Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial Menurut Perspektif Undang-Undang ITE dan Fikih Jinayah

No image available for this title
Berita bohong menjadi salah satu isu aktual dan populer yang harus
mendapatkan perhatian secara serius. Munculnya beragam media sosial ikut
menyumbang tersebarnya Berita bohong dengan sangat cepat ke seluruh kalangan
masyarakat pengguna, bahkan berita apapun dapat dengan mudah dan cepat
menyebar setelah melewati tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yaitu
mereka yang tidak mengklarifikasi terlebih dahulu berita-berita yang diterimanya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data Pustaka yaitu studi dokumen dan observasi, serta dianalisis
dengan Teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
memahami faktor apa yang menyebabkan tersebarnya berita bohong di media sosial,
sanksi hukum terhadap penyebar Berita bohong di media sosial menurut pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik serta sanksi hukum
terhadap penyebar Berita bohong di media sosial menurut fikih jinayah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pidana Islam,
melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik merupakan tindakan yang mengarah pada pemberitaan bohong,
fitnah dan sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong dalam hukum pidana Islam
adalah ta’zîr. Jika pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dalam ta’zîr dilihat
dari segi dasar hukum (penetapannya), pelaku tindak pidana penyebaran berita
bohong sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri, baik jenis maupun sanksinya belum
ditentukan oleh syarak. Pelaku tindak pidana pemberitaan berita bohong mendapat
hukuman ta’zîr yang berupa hukuman kawalan tidak terbatas dan hukuman kurungan
tidak terbatas.
A. Kesimpulan
1. Berita bohong adalah suatu berita yang kebenarannya tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh siapapun bahkan oleh pembuatnya sendiri.
Berikut, faktor penyebab berita bohong:
a. Kemudahan bagi masayarakat dalam memiliki alat komunikasi yang
modern dan murah, dalam hal ini adalah penggunaan smartphone sebagai
media pencarian informasi;
b. Masyarakat mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas tanpa
memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran informasi/berita tersebut,
sehingga langsung melakukan tindakan share informasi yang belum jelas
kebenarannya;
c. Kurangnya minat membaca, sehingga ada kecenderungan membahas
berita tidak berdasarkan data akurat, hanya mengandalkan daya ingat atau
sumber yang tidak jelas.
2. Terkait dengan Pelaku penyebar berita Berita bohong di indonesia telah
melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, oleh karena itu perlu upaya pencegahan berupa sanksi
terhadap para pelaku penyebar Berita bohong tersebut. Sanksi pidana untuk
pelaku penyebar berita Berita bohong terdapat pada pasal 45a yaitu hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
79
3. Dalam perspektif hukum pidana Islam, melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan
tindakan yang mengarah pada pemberitaan bohong, fitnah dan sanksi bagi
pelaku penyebaran berita bohong dalam hukum pidana Islam adalah ta’zîr.
Jika pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dalam ta’zîr dilihat dari
segi dasar hukum (penetapannya), pelaku tindak pidana penyebaran berita
bohong sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri, baik jenis maupun sanksinya
belum ditentukan oleh syarak. Pelaku tindak pidana pemberitaan berita
bohong mendapat hukuman ta’zîr yang berupa hukuman kawalan tidak
terbatas dan hukuman kurungan tidak terbatas. Dalam hal ini, terhukum terus
dikurung sampai ia menampakkan taubat dan baik pribadinya atau sampai ia
mati.
B. Saran
1. Dalam menerima Informasi melalui dunia maya ataupun dunia nyata kita
harus terlebih dahulu bertabayyun dan lebih teliti dalam memilih berita yang
belum jelas kebenarannya agar tidak terjadi penyebaran berita bohong.
2. Dalam menggunakan media sosial gunakanlah sebaik mungkin dan apabila
ingin menyampaikan informasi sampaikanlah informasi yang bermanfaat baik
bagi diri sendiri maupun orang lain.
3. Penegakan hukum memang penting untuk tetap diperjuangkan agar memberi
efek jera kepada pelaku dan memelihara ketertiban masyarakat, namun
alangkah baiknya tindakan-tindakan pencegahan dilakukan terlebih dahulu
dengan mengedukasi masyarakat, korban, dan pelakunya sendiri. Pemerintah
juga perlu memperbaharui atau merevisi kembali terkait Undang-Undang
80
yang mengatur segala bentuk penyebaran berita bohong, agar terwujudnya
keadilan dan persamaan dihadapan hukum bagi semua pihak, serta efektivitas
penegakan hukum terhadap ketentuan pasal 28 ayat (1) menjadi lebih
efektivitas lagi.
Ketersediaan
SSYA20240215215/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

215/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top