Peranan Imam Desa Dalam Penyelesaian Problematika Keagamaan Masyarakat Perspektif Mashlahah Mursalah (Studi Kasus di Desa Lompu Kecamatan Cina Kab.Bone)
Asniar/742302020081 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peranan Imam Desa dalam Penyelesaian
Problematika Keagamaan Masyarakat Perspektif Mashlahah Mursalah. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan fungsi Imam Desa
sebagai tokoh agama di Desa Lompu, bagaimana strategi Imam Desa dalam
menyelesaikan problematika keagamaan masyarakat di Desa Lompu dan bagaimana
perspektif mashlahah mursalah terhadap peran Imam Desa dalam menyelesaikan
problematika keagamaan masyarakat di Desa Lompu. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan Imam Desa sebagai tokoh agama, strategi Imam Desa dan perspektif
mashlahah mursalah tentang peran Imam Desa dalam menyelesaikan problematika
keagamaan masyarakat.
Metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis yang dikemas dalam sebuah studi kasus telah digunakan dalam penelitian
ini. Peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk
menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Desa Lompu memiliki peran
strategis sebagai pemimpin keagamaan dan sosial yang mencakup tugas memimpin
ibadah, memberikan bimbingan moral, serta menjembatani program keagamaan
dengan pemerintah, akan tetapi keterlibatan Imam Desa dalam kegiatan masjid akhir-
akhir ini berkurang karena sesuatu hal lain. Namun ia tetap berkomitmen menjalankan
tanggung jawab yang lain dengan terlibat dalam pelaksanaan hajat masyarakat seperti
pernikahan, aqiqah, dan juga aktif dalam memediasi konflik keluarga, pengurusan
jenazah dan zakat. Problematika keagamaan yang dihadapi oleh masyarakat Desa
Lompu adalah rendahnya pemahaman agama membuat masyarakat masih terikat
dengan tradisi turun temurun yang menyimpang dari ajaran agama Islam, menurunnya
partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan, dan masalah pembayaran zakat mal
yang belum terealisasikan. Strategi yang digunakan oleh Imam Desa dalam
menyelesaikan problematika keagamaan tersebut ditempuh dengan memberikan
bimbingan keagamaan melalui khutbah jumat, pengajian, majelis taklim. Dalam
perspektif mashlahah mursalah, langkah yang ditempuh oleh Imam Desa Lompu
dalam menyelesaikan problematika keagamaan masyarakat sudah sesuai dengan
prinsip mashlahah mursalah dan termasuk dalam kategori mashlahah dharūriyyāt.
Perannya meliputi memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat
melalui edukasi keagamaan, mediasi konflik, nasihat keluarga, serta pengelolaan zakat.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian di Desa Lompu tentang Peranan Imam Desa
Dalam Penyelesaian Problematika Keagamaan Masyarakat Perspektif Mashlahah
Mursalah maka penulis menarik beberapa kesimpulan terkait persoalan yang diangkat
dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Imam Desa Lompu memiliki peran penting sebagai pemimpin keagamaan dan
sosial, mencakup tugas-tugas utama seperti memimpin ibadah, memberikan
bimbingan moral, dan menjembatani program keagamaan antara masyarakat
dan pemerintah. Selain itu, ia juga berupaya menjaga keseimbangan antara
nilai adat dan ajaran Islam untuk mendorong kerukunan masyarakat.
Meskipun keterlibatannya dalam aktivitas masjid akhir-akhir ini berkurang
karena tinggal di luar Desa Lompu, ia tetap menjalankan tanggung jawab
lainnya, terutama dalam membantu pelaksanaan hajat masyarakat seperti
pernikahan, aqiqah, pengurusan jenazah, dan zakat.
2. Imam Desa Lompu telah mengambil berbagai langkah strategis untuk
mengatasi permasalahan keagamaan di masyarakat yang meliputi pemahaman
agama, pelestarian tradisi yang selaras dengan nilai Islam, partisipasi
masyarakat dalam kegiatan keagamaan, dan edukasi tentang kewajiban zakat
mal. Dalam mengatasi pemahaman agama yang rendah, Imam Desa Lompu
menggunakan khutbah Jumat dan pengajian sebagai media utama. Untuk
mengatasi tradisi yang dianggap menyimpang dari agama, Imam Desa Lompu
menggunakan pendekatan adaptif dengan mengarahkan tradisi ke bentuk yang
lebih Islami tanpa menghilangkan identitas budaya sepenuhnya. Dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat, Imam Desa Lompu membangun
komunikasi dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat, menciptakan rasa
tanggung jawab bersama, serta memperhatikan kenyamanan fasilitas ibadah.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan edukasi
yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menciptakan perubahan yang
signifikan dan merata.
