Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
Rahmat Alif/742302020041 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pelayanan sidang terpadu sebagai bentuk
penerapan akses terhadap pengadilan, dengan menyediakan pelayanan sidang diluar
gedung pengadilan untuk memfasilitasi masyarakat yang kesulitan mengakses
pengadilan, baik karena hambatan geografis maupun ekonomi. Hal ini juga didorong
oleh banyaknya masyarakat yang pernikahanya belum tercatat sehingga diberlakukan
PERMA Nomor 1 Tahun 2015 untuk mengurangi jumlah pernikahan yang tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama. dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang
pelayanan terpadu menegaskan pentingnya mendapatkan kepastian hukum dalam hal
pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Sehingga perkara yang dilayani dalam
pelayanan sidang terpadu di pengadilan agama adalah iśbat nikah yaitu perkara
volunter. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian dengan
tujuan sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui implementasi pelayanan terpadu sidang
keliling di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, (2) Untuk mengetahui peran
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam pemenuhan hak legalisasi dalam
perkara iśbat nikah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field study) karena
perolehan sumber data langsung dari lapangan. dan pendekatan penelitian yang
digunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu
wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pelayanan terpadu sidang
keliling di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah terlaksana sesuai dengan
Perma Nomor 1 Tahun 2015, meskipun dalam pelaksanaannya banyak pemohon
yang iśbat nikahnya digugurkan karena tidak datang pada saat pelaksanaan sidang.
pengadilan agama juga sudah menjalankan perannya dalam pemenuhan hak legalisasi
hukum bagi para pencari keadilan yaitu mengesahkan perkawinan pada pelayanan
terpadu sidang keliling pada perkara iśbat nikah.
A. Kesimpulan
1. Implementasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor
1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri,
Pengadilan Agama/ Mahkamah syar‟iyah dalam rangka penerbitan akta
perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran sudah dimaksimalkan oleh
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni dengan berkoordinasi dengan
Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam
menyelenggarakan kegiatan iśbat nikah.
2. Peran Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam pemenuhan hak
legalisasi hukum dalam perkara iśbat nikah, tidak hanya menghadirkan
penyelesaian perkara di lingkup pengadilan atau sidang regular tetapi juga
menghadirkan pelayanan terpadu sidang keliling sehingga masyarakat bisa
mengajukan perkaranya ke pengadilan. Pemenuhan hak legalisasi hukum
dalam pelayanan terpadu sidang keliling harus bekerja sama dengan Kantor
Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga
masing-masing instansi mempunyai peran dalam pemenuhan hak legalisasi
hukum. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A berperan memutus dan
mengesahkan sebuah perkara. Sedangkan Kantor Urusan Agama dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil berperan menerbitkan dokumendokumen seperti buku nikah, akta kelahiran anak dan kartu keluarga.
B. Saran
1. Diharapkan dengan adanya pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling
ini bisa membantu penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan
biaya ringan dan mengurangi tingkat pernikahan yang tidak tercatat di
Kantor Urusan Agama, sehingga pelaksanaan pelayanan sidang keliling
khususnya dalam perkara iśbat nikah bisa berkurang.
2. Bagi instansi pemerintah daerah juga Pengadilan Agama dan Kantor
Urusan Agama agar memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang
penting adanya kesadaran dan juga kepastian hukum dalam hal pencatatan
perkawinan.
3. Penulis berharap masyarakat bisa lebih cermat mengenai pentingnya
mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama sehingga dengan
mencatatkan perkawinannya pasangan mendapatkan haknya dan
mendapatkan kepastian hukum dan legalitas hukum
penerapan akses terhadap pengadilan, dengan menyediakan pelayanan sidang diluar
gedung pengadilan untuk memfasilitasi masyarakat yang kesulitan mengakses
pengadilan, baik karena hambatan geografis maupun ekonomi. Hal ini juga didorong
oleh banyaknya masyarakat yang pernikahanya belum tercatat sehingga diberlakukan
PERMA Nomor 1 Tahun 2015 untuk mengurangi jumlah pernikahan yang tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama. dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang
pelayanan terpadu menegaskan pentingnya mendapatkan kepastian hukum dalam hal
pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Sehingga perkara yang dilayani dalam
pelayanan sidang terpadu di pengadilan agama adalah iśbat nikah yaitu perkara
volunter. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian dengan
tujuan sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui implementasi pelayanan terpadu sidang
keliling di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, (2) Untuk mengetahui peran
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam pemenuhan hak legalisasi dalam
perkara iśbat nikah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field study) karena
perolehan sumber data langsung dari lapangan. dan pendekatan penelitian yang
digunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu
wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pelayanan terpadu sidang
keliling di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah terlaksana sesuai dengan
Perma Nomor 1 Tahun 2015, meskipun dalam pelaksanaannya banyak pemohon
yang iśbat nikahnya digugurkan karena tidak datang pada saat pelaksanaan sidang.
pengadilan agama juga sudah menjalankan perannya dalam pemenuhan hak legalisasi
hukum bagi para pencari keadilan yaitu mengesahkan perkawinan pada pelayanan
terpadu sidang keliling pada perkara iśbat nikah.
A. Kesimpulan
1. Implementasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor
1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri,
Pengadilan Agama/ Mahkamah syar‟iyah dalam rangka penerbitan akta
perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran sudah dimaksimalkan oleh
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni dengan berkoordinasi dengan
Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam
menyelenggarakan kegiatan iśbat nikah.
2. Peran Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam pemenuhan hak
legalisasi hukum dalam perkara iśbat nikah, tidak hanya menghadirkan
penyelesaian perkara di lingkup pengadilan atau sidang regular tetapi juga
menghadirkan pelayanan terpadu sidang keliling sehingga masyarakat bisa
mengajukan perkaranya ke pengadilan. Pemenuhan hak legalisasi hukum
dalam pelayanan terpadu sidang keliling harus bekerja sama dengan Kantor
Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga
masing-masing instansi mempunyai peran dalam pemenuhan hak legalisasi
hukum. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A berperan memutus dan
mengesahkan sebuah perkara. Sedangkan Kantor Urusan Agama dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil berperan menerbitkan dokumendokumen seperti buku nikah, akta kelahiran anak dan kartu keluarga.
B. Saran
1. Diharapkan dengan adanya pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling
ini bisa membantu penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan
biaya ringan dan mengurangi tingkat pernikahan yang tidak tercatat di
Kantor Urusan Agama, sehingga pelaksanaan pelayanan sidang keliling
khususnya dalam perkara iśbat nikah bisa berkurang.
2. Bagi instansi pemerintah daerah juga Pengadilan Agama dan Kantor
Urusan Agama agar memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang
penting adanya kesadaran dan juga kepastian hukum dalam hal pencatatan
perkawinan.
3. Penulis berharap masyarakat bisa lebih cermat mengenai pentingnya
mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama sehingga dengan
mencatatkan perkawinannya pasangan mendapatkan haknya dan
mendapatkan kepastian hukum dan legalitas hukum
Ketersediaan
| 742302020041 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
185/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
