Efektivitas Program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Bone
Aswar Anas/741302021021 - Personal Name
Tesis ini membahas mengenai Efektivitas Program Strategi Pencegahan
Perkawinan Anak (SIPPEKA) Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Bone.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini ada tiga yaitu 1) mekanisme
program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam upaya pencegahan perkawinan anak
di Kabupaten Bone 2) efektivitas pelaksanaan program Strategi Pencegahan
Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone dan
3) program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam upaya pencegahan
perkawinan anak di Kabupaten Bone dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI).
Masalah ini dilihat dengan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan teologis
normatif dan pendekatan sosiologis dan dibahas dengan metode deskriptif kualitatif
dan field research (lapangan).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme program
Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) di Kabupaten Bone melibatkan
kerja sama antara berbagai sektor dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan
untuk mencegah perkawinan anak. Mekanisme ini terdiri dari beberapa langkah, yaitu
rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder selain itu, juga dilakukan monitoring
dan evaluasi terhadap implementasi dan keberhasilan program yang dilaksanakan
oleh masing-masing stakeholder dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten
Bone. Efektivitas program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) yang
dilaksanakan oleh BAPPEDA Kabupaten Bone telah terbukti efektif dalam mencegah
perkawinan anak dengan terjadinya penurunan jumlah perkawinan anak dan perkara
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone di Kabupaten Bone
yang signifikan dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) yang
dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di Kabupaten
Bone merupakan upaya yang penting dalam mencegah perkawinan anak. Hal ini
sejalan dengan perspektif Hukum Keluarga Islam yang juga mengutamakan
perlindungan dan kesejahteraan anak.
A. Simpulan
1. Mekanisme program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) adalah
kolaborasi lintas sektor dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam
usaha mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bone. Mekanismenya terdiri
atas:
a. Rapat kordinasi dengan semua stakeholder seperti DP3A, Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Agama, Dinas
Kominfo, Dinas Pengendalian penduduk dan Keluaga Berencana, Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, Perguruan Tinggi, Lembaga Pemberdayaan
Perempuan, Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, Pusat
Pembelajaran Keluarga, Media Pers dan Forum Anak Kabupaten Bone
terkait data dan rencana program dalam upaya pencegahan perkawinan anak
di Kabupaten Bone sesuai dengan tufoksi masing-masing.
b. Melakukan monitoring dan evaluasi mengenai implementasi dan
keberhasilan program yang dilaksanakan oleh masing-masing stakeholder
dalam upanya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bone.
2. Efektivitas program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bone
sudah cukup efektif dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal ini
terbukti dengan adanya penurunan yang signifikan dalam jumlah perkawinan
anak di Kabupaten Bone.
3. Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) meruakan sebuah program
yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bone dengan
mempertimbangkan aspek hukum dalam keluarga Islam. Program Strategi
Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) ini bertujuan untuk mengurangi
angka perkawinan anak di Kabupaten Bone. Dalam perspektif hukum keluarga
Islam (HKI), perkawinan anak dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
agama Islam dan juga melanggar hak asasi manusia anak. penting bagi semua
pihak untuk mencegah perkawinan anak dengan memahami manfaat yang dapat
diperoleh dan bahaya yang dapat timbul. Dengan mencegah perkawinan anak,
akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pendidikan
yang layak, mengurangi angka kelahiran yang tidak terkontrol, melindungi
mereka dari risiko kesehatan, kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan menjalankan Program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
(SIPPEKA) ini, diharapkan angka perkawinan anak di Kabupaten Bone dapat
menurun secara signifikan. Ini juga akan menghasilkan perubahan sosial yang
lebih baik dan perlindungan yang lebih baik terhadap hak anak dalam keluarga
Islam.
B. Implikasi Penelitian
1. Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bone melalui inovasi Strategi
Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) bertujuan untuk melindungi hak-hak
anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Bone. Penting
untuk memberikan hukuman kepada pelaku sebagai bagian dari penerapan
hukum guna mempertahankan kewibawaan hukum sehingga meningkatkan
kesadaran masyarakat dan pelaku terhadap pentingnya menghindari pernikahan
anak. Selain itu, koordinasi antara masyarakat, antar instansi/lembaga dan
aparat penegak hukum juga diperlukan guna menghindari terjadinya pernikahan
anak.Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memantau dan
mengevaluasi implementasi kebijakan yang ada. Dengan melibatkan semua
pihak yang terkait, dapat dipastikan bahwa langkah-langkah yang diambil
dalam mencegah perkawinan anak akan berjalan efektif dan efisien.
2. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai upaya
pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone. Penelitian ini memiliki
implikasi yang penting secara teoritis dan praktis. Dari segi teoritis, penelitian
ini dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemahaman teori mengenai
pencegahan perkawinan anak. Sementara itu, dari segi praktis, penelitian ini
dapat mendukung perancangan dan pelaksanaan program SIPPEKA yang
efektif dan relevan di Kabupaten Bone.
