Nikah Beda Agama dalam Tafsir AL-AZHAR dan Tafsir AL-MISHBÂH (Studi Komparatif atas Penafsiran Hamka dan M. Quraish Shihab)
Tegar Mahenra/72312019020 - Personal Name
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pernikahan beda agama
yang masih banyak terjadi perbedaan pendapat didalamnya. Allah telah
menjelaskan hal ini dalam al-Baqarah ayat 221 dan al-Maidah ayat 5. Namun,
penafsiran ayat tersebut masih terjadi perselisihan pendapat khususnya perihal
pernikahan seorang muslim dengan wanita ahlul al-kitab. Hal ini didasari oleh
penafsiran beberapa mufassir menjabarkan arti musyrik lebih luas sehingga ahlul
al-kitab masuk dalam salah satu kategorinya. Seperti dalm tafsir al-Azhar dan al-
Misbah yang membahas terkait pernikahan beda agama.
Permasalahan dari penelitian ini adalah terkait bagaimana pandangan
Hamka dalam tafsir al-Azhar dan pandangan M. Quraish Shihab dalam tafsir al-
Misbah mengenai pernikahan beda agama.
Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Library Research
dengan bersumber pada literatur-literatur dalam sumber primer ataupun sekunder,
serta menggunakan teknik komparatif yaitu menganalisa secara cermat kedua
penafsiran tersebut lalu mencari sisi persamaan dan perbedaan penafsiran Hamka
dan M. Quraish Shihab.
Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa dalam pandangan Hamka dan M.
Quraish Shihab menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki musyrik adalah
hal yang dilarang. Laki-laki muslim dan perempuan musyrik juga dilarang. Tetapi
ada kebolehan untuk laki-laki muslim menikahi perempuan ahlul al-kitab dengan
izin dan syarat tertentu.
A. Kesimpulan
Setelah diuraikan bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pernikahan beda agama dalam penafsiran hamka pada tafsir al-Azhar
dijelaskan bahwa pernikahan antara kaum muslim dengan orang-orang
kafir. Dalam tanda kutip laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita
musyrik, dan juga perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki
musyrik. Selain itu, juga diharamkan bagi perempuan nuslim menikah
dengan ahlul al-kitab, sedangkan laki-laki diperbolehkan dengan syarat ia
memiliki iman yang kuat sehingga mudah untuk membimbing
pasangannya menuju syariat islam.
2. Pernikahan beda agama dalam perspektif tafsir al-Misbȃh dijelaskan
bahwa haram bagi laki-laki dan perempuan muslim menikah dengan orang
musyrik. Demikian pula dengan perempuan Muslimah dilarang menikah
dengan laki-laki ahlul al-kitab, sedangkan bagi laki-laki muslim ada
pengecualian, dalam hal ini mereka diperbolehkan menikah dengan
perempuan ahlul al-kitab sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak
pada zaman itu. Namun mereka tetap diberi peringatan untuk senantiasa
berhati-hati agar tidak jatuh dalam kekufuran.
B. Implikasi
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan
skripsi ini, baik dalam hal penulisan maupun terkait pembahasan di dalamnya.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya pnelitian lebih lanjut yang
tentunya lebih kritis lagi dan lebih informatif terkhusus untuk kajian terkait
pernikahan beda agama agar kekurangan-kekurangan yang ada dalam
penulisan ini dapat tertutupi.
yang masih banyak terjadi perbedaan pendapat didalamnya. Allah telah
menjelaskan hal ini dalam al-Baqarah ayat 221 dan al-Maidah ayat 5. Namun,
penafsiran ayat tersebut masih terjadi perselisihan pendapat khususnya perihal
pernikahan seorang muslim dengan wanita ahlul al-kitab. Hal ini didasari oleh
penafsiran beberapa mufassir menjabarkan arti musyrik lebih luas sehingga ahlul
al-kitab masuk dalam salah satu kategorinya. Seperti dalm tafsir al-Azhar dan al-
Misbah yang membahas terkait pernikahan beda agama.
Permasalahan dari penelitian ini adalah terkait bagaimana pandangan
Hamka dalam tafsir al-Azhar dan pandangan M. Quraish Shihab dalam tafsir al-
Misbah mengenai pernikahan beda agama.
Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Library Research
dengan bersumber pada literatur-literatur dalam sumber primer ataupun sekunder,
serta menggunakan teknik komparatif yaitu menganalisa secara cermat kedua
penafsiran tersebut lalu mencari sisi persamaan dan perbedaan penafsiran Hamka
dan M. Quraish Shihab.
Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa dalam pandangan Hamka dan M.
Quraish Shihab menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki musyrik adalah
hal yang dilarang. Laki-laki muslim dan perempuan musyrik juga dilarang. Tetapi
ada kebolehan untuk laki-laki muslim menikahi perempuan ahlul al-kitab dengan
izin dan syarat tertentu.
A. Kesimpulan
Setelah diuraikan bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pernikahan beda agama dalam penafsiran hamka pada tafsir al-Azhar
dijelaskan bahwa pernikahan antara kaum muslim dengan orang-orang
kafir. Dalam tanda kutip laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita
musyrik, dan juga perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki
musyrik. Selain itu, juga diharamkan bagi perempuan nuslim menikah
dengan ahlul al-kitab, sedangkan laki-laki diperbolehkan dengan syarat ia
memiliki iman yang kuat sehingga mudah untuk membimbing
pasangannya menuju syariat islam.
2. Pernikahan beda agama dalam perspektif tafsir al-Misbȃh dijelaskan
bahwa haram bagi laki-laki dan perempuan muslim menikah dengan orang
musyrik. Demikian pula dengan perempuan Muslimah dilarang menikah
dengan laki-laki ahlul al-kitab, sedangkan bagi laki-laki muslim ada
pengecualian, dalam hal ini mereka diperbolehkan menikah dengan
perempuan ahlul al-kitab sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak
pada zaman itu. Namun mereka tetap diberi peringatan untuk senantiasa
berhati-hati agar tidak jatuh dalam kekufuran.
B. Implikasi
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan
skripsi ini, baik dalam hal penulisan maupun terkait pembahasan di dalamnya.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya pnelitian lebih lanjut yang
tentunya lebih kritis lagi dan lebih informatif terkhusus untuk kajian terkait
pernikahan beda agama agar kekurangan-kekurangan yang ada dalam
penulisan ini dapat tertutupi.
Ketersediaan
| SFUD20230016 | 16/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
16/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
