Implementasi Konsep Keluarga Sakinah Dalam Masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
Nurhalisa/742302020063 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Pokok
permasalahannya adalah untuk mengetahui penerapan konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, Jenis penelitian
ini digunakan untuk mengumpulkan data primer dan mengobservasi langsung objek
penelitian di lapangan. Pada skripsi ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan
diantaranya pendekatan psikologi, pendekatan sosiologi, dan pendekatan normatif
dengan melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi; data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber.
Sedangkan data sekunder atau data pendukung yaitu data yang diperoleh dari tulisan-
tulisan tentang isu-isu yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan konsep keluarga
sakinah dalam masyarakat Bugis di Desa Samaelo belum diterapkan secara optimal
dan belum dipahami dengan baik di lingkungan masyarakat. Masih banyak keluarga
belum sepenuhnya menerapkan aspek-aspek penting dari konsep keluarga sakinah,
Hal ini dikarenan beberapa faktor seperti percekcokan yang sering muncul baik
dengan suami maupun dengan anak karena adanya perbedaan pendapat, kurangnya
komunikasi, masalah ekonomi, perasaan labil, dan ketidakmampuan untuk
mengontrol emosi, serta ketidakpahaman masyarakat mengenai hukum Islam.
Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yaitu
menunjukkan bahwa nilai-nilai keluarga sakinah di Desa Samaelo memiliki banyak
kesamaan dengan prinsip keluarga sakinah dalam Islam. Namun, ada tantangan yang
menujukkan bahwa implementasi konsep keluarga sakinah di Desa Samaelo belum
sepenuhnya optimal. Untuk labih sesuai dengan hukum Islam, masyarakat perlu
mengetahui aspek-aspek penting dalam membangun keluarga sakinah menurut Islam
yaitu harus memeliki dasar saling membutuhkan, saling menerima, saling
menghargai, suami dan isteri harus menjalankan kewajibannya masing-masing, serta
suami isteri harus menghindari pertikaian.
A. Simpulan
1. Penerapan konsep keluarga sakinah dalam masyarakat Bugis di Desa Samaelo
masih belum optimal. Masyarakat Desa Samaelo menunjukkan kesadaran
akan pentingnya keluarga sakinah, namun pemahaman yang mendalam
tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasarinya masih kurang.
Banyak keluarga belum sepenuhnya menerapkan aspek-aspek penting dari
konsep tersebut, seperti komunikasi yang efektif, kasih sayang, dan keadilan
dalam hubungan suami istri. Pemahaman masyarakat tentang keluarga
sakinah, meskipun ada, cenderung bersifat normatif dan tidak terinternalisasi
dalam kehidupan sehari-hari. Faktor-faktor seperti, percekcokan yang sering
muncul baik dengan suami maupun dengan anak karena adanya perbedaan
pendapat, kurangnya komunikasi, masalah ekonomi, perasaan labil, dan
ketidakmampuan untuk mengontrol emosi, serta ketidakpahaman mengenai
hukum Islam menjadi penghambat dalam penerapan konsep ini. Sebagian
besar masyarakat masih terjebak dalam pola pikir yang menganggap keluarga
sakinah sebagai hal yang tidak memerlukan usaha aktif.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo yaitu menunjukkan bahwa nilai-nilai
keluarga sakinah di Desa Samaelo memiliki banyak kesamaan dengan prinsip
keluarga sakinah dalam Islam yaitu sianrasang rasang na siamase masei
(merasa senasib, sependeritaan, dan saling kasih mengasihi antara satu sama
lain) sipakainge rigau madecenge (saling mengingatkan dalam kebaikan),
siadampengeng (saling memaafkan dalam kesalahan) serta sipakario-rio
(saling berbagi kebahagiaan, selalu bersama baik suka maupun duka). Namun,
ada tantangan yang menujukkan bahwa implementasi konsep keluarga sakinah
di Desa Samaelo belum sepenuhnya optimal. Untuk labih sesuai dengan
hukum Islam, masyarakat perlu memperbaiki komunikasi dalam keluarga,
meningkatkan pemahaman agama, dan menerapkan prinsip keadilan serta
musyawarah dalam rumah tangga.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai Implementasi Konsep Keluarga
Sakinah dalam Masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1. Masyarakat di Desa Samaelo perlu lebih memahami makna dan tujuan dari
keluarga sakinah. Mengadakan diskusi dengan tokoh agama dapat membantu
meningkatkan pemahaman akan konsep sakinah agar rumah tangga
senantiasa diliputi ketenangan dan kebahagiaan.
