Implementasi Penggunaan Hak Pilih Aktif Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024”
Akmal Muamal/742352020080 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Penggunaan Hak Pilih Aktif
Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2024. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi
hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo Kec. Barebbo Kab. Bone pada
Pemilihan Umum anggota DPRD tahun 2024 ? dan Faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi penggunaan hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo Kec.
Barebbo Kab. Bone pada Pemilihan Umum anggota DPRD Kab. Bone tahun
2024. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana
implementasi hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo pada Pemilihan Umum
anggota DPRD Kab. Bone tahun 2024 dan untuk mengetahui faktor apa saja
yang mempengaruhi penggunaan hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo pada
Pemilihan Umum anggota DPRD Kab. Bone tahun 2024. Jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research) yang melibatkan Kantor KPU
Kabupaten Bone dan Desa Samaelo Kec. Barebbo, dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa Penggunaan hak pilih aktif
masyarakat Desa Samaelo pada Pemilu 2024 khususnya pada pemilihan anggota
DPRD mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih masyarakat
Desa Samaelo dalam menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni faktor
internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya meliputi: faktor kesadaran
politik, faktor pengalaman, dan faktor ekonomi masyarakat. Sedangkan faktor
eksternalnya meliputi: faktor pemerintah dan peran kandidat.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian berdasarkan uraian mengenai
Implementasi penggunaan hak pilih aktif masyarakat Desa Samaelo pada
Pemilihan Umum anggota DPRD dalam Pemilu 2024, maka diperoleh
kesimpulan sebagai berikut:
1. Penggunaan hak pilih aktif masyarakat Desa Samaelo pada Pemilu 2024
khususnya pada pemilihan anggota DPRD mengalami peningkatan
dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019. Tingkat Penggunaan hak pilih
aktif masyarakat di desa Samaelo mencapai angka 1.107 dan 229
masyarakat memilih untuk golput dikarenakan beberapa faktor seperti
masyarakat yang sedang melakukan perantauan dan tidak mengurus
pindah memilihnya, tidak tertarik dengan kandidat yang tersedia, dan
bahkan ada beberapa sengaja yang golput karena menganggap calon
yang terpilih nantinya tidak akan merubah keadaanya.
2. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih masyarakat
Desa Samaelo dalam menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni
faktor internal dan faktor eksternal. Faktor ekstrernal yang dimaksud
adalah faktor yang berasal dari luar diri seorang pemilih yang dapat
mempengaruhi persepsi mereka dalam pemilu. Faktor tersebut terdiri
dari faktor pemerintah dan peran kandidat. Kemudian faktor internal
yang dimaksud ialah faktor yang berasal dari dalam diri masyarakat
yang dapat mempengaruhi persepsi mereka terhadap Pemilu. Faktor
tersebut terdiri dari faktor kesadaran politik, faktor pengalaman, dan
faktor ekonomi masyarakat.
B. Saran
Adapun saran yang dikemukakan oleh penulis adalah sebagai
berikut:
1. Kepada pemerintah baik di desa maupun di kabupaten diharapkan dapat
memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
secara lebih intens dan lebih baik agar mereka dapat mengubah persepsi
mereka terhadap pentingnya menggunakan hak pilih pada Pemilu.
2. Kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran
politik, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan hak
pilihnya, sebab dengan menggunakan hak pilih dengan semestinya
sebagaima kewajiban dari warga negara yang baik. Masyarakat
diharapkan untuk lebih update terhadap isu politik khususnya Pemilu
karena itu akan mempengaruhi kelansungan pemerintahan selama 5
tahun kedepan. Untuk memilih calon legislatif yang lebih baik maka
hendaknya untuk mengetahui rekam jejak kandidat tersebut dan jangan
terpengaruh dan terintimidasi oleh rayuan oknum yang tidak
bertanggung jawab. Jadilah pemilih yang cerdas serta bijak dalam
memperoleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Masyarakat Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2024. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi
hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo Kec. Barebbo Kab. Bone pada
Pemilihan Umum anggota DPRD tahun 2024 ? dan Faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi penggunaan hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo Kec.
