Efektivitas Pemanfaatan Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi Pada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone)
Mufliha Putri Anwar/ 602022019177 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Efektivitas Pemanfaatan Wakaf
Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Badan Wakaf Indonesia
(BWI) Kabupaten Bone. Permasalahan pada penelitian ini adalah dimana
kabupaten Bone merupakan salah satu kabupaten yang memiliki wilayah yang
cukup luas dan memiliki banyak tanah wakaf namun dalam hal pengelolaannya
masih minum Karena BWI kabupaten Bone baru dibentuk pada tahun 2021 dan
pemahaman masyarakat mengenai wakaf produktif masih kurang utamanya
wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Oleh karena itu penulis
melakukan penelitian mengenai strategi BWI dalam memanfaatkan tanah
wakaf produktif dan efektivitasnya dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan
pendekatan maslahah atau kualitatif deskriptif dengan melakukan peninjauan
langsung ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Bone yang menjadi
objek penelitian untuk mendapatkan data primer maupun skunder melalui
proses wawancara.
Pihak yang menerima wakaf bersifat umum dan tidak ditentukan lebih
lanjut oleh nash. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone juga telah
membentuk Nazir yang memiliki tugas untuk mengelola wakaf dengan baik,
meskipun masih terdapat beberapa perbedaan pendapat dari Nazir dengan
melakukan strategi dengan cara sosialisasi melalui seminar agar pemanfaatan
wakaf tersebut dipahami oleh masyarakat dan dapat berkelanjutan untuk
pemberdayaan ekonomi ummat. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten
Bone membuat perjanjian di waris itu sepanjang tanah wakaf ini di gunakan
diamnfaatkan sesaui dengan fungsinya Nasar wakif. Pemanfaatan wakaf
produktif untuk sarana pendidikan, ibadah, dan ekonomi umat memerlukan
strategi yang terencana dan terkoordinasi dengan baik dengan strategi seperti
mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan, seperti sekolah,
perguruan tinggi, dan pusat pelatihan. Melalui wakaf tanah, lembaga atau
individu yang memiliki lahan wakaf dapat berkontribusi pada pembangunan
ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan. Wakaf produktif dapat menjadi
sumber modal sosial yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu contoh nyata adalah pemberian wakaf produktif untuk Pesantren
Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang, dimana wakaf produktif dikelola oleh
santri dan masyarakat sekitar pesantren dan dimanfaatkan oleh santri dan
masyarakat sekitar yang membuat wakaf produktif sangat efektif untuk
pemberdayaan ekonomi umat utamanya di sekitar pesantren. Pemanfaatan
wakaf produktif di Kabupaten Bone dilakukan dengan pengawasan dan
evaluasi yang ketat.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pembanasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak yang
menerima wakaf bersifat umum dan tidak ditentukan lebih lanjut oleh nash.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone melakukan sosialisasi guna
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana
pemanfaatan dan apa tujuan dari wakaf produktif, sebagaimana tugas BWI
untuk melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf dan melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone juga telah membentuk
Nazir yang memiliki tugas untuk mengelola wakaf dengan baik, meskipun
masih terdapat beberapa perbedaan pendapat dari Nazir dengan melakukan
strategi dengan cara sosialisasi melalui seminar agar pemanfaatan wakaf
tersebut dipahami oleh masyarakat dan dapat berkelanjutan untuk
pemberdayaan ekonomi ummat. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan
pelaksanaan program jangka pendek Badan Wakaf Indonesia (BWI)
mengembangkan lembaga-lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih
professional dan amanah, melakukan berbagai upaya untuk sosialisasi
Wakaf produktif seperti melakukan seminar ataupun menyebarkan di sosial
media mengenai wakaf produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Kabupaten Bone membuat perjanjian di waris itu sepanajang tanah wakaf
ini di gunakan diamnfaatkan sesaui dengan fungsinya Nasar wakif. Badan
Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone melakukan kerjasama dengan
84
85
berbagai pihak seperti BPN tanah wakaf guna membantu mensosialisaskan
wakaf produktif untuk kesejahteraan umat. Pemanfaatan wakaf produktif
untuk sarana pendidikan, ibadah, dan ekonomi umat memerlukan strategi
yang terencana dan terkoordinasi dengan baik dengan strategi seperti
mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan, seperti sekolah,
perguruan tinggi, dan pusat pelatihan. Strategi ini akan membantu
meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas
pembelajaran. Pemanfaatan wakaf produktif di Kabupaten Bonepotensi
berpotensi besar untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Penulis berharap melalui
wakaf produktif, lahan wakaf dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan
pertanian modern dan berkelanjutan. Penggunaan teknologi pertanian yang
canggih, metode irigasi yang efisien, dan pendekatan organik akan
membantu meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani, bahwa
pemanfaatan wakaf produktif di Kabupaten Bone akan berdampak positif
dalam menggerakkan roda ekonomi, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah
tersebut, maka peran dan kerjasama aktif dari semua pihak, termasuk
pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat setempat, sangatlah penting.
