Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Petani Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)
Muh. Syaiful Haq/742352020043 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Hukum Positif terhadap
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone. yang penerapannya masih banyak petani
yang merasa perlindungan dan pemberdayaannya belum terpenuhi. Tujuan dari
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian hukum positif di
Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario Kecematan Dua Boccoe dan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani dalam Hukum Islam. Untuk menemukan jawaban dari
pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan Jenis penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan sosiologis hukum. Adapun sumber
data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara langsung
kepada petani. Serta data sekunder yang terdiri dari dokumentasi dan tinjauan pustaka
seperti dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan.
Teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi sehingga mengungkapkan hasil
dan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Hukum Positif terhadap
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum sepenuhnya terealisakin dengan baik
dimana masih banyak petani yang tidak mendapatkan haknya berupa sarana maupun
prasarana pertanian. Untuk itu diperlukan pemerataan dalam dalam penyaluran
bantuan sarana maupun prasarana hingga ke desa-desa terpencil seperti Desa Mario.
Banyak diantara petani yang mengeluhkana mengenai harga pupuk subsidi yang
masih mahal dikarenakan ketidak tahuan petani mengenai harga pasar dan juga para
para pengecer mematok harga mahal agar mendapatkan untung yang besar. Padahal
dalam islam sudah di jelaskan QS. An-Nisa ayat 29. Ayat tersebut menegaskan bahwa
setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa
dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan
merampas hak orang lain maka hal tersebut dilarang keras dalam syariat islam.
kup), dan menjauhi praktik yang tidak halal.
B. Saran
Apabila penyuluh melakukan kegiatan penyuluhan alangkah baiknya petani
ikut serta dalam penyuluhan tersebut karena dalam kegiatan tersebut banyak
informasi yang dibutuhkan oleh para petani dalam membudidayakan tanaman merka
dan juga di selingi dengan memanfaatkan teknologi dimana sekarang apapun yang
ingin di ketahui semauanya ada misalnya aturan-aturan maupun hukum tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani dan aturan lainnya yang mengenai pertanian
agar kedepannya pertanian yang dihasil dapat melimpah dari pertanian sebelum-
sebelumnya.
Seharusnya dari pihak pemerintah juga melakukan pengawan
pendistribusian sarana maupun prasarana pertanian seperti bibit, pupuk dan yang
lainnya agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlahnya. Sehingga tidak ada lagi
petani yang merasakan kesulitan hingga kerugian dalam melakukan usaha tani.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone. yang penerapannya masih banyak petani
yang merasa perlindungan dan pemberdayaannya belum terpenuhi. Tujuan dari
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian hukum positif di
Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario Kecematan Dua Boccoe dan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani dalam Hukum Islam. Untuk menemukan jawaban dari
pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan Jenis penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan sosiologis hukum. Adapun sumber
data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara langsung
kepada petani. Serta data sekunder yang terdiri dari dokumentasi dan tinjauan pustaka
seperti dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan.
Teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi sehingga mengungkapkan hasil
dan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Hukum Positif terhadap
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum sepenuhnya terealisakin dengan baik
dimana masih banyak petani yang tidak mendapatkan haknya berupa sarana maupun
prasarana pertanian. Untuk itu diperlukan pemerataan dalam dalam penyaluran
bantuan sarana maupun prasarana hingga ke desa-desa terpencil seperti Desa Mario.
Banyak diantara petani yang mengeluhkana mengenai harga pupuk subsidi yang
masih mahal dikarenakan ketidak tahuan petani mengenai harga pasar dan juga para
para pengecer mematok harga mahal agar mendapatkan untung yang besar. Padahal
dalam islam sudah di jelaskan QS. An-Nisa ayat 29. Ayat tersebut menegaskan bahwa
setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa
dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan
merampas hak orang lain maka hal tersebut dilarang keras dalam syariat islam.
kup), dan menjauhi praktik yang tidak halal.
B. Saran
Apabila penyuluh melakukan kegiatan penyuluhan alangkah baiknya petani
ikut serta dalam penyuluhan tersebut karena dalam kegiatan tersebut banyak
informasi yang dibutuhkan oleh para petani dalam membudidayakan tanaman merka
dan juga di selingi dengan memanfaatkan teknologi dimana sekarang apapun yang
ingin di ketahui semauanya ada misalnya aturan-aturan maupun hukum tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani dan aturan lainnya yang mengenai pertanian
agar kedepannya pertanian yang dihasil dapat melimpah dari pertanian sebelum-
sebelumnya.
Seharusnya dari pihak pemerintah juga melakukan pengawan
pendistribusian sarana maupun prasarana pertanian seperti bibit, pupuk dan yang
lainnya agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlahnya. Sehingga tidak ada lagi
petani yang merasakan kesulitan hingga kerugian dalam melakukan usaha tani.
Ketersediaan
| SSYA20240226 | 226/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
226/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
