Analisis E-Commerce Dan Jual Beli Olshop Pada Peningkatkan Pendapatan Dalam Perspektif Pemasaran Syariah (Studi Pada Masyarakat DesaTimurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone)
Nurhardianti/602022019180 - Personal Name
Penjualan melalui E-commerce dan jual beli olshop merupakan bentuk
transaksi perdagangan barang di Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten
Bone ini menjadi hal yang menarik untuk diteliti. Pengusaha olshop di Desa
Timrung menggunakan E-Commerce dan olshop sebagai media pemasaran
mempermudah konsumen dalam melakukan pemesanan dengan satu atau dua kali
klik saja, dan mempermudah mengatur strategi promosi. Dari data awal didapat
fenomena bahwa pendapatan sebelum dan sesudah mrnggunakan E-Commerce dan
jual beli olshop Adapun masalah dalam penelitian ini sebagian pengusaha olshop
kurang memiliki modal dalam mendirikan usaha.
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang mendeskripsikan suatu
peristiwa yang terjadi pada saat sekarang. Metode yang dilakukan dalam penelitian
ini adalah lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan
dilapangan atau langsung pada responden.ditunjukkan untuk mendeskripsikan atau
menggambarkan fenomena-fenomena yang ada teknik pengumpulan data adalah
melalui, observasi, wawancara, kajian pustaka dan dokumentasi.
hasil penelitian menemukan bahwa penerapan E-Commerce dan jual beli
olshop efektif dalam meningkatan pendapatan pada masyarakat dengan media
pemasaran menggunakan sosial media seperti WhatsApp, Instagram, Facebook
dan shopee. Serta kegiatan penjualan online di Desa Timurung memberikan
penghasilan tambahan seperti memperluas target, dan memudahkan orang lain
mendapatkan penghasilan keuntungan yang lebih.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Konsep E-Commerce dan jual beli olshop dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone dilihat dari
aspek ekonomi yaitu menggunakan sosial media seperti WhatsApp, Instagram,
Facebook dan shopee. Pengguna sosial media tersebut mampu menjangkau
konsumen lebih jauh lagi untuk melihat produk yang ditawarkan melalui sosial
media.
2. E-commerce dan jual beli olshop bisa meningkatkan pendapatan yaitu Kegiatan
penjualan online di Desa Timurung ini agar mencapai tujuan dan memberikan
penghasilan tambahan seperti memperluas target, dan memudahkan orang lain
mendapatkan penghasilan tambahan serta mendapat keuntungan yang lebih.
B. Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan mengenai Analisis E-
Commerce dan Jual Beli Olshop dalam Hal Meningkatkan Pendapatan dalam
Perspektif Pemasaran Syariah (Studi Pada Masyarakat Desa Timurung Kecamtan
Ajangale Kabupaten Bone) maka saran yang diajukan sebagai berikut:
1. Membuat promosi baru yang berbeda dan bervariasi untuk miningkatkan
minat konsumen tertarik berbelanja.
2. Harapan peneliti agar skripsi ini menjadi bahan kecil dari upaya untuk
mengetahui transaksi jual beli melalui media elektronik atau secara online.
Untuk mencegah kerugian dalam jual beli via internet atau website, maka
kedua belah pihak harus berhati hati dalam transaksi sehingga kedua belah
pihak dapat saling menguntungkan baik pihak penjual maupun pembeli.
Sehingga tidak adanya unsur yang dilarang dalam ekonomi syariah yaitu
riba, maisir dan gharar dalam jual beli online ini, karen hal itu merupakan
sarana memakan hak orang lain dengan jalan bathil.
transaksi perdagangan barang di Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten
Bone ini menjadi hal yang menarik untuk diteliti. Pengusaha olshop di Desa
Timrung menggunakan E-Commerce dan olshop sebagai media pemasaran
mempermudah konsumen dalam melakukan pemesanan dengan satu atau dua kali
klik saja, dan mempermudah mengatur strategi promosi. Dari data awal didapat
fenomena bahwa pendapatan sebelum dan sesudah mrnggunakan E-Commerce dan
jual beli olshop Adapun masalah dalam penelitian ini sebagian pengusaha olshop
kurang memiliki modal dalam mendirikan usaha.
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang mendeskripsikan suatu
peristiwa yang terjadi pada saat sekarang. Metode yang dilakukan dalam penelitian
ini adalah lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan
dilapangan atau langsung pada responden.ditunjukkan untuk mendeskripsikan atau
menggambarkan fenomena-fenomena yang ada teknik pengumpulan data adalah
melalui, observasi, wawancara, kajian pustaka dan dokumentasi.
hasil penelitian menemukan bahwa penerapan E-Commerce dan jual beli
olshop efektif dalam meningkatan pendapatan pada masyarakat dengan media
pemasaran menggunakan sosial media seperti WhatsApp, Instagram, Facebook
dan shopee. Serta kegiatan penjualan online di Desa Timurung memberikan
penghasilan tambahan seperti memperluas target, dan memudahkan orang lain
mendapatkan penghasilan keuntungan yang lebih.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan
bahwa:
1. Konsep E-Commerce dan jual beli olshop dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone dilihat dari
aspek ekonomi yaitu menggunakan sosial media seperti WhatsApp, Instagram,
Facebook dan shopee. Pengguna sosial media tersebut mampu menjangkau
konsumen lebih jauh lagi untuk melihat produk yang ditawarkan melalui sosial
media.
2. E-commerce dan jual beli olshop bisa meningkatkan pendapatan yaitu Kegiatan
penjualan online di Desa Timurung ini agar mencapai tujuan dan memberikan
penghasilan tambahan seperti memperluas target, dan memudahkan orang lain
mendapatkan penghasilan tambahan serta mendapat keuntungan yang lebih.
B. Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan mengenai Analisis E-
Commerce dan Jual Beli Olshop dalam Hal Meningkatkan Pendapatan dalam
Perspektif Pemasaran Syariah (Studi Pada Masyarakat Desa Timurung Kecamtan
Ajangale Kabupaten Bone) maka saran yang diajukan sebagai berikut:
1. Membuat promosi baru yang berbeda dan bervariasi untuk miningkatkan
minat konsumen tertarik berbelanja.
2. Harapan peneliti agar skripsi ini menjadi bahan kecil dari upaya untuk
mengetahui transaksi jual beli melalui media elektronik atau secara online.
Untuk mencegah kerugian dalam jual beli via internet atau website, maka
kedua belah pihak harus berhati hati dalam transaksi sehingga kedua belah
pihak dapat saling menguntungkan baik pihak penjual maupun pembeli.
Sehingga tidak adanya unsur yang dilarang dalam ekonomi syariah yaitu
riba, maisir dan gharar dalam jual beli online ini, karen hal itu merupakan
sarana memakan hak orang lain dengan jalan bathil.
Ketersediaan
| SFEBI20230165 | 165/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
165/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
