Efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dalam Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Bone (Studi pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Angga Rialdi/742302020072 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2022 dalam Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Bone (Studi
pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
prosedur penerimaan berkas perkara pra dan pasca dengan adanya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
dan untuk mengetahui efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2022 terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian
ini penelitian kualitatif (Qualitatif Research) dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan pengumpulan data
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data,
penulis melalui empat tahap kegiatan yaitu reduksi data, validasi data dengan triangulasi
sumber data, penyajian data dan conclusion drawing/verification yaitu penarikan kesimpulan
dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penerimaan berkas perkara pra
dan pasca dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A hanya berbeda pada sistem yang digunakan,
sebelumnya memakai sistem manual, pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2022 sistemnya berubah menjadi elektronik dengan adanya SIPP (Sistem
informasi penelusuran perkara). Sedangkan efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2022 terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A yaitu dengan menghubungkan teori efektivitas, dilihat dari kelima indikator
tehadap pengukuran suatu efektifnya penerapan tersebut yaitu pertama, pemahaman
program, kegiatan yang dilakukan sudah mencapi tujuan yang diharapkan, aturan
tersebut berhasil dalam mempersukar terjadinya perceraian. Kedua, tepat sasaran,
sasaran yang diinginkan dari aturan tersebut sangat tepat dan hakim dalam memutuskan
perkara tidak langsung saja mengabulkan tetapi dilihat sesuai isi aturan yang ada.
Ketiga, tepat waktu, tim yang bertanggung jawab dalam penyelesaian perkara perceraian
yang masuk di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah tepat waktu karena sudah
ada prosedur dan jadwal yang diberikan. Keempat, tercapainya tujuan, hakim dalam
memberikan putusan sesuai dengan aturan hukum yang ada, pencapaiannya sudah efektif
dengan tujuan dalam mempertahankan suatu perkawinan. Kelima, perubahan nyata,
perubahannya sangat berdampak karena dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2022 tersebut efektif, memperketat dan mengurangi angka perceraian.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Prosedur penerimaan berkas perkara pra dan pasca dengan adanya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A yaitu hanya berbeda pada sistem yang digunakan, sebelumnya memakai sistem
manual, pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 sistemnya
berubah menjadi elektronik dengan adanya SIPP (Sistem informasi penelusuran
perkara).
2. Efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 terhadap angka
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yaitu dengan menggunakan
teori efektivitas, dilihat dari kelima indikator tehadap pengukuran suatu efektifnya
penerapan tersebut yaitu pertama, pemahaman program, kegiatan yang dilakukan
sudah mencapai tujuan yang diharapkan, aturan tersebut berhasil dalam
mempersukar terjadinya perceraian. Kedua, tepat sasaran, sasaran yang diinginkan
dari aturan tersebut sangat tepat dan hakim dalam memutuskan perkara tidak
langsung saja mengabulkan tetapi dilihat sesuai yang tekandung di dalam aturan.
Ketiga, tepat waktu, tim yang bertanggung jawab dalam penyelesaian perkara
perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah tepat
waktu karena sudah ada prosedur-prosedur dan jadwal yang diberikan. Keempat,
tercapainya tujuan, hakim dalam memberikan putusan sesuai dengan aturan hukum
yang ada, pencapaiannya sudah efektif dengan tujuan dalam mempertahankan suatu
perkawinan. Kelima, perubahan nyata, perubahannya sangat berdampak karena
dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tersebut
efektif, memperketat dan mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama.
B. Saran Penelitian
Setelah mengadakan penelitian tentang efektivitas Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2022 dalam menekan angka perceraian di Kabupaten Bone
(Studi pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A), maka saran yang akan peneliti
sampaikan yaitu:
1. Efektivitas suatu aturan yang dijalankan, bertanggung jawab dalam menekan
angka perceraian bukan hanya hakim dalam mengupayakannya di persidangan,
tetapi diharapkan semua pihak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
2. Upaya menasehati bisa dilakukan pada saat penggugat mengurus berkas-berkas
untuk mengajukan perceraian dan pihak keluargapun sangat penting menasehati
anak-anaknya yang ingin bercerai. Hal ini, sangat membantu memanimalisir
sebelum memasuki persidangan.
