Konsep Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang Konsep Keharmonisan Rumah Tangga
Menurut Perspektif Hukum Islam, dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga menurut Hukum Islam,
untuk mengetahui prinsip dasar yang menopang konsep keharmonisan rumah tangga
dalam hukum Islam dan untuk mengetahui upaya menjaga keharmonisan rumah
tangga menurut hukum Islam.
Jenis penelitian yaitu penelitian Library Research dengan menggunakan
pendekatan teologis normatif, meliputi bahan-bahan hukum primer yang terdiri dari
Konsep Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Buku Literatur, serta bahan-bahan
sekunder yang terdiri artikel dan penelitian yang berkaitan dengan masalah yang
penulis teliti, dan bahan hukum tersier terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa
Indonesia, kamus bahasa Inggris, dan pengumpulan data melalui kutipan langsung
dan kutipan tidak langsung. Data yang telah dikumpulkan kemudian di analisis secara
analisis isi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa faktor yang
mempengaruhi keharmonisan rumah tangga menurut Hukum Islam yaitu
Menanamkan nilai-nilai agama, Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan, Gaya hidup, dan
Komunikasi. Prinsip-prinsip dasar yang menopang konsep keharmonisan rumah
tangga dalam hukum islam meliputi beberapa aspek penting yaitu Pernikahan sebagai
berpasangan (zawaj), Kesetaraan dan kerjasama, dan Sakinah, mawaddah dan
warahmah. Upaya menjaga keharmonisan rumah tangga menurut hukum Islam yaitu
sebagai berikut: Adanya saling pengertian, Saling menerima kenyataan, Saling
melakukan penyesuaian diri, Memupuk rasa cinta, Melakukan asas musyawarah,
Suka memaafkan, dan Berperan serta untuk mewujudkan bersama.
Dalam membangun keluarga yang harmonis setidaknya ada tiga hal yang
harus diperhatikan. Pertama, membangun kesepahaman yang baik antara suami isteri
sehingga dapat menghasilkan hasil yang baik. Kedua, bersikap toleran antar
keduanya, dengan terus tertanam dalam benaknya bahwa manusia dicipta dalam
keadaan lemah. Ketiga, bersikap wajar terhadap pasangan, kerena apapun jika
dilakukan dengan berlebihan akan berdampak tidak baik seperti akan kecewa
dikemudian hari bahkan dalam konteks keluarga akan berdampak perceraian.
A. Kesimpulan
Adapaun hasil dari penelitian dan uraian yang telah dijelaskan dalam bab-bab
sebelumnya, maka penulis dapat mngambil simpulan yaitu Faktor yang
mempengaruhi keharmonisan rumah tangga menurut Hukum Islam yaitu
Menanamkan nilai-nilai agama, Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan, Gaya hidup
dan Komunikasi. Adapun prinsip-prinsip dasar yang menopang konsep
keharmonisan rumah tangga dalam hukum islam meliputi beberapa aspek
penting, yaitu pernikahan sebagai berpasangan (zawaj), Kesetaraan dan
kerjasama dan Sakinah, mawaddah dan warahmah. serta upaya menjaga
keharmonisan rumah tangga menurut hukum Islam yaitu Adanya saling
pengertian, Saling menerima kenyataan, Saling melakukan penyesuaian diri,
Memupuk rasa cinta, Melakukan asas musyawarah, Suka memaafkan dan
Berperan serta untuk mewujudkan bersama.
B. Saran
1. Dalam literatur agama apapun lebih-lebih Islam semuanya sepakat tentang
keharusan dalam membangun keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga
dengan adanya keharmonisan akan terbentuk lingkungsn keluarga yang aman,
masyarakat yang aman, wilayah yang aman dan puncaknya dalam bingkai
Negara akan terbentuk Negara yang aman, nyaman dan tentram. Dalam Islam
diatur bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pemeluknya pastilah
berkaitan dan berdampak terhadap hukum, sehingga dalam hal rumah tangga
juga harus diperhatikan, tidak boleh seorang isteri atau suami bertindak sesuka
hati terlebih jika menyangkut hal-hal yang urgen karena sebagaimana
digambarkan dalam al-quran bahwa suami isteri bagaikan pakaian diantara
keduanya, sehingga jika menginginkan bagian tubuh keluarga terlihat baik dan
enak dipakai maka haruslah memperhatikan beberapa hal diantaranya.
2. Dalam membangun keluarga yang harmonis setidaknya ada tiga hal yang
harus diperhatikan. Pertama, membangun kesepahaman yang baik antara
suami isteri sehingga dapat menghasilkan hasil yang baik. Kedua, bersikap
toleran antar keduanya, dengan terus tertanam dalam benaknya bahwa
manusia dicipta dalam keadaan lemah. Ketiga, bersikap wajar terhadap
pasangan, kerena apapun jika dilakukan dengan berlebihan akan berdampak
tidak baik seperti akan kecewa dikemudian hari bahkan dalam konteks
keluarga akan berdampak perceraian.
Ketersediaan
SSYA20240166166/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

166/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top