Konsep Radd Menurut Pandangan Ulama Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam
Alikah febrianti/742302020011 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Konsep Radd Menurut Ulama Fikih dan
Kompilasi Hukum Islam”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini, adalah Radd
menurut ulama Fikih dan Kompilasi Hukum Islam, persamaan dan perbedaan radd
menurut Ulama Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk memudahkan peneliti
dalam memecahkan masalah yang ada di dalam penelitian ini, maka digunakan
metode penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan,
diantaranya pendekatan normatif konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian
adalah data sekunder bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Beberapa buku, kitab dan hukum tertulis berkaitan sebagai sumber datanya.
Hasil penelitian ini yang dilakukan peneliti menunjukkan bahwa Konsep
Radd merupakan penyelesaian kelebihan sisa harta warisan secara Radd. Dalam
penyelesaiannya terdapat perbedaan pendapat kalangan ulama fikih sebagian ulama
ada yang tidak setuju sama sekali, ada juga sebagian yang menyetujui dengan syarat,
dan sebagian lagi secara tegas menerimanya. Radd diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 193, sisa (kelebihan) harta peninggalan atau warisan dapat
diselesaikan secara Radd dan Radd dapat diberikan kepada semua, aṣḥāb al-furūḍ
tanpa dijelaskan suami ataupun istri termasuk sebagai ahli waris yang diperbolehkan
menerima radd. Persamaannya adalah memperbolehkan untuk memberikan sisa harta
warisan kepada aṣḥ
Kompilasi Hukum Islam”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini, adalah Radd
menurut ulama Fikih dan Kompilasi Hukum Islam, persamaan dan perbedaan radd
menurut Ulama Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk memudahkan peneliti
dalam memecahkan masalah yang ada di dalam penelitian ini, maka digunakan
metode penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan,
diantaranya pendekatan normatif konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian
adalah data sekunder bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Beberapa buku, kitab dan hukum tertulis berkaitan sebagai sumber datanya.
Hasil penelitian ini yang dilakukan peneliti menunjukkan bahwa Konsep
Radd merupakan penyelesaian kelebihan sisa harta warisan secara Radd. Dalam
penyelesaiannya terdapat perbedaan pendapat kalangan ulama fikih sebagian ulama
ada yang tidak setuju sama sekali, ada juga sebagian yang menyetujui dengan syarat,
dan sebagian lagi secara tegas menerimanya. Radd diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 193, sisa (kelebihan) harta peninggalan atau warisan dapat
diselesaikan secara Radd dan Radd dapat diberikan kepada semua, aṣḥāb al-furūḍ
tanpa dijelaskan suami ataupun istri termasuk sebagai ahli waris yang diperbolehkan
menerima radd. Persamaannya adalah memperbolehkan untuk memberikan sisa harta
warisan kepada aṣḥ
Ketersediaan
| SSYA20240220 | 220/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
220/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
