Analisis Profit Sharing Pada BUMDes Dalam Perspektif Akad Mudharabah (Studi Pada BUMDesMa Wanua Tonra Kec. Tonra Kab. Bone)
Irma Wijayanti/612062019038 - Personal Name
Skripsi ini membahas “Analisis Profit Sharing Pada Bumdes Dalam
Perspektif Akad Mudharabah (Studi pada Bumdesma Wanua Tonra Kec. Tonra Kab.
Bone).” Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem profit sharing
pada BUMDesMa Wanua Tonra dan implementasinya dalam perspektif akad
mudharabah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data dalam
penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari
subjek yang diteliti yaitu pengurus BUMDesMa Wanua Tonra dan objek yang diteliti
yaitu profit sharing pada BUMDes dalam perspektif akad mudharabah. Tekhnik
analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Bentuk kerja sama BUMDesMa Wanua Tonra dengan desa penyerta modal
adalah sistem profit sharing. Dalam hal ini BUMDeMa Wanua Tonra berperan
sebagai pengelola (mudharib) dan desa penyerta sebagai pemilik modal (shahibul
maal). Sistem profit sharing pada BUMDesMa Wanua Tonra menerapkan sistem
pembagian berdasarkan presentase yang sesuai dengan kesepakatan di awal
perjanjian. yaitu kelembagaan 40%, PAD 45 %, penambahan modal usaha 15%,
dan 10% untuk dana sosial. Sistem pembagian ini dilaksanakan setiap akhir tahun
pada musyawarah tutup buku. Apabila mengalami keuntungan maka akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan presentase masing-masing
dan apabila rugi maka kerugian tersebut juga dibagi secara merata. Sementara itu,
mengenai penerapan sistem profit sharingnya apabila ditinjau dari akad mudharabah
telah sesuai dengan teori akad mudharabah karena keuntungan dan kerugiannya
sama-sama dibagi dua. Penyerta menanggung modal sepenuhnya, maka secara
otomatis akan kehilangan modal, sedangkan BUMDesMa memberikan porsi tenaga,
waktu, dan fikiran, maka secara otomatis akan mengalami kerugian. Kecuali jika
kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian, kecorobohan oleh BUMDesMa selaku
pengelola, maka BUMDesMa bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti dapatkan
mengenai “Analisis Profit Sharing Pada BUMDes Dalam Perspektif Akad
Mudharabah (Studi pada BUMDesMa Wanua Tonra Kec. Tonra Kab. Bone)”
dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk kerjasama BUMDeMa Wanua Tonra dengan desa adalah sistem profit
sharing. Dalam hal ini BUMDeMa Wanua Tonra berperan sebagai pengelola
(mudharib) dan desa penyerta sebagai pemilik modal (shahibul maal). Selain
daripada desa penyerta BUMDesMa pernah menjalin kerjasama dengan pihak
lain sebagai mitra usaha sebagaimana yang diperbolehkan dalam perundang-
undangan. Namun kerjasama ini tidak bertahan lama. Dalam menjalankan
aktifitas usahanya, BUMDeMa memiliki tiga bidang usaha diantaranya; (1).
Unit Wisata Alam Puncak Kelorta (2). Unit Budidaya dan Pengelolaan Kelor
(3). Unit Perdagangan dan Jasa Keuangan. Sistem profit sharing pada
BUMDesMa Wanua Tonra menerapkasan sistem pembagian berdasarkan
presentase yang sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian. 40% untuk
PAD, 35% untuk pembagian bonus kelembagaan, penambahan modal usaha
15%, dan 10% untuk dana sosial. Sistem pembagian ini dilaksanakan setiap
akhir tahun pada musyawarah tutup buku. Apabila untung maka keuntungan
tersebut dibagi secara merata sesuai dengan presentase masing-masing. Sama
halnya keuntungan, apabila mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga
dibagi secara merata. Penggunaan metode profit sharing ini sangat
mempengaruhi peningkatan omset usaha karena mendorong
perusahaan untuk melakukan diservikasi usaha yang dapat meningkatkan
pendapatan usaha. Selain itu dengan konsep sama-sama menanggung rugi
dan juga sama-sama merasakan untung saling menguatkan rasa kekeluargaan
antara pemilik modal dan pengelola.
2. Implementasi akad mudharabah pada sistem bagi hasil BUMDeMa Wanua
Tonra menggunakan akad mudharabah Al-Muthlaqah karena Desa selaku
pemilik modal (shahibul maal) tidak membatasi jenis usaha dan tempat
usaha. Selain itu, ketentuan-ketentuan akad mudharabah yang terdiri dari
modal yang harus jelas, jaminan, manajemen pengelolaan usaha, serta
penentuan nisbah sesuai dengan apa yang telah diterapkan oleh BUMDesMa.
Begitu juga dengan aspek penting dari teori akad mudharabah yakni sistem
bagi hasil dan kerugian yang senantiasa memperhatikan prinsip keadilan.
B. Saran
1. Bagi BUMDeMa Wanua Tonra
Agar lebih meningkatkan atau mengembangkan unit-unit usahanya dengan
meningkatkan kekompakan tim sesama pengelola agar bisa menghasilkan
keberhasilan yang lebih besar serta melakukan inovasi baru dalam
perkembangan usahanya terkhusus pada wisata puncak kelor. Selain itu
BUMDeMa Wanua Tonra juga hendaknya tidak berfokus pada lokasi desa
Bulu-Bulu saja tapi juga mengeksplor potensi-potensi desa lain di Kec.
Tonra.
2. Bagi masyarakat
Dalam meningkatkan perkembangan usaha di BUMDeMa Wanua Tonra
sebaiknya masyarakat lebih antusias dalam kegiatan yang dijalankan
BUMDeMa yang tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat.
