Implementasi Bagi Hasil Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Petani) di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
Aldi Burnaedi/602022019051 - Personal Name
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat Desa
Kajaolaliddong yang menerapkan kerja sama penggarapan lahan dalam bentuk
maron, mertelu dan mrapat yang dalam islam disebut sebagai Muẓāra‟aḥ dan
Mukḥābaraḥ
dengan objek tanaman yang ditanam adalah tanaman padi. Dengan adanya
kerja sama penggarapan lahan pertanian maka diharapkan dapat menguntungkan
bagi pemilik lahan maupun petani penggarap.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi
bagi hasil pada lahan pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone? (2) Apakah implementasi bagi hasil penggarapan pada lahan
pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone sudah
sesuai dengan konsep Muẓāra‟aḥ dan Mukḥābaraḥ ?
Penelitian ini bertujuan untuk (1)Untuk mengetahui implementasi bagi
hasil pada lahan pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone.(2) Untuk mengetahui apakah implementasi bagi hasil penggarapan pada
lahan pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo KabupatenBone
sudah sesuai dengan konsep Muẓāra‟aḥ dan Mukḥābaraḥ.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan
penelitian lapangan (field research).Penentuan subjek penelitian menggunakan
teknik purposive dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1)Akad
Muzara‟ah dan Mukhabarah yang dipraktekkan (pemilik lahan dan petani
penggarap) telah sesuai sengan rukun dan syaratnya, untuk benih dan modal
ditanggung oleh penggarap , pemilik lahan hanya menyedikan lahan , berakhirnya
akad yaitu kematian salah satu pihak, ada yang meminta berakhir dan jangka
waktu yang telah habis. (2)Bagi hasil kerjasama ini yaitu 1/3:2/3. 1/3 untuk
pemilik lahan dan 2/3 untuk petani penggarap.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian dengan kajian teori yang ada sangat saya setujui
karena, masyarakat di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone, mengacu pada rukun dan syarat agar terlaksananya akad tersebut, yaitu
pemilik lahan, petani penggarap, obyek ,ijab kabul. Selanjutnya berakhirnya
akad ditandai dengan, misalkan ada salah satu pihak yang meninggal, salah
satu pihak ada yang meminta dan jangka waktu perjanjian telah habis sesuai
kesepakatan.
2. Dalam prakteknya Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ sudah dilakukan masyarakat
petani di desa Kajaolaliddong ini. Khususnya jenis tanaman padi bagi hasilnya
adalah 1/3 : 2/3. Untuk pemilik lahan 1/3 dan untuk petani penggarap sebesar
2/3. Namun jika hasil panennya sedikit atau mengecewakan (gagal panen)
maka bagi hasilnya tetap seperti kesepakatan di awal, yaitu 1/3 : 2/3. Sebagai
mana yang telah sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian. Hasil penelitian
mengenai akad Mukḥābaraḥ yang dilakukan petani ternyata sangatlah efisien.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya observasi dan wawancara peneliti.
Sistem akad Mukḥābaraḥ yang dipraktekkan oleh petani Desa Kajaolaliddong
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone ternyata dapat membantu mengangkat
perekonomian kedua belah pihak (pemilik lahan dan petani penggarap). Bagi
pemilik lahan, dikatakan efisien karena kerjasama bagi hasil ini memberikan
keuntungan yang lebih besar ketimbang lahan yang disewa seperti pada
umumnya. Dan bagi penggarap lahan dengan adanya kerjasama ini mereka
menjadi punya pekerjaan tetap. itu sangat efisien ketimbang sebelumnya yang
hanya pekerja serabutan.
B. Saran
1. Sasaran untuk petani
a. Sebaiknya jangka waktu perjanjian dilaksanakannya akad Muẓāra’aḥ dan
Mukḥābaraḥ di perjelas. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi salah
satu pihak baik dari pihak pemilik lahan atau petani penggarap membatalkan
akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ sewaktu-waktu. Kejelasan jangka waktu
juga akan mengantisipasi supaya kedua belah pihak tidak mengalami
kerugian karena pembatalan akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ yang
sewaktu-waktu.
b. Akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ seharus tidak hanya dilakukan secara
lisan. Akan tetapi akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ juga hendaknya
dilakukan secara tertulis. Akad yang secara tertulis akan lebih jelas dan
memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Sedangkan akad secara lisan
legalitas di mata hukumnya kurang jelas dan tidak. Hal ini bertujuan supaya
dalam perjanjian Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ semua pihak(pemilik lahan
dan petani penggarap) tidak berbuat semena-mena. Sehingga semua pihak
tidak ada yang dirugikan dari perjanjian Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ.
c. Para petani yang melaksanakan akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ
seharusnya mempunyai pendapatan tambahan guna menambah
pendapatannya. Sehingga apabila terdapat kebutuhan yang amat besar,
mendesak, dan mendadak dapat terpenuhi dari penghasilan tambahan itu
sendiri. Penghasilan tambahan dari petani sendiri bisa berupa berternak
seperti ternak sapi, kambing, ayam, entok, dan lain sebagainya.
2. Saran untuk peneliti selanjutnya
Diharapkan agar waktu yang digunakan untuk penelitian ini tidak singkat
atau dengan kata lain penelitian ini membutuhkan waktu yang relatif lama
karena harus memastikan apakah para petani yang akan di telitih lebih
terbuka dalam memberikan data-data seperti sistem bagi hasil yang
dipraktekkan.
