Implementasi Pengangkatan Imam Desa menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Talungeng Kec.Barebbo)
Riska Jayanti/742302020023 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pengangkatan Imam Desa
menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Talungeng Kec. Barebbo). Pokok
masalah yang dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur dari
pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kec. Barebbo dan bagaimana tinjauan
Hukum Islam terhadap prosedur pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kec.
Barebbo.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini
menggunakan Analisa data kualitatif (qualitative research) yaitu penelitian yang
dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek di lapangan
untuk memperoleh informasi dan data sesuai dengan permasalahan penelitian. Dalam
penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi
dan dokumentasi yang dimana peneliti turun langsung meneliti di Desa Talungeng
kec. Barebbo untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam pembahasan skripsi ini
dengan metode wawancara terhadap masyarat mengenai prosedur pengangkatan
Imam Desa.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan
pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng sudah sesuai dengan Hukum Islam
yakni tetap berdasar dengan aturan yang berlaku, dengan melalui beberapa tahapan
yaitu yang pertama melakukan pemilihan calon Imam Desa melalui musyawarah,
kedua, melakukan evaluasi calon berdasarkan penilaian atau kriteria, ketiga,
menetapkan satu orang calon yang dianggap memenuhi syarat dan keempat,
pengangkatan resmi oleh Kepala Desa. Untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera maka Imam Desa yang diangkat harus memenuhi kriteria atau persyaratan
untuk menjadi Imam karena akan diperlukan suatu kinerja yang baik dari Imam Desa
tersebut agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kinerja Imam Desa
yang terpilih tersebut belum sepenuhnya maksimal karena masih lemahnya respon
Imam Desa dalam menanggapi keluhan masyarakat, dan masih adanya ketidaksesuain
kinerja Imam Desa dengan prosedur pelayanan dalam masyarakat.
A. Simpulan
Setelah melakukan penelitian di Desa Talungeng Kec. Barebbo tentang
Implementasi Pengangkatan Imam Desa menurut Hukum Islam maka penulis
menarik beberapa kesimpulan terkait persoalan yang diangkat dalam skripsi ini
sebagai berikut:
1. Prosedur pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo
dilakukan melalui beberapa tahapan yakni yang pertama melakukan
pemilihan calon Imam Desa melalui musyawarah, kedua, melakukan seleksi
calon berdasarkan penilaian, ketiga, menetapkan satu orang calon yang
dianggap memenuhi syarat, keempat, pengangkatan resmi oleh Kepala
Desa. Dan bagi orang yang akan diangkat menjadi Imam Desa harus
memiliki kriteria tertentu secara syariat, sehingga tidak ditetapkan
berdasarkan rasa suka dan tidak suka, karena terjadi di beberapa tempat
landasannya suka dan tidak suka karena dipilih secara demokratis. Hal ini
dilakukan agar bisa terwujud pemimpin yang berkualitas serta mampu
menjalankan semua yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Dalam konsep hukum Islam, al-Mawardi tidak menemukan sistem baku
tentang suksesi pemilihan imām, tetapi suksesi dalam Islam yang telah
diimplementasikan oleh para sahabat ada tiga sistem. Pertama, pemilihan
umum yang dilakukan oleh lembaga legislatif melalui musyawarah seperti
kasus Abu Bakar. Kedua, pemilihan sistem komisi yang dipilih untuk
menentukan penggantian imām dengan penunjukan langsung, kemudian
penentuan komisi ini di promosikan kepada rakyat untuk disahkan, seperti
promosi Umar bin Khattab. Ketiga, sistem penunjukkan oleh Imām
(pemimpin) sebelumnya dengan terlebih dulu memperhatikan suara politik
rakyat, sebagaimana naik tahtanya Utsman ibn Affan .
3. Prosedur pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo
sudah sesuai dengan Hukum Islam karena telah memenuhi aturan yang
berlaku dan sudah hampir sama dalam pengangkatan Imām dalam konsep
hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dari cara pemilihan yang berdasarkan
keputusan masyarakat dengan melalui musyawarah dan tidak boleh
melibatkan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun jika
dilihat dari kinerja Imam Desa di Desa Talungeng, pada umumnya sudah
bisa dikatakan baik, akan tetapi belum sepenuhnya maksimal karena masih
lemahnya respon Imam Desa dalam menanggapi keluhan masyarakat, dan
masih adanya ketidaksesuain kinerja Imam Desa dengan prosedur pelayanan
dalam masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis memberikan saran yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan diantaranya:
1. Bagi Imam Desa yang terpilih diharapkan mampu bertanggung jawab atas
semua yang telah menjadi tugasnya dan jadilah seorang pemimpin yang
bukan hannya mementingkan dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan
bersama dan kepentingan masyarakat. Seorang pemimpin dalam Islam
diharapkan harus benar-benar bersikap jujur, adil, peduli terhadap
masyarakat, dan yang paling penting adalah mampu menghindarkan diri dari
korupsi dan nepotisme.
2. Bagi Imam Desa yang terpilih diharapkan untuk selalu siap memberikan
pelayanan yang baik kepada setiap masyarakat yakni harus siap
mendengarkan dan menerima masukan atau keluhan dari masyarakat
setempat karena itu merupakan salah satu tanggung jawab sebagai Imam
Desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Diharapkan bagi Imam Desa yang sekarang ini dan yang seterusnya, agar
kepemimpinannya itu lebih sesuai lagi dengan syariat Islam, dan menjalankan
tugas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan agar
semuanya selalu berjalan dengan baik.
menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Talungeng Kec. Barebbo). Pokok
masalah yang dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur dari
pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kec. Barebbo dan bagaimana tinjauan
Hukum Islam terhadap prosedur pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kec.
