Efektivitas Relaas Penggugat Via Aplikasi e-Court dan Pengiriman Dokumen Kepada Tergugat Via Jasa Pos (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
A.Nur Desti Tenri Ratu/742302020073 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai efektivitas relaas penggugat via aplikasi e-
Court dan pengiriman dokumen via jasa pos (studi pengadilan agama watampone
kelas 1A). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keefektifan relaas
penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen via jasa pos agar dapat
mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh lahirnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen via jasa
pos dapat atau tidaknya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya
ringan serta tingkat keefektifan relaas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa relaas penggugat via aplikasi e-
Court dan pengiriman dokumen kepada tergugat via jasa pos belum bisa mewujudkan
asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan secara keseluruhan. Berangkat dari
perspektif asas fleksibilitas, relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman
dokumen kepada tergugat via jasa pos ini terwujud kesederhanaan karena dapat
dilakukan tanpa harus bertemu langsung dengan para pihak. Penggunaan aplikasi e-
Court sendiri dalam hal relaas telah terwujud dari segi cepat dan biaya ringan sebab
dalam penerapannya dilakukan secara online sehingga tidak perlu ada biaya yang
dikeluarkan. Namun dalam hal pengiriman dokumen via jasa pos terkadang pihak
yang berperkara tidak ditemui di alamat yang dituju sehingga petugas pos
mengembalikan dokumen kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Hal ini
menyebabkan pemanggilan tergugat kembali dilakukan secara manual oleh juru sita
dan pembiayannya sesuai radius yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Walau penerapannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku
yaitu Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pasal
15 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan
Melalui Surat Tercatat akan tetapi masih terdapat kendala-kendala yang
mengakibatkan pengiriman tidak berjalan efektif, di antaranya petugas pos yang tidak
mengirimkan dokumen surat tercatat kepada Lurah/Kepala Desa setempat jika
tergugat tidak ditemui dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait layanan e-
Court di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen
kepada tergugat via jasa pos di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A telah
sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan
Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Namun kefektifan relaas penggugat
via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen kepada tergugat via jasa pos di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dapat dikatakan belum efektif. Hal
ini dilihat dari perkara yang masuk di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A sejak 3 tahun terakhir. Keefektifan tersebut dipengaruhi oleh beberapa
faktor sehingga menghambat penerapannya di Pengadilan Agama Watampone
kelas 1A.
2. Relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen kepada
tergugat via aplikasi jasa pos belum efektif karena dipengaruhi oleh beberapa
faktor. Ini berdasarkan lima faktor dari teori efektivitas hukum Soerjono
Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan
fasilitas hukum, faktor masyarakat, serta faktor budaya. Relaas penggugat via
aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen kepada tergugat via aplikasi jasa
pos di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dari segi faktor sarana dan
fasilitas hukum, faktor masyarakat serta faktor budaya dapat dikatakan belum
efektif. Sedangkan untuk faktor hukumnya sendiri dan faktor penegak hukum
sudah cukup efektif dalam penerapannnya di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A.
B. Saran
1. Pihak Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A perlu melakukan sosialisasi
yang berkelanjutan mengenai penggunaan e-Court umtuk memastikan
masyarakat memahami prosedur penggunaan e-Court. Sosialisai ini harus
meliputi aspek teknis dan praktis dari e-Court. Sehingga masyarakat dapat
memahami dengan baik mengenai e-Court. Begitupun dengan masyarakat,
sangat penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi. Baik
tentang cara menggunakan perangkat dan aplikasi juga memahami tentang
bagaimana teknologi bekerja dan dapat digunakan untuk meningkatkan
kehidupan kita.