Kajaolaliddong yang menerapkan kerja sama penggarapan lahan dalam bentuk
maron, mertelu dan mrapat yang dalam islam disebut sebagai Muẓāra‟aḥ dan
Mukḥābaraḥ
dengan objek tanaman yang ditanam adalah tanaman padi. Dengan adanya
kerja sama penggarapan lahan pertanian maka diharapkan dapat menguntungkan
bagi pemilik lahan maupun petani penggarap.
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi
bagi hasil pada lahan pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone? (2) Apakah implementasi bagi hasil penggarapan pada lahan
pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone sudah
sesuai dengan konsep Muẓāra‟aḥ dan Mukḥābaraḥ ?
Penelitian ini bertujuan untuk (1)Untuk mengetahui implementasi bagi
hasil pada lahan pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone.(2) Untuk mengetahui apakah implementasi bagi hasil penggarapan pada
lahan pertanian di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo KabupatenBone
sudah sesuai dengan konsep Muẓāra‟aḥ dan Mukḥābaraḥ.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan
penelitian lapangan (field research).Penentuan subjek penelitian menggunakan
teknik purposive dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1)Akad
Muzara‟ah dan Mukhabarah yang dipraktekkan (pemilik lahan dan petani
penggarap) telah sesuai sengan rukun dan syaratnya, untuk benih dan modal
ditanggung oleh penggarap , pemilik lahan hanya menyedikan lahan , berakhirnya
akad yaitu kematian salah satu pihak, ada yang meminta berakhir dan jangka
waktu yang telah habis. (2)Bagi hasil kerjasama ini yaitu 1/3:2/3. 1/3 untuk
pemilik lahan dan 2/3 untuk petani penggarap.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian dengan kajian teori yang ada sangat saya setujui
karena, masyarakat di Desa Kajaolaliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone, mengacu pada rukun dan syarat agar terlaksananya akad tersebut, yaitu
pemilik lahan, petani penggarap, obyek ,ijab kabul. Selanjutnya berakhirnya
akad ditandai dengan, misalkan ada salah satu pihak yang meninggal, salah
satu pihak ada yang meminta dan jangka waktu perjanjian telah habis sesuai
kesepakatan.
2. Dalam prakteknya Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ sudah dilakukan masyarakat
petani di desa Kajaolaliddong ini. Khususnya jenis tanaman padi bagi hasilnya
adalah 1/3 : 2/3. Untuk pemilik lahan 1/3 dan untuk petani penggarap sebesar
2/3. Namun jika hasil panennya sedikit atau mengecewakan (gagal panen)
maka bagi hasilnya tetap seperti kesepakatan di awal, yaitu 1/3 : 2/3. Sebagai
mana yang telah sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian. Hasil penelitian
mengenai akad Mukḥābaraḥ yang dilakukan petani ternyata sangatlah efisien.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya observasi dan wawancara peneliti.
Sistem akad Mukḥābaraḥ yang dipraktekkan oleh petani Desa Kajaolaliddong
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone ternyata dapat membantu mengangkat
perekonomian kedua belah pihak (pemilik lahan dan petani penggarap). Bagi
pemilik lahan, dikatakan efisien karena kerjasama bagi hasil ini memberikan
keuntungan yang lebih besar ketimbang lahan yang disewa seperti pada
umumnya. Dan bagi penggarap lahan dengan adanya kerjasama ini mereka
menjadi punya pekerjaan tetap. itu sangat efisien ketimbang sebelumnya yang
hanya pekerja serabutan.
B. Saran
1. Sasaran untuk petani
a. Sebaiknya jangka waktu perjanjian dilaksanakannya akad Muẓāra’aḥ dan
Mukḥābaraḥ di perjelas. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi salah
satu pihak baik dari pihak pemilik lahan atau petani penggarap membatalkan
akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ sewaktu-waktu. Kejelasan jangka waktu
juga akan mengantisipasi supaya kedua belah pihak tidak mengalami
kerugian karena pembatalan akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ yang
sewaktu-waktu.
b. Akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ seharus tidak hanya dilakukan secara
lisan. Akan tetapi akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ juga hendaknya
dilakukan secara tertulis. Akad yang secara tertulis akan lebih jelas dan
memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Sedangkan akad secara lisan
legalitas di mata hukumnya kurang jelas dan tidak. Hal ini bertujuan supaya
dalam perjanjian Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ semua pihak(pemilik lahan
dan petani penggarap) tidak berbuat semena-mena. Sehingga semua pihak
tidak ada yang dirugikan dari perjanjian Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ.
c. Para petani yang melaksanakan akad Muẓāra’aḥ dan Mukḥābaraḥ
seharusnya mempunyai pendapatan tambahan guna menambah
pendapatannya. Sehingga apabila terdapat kebutuhan yang amat besar,
mendesak, dan mendadak dapat terpenuhi dari penghasilan tambahan itu
sendiri. Penghasilan tambahan dari petani sendiri bisa berupa berternak
seperti ternak sapi, kambing, ayam, entok, dan lain sebagainya.
2. Saran untuk peneliti selanjutnya
Diharapkan agar waktu yang digunakan untuk penelitian ini tidak singkat
atau dengan kata lain penelitian ini membutuhkan waktu yang relatif lama
karena harus memastikan apakah para petani yang akan di telitih lebih
terbuka dalam memberikan data-data seperti sistem bagi hasil yang
dipraktekkan.
Ketersediaan
| SFEBI20230162 | 162/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
162/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
