Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Petani Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Hukum Positif terhadap
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone. yang penerapannya masih banyak petani
yang merasa perlindungan dan pemberdayaannya belum terpenuhi. Tujuan dari
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian hukum positif di
Jagung di Dusun Lacenno Desa Mario Kecematan Dua Boccoe dan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani dalam Hukum Islam. Untuk menemukan jawaban dari
pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan Jenis penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan sosiologis hukum. Adapun sumber
data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara langsung
kepada petani. Serta data sekunder yang terdiri dari dokumentasi dan tinjauan pustaka
seperti dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan.
Teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi sehingga mengungkapkan hasil
dan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Hukum Positif terhadap
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum sepenuhnya terealisakin dengan baik
dimana masih banyak petani yang tidak mendapatkan haknya berupa sarana maupun
prasarana pertanian. Untuk itu diperlukan pemerataan dalam dalam penyaluran
bantuan sarana maupun prasarana hingga ke desa-desa terpencil seperti Desa Mario.
Banyak diantara petani yang mengeluhkana mengenai harga pupuk subsidi yang
masih mahal dikarenakan ketidak tahuan petani mengenai harga pasar dan juga para
para pengecer mematok harga mahal agar mendapatkan untung yang besar. Padahal
dalam islam sudah di jelaskan QS. An-Nisa ayat 29. Ayat tersebut menegaskan bahwa
setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa
dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan
merampas hak orang lain maka hal tersebut dilarang keras dalam syariat islam.
kup), dan menjauhi praktik yang tidak halal.
B. Saran
Apabila penyuluh melakukan kegiatan penyuluhan alangkah baiknya petani
ikut serta dalam penyuluhan tersebut karena dalam kegiatan tersebut banyak
informasi yang dibutuhkan oleh para petani dalam membudidayakan tanaman merka
dan juga di selingi dengan memanfaatkan teknologi dimana sekarang apapun yang
ingin di ketahui semauanya ada misalnya aturan-aturan maupun hukum tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani dan aturan lainnya yang mengenai pertanian
agar kedepannya pertanian yang dihasil dapat melimpah dari pertanian sebelum-
sebelumnya.
Seharusnya dari pihak pemerintah juga melakukan pengawan
pendistribusian sarana maupun prasarana pertanian seperti bibit, pupuk dan yang
lainnya agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlahnya. Sehingga tidak ada lagi
petani yang merasakan kesulitan hingga kerugian dalam melakukan usaha tani.
Ketersediaan
SSYA20240226226/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

226/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top