat undangan gelar untuk penyidik,
dan jika dipandang perlu agar kedua belah pihak juga turut diundang.
Penyidik memaparkan hasil penyelidikan/ penyidikannya dan menyampaikan
pernyataan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dihadapan peserta gelar.
Maka pimpinan gelar dalam hal ini Kasat Reskrim atau Kaur Bin Ops
Reskrim akan menyimpulkan hasil gelar. Penyidik mencatat sebagai notulen
dan menerima masukan pendapat dari peserta gelar kemudian jika
kesimpulannya sepakat RJ maka dilkakukan penghentian penyidikan.
2. Penyelesaian kasus dalam kekerasan dalam rumah tangga dengan
menggunakan restorative justice perspektif hukum Islam sebagai sebuah
upaya untuk memberikan yang terbaik bagi pelaku dan korban sesuai dengan
keadilan yang mereka harapkan. Hukum Islam dalam penyelesaian kasus
KDRT memiliki esensi yang harus dipertahankan dalam mengambil
keputusan, sehingga dapat melihat kemaslahatan dan kemudaratan dari
konflik yang sedang terjadi. Keputusan untuk berdamai maupun bercerai
(melanjutkannya pada tahap selanjutnya) telah dipertimbangkan secara
matang. Sebagai sebuah pendekatan, restorative justice merupakan paradigma
yang efektif dalam menyelesaikan kasus KDRT melalui mekanisme mediasi
dengan mengedepankan tercapainya keadilan subtantif.
B. Saran
1. Sebagai pendekatan baru restorative justice dalam penyelesaian kekerasan
dalam rumah tangga sudah seharusnya Polres Sinjai sendiri memberikan
edukasi terkait dengan Peraturan diterapkannya restorative justice agar
masyarakat dapat mengetahuinya secara merata baik dilakukan oleh satuan
unit yang lebih kecil seperti Polsek di setiap daerah yang ada di Polres Sinjai.
Dengan demikian lebih menunjang efektivitas dalam penerapannya.
2. Dengan menggunakan tokoh agama serta masyarakat dapat menggunakan
aspek agama dalam menyelesaikannya. Seperti agama Islam dapat
menggunakan tahapan-tahapan sebagaimana dijelaskan di atas, dan kepada
agama-agama yang lain pula. Sehingga keberagaman Beragama tersebut dapat
terlihat pada tataran implementatif dalam penyelesaian konflik.
Ketersediaan
| 741302021020 | 29/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
29/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