2. Kabupaten Bone merupakan daerah yang memiliki 27 kecamatan dan
diantara 27 kecamatan tersebut tersebar tanah wakaf, namum tanah wakaf
tersebut rata-rata digunakan untuk pembangunan masjid karena di
kabupaten Bone hal ini disebabkan masih minim pemahaman masyarakat
mengenai wakaf produktif untuk pemberdayan ekonomi umat. Masyarakat
yang memiliki niat awal untuk mewakafkan tanahnya untuk pembangunan
masjid ataupun sarana pendidikan tidak ingin merubah niatnya ketika tanah
tersebut mau digunakan untuk pemberdayaan ekonomi produktif umat
karena pemahaman mereka bahwa amal jariah. Badan Wakaf Indonesia
(BWI) Kabupaten Bone berusaha memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai Wakaf Produktif bisa digunakan untuk pemberdayaan
umat seperti pembangunan masjid untuk kegiatan beribadah dan dimesjid
tersebut dijadikan tempat pengajian anak-anak atau pengembangan investasi
ruko yang bisa digunakan untuk Indomart yang dikelola oleh mahasiswa
ekonomi sebagai bentuk pemberdayaan umat. Selain pemanfaatan wakaf
untuk sarana pendidikan, kawasan tanah wakaf Pesantren Nadhin
Latomasunge Gunung Lerang juga dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian
dan peternakan, sebagian dari hasil produksi atau pengelolaan lahan wakaf
dapat digunakan untuk mengelola dan memperbaiki fasilitas pertanian atau
peternakan serta mengembangkan program pendidikan dan pelatihan bagi
petani dan peternak. Melalui wakaf tanah, lembaga atau individu yang
memiliki lahan wakaf dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan
sosial masyarakat pedesaan. Orang-orang yang berpartisipasi dalam wakaf
tanah untuk masjid berkontribusi pada tujuan yang mulia dan membantu
membangun masyarakat yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah SWT
dalam Al-Qur’an surah Ali Imran:92, bahwa salah satu hikmah wakaf yang
bisa Anda dapatkan adalah mendekatkan diri pada Allah SWT serta pahala
yang terus mengalir meskipun Anda telah wafat (amal jariyah), karena
manfaatnya masih dapat dirasakan oleh masyarakat dan bersifat kekal.
Wakaf produktif dapat digunakan untuk memberikan dukungan finansial,
pelatihan, dan akses ke pasar bagi UMKM di Kabupaten Bone. Kabupaten
Bone memiliki potensi pariwisata yang besar, wakaf produktif dapat
digunakan untuk mengembangkan fasilitas pariwisata, pelatihan karyawan
dalam industri pariwisata, dan promosi destinasi wisata Kabupaten Bone.
