Implementasi Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Stusdi Kasus Masyarakat Desa Pacubbe)
Dian Alda Sari/742302020042 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Penyelesaian Konflik Rumah
Tangga Menurut Hukum Islam dengan Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Pacubbe.
Di dalam kehidupan rumah tangga tidak ada satupun yang luput dari sebuah masalah,
terkadang masalah tersebut menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga. Baik
masalah yang sederhana maupun masalah yang kompleks. Konflik dalam ruang
hubungan interpersonal akan selalu hadir, disebabkan karena perbedaan sudut
pandang, tujuan, dan kebutuhan dalam penyelesaian berbagai perbedaan-perbedaan
tersebut. Maka dari itu pentingnya penyelesaian atau jalan keluar terhadap masalah
yang sedang dialami, karena apabila masalah tersebut dibiarkan terus menerus maka
akan terjadi suatu hal yang fatal.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai faktor-faktor apa saja yang
dapat memicu terjadinya konflik dan bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian konflik
menurut hukum Islam. Serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
faktor-fator yang dapat memicu terjadinya konflik rumah tangga dan untuk
mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian konflik menurut hukum Islam. jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini
menggunakan metode kualitatif atau pengumpulan data dalam bentuk deskriptif.
Sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer dan bersumber dari
data sekunder. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut diolah dan ditarik
kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik yang sering terjadi dalam
rumah tangga secara umum dapat terjadi karena masalah atau faktor-faktor tertentu.
Misanya ketidakmatangan kepribadian sehingga terhalang dengan emosional yang
berdampak pada pertengkaran suami istri, faktor lainnya seperti keuangan,
komunikasi, kepribadian, masalah seksual, intervensi dari orang tua dan faktor
perbedaan pendapat. Persoalan-persoalan tersebut dapat dikatakan sebagai penyebab
terjadinya konflik. Cara mengatasi konflik tersebut yaitu dengan cara musyawarah
(Syūra) seperti yang telah dijelaskan dalam QS. Ali ‘’Imran/3:159, berdamai (Iṣlah)
yang dijelaskan pada QS. An_nisa’/4: 34: 128 serta dalam QS. Al-Hujurat/49: 10 dan
mendatangkan juru damai (Al- Tahkīm) yang dijelaskan pada QS. An-Nisa’/4: 35.
A. Kesimpulan
1. Konflik dalam rumah tangga akan selalu muncul, baik itu kecil maupun
besar. Pentig untuk diketahui bersama persoalan-persoalan akan muncul
dalam sebuah keluarga disebabkan sikap “acuh” dari suami istri. Tidak
adanya keinginan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Secara
umum terjadinya konflik dalam keluarga terjadi karena adanya faktor-faktor
atau masalah tertentu diantaranya: (a) ketidakmatangan kepribadian, (b)
adanya sifat kepribadian yang tidak cocok dan (c) adanya kelainan mental.
Kemudian konflik rumah tangga yang bersumber dari masalah-masalah yang
erat kaitannya dengan keluarga, meliputi (a) keuangan atau ekonomi, (b)
perbedaan pendapat, (c) intervensi orang tua atau mertua, (d) masalah sex dan
keturunan dan (e) masalah komunikasi terbatas.
2. Mengenai konflik-konflik yang terjadi dalam sebuah rumah tangga, bukanlah
suatu hal yang aneh. Pasangan suami istri harus memiliki sikap saling
memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan pasangan suami istri juga harus
mampu mengatasi konflik-konflik yang ada atau mampu mencari jalan keluar
untuk memecahkan permasalahan tersebut sehingga konflik bisa terselesaikan
dengan aman. Adapun cara penyelesaian konflik menurut hukum Islam
yakni, (a) Musyawarah (syūra), (b) Berdamai (Iṣlah) dan (3) Mengirim juru
damai (hakam). Dengan demikian cara-cara tersebut diharapkan mampu
untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam sebuah keluarga.
B. Saran
1. Konflik dalam keluarga memang tidak bisa dihindari, namun alangkah lebih
baiknya pasangan suami istri sebelum menikah memang sudah mampu dari
segi kematangan emosional, material, dan kemampuan lainnya yang
bersangkut paut dengan hubungan keluarga sehingga konflik yang dihadapi
dalam keluarga juga bisa diatasi dengan baik. Karena, apabila konflik rumah
tangga tersebut tidak bisa teratasi dengan baik maka akan menjadi suatu hal
yang akan merusak tatanan kehidupan rumah tangga yang telah dibentuk.
2. Ketika terjadi konflik dalam rumah tangga Perlu juga adanya pemahaman
agama, karena di dalam agama kita sudah diatur sedemikian rupa tentang
cara membentuk keluarga yang sakīnah, mawaddah dan waraḥmah sampai
dengan cara menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam rumah tangga.
