Praktik Bagi Hasil Pertanian dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi pada Petani Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)
Firna Aulya/602022019145 - Personal Name
Perjanjian kerjasama seringkali terdapat banyak masalah yang ditimbulkan
sehingga hal yang perlu diutamakan dalam kegiatan tersebut adalah bagi hasil.
Kerjasama bagi hasil yang dilakukan sebab ada masyarakat yang memiliki lahan
sawah tetapi tidak dapat mengolahnya dikarenakan tidak mampu dan tidak
berkompeten. Terdapat juga masyarakat yang memiliki potensi dan berkompeten
dalam mengelola lahan sawah tetapi tidak memiliki lahan sawah yang cukup untuk
memenuhi kebutuhannya sehingga membutuhkan tambahan area lahan persawahan
untuk dikelola. Maka hasil dari kerjasama ini kemudian mendapatkan keuntungan
bersama dengan melakukan bagi hasil dari kerjasama yang dilakukan. Islam tentu
memiliki perspektif tersendiri mengenai praktik bagi hasil terkait konsep keadilan dan
konsep maslahah sesuai perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa sistem bagi hasil
pertanian yang diterapkan oleh masyarakat petani Desa Sijelling sesuai dengan
konsep keadilan dan konsep maslahah dalam perspektif ekonomi Syariah. Dari hasil
penelitian meskipun perjanjian yang mereka lakukan tidak dalam bentuk tulisan,
namun hal ini di pengaruhi oleh rasa kepercayaan bersama dan rasa kekeluargaan
sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis
dapat menyimpulkan bahwa praktik bagi hasil pertanian yang dilakukan sesuai
dengan konsep keadilan dengan melakukan perjanjian atas saling percaya dan
pembagian sesuai dengan kesepakatan awal diantara kedua belah pihak. Secara umum
sistem bagi hasil pertanian yang diterapkan oleh masyarakat petani Desa Sijelling
yakni bagi hasil dengan rasio perbandingan seperdua banding seperdua dan sepertiga
banding sepertiga rasio perbandingan bagi hasil yang demikian juga dipraktikkan di
zaman Rasulullah SAW. Dari kesepakatan perjanjian yang dilakukan mengandung
lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya sehingga penelitian ini juga dapat
dikatakan sesuai dengan konsep maslahah dalam perspektif ekonomi syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian bagi hasil pertanian di desa Sijelling Kecamatan Tellu
Siattinge, maka penulis dapat mengambil kesimpulan:
1. Praktik bagi hasil pertanian di Desa Sijelling tidak bertentangan dengan nilai
keadilan, hal ini dapat dilihat bahwa dalam sistem kerjasama bagi hasil
pertanian yang dilakukan tidak ada unsur keterpaksaan di dalamnya, sebab
pembagian yang dilakukan memang sudah sesuai dengan aturan kesepakatan
bersama jadi tidak ada yang keberatan, karena semua perjanjian telah
dibicarakan pada saat kesepakatan. Jika posisi sawah tidak memiliki
pengairan maka pembagian hasil panennya boleh sepertiga dan boleh
seperdua, pembagian sepertiga jika semua biaya yang dikeluarkan ditanggung
oleh petani penggarap dan pemilik lahan hanya menerima hasil panen, sedang
pembagian seperdua jika biaya pupuk di bagi dua dengan pemilik lahan dan
biaya yang lain ditanggung sendiri oleh petani penggarap. Hal ini karena
terikat oleh persetujuan atau perjanjian diantara kedua pihak yang menjalin
kerjasama.
2. Sistem bagi hasil pertanian sesuai dengan konsep maslahah, memandang
bahwa penilaian maslahah dapat dilihat dari banyaknya manfaat yang
diperoleh daripada mufsadah dari perjanjian bagi hasil yang telah di lakukan.
Manfaat yang diperoleh tidak hanya dirasakan oleh pemilik lahan tetapi juga
dapat dirasakan oleh petani penggarap, mereka sama-sama merasakan
manfaatnya. Pemilik lahan merasakan manfaat dapat mendapatkan
penghasilan tambahan tanapa harus terjun langsung dalam mengelola
lahannya dan tanpa disadari ia membuat kebajikan dengan memberikan
kesempatan kepada orang menggarap sawahnya. Sedang petani penggarap
mendapatkan penghasilan tambahan dan membantu pemilik lahan dalam
memproduktifkan lahannya. Maka dalam perjanjian bagi hasil ini kedua belah
pihak saling memberikan manfaat dengan tolong menolong, dan memiliki rasa
kekeluargaan dalam melakukan kerjasama.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian dan menganalisis hasil penelitian
tersebut tentang bagi hasil pertanian yang diterapkan oleh masyarakat petani di Desa
Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, peneliti mengharapkan untuk
penelitian selanjutnya fokus pada sistem pembagian hasil panen berdasarkan adat
yang berlaku di suatu wilayah.
Disarankan kepada para pelaku yang menjalin kerjasama bagi hasil pertanian
agar ketika mereka ingin melakukan persetujuan maka sebaiknya dilakukan secara
tertulis sebagai bentuk mengantisipasi adanya perselisihan dalam menjalin kerjasama.
Selain itu saya harap, masyarakat yang memiliki lahan yang kosong dapat
memberikannya pada orang lain untuk dimanfaatkan produktivitasnya, sehingga
dapat menunjang perekonomian orang lain dan pemilik lahan itu sendiri.
sehingga hal yang perlu diutamakan dalam kegiatan tersebut adalah bagi hasil.