Barebbo Kab. Bone pada Pemilihan Umum anggota DPRD Kab. Bone tahun
2024. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana
implementasi hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo pada Pemilihan Umum
anggota DPRD Kab. Bone tahun 2024 dan untuk mengetahui faktor apa saja
yang mempengaruhi penggunaan hak pilih aktif masyarakat desa Samaelo pada
Pemilihan Umum anggota DPRD Kab. Bone tahun 2024. Jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research) yang melibatkan Kantor KPU
Kabupaten Bone dan Desa Samaelo Kec. Barebbo, dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa Penggunaan hak pilih aktif
masyarakat Desa Samaelo pada Pemilu 2024 khususnya pada pemilihan anggota
DPRD mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih masyarakat
Desa Samaelo dalam menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni faktor
internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya meliputi: faktor kesadaran
politik, faktor pengalaman, dan faktor ekonomi masyarakat. Sedangkan faktor
eksternalnya meliputi: faktor pemerintah dan peran kandidat.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian berdasarkan uraian mengenai
Implementasi penggunaan hak pilih aktif masyarakat Desa Samaelo pada
Pemilihan Umum anggota DPRD dalam Pemilu 2024, maka diperoleh
kesimpulan sebagai berikut:
1. Penggunaan hak pilih aktif masyarakat Desa Samaelo pada Pemilu 2024
khususnya pada pemilihan anggota DPRD mengalami peningkatan
dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019. Tingkat Penggunaan hak pilih
aktif masyarakat di desa Samaelo mencapai angka 1.107 dan 229
masyarakat memilih untuk golput dikarenakan beberapa faktor seperti
masyarakat yang sedang melakukan perantauan dan tidak mengurus
pindah memilihnya, tidak tertarik dengan kandidat yang tersedia, dan
bahkan ada beberapa sengaja yang golput karena menganggap calon
yang terpilih nantinya tidak akan merubah keadaanya.
2. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih masyarakat
Desa Samaelo dalam menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni
faktor internal dan faktor eksternal. Faktor ekstrernal yang dimaksud
adalah faktor yang berasal dari luar diri seorang pemilih yang dapat
mempengaruhi persepsi mereka dalam pemilu. Faktor tersebut terdiri
dari faktor pemerintah dan peran kandidat. Kemudian faktor internal
yang dimaksud ialah faktor yang berasal dari dalam diri masyarakat
yang dapat mempengaruhi persepsi mereka terhadap Pemilu. Faktor
tersebut terdiri dari faktor kesadaran politik, faktor pengalaman, dan
faktor ekonomi masyarakat.
B. Saran
Adapun saran yang dikemukakan oleh penulis adalah sebagai
berikut:
1. Kepada pemerintah baik di desa maupun di kabupaten diharapkan dapat
memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
secara lebih intens dan lebih baik agar mereka dapat mengubah persepsi
mereka terhadap pentingnya menggunakan hak pilih pada Pemilu.
2. Kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran
politik, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan hak
pilihnya, sebab dengan menggunakan hak pilih dengan semestinya
sebagaima kewajiban dari warga negara yang baik. Masyarakat
diharapkan untuk lebih update terhadap isu politik khususnya Pemilu
karena itu akan mempengaruhi kelansungan pemerintahan selama 5
tahun kedepan. Untuk memilih calon legislatif yang lebih baik maka
hendaknya untuk mengetahui rekam jejak kandidat tersebut dan jangan
terpengaruh dan terintimidasi oleh rayuan oknum yang tidak
bertanggung jawab. Jadilah pemilih yang cerdas serta bijak dalam
memperoleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ketersediaan
| SSYA20240214 | 214/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
214/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
