Hibah Tanah Bersyarat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Bengo Kabupaten Bone)

No image available for this title
Hibah dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kecakapan dalam
melakukan perbuatan hukum tanpa ada paksaan dari orang lain. Apabila dilaitkan
dengan suatu perbuatan hukum, hibah termasuk pemindahan hak milik, dan
pemindahan hak milik tersebut mesti dilakukan pada saat pemberi hibah dan
penerima masih hidup. Skripsi membahas mengenai hibah tanah bersyarat ditinjau
dari segi hukum Islam di Kecamatan Bengo Kabupaten Bone. Adapun tujuan
penelitian yaitu untuk mengetahui pelaksanaan hibah tanah bersyarat di Kecamatan
Bengo Kabupaten Bone serta tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan hibah tanah
bersyarat di Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif, teologis normatif dan sosiologis. Metode pengumpulan data yakni
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang
digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan hibah tanah bersyarat di
Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga tanah
tetap berada dalam keluarga dan melestarikan warisan serta nilai-nilai sosial desa.
Hibah melibatkan pemberian tanah kepada anak-anak dengan persyaratan khusus,
termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan tanaman di atas tanah yang seringkali
melibatkan hak pihak ketiga. Pemerintah desa berperan penting dalam memastikan
proses hibah sesuai peraturan, namun terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman
masyarakat dan konflik terkait pemanfaatan tanaman, serta pengawasan yang tidak
konsisten, yang menghambat pelaksanaan hibah tersebut. 2) Tinjauan hukum Islam
terhadap hibah bersyarat di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, menunjukkan
bahwa praktik menimbulkan ketidakjelasan kepemilikan dan pemanfaatan harta
hibah, yang melanggar prinsip hibah harus diberikan dengan ikhlas tanpa syarat.
Hibah bersyarat menyebabkan konflik dan dianggap tidak sah dalam Islam karena
menghalangi pemindahan hak milik secara penuh dan langsung. Oleh karena itu,
hibah yang sah harus dilakukan dengan adil dan tanpa persyaratan yang membatasi
penerima hibah dalam memanfaatkan dan memiliki harta secara mutlak. Persyaratan
seperti tercampurnya harta yang dihibahkan dengan harta yang tidak dihibahkan, serta
adanya pembatasan dalam penguasaan dan pemanfaatan harta, menyebabkan akad
hibah menjadi fasid atau rusak. Dalam Islam, hibah yang sah harus memenuhi rukun
dan syarat-syarat tertentu, dan tidak boleh digantungkan pada syarat yang belum
terjadi. Hadis-hadis juga menekankan bahwa hibah harus memberikan kepemilikan
penuh kepada penerima, tanpa syarat tambahan yang menyalahi tujuan akad. Selain
itu, hibah dari orang tua kepada anak harus didasarkan pada prinsip keadilan dan
kesamarataan untuk menghindari konflik.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut.
1. Pelaksanaan pemberian hibah tanah bersyarat di Kecamatan Bengo,
Kabupaten Bone, dilakukan untuk memastikan tanah tetap dalam keluarga,
menjaga warisan, serta memastikan anak-anak merawat orang tua dan
mempertahankan nilai-nilai budaya serta sosial. Proses hibah ini melibatkan
pemberi dan penerima hibah serta saksi, dengan syarat penerima dapat
memanfaatkan tanaman di tanah untuk keperluan pribadi, meski ada
ketentuan khusus terkait pihak ketiga tanpa batas waktu yang jelas.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap hibah bersyarat di Kecamatan Bengo,
menunjukkan bahwa praktik ini menimbulkan ketidakjelasan kepemilikan dan
pemanfaatan harta hibah, yang melanggar prinsip hibah harus diberikan
dengan ikhlas tanpa syarat. Hibah bersyarat menyebabkan konflik dan
dianggap tidak sah dalam Islam karena menghalangi pemindahan hak milik
secara penuh dan langsung. Oleh karena itu, hibah yang sah harus dilakukan
dengan adil dan tanpa persyaratan yang membatasi penerima hibah dalam
memanfaatkan dan memiliki harta secara mutlak.
B. Saran
1. Bagi Pemerintah Desa
Pemerintah desa perlu mengadakan sosialisasi dan edukasi rutin tentang
hukum hibah dalam Islam untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan
mencegah konflik. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan hibah harus
diperkuat dengan melibatkan tokoh agama dan pihak terkait.
2. Bagi Masyarakat
Masyarakat harus memberikan hibah sesuai ajaran Islam, yaitu dengan
ikhlas dan tanpa syarat yang merugikan penerima. Konsultasi dengan tokoh
agama atau pihak berwenang sangat dianjurkan jika ada keraguan terkait
pelaksanaan hibah.
Ketersediaan
SSYA20240233233/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

233/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top