2. Kerja sama antara pihak pengadilan dan PT Pos Indonesia (Persero) harus
dipererat dalam bentuk sosialisasi peraturan termasuk melakukan pelatihan
dasar pemanggilan dan pemberitahuan, pembelajaran tentang hukum acara
perdata khususnya tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat kepada petugas pos, dan
melakukan monitoring dan evaluasi secara teratur, konsekuen,dan terukur
agar dapat memastikan bahwa tergugat menerima dokumen secara resmi dan
tepat waktu. Hal ini dilakukan agar dapat mewujudkan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Court dan pengiriman dokumen via jasa pos (studi pengadilan agama watampone
kelas 1A). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keefektifan relaas
penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen via jasa pos agar dapat
mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh lahirnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen via jasa
pos dapat atau tidaknya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya
ringan serta tingkat keefektifan relaas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa relaas penggugat via aplikasi e-
Court dan pengiriman dokumen kepada tergugat via jasa pos belum bisa mewujudkan
asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan secara keseluruhan. Berangkat dari
perspektif asas fleksibilitas, relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman
dokumen kepada tergugat via jasa pos ini terwujud kesederhanaan karena dapat
dilakukan tanpa harus bertemu langsung dengan para pihak. Penggunaan aplikasi e-
Court sendiri dalam hal relaas telah terwujud dari segi cepat dan biaya ringan sebab
dalam penerapannya dilakukan secara online sehingga tidak perlu ada biaya yang
dikeluarkan. Namun dalam hal pengiriman dokumen via jasa pos terkadang pihak
yang berperkara tidak ditemui di alamat yang dituju sehingga petugas pos
mengembalikan dokumen kepada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Hal ini
menyebabkan pemanggilan tergugat kembali dilakukan secara manual oleh juru sita
dan pembiayannya sesuai radius yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Walau penerapannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku
yaitu Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pasal
15 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan
Melalui Surat Tercatat akan tetapi masih terdapat kendala-kendala yang
mengakibatkan pengiriman tidak berjalan efektif, di antaranya petugas pos yang tidak
mengirimkan dokumen surat tercatat kepada Lurah/Kepala Desa setempat jika
tergugat tidak ditemui dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait layanan e-
Court di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen
kepada tergugat via jasa pos di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A telah
sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan
Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Namun kefektifan relaas penggugat
via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen kepada tergugat via jasa pos di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dapat dikatakan belum efektif. Hal
ini dilihat dari perkara yang masuk di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A sejak 3 tahun terakhir. Keefektifan tersebut dipengaruhi oleh beberapa
faktor sehingga menghambat penerapannya di Pengadilan Agama Watampone
kelas 1A.
2. Relaas penggugat via aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen kepada
tergugat via aplikasi jasa pos belum efektif karena dipengaruhi oleh beberapa
faktor. Ini berdasarkan lima faktor dari teori efektivitas hukum Soerjono
Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan
fasilitas hukum, faktor masyarakat, serta faktor budaya. Relaas penggugat via
aplikasi e-Court dan pengiriman dokumen kepada tergugat via aplikasi jasa
pos di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dari segi faktor sarana dan
fasilitas hukum, faktor masyarakat serta faktor budaya dapat dikatakan belum
efektif. Sedangkan untuk faktor hukumnya sendiri dan faktor penegak hukum
sudah cukup efektif dalam penerapannnya di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A.
B. Saran
1. Pihak Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A perlu melakukan sosialisasi
yang berkelanjutan mengenai penggunaan e-Court umtuk memastikan
masyarakat memahami prosedur penggunaan e-Court. Sosialisai ini harus
meliputi aspek teknis dan praktis dari e-Court. Sehingga masyarakat dapat
memahami dengan baik mengenai e-Court. Begitupun dengan masyarakat,
sangat penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi. Baik
tentang cara menggunakan perangkat dan aplikasi juga memahami tentang
bagaimana teknologi bekerja dan dapat digunakan untuk meningkatkan
kehidupan kita.
2. Kerja sama antara pihak pengadilan dan PT Pos Indonesia (Persero) harus
dipererat dalam bentuk sosialisasi peraturan termasuk melakukan pelatihan
dasar pemanggilan dan pemberitahuan, pembelajaran tentang hukum acara
perdata khususnya tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat kepada petugas pos, dan
melakukan monitoring dan evaluasi secara teratur, konsekuen,dan terukur
agar dapat memastikan bahwa tergugat menerima dokumen secara resmi dan
tepat waktu. Hal ini dilakukan agar dapat mewujudkan asas peradilan
sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketersediaan
| SSYA20240119 | 119/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
119/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syraiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