2. Untuk pemerintah setempat hendaknya merancang dan melaksanakan
program-program yang mendukung pembinaan keluarga sakinah,
menyediakan fasilitas untuk kegiatan masyarakat dan anggaran untuk
mendukung kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. Pokok
permasalahannya adalah untuk mengetahui penerapan konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, Jenis penelitian
ini digunakan untuk mengumpulkan data primer dan mengobservasi langsung objek
penelitian di lapangan. Pada skripsi ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan
diantaranya pendekatan psikologi, pendekatan sosiologi, dan pendekatan normatif
dengan melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi; data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber.
Sedangkan data sekunder atau data pendukung yaitu data yang diperoleh dari tulisan-
tulisan tentang isu-isu yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan konsep keluarga
sakinah dalam masyarakat Bugis di Desa Samaelo belum diterapkan secara optimal
dan belum dipahami dengan baik di lingkungan masyarakat. Masih banyak keluarga
belum sepenuhnya menerapkan aspek-aspek penting dari konsep keluarga sakinah,
Hal ini dikarenan beberapa faktor seperti percekcokan yang sering muncul baik
dengan suami maupun dengan anak karena adanya perbedaan pendapat, kurangnya
komunikasi, masalah ekonomi, perasaan labil, dan ketidakmampuan untuk
mengontrol emosi, serta ketidakpahaman masyarakat mengenai hukum Islam.
Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone yaitu
menunjukkan bahwa nilai-nilai keluarga sakinah di Desa Samaelo memiliki banyak
kesamaan dengan prinsip keluarga sakinah dalam Islam. Namun, ada tantangan yang
menujukkan bahwa implementasi konsep keluarga sakinah di Desa Samaelo belum
sepenuhnya optimal. Untuk labih sesuai dengan hukum Islam, masyarakat perlu
mengetahui aspek-aspek penting dalam membangun keluarga sakinah menurut Islam
yaitu harus memeliki dasar saling membutuhkan, saling menerima, saling
menghargai, suami dan isteri harus menjalankan kewajibannya masing-masing, serta
suami isteri harus menghindari pertikaian.
A. Simpulan
1. Penerapan konsep keluarga sakinah dalam masyarakat Bugis di Desa Samaelo
masih belum optimal. Masyarakat Desa Samaelo menunjukkan kesadaran
akan pentingnya keluarga sakinah, namun pemahaman yang mendalam
tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasarinya masih kurang.
Banyak keluarga belum sepenuhnya menerapkan aspek-aspek penting dari
konsep tersebut, seperti komunikasi yang efektif, kasih sayang, dan keadilan
dalam hubungan suami istri. Pemahaman masyarakat tentang keluarga
sakinah, meskipun ada, cenderung bersifat normatif dan tidak terinternalisasi
dalam kehidupan sehari-hari. Faktor-faktor seperti, percekcokan yang sering
muncul baik dengan suami maupun dengan anak karena adanya perbedaan
pendapat, kurangnya komunikasi, masalah ekonomi, perasaan labil, dan
ketidakmampuan untuk mengontrol emosi, serta ketidakpahaman mengenai
hukum Islam menjadi penghambat dalam penerapan konsep ini. Sebagian
besar masyarakat masih terjebak dalam pola pikir yang menganggap keluarga
sakinah sebagai hal yang tidak memerlukan usaha aktif.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan konsep keluarga sakinah dalam
masyarakat Bugis di Desa Samaelo yaitu menunjukkan bahwa nilai-nilai
keluarga sakinah di Desa Samaelo memiliki banyak kesamaan dengan prinsip
keluarga sakinah dalam Islam yaitu sianrasang rasang na siamase masei
(merasa senasib, sependeritaan, dan saling kasih mengasihi antara satu sama
lain) sipakainge rigau madecenge (saling mengingatkan dalam kebaikan),
siadampengeng (saling memaafkan dalam kesalahan) serta sipakario-rio
(saling berbagi kebahagiaan, selalu bersama baik suka maupun duka). Namun,
ada tantangan yang menujukkan bahwa implementasi konsep keluarga sakinah
di Desa Samaelo belum sepenuhnya optimal. Untuk labih sesuai dengan
hukum Islam, masyarakat perlu memperbaiki komunikasi dalam keluarga,
meningkatkan pemahaman agama, dan menerapkan prinsip keadilan serta
musyawarah dalam rumah tangga.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai Implementasi Konsep Keluarga
Sakinah dalam Masyarakat Bugis di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1. Masyarakat di Desa Samaelo perlu lebih memahami makna dan tujuan dari
keluarga sakinah. Mengadakan diskusi dengan tokoh agama dapat membantu
meningkatkan pemahaman akan konsep sakinah agar rumah tangga
senantiasa diliputi ketenangan dan kebahagiaan.
2. Untuk pemerintah setempat hendaknya merancang dan melaksanakan
program-program yang mendukung pembinaan keluarga sakinah,
menyediakan fasilitas untuk kegiatan masyarakat dan anggaran untuk
mendukung kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Ketersediaan
| SSYA20250172 | 172/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
172/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