Barebbo.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini
menggunakan Analisa data kualitatif (qualitative research) yaitu penelitian yang
dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek di lapangan
untuk memperoleh informasi dan data sesuai dengan permasalahan penelitian. Dalam
penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data dengan wawancara, observasi
dan dokumentasi yang dimana peneliti turun langsung meneliti di Desa Talungeng
kec. Barebbo untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam pembahasan skripsi ini
dengan metode wawancara terhadap masyarat mengenai prosedur pengangkatan
Imam Desa.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan
pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng sudah sesuai dengan Hukum Islam
yakni tetap berdasar dengan aturan yang berlaku, dengan melalui beberapa tahapan
yaitu yang pertama melakukan pemilihan calon Imam Desa melalui musyawarah,
kedua, melakukan evaluasi calon berdasarkan penilaian atau kriteria, ketiga,
menetapkan satu orang calon yang dianggap memenuhi syarat dan keempat,
pengangkatan resmi oleh Kepala Desa. Untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera maka Imam Desa yang diangkat harus memenuhi kriteria atau persyaratan
untuk menjadi Imam karena akan diperlukan suatu kinerja yang baik dari Imam Desa
tersebut agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kinerja Imam Desa
yang terpilih tersebut belum sepenuhnya maksimal karena masih lemahnya respon
Imam Desa dalam menanggapi keluhan masyarakat, dan masih adanya ketidaksesuain
kinerja Imam Desa dengan prosedur pelayanan dalam masyarakat.
A. Simpulan
Setelah melakukan penelitian di Desa Talungeng Kec. Barebbo tentang
Implementasi Pengangkatan Imam Desa menurut Hukum Islam maka penulis
menarik beberapa kesimpulan terkait persoalan yang diangkat dalam skripsi ini
sebagai berikut:
1. Prosedur pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo
dilakukan melalui beberapa tahapan yakni yang pertama melakukan
pemilihan calon Imam Desa melalui musyawarah, kedua, melakukan seleksi
calon berdasarkan penilaian, ketiga, menetapkan satu orang calon yang
dianggap memenuhi syarat, keempat, pengangkatan resmi oleh Kepala
Desa. Dan bagi orang yang akan diangkat menjadi Imam Desa harus
memiliki kriteria tertentu secara syariat, sehingga tidak ditetapkan
berdasarkan rasa suka dan tidak suka, karena terjadi di beberapa tempat
landasannya suka dan tidak suka karena dipilih secara demokratis. Hal ini
dilakukan agar bisa terwujud pemimpin yang berkualitas serta mampu
menjalankan semua yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Dalam konsep hukum Islam, al-Mawardi tidak menemukan sistem baku
tentang suksesi pemilihan imām, tetapi suksesi dalam Islam yang telah
diimplementasikan oleh para sahabat ada tiga sistem. Pertama, pemilihan
umum yang dilakukan oleh lembaga legislatif melalui musyawarah seperti
kasus Abu Bakar. Kedua, pemilihan sistem komisi yang dipilih untuk
menentukan penggantian imām dengan penunjukan langsung, kemudian
penentuan komisi ini di promosikan kepada rakyat untuk disahkan, seperti
promosi Umar bin Khattab. Ketiga, sistem penunjukkan oleh Imām
(pemimpin) sebelumnya dengan terlebih dulu memperhatikan suara politik
rakyat, sebagaimana naik tahtanya Utsman ibn Affan .
3. Prosedur pengangkatan Imam Desa di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo
sudah sesuai dengan Hukum Islam karena telah memenuhi aturan yang
berlaku dan sudah hampir sama dalam pengangkatan Imām dalam konsep
hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dari cara pemilihan yang berdasarkan
keputusan masyarakat dengan melalui musyawarah dan tidak boleh
melibatkan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun jika
dilihat dari kinerja Imam Desa di Desa Talungeng, pada umumnya sudah
bisa dikatakan baik, akan tetapi belum sepenuhnya maksimal karena masih
lemahnya respon Imam Desa dalam menanggapi keluhan masyarakat, dan
masih adanya ketidaksesuain kinerja Imam Desa dengan prosedur pelayanan
dalam masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka penulis memberikan saran yang
sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan diantaranya:
1. Bagi Imam Desa yang terpilih diharapkan mampu bertanggung jawab atas
semua yang telah menjadi tugasnya dan jadilah seorang pemimpin yang
bukan hannya mementingkan dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan
bersama dan kepentingan masyarakat. Seorang pemimpin dalam Islam
diharapkan harus benar-benar bersikap jujur, adil, peduli terhadap
masyarakat, dan yang paling penting adalah mampu menghindarkan diri dari
korupsi dan nepotisme.
2. Bagi Imam Desa yang terpilih diharapkan untuk selalu siap memberikan
pelayanan yang baik kepada setiap masyarakat yakni harus siap
mendengarkan dan menerima masukan atau keluhan dari masyarakat
setempat karena itu merupakan salah satu tanggung jawab sebagai Imam
Desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Diharapkan bagi Imam Desa yang sekarang ini dan yang seterusnya, agar
kepemimpinannya itu lebih sesuai lagi dengan syariat Islam, dan menjalankan
tugas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan agar
semuanya selalu berjalan dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20240097 | 97/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
97/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
