Tradisi Mappanre Temme Sebagai Rangkaian Perkawinan Adat Bugis Perspektif Maqasid Al-Syariah (Studi di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Uni Sani Wahyuni/742302020012 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Tradisi Mappanre Temme Sebagai
Rangkaian Perkawinan Adat Bugis Perspektif Maqāṣid Al-Syarīʿah (Studi Di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Skripsi ini bertujuan untuk (a)
Mengetahui Proses Tradisi Mappanre Temme‟ Sebagai Rangkaian Perkawinan Adat
Bugis Di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. (b) Mengetahui
Pandangan Maqāṣid Al-Syarīʿah Terhadap Tradisi Mappanre Temme Dalam
Perkawinan Adat Bugis Di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan
pendekatan sosiologi dan antropologi serta menggunakan metode pengumpulan data
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pedoman observasi, pedoman wawancara dan dokumen. Adapun
data dan sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat, tokoh masyarakat,
tokoh adat, dan para sesepuh. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis
menggunakan model analisis data kualitatif yang terdiri atas tiga tahap yaitu, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi mappanre
temme‟ yang dirangkaikan dalam pekawinan masyarakat Bugis yang dilaksanakan di
Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, yang dilaksanakan pada malam
hari menjelang pesta perkawinan atau sehari sebelum dilangsungkan akad nikah. Ada
tiga tahapan dalam mappanre temme‟ yaitu: persiapan mappanre temme‟,
pelaksanaan prosesi mappanre temme‟, dan setelah acara mappanre temme‟.
Pelaksanaan tradisi mappanre temme, terdapat banyak persepsi dari masyarakat
terkait makna dan tujuan, serta aturan dalam tradisi mappanre temme. Kemudian
proses tradisi mappanre temme‟ terbagi menjadi tiga yaitu, mabbarazanji
(Pembacaan barazanji), Mappanre Temme‟ (Khatam Al-Qur‟an) dan dilanjutkan
Mappacci. Dalam proses pelaksanaan terdapat beberapa alat serta perlengkapan yang
mengandung makna seperti sokko‟, ayam, beras, dan telur. Budaya mappanre temme‟
ini diterima dan telah diamalkan dikalangan masyarakat. Adapun pandangan maqāṣid
al-syarīʿah terhadap tradisi mappanre temme dalam perkawinan adat bugis di desa
samaelo sehingga boleh saja untuk dijadikan sebagai sebuah laku tradisi, karena
memang telah menjadi tradisi turun temurun dan dianggap sebagai salah satu budaya
yang dipandang baik untuk diamalkan.
A. Kesimpulan
1. Tradisi mappanré temme‟/mpeR t EmE merupakan budaya yang lahir
dari proses Islamisasi dalam masyarakat Bugis. Penggabungan mappanré
temme‟ ke dalam rangkaian prosesi perkawinan adat Bugis lahir
bersamaan dengan prosesi mappaci‟/mpci yang dilaksanakan pada
malam tudang penni. Hal ini merupakan salah satu bentuk syiar Islam
pada masyarakat Bugis. mappanré temme‟ merupakan budaya yang
dilaksanakan setelah menamatkan al-Qur‟an sebagai ungkapan rasa syukur
dan tanda terima kasih putra-putri masyarakat Bugis karena telah mampu
menamatkan al-Qur‟an.
Pelaksanaan budaya mappanre temme‟/mpeR t EmE yang
dirangkaikan dalam pekawinan masyarakat Bugis di Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo, yang dilaksanakan pada malam hari menjelang pesta
perkawinan atau sehari sebelum dilangsungkan akad nikah. Ada tiga
tahapaan dalam mappanre temme‟ yaitu: Persiapan mappanre temme‟,
Pelaksanaan Prosesi mappanre temme‟, dan Setelah Acara mappanre
temme‟.
2. Makna dan tujuan tradisi mappanre temme‟/mpeR tEmE bermakna
untuk menjadikan al-Qur‟an sebagai pedoman hidup. Adapun tujuan dari
tradisi mappanre temme‟ yakni memberikan motivasi kepada orang lain
agar kembali tetap menjaga tradisi tersebut, dan tradisi mappanre
temme‟ juga bertujuan sebagai cara untuk kembali menghimpun atau
mengumpulkan keluarga.
3. Dalam sudut pandang maqāṣid al-syarīʿah, adat mappanré temme‟/mpeR
t EmE merupakan sebuah prilaku yang tidak hanya memiliki nilai budaya
bahkan memiliki nilai-nilai yang selaras dengan tujuan agama. maqāṣid
al-syarīʿah memiliki tujuan yang sama dengan adat mappanré temme‟
Adat mappanré temme ini sangat memberikan dampak bagi pernikahan
khususnya pada masyarakat Desa Samaelo, walau hingga saat ini
rangkaian-rangkaian adat ini mengalami perubahan yang tidak sedikit,
akan tetapi masyarakat Desa Samaelo masih mampu mempertahankan
hingga saat ini.
A. Saran
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian, maka peneliti
menyarankan, masyarakat Bugis desa Samaelo Kecamatan Barebbo tetap
mempertahankan kebudayaan yang telah diwariskan oleh nenek moyang dan
diharapkan para generasi muda dapat melestarikan kebudayaan dan lebih
memahami setiap makna yang ada dalam upacara mappanre temme/mpeR
t EmE‟, dimana upacara mappanre temme‟ dalam pernikahan Bugis di Desa
Samaelo mengandung makna-makna pesan kehidupan yang bertujuan baik.