Wakaf produktif dapat menjadi sumber modal sosial yang dapat diakses
oleh masyarakat yang membutuhkan. Pemanfaatan wakaf produktif di
Kabupaten Bone dilakukan dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Monitoring akan memastikan bahwa dana wakaf digunakan secara efisien
dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga wakaf, masyarakat, dan
sektor swasta, potensi pemanfaatan wakaf produktif sebagai instrumen
pemberdayaan ekonomi dapat diwujudkan dan memberikan dampak yang
positif bagi masyarakat. BWI memberikan bantuan wakaf produktif ke
Yayasan Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang untuk
pemberdayaan ekonomi umat melalui peternakan dan jual beli seperti sapi
dan kambing, dan juga sektor perkebunan. Masyarakat sangat merespon
baik wakaf produktif yang diberikan oleh BWI dengan terlibat dalam
pemanfaat dari wakaf produktif melalui bisnis UMKM sederhana yang
menyediakan barang berupa kebutuhan untuk santri dan barang untuk
keperluan masyarakat sekitat. Salah satu bentuk kesyukuran dan
keberhasilan Pesantren dalam hal wakaf produktif dimana telah
mendapatkan dana sekitar 300 juta dari Kementerian Agama. Pesantren
melakukan kalaborasi dengan beberapa pihak termasuk dengan lembaga
keuangan dan usaha-usaha lokal sebagai langkah awal untuk memajukan
proyek wakaf produktif dalam pesantren. Hambatan yang ditemui dimana
hewan ternak rentang akan penyakit dan kematian begitupun dengan
pertanian. Untuk mengatasi pesantren melakukan kerjasama dengan
lembaga terkait untuk melakukan pembinaan untuk perkembangan dan
perbaikan kedepannya. Pesantren rutin melakukan pelaporan dan
mengundang orang tua santri untuk melakukan pelaporan dan
perkembangan wakaf produktif pesantren untuk memperbaiki pengelolaan
keuangan dan transparansi pengelolaannya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka peneliti memberikan saran
sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah diharapkan melakukan upaya lebih maksimal dalam
pemanfaatan wakaf produktif di kabupaten Bone karena kurangnya
pengetahuan nazhir dam masyarakat mengenai wakaf produktif diharaplan
pemerintah bekerjasama dengan tokoh agama, mahasiswa dan instansi
lainnya untuk membatu mensosialisasikan mengenai perwakafan di Bone
agar dapat mensejahterakan umat.
2. Masyarakat diharapkan dapat menambah wawasan tentang perkembangan
wakaf produktif dan mengembangkan wakaf produktif dalam bentuk tanah
bukan hanya untuk pembangunan masjid atau sarana pendidikan islam tapi
juga untuk pemberdayaan ekonomi umat dan wakaf bukan hanya dalam
bentuk tanah tapi bisa juga dalam bentuk uang, emas, saham dan bentuk
investasi lainnya.
Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Badan Wakaf Indonesia
(BWI) Kabupaten Bone. Permasalahan pada penelitian ini adalah dimana
kabupaten Bone merupakan salah satu kabupaten yang memiliki wilayah yang
cukup luas dan memiliki banyak tanah wakaf namun dalam hal pengelolaannya
masih minum Karena BWI kabupaten Bone baru dibentuk pada tahun 2021 dan
pemahaman masyarakat mengenai wakaf produktif masih kurang utamanya
wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Oleh karena itu penulis
melakukan penelitian mengenai strategi BWI dalam memanfaatkan tanah
wakaf produktif dan efektivitasnya dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan
pendekatan maslahah atau kualitatif deskriptif dengan melakukan peninjauan
langsung ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Bone yang menjadi
objek penelitian untuk mendapatkan data primer maupun skunder melalui
proses wawancara.