Perkawinan Anak (SIPPEKA) Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Bone.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini ada tiga yaitu 1) mekanisme
program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam upaya pencegahan perkawinan anak
di Kabupaten Bone 2) efektivitas pelaksanaan program Strategi Pencegahan
Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone dan
3) program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam upaya pencegahan
perkawinan anak di Kabupaten Bone dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI).
Masalah ini dilihat dengan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan teologis
normatif dan pendekatan sosiologis dan dibahas dengan metode deskriptif kualitatif
dan field research (lapangan).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme program
Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) di Kabupaten Bone melibatkan
kerja sama antara berbagai sektor dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan
untuk mencegah perkawinan anak. Mekanisme ini terdiri dari beberapa langkah, yaitu
rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder selain itu, juga dilakukan monitoring
dan evaluasi terhadap implementasi dan keberhasilan program yang dilaksanakan
oleh masing-masing stakeholder dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten
Bone. Efektivitas program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) yang
dilaksanakan oleh BAPPEDA Kabupaten Bone telah terbukti efektif dalam mencegah
perkawinan anak dengan terjadinya penurunan jumlah perkawinan anak dan perkara
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone di Kabupaten Bone
yang signifikan dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) yang
dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di Kabupaten
Bone merupakan upaya yang penting dalam mencegah perkawinan anak. Hal ini
sejalan dengan perspektif Hukum Keluarga Islam yang juga mengutamakan
perlindungan dan kesejahteraan anak.
A. Simpulan
1. Mekanisme program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) adalah
kolaborasi lintas sektor dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam
usaha mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bone. Mekanismenya terdiri
atas:
a. Rapat kordinasi dengan semua stakeholder seperti DP3A, Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Agama, Dinas
Kominfo, Dinas Pengendalian penduduk dan Keluaga Berencana, Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, Perguruan Tinggi, Lembaga Pemberdayaan
Perempuan, Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, Pusat
Pembelajaran Keluarga, Media Pers dan Forum Anak Kabupaten Bone
terkait data dan rencana program dalam upaya pencegahan perkawinan anak
di Kabupaten Bone sesuai dengan tufoksi masing-masing.
b. Melakukan monitoring dan evaluasi mengenai implementasi dan
keberhasilan program yang dilaksanakan oleh masing-masing stakeholder
dalam upanya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bone.
2. Efektivitas program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) pada
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bone
sudah cukup efektif dalam mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal ini
terbukti dengan adanya penurunan yang signifikan dalam jumlah perkawinan
anak di Kabupaten Bone.
3. Strategi Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) meruakan sebuah program
yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bone dengan
mempertimbangkan aspek hukum dalam keluarga Islam. Program Strategi
Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) ini bertujuan untuk mengurangi
angka perkawinan anak di Kabupaten Bone. Dalam perspektif hukum keluarga
Islam (HKI), perkawinan anak dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
agama Islam dan juga melanggar hak asasi manusia anak. penting bagi semua
pihak untuk mencegah perkawinan anak dengan memahami manfaat yang dapat
diperoleh dan bahaya yang dapat timbul. Dengan mencegah perkawinan anak,
akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pendidikan
yang layak, mengurangi angka kelahiran yang tidak terkontrol, melindungi
mereka dari risiko kesehatan, kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan menjalankan Program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
(SIPPEKA) ini, diharapkan angka perkawinan anak di Kabupaten Bone dapat
menurun secara signifikan. Ini juga akan menghasilkan perubahan sosial yang
lebih baik dan perlindungan yang lebih baik terhadap hak anak dalam keluarga
Islam.
B. Implikasi Penelitian
1. Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bone melalui inovasi Strategi
Pencegahan Perkawinan Anak (SIPPEKA) bertujuan untuk melindungi hak-hak
anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Bone. Penting
untuk memberikan hukuman kepada pelaku sebagai bagian dari penerapan
hukum guna mempertahankan kewibawaan hukum sehingga meningkatkan
kesadaran masyarakat dan pelaku terhadap pentingnya menghindari pernikahan
anak. Selain itu, koordinasi antara masyarakat, antar instansi/lembaga dan
aparat penegak hukum juga diperlukan guna menghindari terjadinya pernikahan
anak.Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memantau dan
mengevaluasi implementasi kebijakan yang ada. Dengan melibatkan semua
pihak yang terkait, dapat dipastikan bahwa langkah-langkah yang diambil
dalam mencegah perkawinan anak akan berjalan efektif dan efisien.
2. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai upaya
pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone. Penelitian ini memiliki
implikasi yang penting secara teoritis dan praktis. Dari segi teoritis, penelitian
ini dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemahaman teori mengenai
pencegahan perkawinan anak. Sementara itu, dari segi praktis, penelitian ini
dapat mendukung perancangan dan pelaksanaan program SIPPEKA yang
efektif dan relevan di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| 741302021021 | 22/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
22/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
