Kesesuaian Pembiayaan Hasanah Card Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Nila Puspita Sari/742342021027 - Personal Name
Skripsi ini membahas Kesesuaian Pembiayaan Hasanah Card yang dilakukan
pada Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditinjau dari segi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini dilakukan bertujuan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang
digunakan, kesesuain akad dan tujuan dari Pembiayaan Hasanah Card serta
keabsahan mekanisme Pembiayaan Hasanah Card. Penerapan Pembiayaan Hasanah
Card perlu diperhatikan karena rentannya risiko riba di dalamnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis formal dan teologis normatif yang dilakukan dengan menganalisa hukum
tertulis atau hukum yang dibuat oleh pemerintah pada aspek-aspek doktrinal dan
normatif dalam Islam melalui pendekatan penelitian pustaka (library research).
Penelitian yuridis formal adalah jenis penelitian yang berfokus pada suatu makna
yang akan di bahas, dalam hal ini yang akan dilakukan dengan menganalisis norma
atau kaidah hukum yang tertuang didalam perundang-undangan, putusan pengadilan
atau doktrin hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan
perundang-undangan, doktrin hukum, asas-asas hukum dan norma-norma hukum
lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesesuaian Pembiayaan Hasanah Card
pada Bank Syariah Indonesia, telah sesuai dengan al-Qurʼan, hadis dan ketentuan
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta aturan yang mengatur
lainnya. Pembiayaan ini tidak menggunakan bunga (riba) melainkan biaya tambahan
yang merupakan imbalan jasa dari bank. Mekanisme dan akad yang digunakan dalam
Hasanah Card sudah sesuai dengan Al-Qur'an, Hadis, dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES), sehingga terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan
riba (bunga). Sehingga kartu ini memungkinkan nasabah bertransaksi non-tunai
secara syariah tanpa bunga, dengan biaya layanan yang jelas dan transparan. Meski
memiliki syarat dan ketentuan tambahan yang secara khusus, akan tetapi hal tersebut
tidak melanggar atau menyalahi perintah Allah swt., yang ada di dalam al-Qurʼan
dan aturan yang berlaku di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Pembiayaan Hasanah Card ini tetap mempertahankan nilai kesyariahan dan tidak
menggunakan bunga/riba seperti yang digunakan dalam pembiayaan pada bank
konvensional.
A. Simpulan
Berdasarkan serangkaian penelitian yang dilakukan pada penelitian ini maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Mekanisme Pembiayaan Hasanah Card pada Bank Syariah Indonesia
(BSI) dalam penerapannya pembiayaan hasanah card berupa kartu
pembiayaan namun kartu kredit konvensional/ pada bank konvensional
akan tetapi kartu pembiayaan/ kredit ini didasarkan pada prinsip-prinsip
syariah, dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi non-tunai
nasabah sesuai dengan kaidah Islam. Mekanisme yang digunakan pada
pembiayaan ini telah sesuai dengan al-Qurʼan, hadis dan ketentuan dalam
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta aturan yang mengatur
lainnya. Meski memiliki syarat dan ketentuan tambahan (biaya tambahan)
yang secara khusus, akan tetapi hal tersebut tidak melanggar atau
menyalahi perintah Allah yang ada didalam al-Qurʼan dan aturan yang
berlaku di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Pembiayaan Hasanah Card ini tetap mempertahankan nilai kesyariahan
dan tidak menggunakan bunga/riba seperti yang digunakan dalam
pinjaman pada bank konvensional.
2. Pandangan hukum ekonomi syariah Pembiayaan Hasanah Card pada
Bank Syariah Indonesia (BSI) bahwa hasanah card merupakan kartu
67
pembiayaan syariah/kartu kredit syariah yang digunakan nasabah sebagai
pemegang kartu untuk melakukan transaksi sesuai syariah dengan dana
bank tanpa adanya Bunga. Sehingga secara khusus transaksi tersebut jauh
dari riba meski pada penerapannya terdapat biaya lain yang termasuk
dalam transaksi, akan tetapi hal tersebut jelas dan tidak termasuk dalam
biaya pinjaman melainkan termasuk dalam benefit bank dalam
menyediakan jasa kartu kredit hasanah card ini. Hal tersebut sangat jelas
dan tidak mengandung unsur gharar. Dapat dilihat dri mekanisme
penerapan akad dan proses transaksi yang sesuai syariah dan tidak
melanggar ketentuan yang terdapat pada al-Qurʼan, hadis dan ketentuan
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta aturan yang
mengatur lainnya.