Pihak yang menerima wakaf bersifat umum dan tidak ditentukan lebih
lanjut oleh nash. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone juga telah
membentuk Nazir yang memiliki tugas untuk mengelola wakaf dengan baik,
meskipun masih terdapat beberapa perbedaan pendapat dari Nazir dengan
melakukan strategi dengan cara sosialisasi melalui seminar agar pemanfaatan
wakaf tersebut dipahami oleh masyarakat dan dapat berkelanjutan untuk
pemberdayaan ekonomi ummat. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten
Bone membuat perjanjian di waris itu sepanjang tanah wakaf ini di gunakan
diamnfaatkan sesaui dengan fungsinya Nasar wakif. Pemanfaatan wakaf
produktif untuk sarana pendidikan, ibadah, dan ekonomi umat memerlukan
strategi yang terencana dan terkoordinasi dengan baik dengan strategi seperti
mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan, seperti sekolah,
perguruan tinggi, dan pusat pelatihan. Melalui wakaf tanah, lembaga atau
individu yang memiliki lahan wakaf dapat berkontribusi pada pembangunan
ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan. Wakaf produktif dapat menjadi
sumber modal sosial yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu contoh nyata adalah pemberian wakaf produktif untuk Pesantren
Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang, dimana wakaf produktif dikelola oleh
santri dan masyarakat sekitar pesantren dan dimanfaatkan oleh santri dan
masyarakat sekitar yang membuat wakaf produktif sangat efektif untuk
pemberdayaan ekonomi umat utamanya di sekitar pesantren. Pemanfaatan
wakaf produktif di Kabupaten Bone dilakukan dengan pengawasan dan
evaluasi yang ketat.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pembanasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak yang
menerima wakaf bersifat umum dan tidak ditentukan lebih lanjut oleh nash.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone melakukan sosialisasi guna
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana
pemanfaatan dan apa tujuan dari wakaf produktif, sebagaimana tugas BWI
untuk melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf dan melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone juga telah membentuk
Nazir yang memiliki tugas untuk mengelola wakaf dengan baik, meskipun
masih terdapat beberapa perbedaan pendapat dari Nazir dengan melakukan
strategi dengan cara sosialisasi melalui seminar agar pemanfaatan wakaf
tersebut dipahami oleh masyarakat dan dapat berkelanjutan untuk
pemberdayaan ekonomi ummat. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan
pelaksanaan program jangka pendek Badan Wakaf Indonesia (BWI)
mengembangkan lembaga-lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih
professional dan amanah, melakukan berbagai upaya untuk sosialisasi
Wakaf produktif seperti melakukan seminar ataupun menyebarkan di sosial
media mengenai wakaf produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Kabupaten Bone membuat perjanjian di waris itu sepanajang tanah wakaf
ini di gunakan diamnfaatkan sesaui dengan fungsinya Nasar wakif. Badan
Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bone melakukan kerjasama dengan
84
85
berbagai pihak seperti BPN tanah wakaf guna membantu mensosialisaskan
wakaf produktif untuk kesejahteraan umat. Pemanfaatan wakaf produktif
untuk sarana pendidikan, ibadah, dan ekonomi umat memerlukan strategi
yang terencana dan terkoordinasi dengan baik dengan strategi seperti
mendirikan dan mengembangkan lembaga pendidikan, seperti sekolah,
perguruan tinggi, dan pusat pelatihan. Strategi ini akan membantu
meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas
pembelajaran. Pemanfaatan wakaf produktif di Kabupaten Bonepotensi
berpotensi besar untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Penulis berharap melalui
wakaf produktif, lahan wakaf dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan
pertanian modern dan berkelanjutan. Penggunaan teknologi pertanian yang
canggih, metode irigasi yang efisien, dan pendekatan organik akan
membantu meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani, bahwa
pemanfaatan wakaf produktif di Kabupaten Bone akan berdampak positif
dalam menggerakkan roda ekonomi, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah
tersebut, maka peran dan kerjasama aktif dari semua pihak, termasuk
pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat setempat, sangatlah penting.
2. Kabupaten Bone merupakan daerah yang memiliki 27 kecamatan dan
diantara 27 kecamatan tersebut tersebar tanah wakaf, namum tanah wakaf
tersebut rata-rata digunakan untuk pembangunan masjid karena di
kabupaten Bone hal ini disebabkan masih minim pemahaman masyarakat
mengenai wakaf produktif untuk pemberdayan ekonomi umat. Masyarakat
yang memiliki niat awal untuk mewakafkan tanahnya untuk pembangunan
masjid ataupun sarana pendidikan tidak ingin merubah niatnya ketika tanah
tersebut mau digunakan untuk pemberdayaan ekonomi produktif umat
karena pemahaman mereka bahwa amal jariah. Badan Wakaf Indonesia
(BWI) Kabupaten Bone berusaha memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai Wakaf Produktif bisa digunakan untuk pemberdayaan
umat seperti pembangunan masjid untuk kegiatan beribadah dan dimesjid
tersebut dijadikan tempat pengajian anak-anak atau pengembangan investasi
ruko yang bisa digunakan untuk Indomart yang dikelola oleh mahasiswa
ekonomi sebagai bentuk pemberdayaan umat. Selain pemanfaatan wakaf
untuk sarana pendidikan, kawasan tanah wakaf Pesantren Nadhin
Latomasunge Gunung Lerang juga dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian
dan peternakan, sebagian dari hasil produksi atau pengelolaan lahan wakaf
dapat digunakan untuk mengelola dan memperbaiki fasilitas pertanian atau
peternakan serta mengembangkan program pendidikan dan pelatihan bagi
petani dan peternak. Melalui wakaf tanah, lembaga atau individu yang
memiliki lahan wakaf dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan
sosial masyarakat pedesaan. Orang-orang yang berpartisipasi dalam wakaf
tanah untuk masjid berkontribusi pada tujuan yang mulia dan membantu
membangun masyarakat yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah SWT
dalam Al-Qur’an surah Ali Imran:92, bahwa salah satu hikmah wakaf yang
bisa Anda dapatkan adalah mendekatkan diri pada Allah SWT serta pahala
yang terus mengalir meskipun Anda telah wafat (amal jariyah), karena
manfaatnya masih dapat dirasakan oleh masyarakat dan bersifat kekal.