Nomor 1 Tahun 2022 dalam Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Bone (Studi
pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
prosedur penerimaan berkas perkara pra dan pasca dengan adanya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
dan untuk mengetahui efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2022 terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian
ini penelitian kualitatif (Qualitatif Research) dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan pengumpulan data
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data,
penulis melalui empat tahap kegiatan yaitu reduksi data, validasi data dengan triangulasi
sumber data, penyajian data dan conclusion drawing/verification yaitu penarikan kesimpulan
dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penerimaan berkas perkara pra
dan pasca dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A hanya berbeda pada sistem yang digunakan,
sebelumnya memakai sistem manual, pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2022 sistemnya berubah menjadi elektronik dengan adanya SIPP (Sistem
informasi penelusuran perkara). Sedangkan efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2022 terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A yaitu dengan menghubungkan teori efektivitas, dilihat dari kelima indikator
tehadap pengukuran suatu efektifnya penerapan tersebut yaitu pertama, pemahaman
program, kegiatan yang dilakukan sudah mencapi tujuan yang diharapkan, aturan
tersebut berhasil dalam mempersukar terjadinya perceraian. Kedua, tepat sasaran,
sasaran yang diinginkan dari aturan tersebut sangat tepat dan hakim dalam memutuskan
perkara tidak langsung saja mengabulkan tetapi dilihat sesuai isi aturan yang ada.
Ketiga, tepat waktu, tim yang bertanggung jawab dalam penyelesaian perkara perceraian
yang masuk di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah tepat waktu karena sudah
ada prosedur dan jadwal yang diberikan. Keempat, tercapainya tujuan, hakim dalam
memberikan putusan sesuai dengan aturan hukum yang ada, pencapaiannya sudah efektif
dengan tujuan dalam mempertahankan suatu perkawinan. Kelima, perubahan nyata,
perubahannya sangat berdampak karena dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2022 tersebut efektif, memperketat dan mengurangi angka perceraian.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Prosedur penerimaan berkas perkara pra dan pasca dengan adanya Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A yaitu hanya berbeda pada sistem yang digunakan, sebelumnya memakai sistem
manual, pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 sistemnya
berubah menjadi elektronik dengan adanya SIPP (Sistem informasi penelusuran
perkara).
2. Efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 terhadap angka
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yaitu dengan menggunakan
teori efektivitas, dilihat dari kelima indikator tehadap pengukuran suatu efektifnya
penerapan tersebut yaitu pertama, pemahaman program, kegiatan yang dilakukan
sudah mencapai tujuan yang diharapkan, aturan tersebut berhasil dalam
mempersukar terjadinya perceraian. Kedua, tepat sasaran, sasaran yang diinginkan
dari aturan tersebut sangat tepat dan hakim dalam memutuskan perkara tidak
langsung saja mengabulkan tetapi dilihat sesuai yang tekandung di dalam aturan.
Ketiga, tepat waktu, tim yang bertanggung jawab dalam penyelesaian perkara
perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah tepat
waktu karena sudah ada prosedur-prosedur dan jadwal yang diberikan. Keempat,
tercapainya tujuan, hakim dalam memberikan putusan sesuai dengan aturan hukum
yang ada, pencapaiannya sudah efektif dengan tujuan dalam mempertahankan suatu
perkawinan. Kelima, perubahan nyata, perubahannya sangat berdampak karena
dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tersebut
efektif, memperketat dan mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama.
B. Saran Penelitian
Setelah mengadakan penelitian tentang efektivitas Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2022 dalam menekan angka perceraian di Kabupaten Bone
(Studi pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A), maka saran yang akan peneliti
sampaikan yaitu:
1. Efektivitas suatu aturan yang dijalankan, bertanggung jawab dalam menekan
angka perceraian bukan hanya hakim dalam mengupayakannya di persidangan,
tetapi diharapkan semua pihak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
2. Upaya menasehati bisa dilakukan pada saat penggugat mengurus berkas-berkas
untuk mengajukan perceraian dan pihak keluargapun sangat penting menasehati
anak-anaknya yang ingin bercerai. Hal ini, sangat membantu memanimalisir
sebelum memasuki persidangan.
Ketersediaan
| SSYA20240142 | 142/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
