Efektivitas Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang merujuk
pada upaya menyederhanakan substansi atau pokok perkara, mempercepat proses
penyelesaian perkara dan mengontrol biaya yang diperlukan dalam proses hukum.
Adapun permasalahan pokok yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
efektivitas asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara dan
apa faktor-faktor penghambat dan pendukung asas sederhana, cepat dan biaya ringan
dalam penyelesaian perkara. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Pendekatan Empiris.
Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data
sekunder, analisis data yang digunakan peneliti ini adalah deskriptif kualitatif.
Adapun hasil penelitiannya, ditemukan bahwa efektivitas asas sederhana,
cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara adalah dapat dikatakan sudah
efektif namun terkadang dalam perkara-perkara tertentu tidak bisa berjalan
sesungguhnya atau semestinya dengan menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya
ringan, serta dalam hal perkara kewarisan. Prinsip efektif memungkinkan proses
hukum menjadi lebih efisien, mengurangi biaya terkait dengan persidangan yang
panjang dan kompleks, dan memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk
mendapatkan keadilan. Asas cepat berhubungan dengan proses pemeriksaan perkara
tersebut di persidangan meliputi pula proses pembuatan berita acara persidangan dan
penyerahan salinan putusan kepada para pihak. Sedangkan dalam faktor penghambat
dan pendukung asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah salah satu penyebab
timbulnya hambatan bagi pengadilan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya
ringan dalam pelaksanaan tugas pokok peradilan adalah karena pencari keadilan
(penggugat/pemohon atau tergugat/termohon) yang tidak disiplin, sehingga dapat
menghambat jalannya penyelesaian perkara. Hal itu ditunjukkan oleh pencari
keadilan dengan meminta penundaan pemeriksaan setiap kali persidangan atau tidak
hadir di persidangan yang telah ditetapkan secara bergantian, melakukan jawab-
menjawab (replik/duplik) secara tertulis, mengajukan alat bukti (surat atau saksi-
saksi) seadanya secara bertahap.
A. Kesimpulan
1. Efektivitas asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara
adalah sudah efektif, namun dalam beberapa perkara-perkara tertentu asas ini
tidak dapat diterapkan karena adanya beberapa faktor tertentu. Prinsip efektif
memungkinkan proses hukum menjadi lebih efisien, mengurangi biaya terkait
dengan persidangan yang panjang dan kompleks, dan memberikan akses yang
mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
2. Faktor penghambat dan pendukung asas sederhana, cepat dan biaya ringan
adalah menyebabkan timbulnya hambatan bagi pengadilan dalam menerapkan
asas sederhana, cepat dan biaya ringan yaitu pencari keadilan yang tidak
disiplin dan juga terkadang memberikan alamat atau sebuah keterangan yang
tidak jelas sehingga melakukan pemanggilan berulang-ulang kali. Terutama
dalam perkara waris memang sulit untuk diterapkan karena adanya beberapa
kasus yang harus ditangani. Sedangkan pendukung dalam menerapkan asas
sederhana, cepat dan biaya ringan salah satunya adanya e-court sehingga
dapat mengurangi biaya dan tidak berbelit-belit karena prosedurnya jelas.
Sehingga para pegawai, pihak berperkara sampai pada hakim pun merasa
sangat terbantu dengan adanya hal tersebut.
B. Saran
Penulis menyadari betul dalam penulisan skripsi ini masih banyak sekali
terdapat kekurangan dan sangat jauh dari kesempurnaan. Saran untuk penelitian
selanjutnya, penulis melihat bahwa konsep tentang kebangkitan manusia ini sangat
erat kaitannya dengan moralitas umat beragama (khususnya Islam), karena
menyangkut perihal balasan amal perbuatan. Memang umat Islam, berdasarkan
doktrin yang diajarkan oleh agamanya, harus meyakini bahwa Allah pasti akan
memberikan balasan bagi amal perbuatan manusia di dunia. Dengan kata lain, siapa
yang meyakini pasti akan selalu berbuat baik sebaliknya, siapa yang ingkar atau
imannya lemah, akan berbuat sebaliknya.
Ketersediaan
SSYA2024004646/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

46/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top