Wakaf produktif dapat digunakan untuk memberikan dukungan finansial,
pelatihan, dan akses ke pasar bagi UMKM di Kabupaten Bone. Kabupaten
Bone memiliki potensi pariwisata yang besar, wakaf produktif dapat
digunakan untuk mengembangkan fasilitas pariwisata, pelatihan karyawan
dalam industri pariwisata, dan promosi destinasi wisata Kabupaten Bone.
Wakaf produktif dapat menjadi sumber modal sosial yang dapat diakses
oleh masyarakat yang membutuhkan. Pemanfaatan wakaf produktif di
Kabupaten Bone dilakukan dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Monitoring akan memastikan bahwa dana wakaf digunakan secara efisien
dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga wakaf, masyarakat, dan
sektor swasta, potensi pemanfaatan wakaf produktif sebagai instrumen
pemberdayaan ekonomi dapat diwujudkan dan memberikan dampak yang
positif bagi masyarakat. BWI memberikan bantuan wakaf produktif ke
Yayasan Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang untuk
pemberdayaan ekonomi umat melalui peternakan dan jual beli seperti sapi
dan kambing, dan juga sektor perkebunan. Masyarakat sangat merespon
baik wakaf produktif yang diberikan oleh BWI dengan terlibat dalam
pemanfaat dari wakaf produktif melalui bisnis UMKM sederhana yang
menyediakan barang berupa kebutuhan untuk santri dan barang untuk
keperluan masyarakat sekitat. Salah satu bentuk kesyukuran dan
keberhasilan Pesantren dalam hal wakaf produktif dimana telah
mendapatkan dana sekitar 300 juta dari Kementerian Agama. Pesantren
melakukan kalaborasi dengan beberapa pihak termasuk dengan lembaga
keuangan dan usaha-usaha lokal sebagai langkah awal untuk memajukan
proyek wakaf produktif dalam pesantren. Hambatan yang ditemui dimana
hewan ternak rentang akan penyakit dan kematian begitupun dengan
pertanian. Untuk mengatasi pesantren melakukan kerjasama dengan
lembaga terkait untuk melakukan pembinaan untuk perkembangan dan
perbaikan kedepannya. Pesantren rutin melakukan pelaporan dan
mengundang orang tua santri untuk melakukan pelaporan dan
perkembangan wakaf produktif pesantren untuk memperbaiki pengelolaan
keuangan dan transparansi pengelolaannya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka peneliti memberikan saran
sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah diharapkan melakukan upaya lebih maksimal dalam
pemanfaatan wakaf produktif di kabupaten Bone karena kurangnya
pengetahuan nazhir dam masyarakat mengenai wakaf produktif diharaplan
pemerintah bekerjasama dengan tokoh agama, mahasiswa dan instansi
lainnya untuk membatu mensosialisasikan mengenai perwakafan di Bone
agar dapat mensejahterakan umat.
2. Masyarakat diharapkan dapat menambah wawasan tentang perkembangan
wakaf produktif dan mengembangkan wakaf produktif dalam bentuk tanah
bukan hanya untuk pembangunan masjid atau sarana pendidikan islam tapi
juga untuk pemberdayaan ekonomi umat dan wakaf bukan hanya dalam
bentuk tanah tapi bisa juga dalam bentuk uang, emas, saham dan bentuk
investasi lainnya.
Ketersediaan
| SFEBI20230144 | 144/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
144/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