B. Saran
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam penerapan Pembiayaan Hasanah
Card pada Bank Syariah Indonesia (BSI), peneliti menyarankan agar produk ini
berjalan dengan lebih memperhatikan unsur-unsur syariah. Hal tersebut dilihat dari
penerapan biaya pada kartu yang memiliki beberapa potongan, secara konseptual
perlunya pembahasan dan penjelasan terhadap nasabah terkait potongan tersebut lebih
rinci sebagaimana konsep potongan tersebut menurut hukum ekonomi syariah.
pada Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditinjau dari segi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini dilakukan bertujuan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang
digunakan, kesesuain akad dan tujuan dari Pembiayaan Hasanah Card serta
keabsahan mekanisme Pembiayaan Hasanah Card. Penerapan Pembiayaan Hasanah
Card perlu diperhatikan karena rentannya risiko riba di dalamnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis formal dan teologis normatif yang dilakukan dengan menganalisa hukum
tertulis atau hukum yang dibuat oleh pemerintah pada aspek-aspek doktrinal dan
normatif dalam Islam melalui pendekatan penelitian pustaka (library research).
Penelitian yuridis formal adalah jenis penelitian yang berfokus pada suatu makna
yang akan di bahas, dalam hal ini yang akan dilakukan dengan menganalisis norma
atau kaidah hukum yang tertuang didalam perundang-undangan, putusan pengadilan
atau doktrin hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan
perundang-undangan, doktrin hukum, asas-asas hukum dan norma-norma hukum
lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesesuaian Pembiayaan Hasanah Card
pada Bank Syariah Indonesia, telah sesuai dengan al-Qurʼan, hadis dan ketentuan
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta aturan yang mengatur
lainnya. Pembiayaan ini tidak menggunakan bunga (riba) melainkan biaya tambahan
yang merupakan imbalan jasa dari bank. Mekanisme dan akad yang digunakan dalam
Hasanah Card sudah sesuai dengan Al-Qur'an, Hadis, dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES), sehingga terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan
riba (bunga). Sehingga kartu ini memungkinkan nasabah bertransaksi non-tunai
secara syariah tanpa bunga, dengan biaya layanan yang jelas dan transparan. Meski
memiliki syarat dan ketentuan tambahan yang secara khusus, akan tetapi hal tersebut
tidak melanggar atau menyalahi perintah Allah swt., yang ada di dalam al-Qurʼan
dan aturan yang berlaku di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Pembiayaan Hasanah Card ini tetap mempertahankan nilai kesyariahan dan tidak
menggunakan bunga/riba seperti yang digunakan dalam pembiayaan pada bank
konvensional.
A. Simpulan
Berdasarkan serangkaian penelitian yang dilakukan pada penelitian ini maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Mekanisme Pembiayaan Hasanah Card pada Bank Syariah Indonesia
(BSI) dalam penerapannya pembiayaan hasanah card berupa kartu
pembiayaan namun kartu kredit konvensional/ pada bank konvensional
akan tetapi kartu pembiayaan/ kredit ini didasarkan pada prinsip-prinsip
syariah, dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi non-tunai
nasabah sesuai dengan kaidah Islam. Mekanisme yang digunakan pada
pembiayaan ini telah sesuai dengan al-Qurʼan, hadis dan ketentuan dalam
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta aturan yang mengatur
lainnya. Meski memiliki syarat dan ketentuan tambahan (biaya tambahan)
yang secara khusus, akan tetapi hal tersebut tidak melanggar atau
menyalahi perintah Allah yang ada didalam al-Qurʼan dan aturan yang
berlaku di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Pembiayaan Hasanah Card ini tetap mempertahankan nilai kesyariahan
dan tidak menggunakan bunga/riba seperti yang digunakan dalam
pinjaman pada bank konvensional.
2. Pandangan hukum ekonomi syariah Pembiayaan Hasanah Card pada
Bank Syariah Indonesia (BSI) bahwa hasanah card merupakan kartu
67
pembiayaan syariah/kartu kredit syariah yang digunakan nasabah sebagai
pemegang kartu untuk melakukan transaksi sesuai syariah dengan dana
bank tanpa adanya Bunga. Sehingga secara khusus transaksi tersebut jauh
dari riba meski pada penerapannya terdapat biaya lain yang termasuk
dalam transaksi, akan tetapi hal tersebut jelas dan tidak termasuk dalam
biaya pinjaman melainkan termasuk dalam benefit bank dalam
menyediakan jasa kartu kredit hasanah card ini. Hal tersebut sangat jelas
dan tidak mengandung unsur gharar. Dapat dilihat dri mekanisme
penerapan akad dan proses transaksi yang sesuai syariah dan tidak
melanggar ketentuan yang terdapat pada al-Qurʼan, hadis dan ketentuan
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta aturan yang
mengatur lainnya.
B. Saran
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam penerapan Pembiayaan Hasanah
Card pada Bank Syariah Indonesia (BSI), peneliti menyarankan agar produk ini
berjalan dengan lebih memperhatikan unsur-unsur syariah. Hal tersebut dilihat dari
penerapan biaya pada kartu yang memiliki beberapa potongan, secara konseptual
perlunya pembahasan dan penjelasan terhadap nasabah terkait potongan tersebut lebih
rinci sebagaimana konsep potongan tersebut menurut hukum ekonomi syariah.
Ketersediaan
| SSYA20250149 | 149/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
149/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
