Implementasi Konsep Personal Grooming Dalam Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam di Desa Lappo Ase
Sulfiani/742302020102 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai implementasi konsep personal grooming
dalam keharmonisan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Lappo Ase.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Personal grooming dalam
rumah tangga di Desa Lappo Ase, konsep personal grooming dalam hukum Islam
untuk keharmonisan rumah tangga sertapandangan hukum Islam terhadap personal
grooming dalam rumah tangga di Desa Lappo Ase.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
teologis normatif, sosiologis dan femonologis. Metode pengumpulan data yakni
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang
digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Personal grooming dalam rumah
tangga di Desa Lappo Ase mencakup kebiasaan menjaga kebersihan dan penampilan
seperti mandi rutin, merapikan rambut, dan memakai pakaian bersih, yang penting
untuk kesehatan dan keharmonisan rumah tangga. Ibu rumah tangga umumnya mandi
dua kali sehari, memakai bedak, lipstik, dan pewarna kuku, dengan perawatan lebih
intensif dilakukan di salon oleh yang lebih muda. Mereka menghargai personal
grooming sebagai cara menunjukkan kepedulian dan menciptakan lingkungan rumah
yang nyaman dan harmonis. 2) Konsep personal grooming dalam hukum Islam untuk
keharmonisan rumah tangga diperbolehkan asalkan dilakukan secara wajar dan tidak
berlebihan. Islam memperbolehkan berhias untuk mempercantik diri selama tidak
melanggar ketentuan dan tidak mengubah ciptaan Allah. Penampilan yang baik di
hadapan pasangan diperbolehkan untuk meningkatkan keharmonisan dan rasa saling
menghargai dalam pernikahan. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan
dan kerapian, namun tetap menekankan untuk tidak berlebihan dalam berhias.
3) Pandangan Hukum Islam terhadap personal grooming dalam rumah tangga di
Desa Lappo Ase menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan penampilan yang
baik, selama praktik tersebut sesuai dengan syariat. Kosmetik, parfum, dan celak
diperbolehkan jika tidak berlebihan, sedangkan pewarna kuku dan kawat gigi harus
digunakan dengan bijaksana. Perubahan besar pada gigi atau rambut sebaiknya
dihindari untuk menjaga kesederhanaan dan mematuhi prinsip Islam.
sebagai berikut.
1. Personal grooming dalam rumah tangga di Desa Lappo Ase mencakup
kebiasaan menjaga kebersihan dan penampilan seperti mandi rutin, merapikan
rambut, dan memakai pakaian bersih, yang penting untuk kesehatan dan
keharmonisan rumah tangga. Ibu rumah tangga umumnya mandi dua kali
sehari, memakai bedak, lipstik, dan pewarna kuku, dengan perawatan lebih
intensif dilakukan di salon oleh yang lebih muda. Mereka menghargai personal
grooming sebagai cara menunjukkan kepedulian dan menciptakan lingkungan
rumah yang nyaman dan harmonis.
2. Konsep personal grooming dalam hukum Islam untuk keharmonisan rumah
tangga diperbolehkan asalkan dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.
Islam memperbolehkan berhias untuk mempercantik diri selama tidak
melanggar ketentuan dan tidak mengubah ciptaan Allah. Penampilan yang baik
di hadapan pasangan diperbolehkan untuk meningkatkan keharmonisan dan
rasa saling menghargai dalam pernikahan. Islam mengajarkan pentingnya
menjaga kebersihan dan kerapian, namun tetap menekankan untuk tidak
berlebihan dalam berhias.
3. Pandangan Hukum Islam terhadap personal grooming dalam rumah tangga di
Desa Lappo Ase menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan penampilan
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan
yang baik, selama praktik tersebut sesuai dengan syariat. Kosmetik, parfum,
dan celak diperbolehkan jika tidak berlebihan, sedangkan pewarna kuku dan
kawat gigi harus digunakan dengan bijaksana. Perubahan besar pada gigi atau
rambut sebaiknya dihindari untuk menjaga kesederhanaan dan mematuhi
prinsip Islam.
B. Saran
1. Untuk Masyarakat
Masyarakat Desa Lappo Ase perlu meningkatkan pemahaman tentang
pentingnya personal grooming untuk kesehatan dan keharmonisan rumah tangga.
Diharapkan mereka menjaga kebersihan dan penampilan dengan bijaksana, serta
memanfaatkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip kesederhanaan.
2. Untuk Tokoh Agama
Tokoh agama harus memberikan panduan yang jelas tentang personal
grooming sesuai ajaran Islam, menekankan kesederhanaan dan penggunaan produk
halal. Mereka juga harus memfasilitasi diskusi mengenai penerapan ajaran agama
dalam grooming sehari-hari.