Tangga Menurut Hukum Islam dengan Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Pacubbe.
Di dalam kehidupan rumah tangga tidak ada satupun yang luput dari sebuah masalah,
terkadang masalah tersebut menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga. Baik
masalah yang sederhana maupun masalah yang kompleks. Konflik dalam ruang
hubungan interpersonal akan selalu hadir, disebabkan karena perbedaan sudut
pandang, tujuan, dan kebutuhan dalam penyelesaian berbagai perbedaan-perbedaan
tersebut. Maka dari itu pentingnya penyelesaian atau jalan keluar terhadap masalah
yang sedang dialami, karena apabila masalah tersebut dibiarkan terus menerus maka
akan terjadi suatu hal yang fatal.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai faktor-faktor apa saja yang
dapat memicu terjadinya konflik dan bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian konflik
menurut hukum Islam. Serta tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
faktor-fator yang dapat memicu terjadinya konflik rumah tangga dan untuk
mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian konflik menurut hukum Islam. jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini
menggunakan metode kualitatif atau pengumpulan data dalam bentuk deskriptif.
Sumber data yang dihasilkan diperoleh dari analisis data primer dan bersumber dari
data sekunder. Setelah semua data terkumpul, maka data tersebut diolah dan ditarik
kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik yang sering terjadi dalam
rumah tangga secara umum dapat terjadi karena masalah atau faktor-faktor tertentu.
Misanya ketidakmatangan kepribadian sehingga terhalang dengan emosional yang
berdampak pada pertengkaran suami istri, faktor lainnya seperti keuangan,
komunikasi, kepribadian, masalah seksual, intervensi dari orang tua dan faktor
perbedaan pendapat. Persoalan-persoalan tersebut dapat dikatakan sebagai penyebab
terjadinya konflik. Cara mengatasi konflik tersebut yaitu dengan cara musyawarah
(Syūra) seperti yang telah dijelaskan dalam QS. Ali ‘’Imran/3:159, berdamai (Iṣlah)
yang dijelaskan pada QS. An_nisa’/4: 34: 128 serta dalam QS. Al-Hujurat/49: 10 dan
mendatangkan juru damai (Al- Tahkīm) yang dijelaskan pada QS. An-Nisa’/4: 35.
A. Kesimpulan
1. Konflik dalam rumah tangga akan selalu muncul, baik itu kecil maupun
besar. Pentig untuk diketahui bersama persoalan-persoalan akan muncul
dalam sebuah keluarga disebabkan sikap “acuh” dari suami istri. Tidak
adanya keinginan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Secara
umum terjadinya konflik dalam keluarga terjadi karena adanya faktor-faktor
atau masalah tertentu diantaranya: (a) ketidakmatangan kepribadian, (b)
adanya sifat kepribadian yang tidak cocok dan (c) adanya kelainan mental.
Kemudian konflik rumah tangga yang bersumber dari masalah-masalah yang
erat kaitannya dengan keluarga, meliputi (a) keuangan atau ekonomi, (b)
perbedaan pendapat, (c) intervensi orang tua atau mertua, (d) masalah sex dan
keturunan dan (e) masalah komunikasi terbatas.
2. Mengenai konflik-konflik yang terjadi dalam sebuah rumah tangga, bukanlah
suatu hal yang aneh. Pasangan suami istri harus memiliki sikap saling
memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan pasangan suami istri juga harus
mampu mengatasi konflik-konflik yang ada atau mampu mencari jalan keluar
untuk memecahkan permasalahan tersebut sehingga konflik bisa terselesaikan
dengan aman. Adapun cara penyelesaian konflik menurut hukum Islam
yakni, (a) Musyawarah (syūra), (b) Berdamai (Iṣlah) dan (3) Mengirim juru
damai (hakam). Dengan demikian cara-cara tersebut diharapkan mampu
untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam sebuah keluarga.
B. Saran
1. Konflik dalam keluarga memang tidak bisa dihindari, namun alangkah lebih
baiknya pasangan suami istri sebelum menikah memang sudah mampu dari
segi kematangan emosional, material, dan kemampuan lainnya yang
bersangkut paut dengan hubungan keluarga sehingga konflik yang dihadapi
dalam keluarga juga bisa diatasi dengan baik. Karena, apabila konflik rumah
tangga tersebut tidak bisa teratasi dengan baik maka akan menjadi suatu hal
yang akan merusak tatanan kehidupan rumah tangga yang telah dibentuk.
2. Ketika terjadi konflik dalam rumah tangga Perlu juga adanya pemahaman
agama, karena di dalam agama kita sudah diatur sedemikian rupa tentang
cara membentuk keluarga yang sakīnah, mawaddah dan waraḥmah sampai
dengan cara menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam rumah tangga.
Ketersediaan
| SSYA20240163 | 163/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
163/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
