Ikrar Talak Diluar Pengadilan Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Pada Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone)
Hardilla/742302020034 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Ikrar Talak Di Luar Pengadilan Ditinjau Menurut
Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Pada Desa Pattimpa Kecamatan Ponre
Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi
masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre tentang Ikrar Talak diluar pengadilan
dan bagaimana tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Ikrar Talak diluar pengadilan
pada masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui persepsi masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre tentang Ikrar Talak
diluar pengadilan dan tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Ikrar Talak diluar
pengadilan pada masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa masyarakat Desa
Pattimpa Kecamatan Ponre yang melakukan perceraian di luar pengadilan. Hal ini
disebabkan beberapa alasan yaitu: kurangnya pengetahuan mereka tentang cara
berperkara di pengadilan dan jumlah biaya yang cukup besar, jarak tempuh yang jauh
dengan pengadilan, mengikuti perceraian sebelumnya. Meskipun perceraian yang
dilakukan di luar pengadilan tidak akan mendapatkan legalitas, namun masih saja ada
masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre yang melakukan perceraian di luar
Pengadilan. Perceraian di luar pengadilan mengakibatkan pelakunya tidak dapat
melakukan perkawinan selanjutnya secara sah menurut perundang-undangan. Hal ini
karena status perkawinannya belum putus secara hukum. Dalam arti, akibat
perceraian di luar pengadilan ini pelaku hanya bisa melakukan perkawinan
selanjutnya secara sirri.
A. Simpulan
1. Sebagian Masyarakat mungkin melihat sebagai Langkah yang sah dan praktis
karena memudahkan proses perceraian tanpa melibatkan prosedur pengadilan
yang rumit dan memakan waktu. Ada beberapa alasan yang mengakibatkan
masyarakat lebih cendrung melakukan perceraian di luar pengadilan
diantaranya biaya persidangan di pengadilan terlalu besar. Sedangkan
mayoritas Masyarakat Desa Pattimpa kecamatan ponre tergolong ekonomi
lemah, sehingga mereka tidak sanggup membayar persidangan, seperti yang
dialami oleh salah seorang masyarakat melakukan cerai di luar biaya cerai itu
mahal di pengadilan. Alasan selanjutnya tidak adanya waktu mengikuti proses
perceraian di pengadilan karena proses persidangan membutuhkan waktu
yang lama. Sedangkan masyarakat menginginkan permasalahan perceraian
cepat selesai.
2. Jika dilihat dari pemaparan sebelumnya mengenai persepsi masyarakat
mengenai talak yang di lakukan di luar pengadilan di Desa Pattimpa. Hal
tersebut jika ditinjau dari hukum keluarga Islam maka talak tersebut
dianggap sah tetapi menurut agama saja. Talak yang dianggap sah yaitu talak
yang dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat talak. Adapun argument yang
mendukung pentingnya pencatatan apabila melakukan sesuatu yang penting
seperti halnya talak dengan pedoman pada ayat al-quran yaitu surah Al-
Baqarah ayat 282 yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi
penting seperti hutang-piutang hendaknya selalu dicatatkan, begitu pun
dengan ikrar talak sebagai suatu ikatan yang suci setelah adanya akad atau
ijab-qabul merupakan transaksi penting. Berdasarkan uraian diatas
menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia tidak membenarkan adanya
istilah talak yang dilaksanakan di luar pengadilan. KHI mengartikan “talak
ialah ucapan suami dimuka sidang pengadilan agama”, hal ini menegaskan
bahwasanya ṭalak dipandang berlaku apabila dilakukan dihadapan sidang
pengadilan.
B. Saran
1. Untuk Masyarakat Kecamatan Ponre lebih memahami lagi tentang pentingnya
melakukan perceraian di Pengadilan Agama meskipun prosedur perceraian
yang rumit dan jarak yang cukup jauh. Pentingnya melakukan perceraian di
Pengadilan Agama yaitu untuk mendapatkan akta cerai, hal tersebut dapat
memudahkan Masyarakat itu sendiri apabila ingin menikah kembali
dikemudian hari dengan pernikahan yang dicatatkan
2. Pentingnya Kesadaran Hukum: Suami yang berniat menceraikan istrinya
melalui ikrar talak di luar pengadilan perlu memahami konsekuensi hukum
dari tindakan tersebut, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara.
Mereka harus menyadari bahwa meskipun talak sah menurut syariat,
pengakuan atau pencatatan di pengadilan agama diperlukan agar perceraian
tersebut diakui secara resmi dan tidak menimbulkan masalah hukum di
kemudian hari.
Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Pada Desa Pattimpa Kecamatan Ponre
Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi
masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre tentang Ikrar Talak diluar pengadilan
dan bagaimana tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Ikrar Talak diluar pengadilan
pada masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui persepsi masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre tentang Ikrar Talak
diluar pengadilan dan tinjauan Hukum Keluarga Islam tentang Ikrar Talak diluar
pengadilan pada masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa masyarakat Desa
Pattimpa Kecamatan Ponre yang melakukan perceraian di luar pengadilan. Hal ini
disebabkan beberapa alasan yaitu: kurangnya pengetahuan mereka tentang cara
berperkara di pengadilan dan jumlah biaya yang cukup besar, jarak tempuh yang jauh
dengan pengadilan, mengikuti perceraian sebelumnya. Meskipun perceraian yang
dilakukan di luar pengadilan tidak akan mendapatkan legalitas, namun masih saja ada
masyarakat Desa Pattimpa Kecamatan Ponre yang melakukan perceraian di luar
Pengadilan. Perceraian di luar pengadilan mengakibatkan pelakunya tidak dapat
melakukan perkawinan selanjutnya secara sah menurut perundang-undangan. Hal ini
karena status perkawinannya belum putus secara hukum. Dalam arti, akibat
perceraian di luar pengadilan ini pelaku hanya bisa melakukan perkawinan
selanjutnya secara sirri.
A. Simpulan
1. Sebagian Masyarakat mungkin melihat sebagai Langkah yang sah dan praktis
karena memudahkan proses perceraian tanpa melibatkan prosedur pengadilan
yang rumit dan memakan waktu. Ada beberapa alasan yang mengakibatkan
masyarakat lebih cendrung melakukan perceraian di luar pengadilan
diantaranya biaya persidangan di pengadilan terlalu besar. Sedangkan
mayoritas Masyarakat Desa Pattimpa kecamatan ponre tergolong ekonomi
lemah, sehingga mereka tidak sanggup membayar persidangan, seperti yang
dialami oleh salah seorang masyarakat melakukan cerai di luar biaya cerai itu
mahal di pengadilan. Alasan selanjutnya tidak adanya waktu mengikuti proses
perceraian di pengadilan karena proses persidangan membutuhkan waktu
yang lama. Sedangkan masyarakat menginginkan permasalahan perceraian
cepat selesai.
2. Jika dilihat dari pemaparan sebelumnya mengenai persepsi masyarakat
mengenai talak yang di lakukan di luar pengadilan di Desa Pattimpa. Hal
tersebut jika ditinjau dari hukum keluarga Islam maka talak tersebut
dianggap sah tetapi menurut agama saja. Talak yang dianggap sah yaitu talak
yang dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat talak. Adapun argument yang
mendukung pentingnya pencatatan apabila melakukan sesuatu yang penting
seperti halnya talak dengan pedoman pada ayat al-quran yaitu surah Al-
Baqarah ayat 282 yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi
penting seperti hutang-piutang hendaknya selalu dicatatkan, begitu pun
dengan ikrar talak sebagai suatu ikatan yang suci setelah adanya akad atau
ijab-qabul merupakan transaksi penting. Berdasarkan uraian diatas
menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia tidak membenarkan adanya
istilah talak yang dilaksanakan di luar pengadilan. KHI mengartikan “talak
ialah ucapan suami dimuka sidang pengadilan agama”, hal ini menegaskan
bahwasanya ṭalak dipandang berlaku apabila dilakukan dihadapan sidang
pengadilan.
B. Saran
1. Untuk Masyarakat Kecamatan Ponre lebih memahami lagi tentang pentingnya
melakukan perceraian di Pengadilan Agama meskipun prosedur perceraian
yang rumit dan jarak yang cukup jauh. Pentingnya melakukan perceraian di
Pengadilan Agama yaitu untuk mendapatkan akta cerai, hal tersebut dapat
memudahkan Masyarakat itu sendiri apabila ingin menikah kembali
dikemudian hari dengan pernikahan yang dicatatkan
2. Pentingnya Kesadaran Hukum: Suami yang berniat menceraikan istrinya
melalui ikrar talak di luar pengadilan perlu memahami konsekuensi hukum
dari tindakan tersebut, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara.
Mereka harus menyadari bahwa meskipun talak sah menurut syariat,
pengakuan atau pencatatan di pengadilan agama diperlukan agar perceraian
tersebut diakui secara resmi dan tidak menimbulkan masalah hukum di
kemudian hari.
Ketersediaan
| SSYA20240205 | 205/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
205/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
