Problematika Wali Pernikahan Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kawerang Kec.Cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas fenomena mengenai “Problematika Wali Pernikahan dalam Masyarakat
Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kawerang Kecamatan Cina)”,
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Perwalian di masyarakat desa
Kawerang, dan alasan orang tua mewakilkan kepada penghulu ketika anaknya menikah dan pada saat ini
masih ada orang tua yang menikahkan langsung anaknya, Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), menggunakan metode
pendekatan yuridis teologis Normatif, yuridis empiris, pendekatan sosiologis melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan perwalian di desa Kawerang sudah sesuai
dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam tentang
perkawinan yang berlalu di Indonesia, karena pada saat pernikahan akan berlangsung orang tua
hadir namun terkadang bukan orang tua yang menikahkan anaknya, masyarakat di desa Kawerang
mengetahui bahwa wali adalah salah satu rukun sah terjadinya suatu pernikahan wali sangat penting
dalam pelaksanaan pernikahan, karena hampir setiap wanita yang menikah perwaliannya akan
diserahkan kepada penghulu, mereka tidak terbiasa menikahkan anak perempuannya, sehingga
mewakilkan haknya kepada penghulu atau tokoh Agama, adapaun alasan orang tua mewakilkan
perwaliannya yaitu, tidak terbiasa atau gugup, sudah menjadi tradis bahwa yang menikahkan
penghulu, dan juga masyarakat lebih mempercayakan kepada penghulu, dan juga alasan orang tua
yang menikahkan anaknya karena adanya rasa tanggung jawab dan sudah menjadi kewajiban
orang tua. implikasi pada skripsi ini mungkin bagi petugas KUA setempat agar kiranya selalu
memberikan solusi, penyuluhan kepada orang tua bagaimana pentingnya peran wali nikah dalam
menikahkan anaknya. agar kiranya wali mau menikahkan putri mereka tanpa diserahkan kepada
penghulu. Karena yang paling berhak menikahkan putri mereka adalah ayah kandung dari mepelai
wanita.
membolehkan adanya penyerahan wali nikah melalui jalan wakīlah wali, dan
kasusnya banyak ditemui di dalam masyarakat, baik karena faktor wali fasik, dan
faktor-faktor lainnya.
2. Alasan orang tua mewakilkan kepada penghulu ketika anaknya menikah, adanya
rasa kurang percaya diri masyarakat ketika menikahkan anaknya tidak bisa atau
tidak terbiasa, lebih mempercayakan kepada penghulu, dan merasa penghulu lebih
berpengalaman dan orang tua merasa gugup jika berbicara di depan umum, namun
hal itu tetap dianggap sah jika orang tua berada di samping penghulu ketika
menikahkan. Adapun beberapa alasan orang tua yang menikahkan anaknya karena
merasa lebih berkewajiban dan bertanggung jawab menikahkan anaknya. Hal ini
pun dianggap lebih baik jika orang tua yg melakukan langsung tanpa menyerahkan
kepada penghulu. Wali biasanya memiliki otoritas untuk bertindak terhadap atas
nama orang lain. Dan memang jika masih ada orang tua dia yang paling berhak
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Perwalian di Masyarakat Desa Kawerang tentang wali hakim ini dapat
dikatakan bahwa sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2005 tentang wali nikah yang
dipilih oleh menteri agama atau pejabat yang dipilihnya, yang diberi otoritas untuk
bertindak sebagai wali pernikahan bagi calon mempelai wanita yang tidak
mempunyai wali. Perkawinan di dalam Islam sudah dianggap sah apabila sudah
memenuhi Rukun dan Syarat pernikahan menurut Hukum Islam yakni harus ada
calon suami, calon istri, wali nikah, kedua saksi, serta ijab dan qabul, Penyerahan
perwalian di KUA kecamatan Cina yaitu hampir 80% orang menyerahkan
perwaliannya kepada penghulu, Penyerahan hak perwalian kepada orang atau
instansi tertentu di dalam Hukum Islam memang diakui legalitasnya. Artinya, Islam
menikahkan anak perempuannya tidak ada ada yang bisa mengantikan kedudukan
ayah sebagai wali.
B. Saran
1. Bagi petugas KUA atau tokoh agama setempat agara kiranya selalu
mengingatkan kepada para wali nikah akan pentingnya posisi wali nikah dalam
pernikahan, mungkin bisa melakukan sosialisasi, penyuluhan, di mesjid atau
melalui media lainnya, agar kiranya masyarakat lebih paham bahwa yang lebih
berkewajiban menikahkan anak perempuan nya yaitu bapak.
2. Bagi masyarakat khusus nya di desa Kawerang terutama yang memiliki anak
perempuan atas hak perwalian, kiranya agar mau dan masih mampu
menggunakan hak perwaliannya, jika ketidak mampuan dan tidak terbiasa
melakukannya saat akad nikah dianggap menjadi alasan dalam melakukan
wakalah nikah, maka seharusnya orang tua lebih banyak bertanya dan
melakukan bimbingan kepada orang yang telah berpengalaman
Ketersediaan
SSYA20240196.196/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

196/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top