3. Imam Desa Lompu menjalankan perannya dalam menyelesaikan
problematika keagamaan masyarakat sudah sesuai dengan prinsip mashlahah
mursalah, yaitu tindakan yang bertujuan untuk kebaikan umum meskipun
tidak secara eksplisit diatur dalam syariat. Jika dlihat dari segi keberadaannya,
peran Imam Desa Lompu dalam menyelesaikan problemaika keagamaan
masyarakat tergolong ke dalam mashlahah al-mursalah. Dilihat dari segi
kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum yaitu mashlahah
dharūriyyāt, mashlahah ḥājiyyāt, dan mashlahah taḥsīniyyāt peran Imam
Desa dalam menyelesaikan problematika keagamaan masyarakat termasuk
dalam kategori mashlahah dharūriyyāt . Perannya meliputi memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat melalui edukasi
keagamaan, mediasi konflik, nasihat keluarga, serta pengelolaan zakat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis memberikan saran yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan diantaranya:
1. Bagi Imam Desa Lompu sebaiknya memperluas dialog dengan masyarakat,
dalam hal ini Imam Desa Lompu dapat memanfaatkan media sosial sebagai
sarana dakwah untuk lebih mudah menjangkau masyarakat, jadi keberadaan
Imam Desa dalam menjalankan perannya tidak hanya dirasakan pada tempat
ibadah saja. Selain itu, Imam Desa sebaiknya membuat kegiatan keagamaan
untuk anak-anak muda agar generasi muda lebih memahami agama dan tidak
mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif termasuk mengikuti tradisi turun
temurun yang ternyata bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dengan
pendekatan ini, Imam Desa Lompu tidak hanya menjaga keharmonisan
masyarakat tetapi juga mendorong pelaksanaan ajaran agama yang lebih
inklusif dan relevan.
2. Bagi masyarakat Desa Lompu sebaiknya memanfaatkan media sosial untuk
mengakses ilmu pengetahuan tentang agama agar tidak mudah terjerumus
pada hal-hal yang membuat mereka semakin tersesat.
Problematika Keagamaan Masyarakat Perspektif Mashlahah Mursalah. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan fungsi Imam Desa
sebagai tokoh agama di Desa Lompu, bagaimana strategi Imam Desa dalam
menyelesaikan problematika keagamaan masyarakat di Desa Lompu dan bagaimana
perspektif mashlahah mursalah terhadap peran Imam Desa dalam menyelesaikan
problematika keagamaan masyarakat di Desa Lompu. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan Imam Desa sebagai tokoh agama, strategi Imam Desa dan perspektif
mashlahah mursalah tentang peran Imam Desa dalam menyelesaikan problematika
keagamaan masyarakat.
Metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis yang dikemas dalam sebuah studi kasus telah digunakan dalam penelitian
ini. Peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk
menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Desa Lompu memiliki peran
strategis sebagai pemimpin keagamaan dan sosial yang mencakup tugas memimpin
ibadah, memberikan bimbingan moral, serta menjembatani program keagamaan
dengan pemerintah, akan tetapi keterlibatan Imam Desa dalam kegiatan masjid akhir-
akhir ini berkurang karena sesuatu hal lain. Namun ia tetap berkomitmen menjalankan
tanggung jawab yang lain dengan terlibat dalam pelaksanaan hajat masyarakat seperti
pernikahan, aqiqah, dan juga aktif dalam memediasi konflik keluarga, pengurusan
jenazah dan zakat. Problematika keagamaan yang dihadapi oleh masyarakat Desa
Lompu adalah rendahnya pemahaman agama membuat masyarakat masih terikat
dengan tradisi turun temurun yang menyimpang dari ajaran agama Islam, menurunnya
partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan, dan masalah pembayaran zakat mal
yang belum terealisasikan. Strategi yang digunakan oleh Imam Desa dalam
menyelesaikan problematika keagamaan tersebut ditempuh dengan memberikan
bimbingan keagamaan melalui khutbah jumat, pengajian, majelis taklim. Dalam
perspektif mashlahah mursalah, langkah yang ditempuh oleh Imam Desa Lompu
dalam menyelesaikan problematika keagamaan masyarakat sudah sesuai dengan
prinsip mashlahah mursalah dan termasuk dalam kategori mashlahah dharūriyyāt.