Kerjasama bagi hasil yang dilakukan sebab ada masyarakat yang memiliki lahan
sawah tetapi tidak dapat mengolahnya dikarenakan tidak mampu dan tidak
berkompeten. Terdapat juga masyarakat yang memiliki potensi dan berkompeten
dalam mengelola lahan sawah tetapi tidak memiliki lahan sawah yang cukup untuk
memenuhi kebutuhannya sehingga membutuhkan tambahan area lahan persawahan
untuk dikelola. Maka hasil dari kerjasama ini kemudian mendapatkan keuntungan
bersama dengan melakukan bagi hasil dari kerjasama yang dilakukan. Islam tentu
memiliki perspektif tersendiri mengenai praktik bagi hasil terkait konsep keadilan dan
konsep maslahah sesuai perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa sistem bagi hasil
pertanian yang diterapkan oleh masyarakat petani Desa Sijelling sesuai dengan
konsep keadilan dan konsep maslahah dalam perspektif ekonomi Syariah. Dari hasil
penelitian meskipun perjanjian yang mereka lakukan tidak dalam bentuk tulisan,
namun hal ini di pengaruhi oleh rasa kepercayaan bersama dan rasa kekeluargaan
sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis
dapat menyimpulkan bahwa praktik bagi hasil pertanian yang dilakukan sesuai
dengan konsep keadilan dengan melakukan perjanjian atas saling percaya dan
pembagian sesuai dengan kesepakatan awal diantara kedua belah pihak. Secara umum
sistem bagi hasil pertanian yang diterapkan oleh masyarakat petani Desa Sijelling
yakni bagi hasil dengan rasio perbandingan seperdua banding seperdua dan sepertiga
banding sepertiga rasio perbandingan bagi hasil yang demikian juga dipraktikkan di
zaman Rasulullah SAW. Dari kesepakatan perjanjian yang dilakukan mengandung
lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya sehingga penelitian ini juga dapat
dikatakan sesuai dengan konsep maslahah dalam perspektif ekonomi syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian bagi hasil pertanian di desa Sijelling Kecamatan Tellu
Siattinge, maka penulis dapat mengambil kesimpulan:
1. Praktik bagi hasil pertanian di Desa Sijelling tidak bertentangan dengan nilai
keadilan, hal ini dapat dilihat bahwa dalam sistem kerjasama bagi hasil
pertanian yang dilakukan tidak ada unsur keterpaksaan di dalamnya, sebab
pembagian yang dilakukan memang sudah sesuai dengan aturan kesepakatan
bersama jadi tidak ada yang keberatan, karena semua perjanjian telah
dibicarakan pada saat kesepakatan. Jika posisi sawah tidak memiliki
pengairan maka pembagian hasil panennya boleh sepertiga dan boleh
seperdua, pembagian sepertiga jika semua biaya yang dikeluarkan ditanggung
oleh petani penggarap dan pemilik lahan hanya menerima hasil panen, sedang
pembagian seperdua jika biaya pupuk di bagi dua dengan pemilik lahan dan
biaya yang lain ditanggung sendiri oleh petani penggarap. Hal ini karena
terikat oleh persetujuan atau perjanjian diantara kedua pihak yang menjalin
kerjasama.
2. Sistem bagi hasil pertanian sesuai dengan konsep maslahah, memandang
bahwa penilaian maslahah dapat dilihat dari banyaknya manfaat yang
diperoleh daripada mufsadah dari perjanjian bagi hasil yang telah di lakukan.
Manfaat yang diperoleh tidak hanya dirasakan oleh pemilik lahan tetapi juga
dapat dirasakan oleh petani penggarap, mereka sama-sama merasakan
manfaatnya. Pemilik lahan merasakan manfaat dapat mendapatkan
penghasilan tambahan tanapa harus terjun langsung dalam mengelola
lahannya dan tanpa disadari ia membuat kebajikan dengan memberikan
kesempatan kepada orang menggarap sawahnya. Sedang petani penggarap
mendapatkan penghasilan tambahan dan membantu pemilik lahan dalam
memproduktifkan lahannya. Maka dalam perjanjian bagi hasil ini kedua belah
pihak saling memberikan manfaat dengan tolong menolong, dan memiliki rasa
kekeluargaan dalam melakukan kerjasama.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian dan menganalisis hasil penelitian
tersebut tentang bagi hasil pertanian yang diterapkan oleh masyarakat petani di Desa
Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, peneliti mengharapkan untuk
penelitian selanjutnya fokus pada sistem pembagian hasil panen berdasarkan adat
yang berlaku di suatu wilayah.
Disarankan kepada para pelaku yang menjalin kerjasama bagi hasil pertanian
agar ketika mereka ingin melakukan persetujuan maka sebaiknya dilakukan secara
tertulis sebagai bentuk mengantisipasi adanya perselisihan dalam menjalin kerjasama.
Selain itu saya harap, masyarakat yang memiliki lahan yang kosong dapat
memberikannya pada orang lain untuk dimanfaatkan produktivitasnya, sehingga
dapat menunjang perekonomian orang lain dan pemilik lahan itu sendiri.
Ketersediaan
| SFEBI20230193 | 193/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
193/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
