Implementasi Akad Rahn Dalam Pembiayaan Produk Gadai Emas Pada Unit Pegadaian Syariah Bone
Febrianti/612062019127 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai implementasi akad rahn dalam
pembiayaan produk gadai emas pada unit pegadaian syariah Bone dengan tujuan
untuk mengetahui implementasi akad rahn dalam pembiayaan produk gadai emas dan
cara memastikan keaslian barang jaminan emas. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research) menggunakan
teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data sekunder diperoleh
dengan wawancara informan, dan data perimer diperoleh dari buku, skripsi, jurnal,
serta dokumen-dokumen lainnya.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi
gadai (rahn) emas yang ditawarkan oleh Unit Pegadaian Syariah Bone sesuai dengan
Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 tentang rahn dan
Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 maret 2002 tentang rahn
emas yang menyatakan bahwa rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip. Nasabah
dalam melakukan permohonan pembiayaan gadai emas harus memperhatikan syarat-
syarat dalam gadai emas agar tidak terjadi masalah kedepannya. Adapun syaratnya
yaitu nasabah datang ke Unit Pegadaian Syariah Bone dengan membawa identitas diri
seperti KTP serta membawa barang berupa emas yang ingin dijadikan sebagai
jaminan. Sedangkan, pada tahapan mekanismenya terdiri dari Tahap awal pengajuan
pembiayaan, Tahap penaksiran emas sebagai barang jaminan, Tahap pencairan
pembiayaan gadai emas , Tahapan jatuh tempo pembiayaan , dan Tahapan Pelunasan .
Adapun langkah-langkah yang terdapat dalam SOP (standar operasional prosedur)
utuk mengetahui emas tersebut asli atau tidak biasanya terlebih dahulu melakukan
pengecekan dengan cara: a) Bukti surat pembelian emas, b) Berat jenis, c) Gesek/
atau reaksi kimia, dan d) Magnetik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, adapun
kesimpulannya yaitu:
1. Implementasi akad rahn pada gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Bone,
sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa DSN
No. 26/DSN-MUI/III/2002, Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS,
dan OJK. Proses mekanismenya melibatkan beberapa langkah yang
mencakup permohonan pembiayaan awal, penaksiran nilai emas sebagai
jaminan, pencairan pembiayaan gadai, periode jatuh tempo pembiayaan, dan
terakhir tahap pelunasan.
2. Pihak Unit Pegadaian Syariah Bone dalam menaksir atau menilai keaslian
emas barang jaminan nasabah yaitu pihak pegadaian (penaksir) yang telah
melakukan pendidikan dibidang penaksir emas, untuk mencegah kejadian
atau tindakan penipuan terhadap barang jaminan (emas) dan supaya terjaga
kemurniannya. Dimana pada saat pendidikan, seorang penaksir diajarkan
bagaimana cara menaksir atau menilai keaslian emas.
B. Saran
Mengacu pada rangkuman di atas, peneliti ingin memberikan kritik, antara
lain:
1. Unit Pegadaian Syariah harus menegaskan tindakannya terhadap nasabah yang
tidak dapat melunasi utang mereka. Hal ini dilakukan untuk mencegah
kerugian yang ditanggung oleh Pegadaian karena harus mengganti kekurangan
dari hasil eksekusi tersebut.
2. Unit Pegadaian Syariah harus lebih teliti dalam menilai keaslian barang
jaminan milik nasabah supaya tidak ada kerugian kedepannya.
pembiayaan produk gadai emas pada unit pegadaian syariah Bone dengan tujuan
untuk mengetahui implementasi akad rahn dalam pembiayaan produk gadai emas dan
cara memastikan keaslian barang jaminan emas. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research) menggunakan
teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data sekunder diperoleh
dengan wawancara informan, dan data perimer diperoleh dari buku, skripsi, jurnal,
serta dokumen-dokumen lainnya.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi
gadai (rahn) emas yang ditawarkan oleh Unit Pegadaian Syariah Bone sesuai dengan
Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 tentang rahn dan
Fatwa DSN MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 maret 2002 tentang rahn
emas yang menyatakan bahwa rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip. Nasabah
dalam melakukan permohonan pembiayaan gadai emas harus memperhatikan syarat-
syarat dalam gadai emas agar tidak terjadi masalah kedepannya. Adapun syaratnya
yaitu nasabah datang ke Unit Pegadaian Syariah Bone dengan membawa identitas diri
seperti KTP serta membawa barang berupa emas yang ingin dijadikan sebagai
jaminan. Sedangkan, pada tahapan mekanismenya terdiri dari Tahap awal pengajuan
pembiayaan, Tahap penaksiran emas sebagai barang jaminan, Tahap pencairan
pembiayaan gadai emas , Tahapan jatuh tempo pembiayaan , dan Tahapan Pelunasan .
Adapun langkah-langkah yang terdapat dalam SOP (standar operasional prosedur)
utuk mengetahui emas tersebut asli atau tidak biasanya terlebih dahulu melakukan
pengecekan dengan cara: a) Bukti surat pembelian emas, b) Berat jenis, c) Gesek/
atau reaksi kimia, dan d) Magnetik.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, adapun
kesimpulannya yaitu:
1. Implementasi akad rahn pada gadai emas di Unit Pegadaian Syariah Bone,
sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa DSN
No. 26/DSN-MUI/III/2002, Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS,
dan OJK. Proses mekanismenya melibatkan beberapa langkah yang
mencakup permohonan pembiayaan awal, penaksiran nilai emas sebagai
jaminan, pencairan pembiayaan gadai, periode jatuh tempo pembiayaan, dan
terakhir tahap pelunasan.
2. Pihak Unit Pegadaian Syariah Bone dalam menaksir atau menilai keaslian
emas barang jaminan nasabah yaitu pihak pegadaian (penaksir) yang telah
melakukan pendidikan dibidang penaksir emas, untuk mencegah kejadian
atau tindakan penipuan terhadap barang jaminan (emas) dan supaya terjaga
kemurniannya. Dimana pada saat pendidikan, seorang penaksir diajarkan
bagaimana cara menaksir atau menilai keaslian emas.
B. Saran
Mengacu pada rangkuman di atas, peneliti ingin memberikan kritik, antara
lain:
1. Unit Pegadaian Syariah harus menegaskan tindakannya terhadap nasabah yang
tidak dapat melunasi utang mereka. Hal ini dilakukan untuk mencegah
kerugian yang ditanggung oleh Pegadaian karena harus mengganti kekurangan
dari hasil eksekusi tersebut.
2. Unit Pegadaian Syariah harus lebih teliti dalam menilai keaslian barang
jaminan milik nasabah supaya tidak ada kerugian kedepannya.
Ketersediaan
| SFEBI20230150 | 150/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
