Konsep Nikah Misyar Menurut Yusuf Al-Qardhawi Ditinjau Dari Segi Maqasid Al-Syariah

No image available for this title
Nikah misyar merupakan salah satu bagian dari agama karena dalam
nikah misyar dapat menyatukan antara dua orang yang kemudian menjadi satu
pasangan suami dan istri. Sebenarnya dalam nikah misyar banyak memiliki kesamaan
dengan pernikahan yang lain. Nikah misyar juga merupakan suatu pernikahan yang
sah menurut agama Islam karena nikah misyar juga melakukan proses ijab qabul,
memiliki saksi dan syarat yang lainnya. Hanya saja dalam nikah misyar mempunyai
suatu keterbatasan antara pasangan suami dan istri. Perbedaannya yaitu laki-laki tidak
bebas bergaul dan tinggal bersama dengan istrinya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan
(library research), berfokus pada analisis berbagai referensi tertulis seperti buku,
jurnal, dan dokumen yang relevan. Pendekatan maqāṣid al-syarī’ah dipilih untuk
menggali tujuan dan nilai-nilai syariah yang terkandung dalam konsep nikah misyar
menurut Yūsuf al-Qaraḍāwī. Data yang dikumpulkan berasal dari sumber data primer
seperti buku-buku hukum dan jurnal, serta sumber data sekunder seperti rancangan
undang-undang dan hasil penelitian terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks maqāṣid al-syarī’ah,
nikah misyar memiliki tujuan penting untuk menjaga lima aspek utama syariah:
agama (din), jiwa (nafs), akal ('aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Nikah
misyarmemiliki tujuan untuk memenuhi syahwat saja dan melupakan tujuan utama
nikah yaitu tercapainya keluarga sakinah. Namun, implementasi nikah
misyarmenghadapi beberapa tantangan karena kurangnya pengetahuan dari beberapa
pihak yang selalu menganggap bahwa nikah misyar itu perbuatan zina dan tidak
sesuai dengan tuntutan agama. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan
peningkatan kesadaran, dukungan ekonomi, adaptasi dengan perubahan sosial, dan
penegakan hukum yang konsisten.
A. Kesimpulan
1. Hukum nikah misyar Menurut pandangan Hukum Islam, adalah sah karena
memenuhi semua rukun dan syarat nikah yang sah. Dimana ada ijam qabul,
saling meridhai antara kedua mempelai, wali, saksi, kedua mempelai
sepadan, ada mahar yang disepakati. Kemudian setelah akad keduanya sudah
resmi menjadi suami istri. Nikah misyar terjadi karena adanya sebuah
kesepakatan dan saling meridhai. Pada nikah misyar suami tidak mendapat
haknya untuk tinggal bersama istrinya. Semuanya hanya tergantung pada
suami kapan ia akan mendatangi istrinya.
2. Yūsuf al-Qaraḍāwī tidak mengira bahwa fatwa yang dikeluarkan dalam
menanggapi permasalahan kawin misyar akan menggegerkan Qatar dan
negara-negara teluk lainnya. Ketika beliau berkunjung ke Suriah kurang
lebih 2 minggu, beliau merasakan imbas dari itu semua. Beliau mengira
perbedaan pendapat adalah hal yang wajar sebagai respons dari fenomena
yang baru muncul. Hal itu dialami oleh semua lapisan masyarakat, baik oleh
orang awan maupun orang terpelajar. Perbedaan pendapat kadang berakhir
dengan satu persepsi, tetapi kadang kala juga akan terus berlangsung
sehingga menimbulkan perpecahan dan sekat-sekat.Adapun kesimpulan dari
pendapat kelima dapat disimpulkan bahwa dalam nikah misyar. Istri bisa
memiliki simpanan yang banyak dan dapat membantu ekonomi suami karena
adanya keberuntungan dalam melindungi harta dan gangguan pihak lain.
B. Saran
Setelah peneliti menguraikan kesimpulan, selanjutnya peneliti akan
menguraikan saran yaitu sebelum pernikahan itu terajadi seperti nikah misyar,
sebaiknya seseorang perlu memahami dulu apa itu nikah misyar dan bagaimana
dampak yang akan ditimbulkan setelah melakukan proses pernikahan tersebut.
Banyak orang di luar sana yang mengalami hal yang serupa seperti nikah misyar
akan tetapi tidak mengetahui hak dan kewajiban ketika sudah menjadi pasangan.
1. Kajian Literatur Mendalam tentang Konsep Maqāṣid al-Syarī’ah dalam
Konteks nikah misyar: Penelitian ini akan mengeksplorasi konsep-konsep
utama Maqāṣid al-Syarī’ah dan bagaimana nikah misyar diinterpretasikan
dalam kerangka kerja ini. Hal ini akan memberikan landasan teoritis yang
kuat untuk analisis lebih lanjut.
2. Studi Kasus tentang Implementasi nikah misyar di Berbagai Konteks Sosial
dan Hukum: Dengan melakukan studi kasus di berbagai negara atau wilayah
yang menerapkan hukum syariah, penelitian ini dapat mengidentifikasi
perbedaan-perbedaan dalam hukum dan konsep nikah misyar
3. Analisis Terhadap Dukungan Ekonomi bagi Wanita yang Menjalani nikah
misyar: Penelitian ini akan mengevaluasi tingkat yang tersedia bagi wanita
yang menjalani nikah misyar,kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan
kemandirian ekonomi mereka.
Ketersediaan
SSYA20240197197/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

197/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Nikah Misyar

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top