Analisis Perbandingan Konsep „Aul dan Radd Menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam
Ahmad Fahrezi/742302020059 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis perbaningan konsep „aul dan radd
menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum. Permasalahan yang diangkat
pada penelitian ini yaitu 1) Bagaimana konsep „aul dan radd menurut Muhammad
Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam 2) Apa persamaan dan perbedaan konsep „aul
dan radd menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini
merupakan penelitian pustaka yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
teologis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder. selain itu teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung serta dalam rangka penganalisaan
data yang telah diperoleh dari hasil bacaan menggunakan metode analisis isi dan
analisis komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Muhammad Syahrur tidak
melakukan perubahan persentase bagian ahli waris apabila mendapatkan masalah
yang dikatakan Kompilasi Hukum Islam termasuk masalah „aul dikarenakan adanya
perbedaan bagian masing-masing ahli waris yang diberikan. Sedangkan radd yang
mengkhusus pada sisa harta dari hasil pembagian harta warisan, Muhammad Syahrur
membagikannya berdasarkan ahli waris yang paling dekat dengan pewaris sedangkan
Kompilasi Hukum Islam membagi secara berimbang. Walaupun berbeda pandangan
terkait masalah „aul dan radd akan tetapi keduanya memiliki keinginan yang sama
yaitu mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan bagi setiap ahli waris.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian peneliti pada analisis perbandingan „aul dan radd
menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan yaitu
sebagai berikut:
1. Pandangan Muhammad Syahrur terkait masalah „aul, beliau tidak menyetujuinya
karena mengubah persentase dari bagian setiap ahli waris sehingga seakan-akan
tidak membagi berdasarkan bagian yang telah ditetapkan oleh Allah dalam
hukum dan batasan waris. Terkait sisa harta dalam pembagian harta warisan
dibagikan kepada ahli waris yang terdekat dengan pewaris yang dapat diurutkan
mulai dari anak, orang tua dan suami/istri. Sedangkan „Aul dalam Kompilasi
Hukum Islam merupakan suatu masalah yang muncul dalam pembagian harta
warisan apabila terdapat kekurangan dari harta tersebut sehingga perlu adanya
pengubahan asal masalah dalam penyelesaiannya. Sedangkan radd dalam
Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu masalah yang muncul dalam
pembagian harta warisan apabila terdapat kelebihan dari harta tersebut sehingga
setelah pembagian dilakukan maka sisanya dibagi secara berimbang kepada
masing-masing ahli waris.
2. Dalam penyelesaian masalah „aul dan radd menurut Kompilasi Hukum Islam
dan Muhammad Syahrur terdapat persamaan dan perbedaan di dalamnya.
Persamaannya sendiri yaitu dapat dilihat dari penetapan bagian harta warisan
untuk suami atau istri, selain itu juga tujuan yang ingin dicapai oleh keduanya
sama yaitu demi terwujudnya keadilan bagi setiap ahli waris. Terkait
perbedaannya, Kompilasi Hukum Islam dalam menyelesaian masalah „aul
melakukan pengubahan asal masalah agar harta warisan dapat dibagi merata
kepada ahli waris tanpa kekurangan harta warisan. Sedangkan Muhammad
Syahrur menggunakan dasar batasan hukum waris yang beliau telah simpulkan
sehingga tidak adanya perubahan persentase bagian ahli waris. Selain itu juga
dapat dilihat dari sisa harta yang diberikan, untuk Kompilasi Hukum Islam sisa
harta dibagi secara berimbang sedangkan Muhammad Syahrur membagikan sisa
harta kepada ahli waris yang terdekat dengan pewaris
B. Saran
Dari hasil penjelasan yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini maka
saran yang dapat diberikan adalah:
1. Meskipun terdapat perbedaan pandangan terkait masalah „aul dan radd
menurut Kompilasi Hukum Islam dan Muhammad Syahrur, akan tetapi
perbedaan pandangan tersebut dapat dijadikan sebagai wawasan baru terkait
dunia islam khususnya yang berhubungan dengan kewarisan, di sisi lain
perbedaan yang muncul di antara keduanya tidak lain hanya dari bagaimana
keduanya memahami dalil-dalil nash.