3. Untuk Peneliti Selanjutnya
Peneliti selanjutnya sebaiknya mengeksplorasi dampak personal grooming
terhadap kesejahteraan dan hubungan keluarga dalam konteks budaya lokal, serta
membandingkan praktik grooming di berbagai kelompok usia dan status sosial
untuk rekomendasi yang lebih relevan.
dalam keharmonisan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Lappo Ase.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Personal grooming dalam
rumah tangga di Desa Lappo Ase, konsep personal grooming dalam hukum Islam
untuk keharmonisan rumah tangga sertapandangan hukum Islam terhadap personal
grooming dalam rumah tangga di Desa Lappo Ase.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
teologis normatif, sosiologis dan femonologis. Metode pengumpulan data yakni
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang
digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Personal grooming dalam rumah
tangga di Desa Lappo Ase mencakup kebiasaan menjaga kebersihan dan penampilan
seperti mandi rutin, merapikan rambut, dan memakai pakaian bersih, yang penting
untuk kesehatan dan keharmonisan rumah tangga. Ibu rumah tangga umumnya mandi
dua kali sehari, memakai bedak, lipstik, dan pewarna kuku, dengan perawatan lebih
intensif dilakukan di salon oleh yang lebih muda. Mereka menghargai personal
grooming sebagai cara menunjukkan kepedulian dan menciptakan lingkungan rumah
yang nyaman dan harmonis. 2) Konsep personal grooming dalam hukum Islam untuk
keharmonisan rumah tangga diperbolehkan asalkan dilakukan secara wajar dan tidak
berlebihan. Islam memperbolehkan berhias untuk mempercantik diri selama tidak
melanggar ketentuan dan tidak mengubah ciptaan Allah. Penampilan yang baik di
hadapan pasangan diperbolehkan untuk meningkatkan keharmonisan dan rasa saling
menghargai dalam pernikahan. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan
dan kerapian, namun tetap menekankan untuk tidak berlebihan dalam berhias.
3) Pandangan Hukum Islam terhadap personal grooming dalam rumah tangga di
Desa Lappo Ase menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan penampilan yang
baik, selama praktik tersebut sesuai dengan syariat. Kosmetik, parfum, dan celak
diperbolehkan jika tidak berlebihan, sedangkan pewarna kuku dan kawat gigi harus
digunakan dengan bijaksana. Perubahan besar pada gigi atau rambut sebaiknya
dihindari untuk menjaga kesederhanaan dan mematuhi prinsip Islam.
sebagai berikut.
1. Personal grooming dalam rumah tangga di Desa Lappo Ase mencakup
kebiasaan menjaga kebersihan dan penampilan seperti mandi rutin, merapikan
rambut, dan memakai pakaian bersih, yang penting untuk kesehatan dan
keharmonisan rumah tangga. Ibu rumah tangga umumnya mandi dua kali
sehari, memakai bedak, lipstik, dan pewarna kuku, dengan perawatan lebih
intensif dilakukan di salon oleh yang lebih muda. Mereka menghargai personal
grooming sebagai cara menunjukkan kepedulian dan menciptakan lingkungan
rumah yang nyaman dan harmonis.
2. Konsep personal grooming dalam hukum Islam untuk keharmonisan rumah
tangga diperbolehkan asalkan dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.
Islam memperbolehkan berhias untuk mempercantik diri selama tidak
melanggar ketentuan dan tidak mengubah ciptaan Allah. Penampilan yang baik
di hadapan pasangan diperbolehkan untuk meningkatkan keharmonisan dan
rasa saling menghargai dalam pernikahan. Islam mengajarkan pentingnya
menjaga kebersihan dan kerapian, namun tetap menekankan untuk tidak
berlebihan dalam berhias.
3. Pandangan Hukum Islam terhadap personal grooming dalam rumah tangga di
Desa Lappo Ase menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan penampilan
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan
yang baik, selama praktik tersebut sesuai dengan syariat. Kosmetik, parfum,
dan celak diperbolehkan jika tidak berlebihan, sedangkan pewarna kuku dan
kawat gigi harus digunakan dengan bijaksana. Perubahan besar pada gigi atau
rambut sebaiknya dihindari untuk menjaga kesederhanaan dan mematuhi
prinsip Islam.
B. Saran
1. Untuk Masyarakat
Masyarakat Desa Lappo Ase perlu meningkatkan pemahaman tentang
pentingnya personal grooming untuk kesehatan dan keharmonisan rumah tangga.
Diharapkan mereka menjaga kebersihan dan penampilan dengan bijaksana, serta
memanfaatkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip kesederhanaan.
2. Untuk Tokoh Agama
Tokoh agama harus memberikan panduan yang jelas tentang personal
grooming sesuai ajaran Islam, menekankan kesederhanaan dan penggunaan produk
halal. Mereka juga harus memfasilitasi diskusi mengenai penerapan ajaran agama
dalam grooming sehari-hari.
3. Untuk Peneliti Selanjutnya
Peneliti selanjutnya sebaiknya mengeksplorasi dampak personal grooming
terhadap kesejahteraan dan hubungan keluarga dalam konteks budaya lokal, serta
membandingkan praktik grooming di berbagai kelompok usia dan status sosial
untuk rekomendasi yang lebih relevan.
Ketersediaan
| SSYA20240230 | 230/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
230/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