3. Bagi peneliti selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengembangkan atau
membedakan terkait penelitian tentang BUMDes di tahun selanjutnya.
Perspektif Akad Mudharabah (Studi pada Bumdesma Wanua Tonra Kec. Tonra Kab.
Bone).” Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem profit sharing
pada BUMDesMa Wanua Tonra dan implementasinya dalam perspektif akad
mudharabah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data dalam
penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari
subjek yang diteliti yaitu pengurus BUMDesMa Wanua Tonra dan objek yang diteliti
yaitu profit sharing pada BUMDes dalam perspektif akad mudharabah. Tekhnik
analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Metode
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Bentuk kerja sama BUMDesMa Wanua Tonra dengan desa penyerta modal
adalah sistem profit sharing. Dalam hal ini BUMDeMa Wanua Tonra berperan
sebagai pengelola (mudharib) dan desa penyerta sebagai pemilik modal (shahibul
maal). Sistem profit sharing pada BUMDesMa Wanua Tonra menerapkan sistem
pembagian berdasarkan presentase yang sesuai dengan kesepakatan di awal
perjanjian. yaitu kelembagaan 40%, PAD 45 %, penambahan modal usaha 15%,
dan 10% untuk dana sosial. Sistem pembagian ini dilaksanakan setiap akhir tahun
pada musyawarah tutup buku. Apabila mengalami keuntungan maka akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan presentase masing-masing
dan apabila rugi maka kerugian tersebut juga dibagi secara merata. Sementara itu,
mengenai penerapan sistem profit sharingnya apabila ditinjau dari akad mudharabah
telah sesuai dengan teori akad mudharabah karena keuntungan dan kerugiannya
sama-sama dibagi dua. Penyerta menanggung modal sepenuhnya, maka secara
otomatis akan kehilangan modal, sedangkan BUMDesMa memberikan porsi tenaga,
waktu, dan fikiran, maka secara otomatis akan mengalami kerugian. Kecuali jika
kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian, kecorobohan oleh BUMDesMa selaku
pengelola, maka BUMDesMa bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti dapatkan
mengenai “Analisis Profit Sharing Pada BUMDes Dalam Perspektif Akad
Mudharabah (Studi pada BUMDesMa Wanua Tonra Kec. Tonra Kab. Bone)”
dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk kerjasama BUMDeMa Wanua Tonra dengan desa adalah sistem profit
sharing. Dalam hal ini BUMDeMa Wanua Tonra berperan sebagai pengelola
(mudharib) dan desa penyerta sebagai pemilik modal (shahibul maal). Selain
daripada desa penyerta BUMDesMa pernah menjalin kerjasama dengan pihak
lain sebagai mitra usaha sebagaimana yang diperbolehkan dalam perundang-
undangan. Namun kerjasama ini tidak bertahan lama. Dalam menjalankan
aktifitas usahanya, BUMDeMa memiliki tiga bidang usaha diantaranya; (1).
Unit Wisata Alam Puncak Kelorta (2). Unit Budidaya dan Pengelolaan Kelor
(3). Unit Perdagangan dan Jasa Keuangan. Sistem profit sharing pada
BUMDesMa Wanua Tonra menerapkasan sistem pembagian berdasarkan
presentase yang sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian. 40% untuk
PAD, 35% untuk pembagian bonus kelembagaan, penambahan modal usaha
15%, dan 10% untuk dana sosial. Sistem pembagian ini dilaksanakan setiap
akhir tahun pada musyawarah tutup buku. Apabila untung maka keuntungan
tersebut dibagi secara merata sesuai dengan presentase masing-masing. Sama
halnya keuntungan, apabila mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga
dibagi secara merata. Penggunaan metode profit sharing ini sangat
mempengaruhi peningkatan omset usaha karena mendorong
perusahaan untuk melakukan diservikasi usaha yang dapat meningkatkan
pendapatan usaha. Selain itu dengan konsep sama-sama menanggung rugi
dan juga sama-sama merasakan untung saling menguatkan rasa kekeluargaan
antara pemilik modal dan pengelola.
2. Implementasi akad mudharabah pada sistem bagi hasil BUMDeMa Wanua
Tonra menggunakan akad mudharabah Al-Muthlaqah karena Desa selaku
pemilik modal (shahibul maal) tidak membatasi jenis usaha dan tempat
usaha. Selain itu, ketentuan-ketentuan akad mudharabah yang terdiri dari
modal yang harus jelas, jaminan, manajemen pengelolaan usaha, serta
penentuan nisbah sesuai dengan apa yang telah diterapkan oleh BUMDesMa.
Begitu juga dengan aspek penting dari teori akad mudharabah yakni sistem
bagi hasil dan kerugian yang senantiasa memperhatikan prinsip keadilan.
B. Saran
1. Bagi BUMDeMa Wanua Tonra
Agar lebih meningkatkan atau mengembangkan unit-unit usahanya dengan
meningkatkan kekompakan tim sesama pengelola agar bisa menghasilkan
keberhasilan yang lebih besar serta melakukan inovasi baru dalam
perkembangan usahanya terkhusus pada wisata puncak kelor. Selain itu
BUMDeMa Wanua Tonra juga hendaknya tidak berfokus pada lokasi desa
Bulu-Bulu saja tapi juga mengeksplor potensi-potensi desa lain di Kec.
Tonra.
2. Bagi masyarakat
Dalam meningkatkan perkembangan usaha di BUMDeMa Wanua Tonra
sebaiknya masyarakat lebih antusias dalam kegiatan yang dijalankan
BUMDeMa yang tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat.
3. Bagi peneliti selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengembangkan atau
membedakan terkait penelitian tentang BUMDes di tahun selanjutnya.
Ketersediaan
| SFEBI20230178 | 178/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
178/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