2. Pemikiran yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur memang merupakan
suatu produk yang bisa dikatakan baru atau lebih modern dibandingkan
dengan Kompilasi Hukum Islam namun dalam prakteknya khususnya bagi
masyarakat di Indonesia cukup sulit karena Kompilasi Hukum Islam
merupakan produk hukum yang sudah berlaku di Indonesia cukup lama.
menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum. Permasalahan yang diangkat
pada penelitian ini yaitu 1) Bagaimana konsep „aul dan radd menurut Muhammad
Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam 2) Apa persamaan dan perbedaan konsep „aul
dan radd menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini
merupakan penelitian pustaka yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
teologis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder. selain itu teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung serta dalam rangka penganalisaan
data yang telah diperoleh dari hasil bacaan menggunakan metode analisis isi dan
analisis komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Muhammad Syahrur tidak
melakukan perubahan persentase bagian ahli waris apabila mendapatkan masalah
yang dikatakan Kompilasi Hukum Islam termasuk masalah „aul dikarenakan adanya
perbedaan bagian masing-masing ahli waris yang diberikan. Sedangkan radd yang
mengkhusus pada sisa harta dari hasil pembagian harta warisan, Muhammad Syahrur
membagikannya berdasarkan ahli waris yang paling dekat dengan pewaris sedangkan
Kompilasi Hukum Islam membagi secara berimbang. Walaupun berbeda pandangan
terkait masalah „aul dan radd akan tetapi keduanya memiliki keinginan yang sama
yaitu mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan bagi setiap ahli waris.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian peneliti pada analisis perbandingan „aul dan radd
menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan yaitu
sebagai berikut:
1. Pandangan Muhammad Syahrur terkait masalah „aul, beliau tidak menyetujuinya
karena mengubah persentase dari bagian setiap ahli waris sehingga seakan-akan
tidak membagi berdasarkan bagian yang telah ditetapkan oleh Allah dalam
hukum dan batasan waris. Terkait sisa harta dalam pembagian harta warisan
dibagikan kepada ahli waris yang terdekat dengan pewaris yang dapat diurutkan
mulai dari anak, orang tua dan suami/istri. Sedangkan „Aul dalam Kompilasi
Hukum Islam merupakan suatu masalah yang muncul dalam pembagian harta
warisan apabila terdapat kekurangan dari harta tersebut sehingga perlu adanya
pengubahan asal masalah dalam penyelesaiannya. Sedangkan radd dalam
Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu masalah yang muncul dalam
pembagian harta warisan apabila terdapat kelebihan dari harta tersebut sehingga
setelah pembagian dilakukan maka sisanya dibagi secara berimbang kepada
masing-masing ahli waris.
2. Dalam penyelesaian masalah „aul dan radd menurut Kompilasi Hukum Islam
dan Muhammad Syahrur terdapat persamaan dan perbedaan di dalamnya.
Persamaannya sendiri yaitu dapat dilihat dari penetapan bagian harta warisan
untuk suami atau istri, selain itu juga tujuan yang ingin dicapai oleh keduanya
sama yaitu demi terwujudnya keadilan bagi setiap ahli waris. Terkait
perbedaannya, Kompilasi Hukum Islam dalam menyelesaian masalah „aul
melakukan pengubahan asal masalah agar harta warisan dapat dibagi merata
kepada ahli waris tanpa kekurangan harta warisan. Sedangkan Muhammad
Syahrur menggunakan dasar batasan hukum waris yang beliau telah simpulkan
sehingga tidak adanya perubahan persentase bagian ahli waris. Selain itu juga
dapat dilihat dari sisa harta yang diberikan, untuk Kompilasi Hukum Islam sisa
harta dibagi secara berimbang sedangkan Muhammad Syahrur membagikan sisa
harta kepada ahli waris yang terdekat dengan pewaris
B. Saran
Dari hasil penjelasan yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini maka
saran yang dapat diberikan adalah:
1. Meskipun terdapat perbedaan pandangan terkait masalah „aul dan radd
menurut Kompilasi Hukum Islam dan Muhammad Syahrur, akan tetapi
perbedaan pandangan tersebut dapat dijadikan sebagai wawasan baru terkait
dunia islam khususnya yang berhubungan dengan kewarisan, di sisi lain
perbedaan yang muncul di antara keduanya tidak lain hanya dari bagaimana
keduanya memahami dalil-dalil nash.
2. Pemikiran yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur memang merupakan
suatu produk yang bisa dikatakan baru atau lebih modern dibandingkan
dengan Kompilasi Hukum Islam namun dalam prakteknya khususnya bagi
masyarakat di Indonesia cukup sulit karena Kompilasi Hukum Islam
merupakan produk hukum yang sudah berlaku di Indonesia cukup lama.
Ketersediaan
| SSYA20250012 | 12/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
12/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