Sebagai salah satu warisan budaya nusantara sudah menjadi kewajiban
untuk melestarikan kebudayaan suku Bugis dengan cara menghormati, dan
menghargai mereka tumbuhkan kecintaan sejak dini terhadap budaya lokal
Rangkaian Perkawinan Adat Bugis Perspektif Maqāṣid Al-Syarīʿah (Studi Di Desa
Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Skripsi ini bertujuan untuk (a)
Mengetahui Proses Tradisi Mappanre Temme‟ Sebagai Rangkaian Perkawinan Adat
Bugis Di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. (b) Mengetahui
Pandangan Maqāṣid Al-Syarīʿah Terhadap Tradisi Mappanre Temme Dalam
Perkawinan Adat Bugis Di Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan
pendekatan sosiologi dan antropologi serta menggunakan metode pengumpulan data
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pedoman observasi, pedoman wawancara dan dokumen. Adapun
data dan sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat, tokoh masyarakat,
tokoh adat, dan para sesepuh. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis
menggunakan model analisis data kualitatif yang terdiri atas tiga tahap yaitu, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi mappanre
temme‟ yang dirangkaikan dalam pekawinan masyarakat Bugis yang dilaksanakan di
Desa Samaelo Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, yang dilaksanakan pada malam
hari menjelang pesta perkawinan atau sehari sebelum dilangsungkan akad nikah. Ada
tiga tahapan dalam mappanre temme‟ yaitu: persiapan mappanre temme‟,
pelaksanaan prosesi mappanre temme‟, dan setelah acara mappanre temme‟.
Pelaksanaan tradisi mappanre temme, terdapat banyak persepsi dari masyarakat
terkait makna dan tujuan, serta aturan dalam tradisi mappanre temme. Kemudian
proses tradisi mappanre temme‟ terbagi menjadi tiga yaitu, mabbarazanji
(Pembacaan barazanji), Mappanre Temme‟ (Khatam Al-Qur‟an) dan dilanjutkan
Mappacci. Dalam proses pelaksanaan terdapat beberapa alat serta perlengkapan yang
mengandung makna seperti sokko‟, ayam, beras, dan telur. Budaya mappanre temme‟
ini diterima dan telah diamalkan dikalangan masyarakat. Adapun pandangan maqāṣid
al-syarīʿah terhadap tradisi mappanre temme dalam perkawinan adat bugis di desa
samaelo sehingga boleh saja untuk dijadikan sebagai sebuah laku tradisi, karena
memang telah menjadi tradisi turun temurun dan dianggap sebagai salah satu budaya
yang dipandang baik untuk diamalkan.
A. Kesimpulan
1. Tradisi mappanré temme‟/mpeR t EmE merupakan budaya yang lahir
dari proses Islamisasi dalam masyarakat Bugis. Penggabungan mappanré
temme‟ ke dalam rangkaian prosesi perkawinan adat Bugis lahir
bersamaan dengan prosesi mappaci‟/mpci yang dilaksanakan pada
malam tudang penni. Hal ini merupakan salah satu bentuk syiar Islam
pada masyarakat Bugis. mappanré temme‟ merupakan budaya yang
dilaksanakan setelah menamatkan al-Qur‟an sebagai ungkapan rasa syukur
dan tanda terima kasih putra-putri masyarakat Bugis karena telah mampu
menamatkan al-Qur‟an.
Pelaksanaan budaya mappanre temme‟/mpeR t EmE yang
dirangkaikan dalam pekawinan masyarakat Bugis di Desa Samaelo
Kecamatan Barebbo, yang dilaksanakan pada malam hari menjelang pesta
perkawinan atau sehari sebelum dilangsungkan akad nikah. Ada tiga
tahapaan dalam mappanre temme‟ yaitu: Persiapan mappanre temme‟,
Pelaksanaan Prosesi mappanre temme‟, dan Setelah Acara mappanre
temme‟.
2. Makna dan tujuan tradisi mappanre temme‟/mpeR tEmE bermakna
untuk menjadikan al-Qur‟an sebagai pedoman hidup. Adapun tujuan dari
tradisi mappanre temme‟ yakni memberikan motivasi kepada orang lain
agar kembali tetap menjaga tradisi tersebut, dan tradisi mappanre
temme‟ juga bertujuan sebagai cara untuk kembali menghimpun atau
mengumpulkan keluarga.
3. Dalam sudut pandang maqāṣid al-syarīʿah, adat mappanré temme‟/mpeR
t EmE merupakan sebuah prilaku yang tidak hanya memiliki nilai budaya
bahkan memiliki nilai-nilai yang selaras dengan tujuan agama. maqāṣid
al-syarīʿah memiliki tujuan yang sama dengan adat mappanré temme‟
Adat mappanré temme ini sangat memberikan dampak bagi pernikahan
khususnya pada masyarakat Desa Samaelo, walau hingga saat ini
rangkaian-rangkaian adat ini mengalami perubahan yang tidak sedikit,
akan tetapi masyarakat Desa Samaelo masih mampu mempertahankan
hingga saat ini.
A. Saran
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian, maka peneliti
menyarankan, masyarakat Bugis desa Samaelo Kecamatan Barebbo tetap
mempertahankan kebudayaan yang telah diwariskan oleh nenek moyang dan
diharapkan para generasi muda dapat melestarikan kebudayaan dan lebih
memahami setiap makna yang ada dalam upacara mappanre temme/mpeR
t EmE‟, dimana upacara mappanre temme‟ dalam pernikahan Bugis di Desa
Samaelo mengandung makna-makna pesan kehidupan yang bertujuan baik.
Sebagai salah satu warisan budaya nusantara sudah menjadi kewajiban
untuk melestarikan kebudayaan suku Bugis dengan cara menghormati, dan
menghargai mereka tumbuhkan kecintaan sejak dini terhadap budaya lokal
Ketersediaan
| SSYA20240189 | 189/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
189/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