Perannya meliputi memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat
melalui edukasi keagamaan, mediasi konflik, nasihat keluarga, serta pengelolaan zakat.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian di Desa Lompu tentang Peranan Imam Desa
Dalam Penyelesaian Problematika Keagamaan Masyarakat Perspektif Mashlahah
Mursalah maka penulis menarik beberapa kesimpulan terkait persoalan yang diangkat
dalam skripsi ini sebagai berikut:
1. Imam Desa Lompu memiliki peran penting sebagai pemimpin keagamaan dan
sosial, mencakup tugas-tugas utama seperti memimpin ibadah, memberikan
bimbingan moral, dan menjembatani program keagamaan antara masyarakat
dan pemerintah. Selain itu, ia juga berupaya menjaga keseimbangan antara
nilai adat dan ajaran Islam untuk mendorong kerukunan masyarakat.
Meskipun keterlibatannya dalam aktivitas masjid akhir-akhir ini berkurang
karena tinggal di luar Desa Lompu, ia tetap menjalankan tanggung jawab
lainnya, terutama dalam membantu pelaksanaan hajat masyarakat seperti
pernikahan, aqiqah, pengurusan jenazah, dan zakat.
2. Imam Desa Lompu telah mengambil berbagai langkah strategis untuk
mengatasi permasalahan keagamaan di masyarakat yang meliputi pemahaman
agama, pelestarian tradisi yang selaras dengan nilai Islam, partisipasi
masyarakat dalam kegiatan keagamaan, dan edukasi tentang kewajiban zakat
mal. Dalam mengatasi pemahaman agama yang rendah, Imam Desa Lompu
menggunakan khutbah Jumat dan pengajian sebagai media utama. Untuk
mengatasi tradisi yang dianggap menyimpang dari agama, Imam Desa Lompu
menggunakan pendekatan adaptif dengan mengarahkan tradisi ke bentuk yang
lebih Islami tanpa menghilangkan identitas budaya sepenuhnya. Dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat, Imam Desa Lompu membangun
komunikasi dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat, menciptakan rasa
tanggung jawab bersama, serta memperhatikan kenyamanan fasilitas ibadah.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan edukasi
yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menciptakan perubahan yang
signifikan dan merata.
3. Imam Desa Lompu menjalankan perannya dalam menyelesaikan
problematika keagamaan masyarakat sudah sesuai dengan prinsip mashlahah
mursalah, yaitu tindakan yang bertujuan untuk kebaikan umum meskipun
tidak secara eksplisit diatur dalam syariat. Jika dlihat dari segi keberadaannya,
peran Imam Desa Lompu dalam menyelesaikan problemaika keagamaan
masyarakat tergolong ke dalam mashlahah al-mursalah. Dilihat dari segi
kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum yaitu mashlahah
dharūriyyāt, mashlahah ḥājiyyāt, dan mashlahah taḥsīniyyāt peran Imam
Desa dalam menyelesaikan problematika keagamaan masyarakat termasuk
dalam kategori mashlahah dharūriyyāt . Perannya meliputi memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat melalui edukasi
keagamaan, mediasi konflik, nasihat keluarga, serta pengelolaan zakat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis memberikan saran yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan diantaranya:
1. Bagi Imam Desa Lompu sebaiknya memperluas dialog dengan masyarakat,
dalam hal ini Imam Desa Lompu dapat memanfaatkan media sosial sebagai
sarana dakwah untuk lebih mudah menjangkau masyarakat, jadi keberadaan
Imam Desa dalam menjalankan perannya tidak hanya dirasakan pada tempat
ibadah saja. Selain itu, Imam Desa sebaiknya membuat kegiatan keagamaan
untuk anak-anak muda agar generasi muda lebih memahami agama dan tidak
mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif termasuk mengikuti tradisi turun
temurun yang ternyata bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dengan
pendekatan ini, Imam Desa Lompu tidak hanya menjaga keharmonisan
masyarakat tetapi juga mendorong pelaksanaan ajaran agama yang lebih
inklusif dan relevan.
2. Bagi masyarakat Desa Lompu sebaiknya memanfaatkan media sosial untuk
mengakses ilmu pengetahuan tentang agama agar tidak mudah terjerumus
pada hal-hal yang membuat mereka semakin tersesat.
Ketersediaan
| SSYA20250001 | 01/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
01/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
