Marketing Berbasis Digitalisasi dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi pada Rumah Jilbab Zada di Desa Paccing Kec. Awangpone)
Susiana/602022019074 - Personal Name
Marketing digitalisasi merupakan salah satu media pemasaran yang
diterapkan hampir seluruh pelaku usaha. Marketing digitalisasi berperan penting bagi
pelaku usaha dalam meningkatkan omset penjualan. Melihat pada era sekarang ini,
hampir seluruh masyarakat menggunakan digital sebagai sistem perbelanjaan
sekarang ini, hal tersebut tentunya berpengaruh pada pola belanja masyarakat
khususnya generasi Z. Dalam mengatasi masalah tersebut, para pelaku usaha
memanfaatkan digital sebagai sistem marketing untuk menyesuaikan kebutuhan
masyarakat. Marketing digitalisasi juga menjadi poin penting bagi pelaku usaha
dalam memperkenalkan produk usahanya di seluruh penjuruh dunia.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai
bagaimana model marketing yang dilakukan rumah jilbab zada, bagaimana penerapan
marketing berbasis digital oleh rumah jilbab zada, dan bagaimana perspektif ekonomi
syariah pada penerapan marketing berbasis digital oleh rumah jilbab zada di Desa
Paccing Kec. Awangpone. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (Field Research),
dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan menggunakan pengumpulan data
berupa wawancara dan studi dokumentasi dari rumah jilbab zada.
Sehingga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rumah jilbab zada
memanfaatkan digitalisasi berupa sosial media yaitu instagram, facebook, whatsaap
bussiness, tiktok sebagai sistem marketing untuk menjangkau konsumen secara luas.
Dalam penerapan marketingnya sudah sesuai dengan perpektif ekonomi syariah, serta
telah memenuhi karakteristik marketing syariah yaitu, Theistis (Rabbaniyah), Etis,
Realistis, dan Humanistis.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada Rumah Jilbab
Zada di Desa Paccing Kec. Awangpone dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Rumah Jilbab Zada dalam model dan penerapan marketing menggunakan
sosial media berupa Instagram, Facebook, whatsaap yaitu Whatsaap
Bussiness, dan Tiktok. Melalui sosial media marketing, Rumah Jilbab Zada
juga menggunakan jasa Influencer untuk mempengaruhi calon konsumen
dengan memanfaatkan massa dari Influencer.
2. Penerapan Marketing Rumah Jilbab Zada dengan memanfaatkan sosial media
berupa Instagram, Facebook, Whatsaap, dan Tiktok. Penerapan instagram
marketing, rumah jilbab zada memanfaatkan fitur-fitur yang ada di instagram
seperi fitur Instansstory dan Reels. begitupun juga dengan facebook
marketing yang hampir sama seperti instagram. Untuk penerapan whatsaap
marketing, rumah jilbab zada menggunakan fitur whatsaap bussiness yang
memiliki fitur seperti katalog, pesan otomatis atau auto replay dan fitur
informasi profil bisnis mengenai produk-produk rumah jilbab zada, bukan
hanya itu fitur chat yang ada di whatsaap mempermudah komunikasi dengan
konsumen. sedangkan penerapan marketing tiktok, rumah jilbab zada
memanfaatkan fitur ini untuk menjaangkau konsumen secara luas, dimana
fitur tiktok ini viral dikalangan masyarakat. Fitur-fitur yang ada di
tiktokhampir sama dengan instagram dan facebook, tetapi tiktok lebih mudah
menjangkau masyarakat karena digendrungi sekarang ini.
3. Penerapan digital marketing Rumah Jilbab Zada dalam perspektif ekonomi
syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta telah
sesuai dengan karakteristik marketing syariah yaitu Theistis (Rabbaniyah),
Etis, Realisitis, dan Humanistis.
B. Saran
Bagi owner rumah jlilbab zada dalam penerapan marketing serta model
marketing yang digunakan sudah sangat baik. Namun peneliti harapkan
hendaknya dapat memanfatkan fitur marketplace sebagai sistem marketing untuk
memudahkan konsumen melakukan perbelanjaan dan transaksi dengan mudah.
Marketplace yang bisa digunakan seperti shopee, tokopedia, lazada dan
marketplace lainnya. Selain hal tersebut peneliti juga mengharapkkan agar owner
lebih aktif mempromosikan produk-produknya di fitur tiktok apalagi tiktok
sangat di gendrungi masyarakat saat ini terutama generasi Z karena yang peneliti
lihat sejauh ini, rumah jilbab zada lebih mempromosikan produknya di
instagram, facebook dan whatsaap. apalagi fitur live ditiktok bisa menjangkau
masyarakat luas hal itu membantu rumah jilbab zada mempromosikan produk-
produknya hingga terjadi sebuah transaksi oleh konsumen.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan
implikasi kepada owner rumah jilbab zada secara khusus dan secara umumnya
bahwa :
1. Owner rumah jilbab zada dalam penerapan marketing hendaknya
mengunakan platform lainnya bukan hanya menggunakan sosial media
sebagai sistem marketingnya. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat
menjangkau informasi mengenai produk-produk yang dimiliki, serta
mempermudah terjadinya transaksi konsumen
2. Owner rumah jilbab zada dalam penerapan marketing syariah yaitu pada
karakter realistis hendaknya menerima transaksi Cash On Delivery (COD)
bukan hanya sistem Cash Before Delivery (CBD). Hal tersebut
memungkinkan konsumen melakukan sebuah transaksi, karena tidak semua
konsumen percaya kepada pelaku usaha, hal tersebut membuat konsumen
memanilisir sistem penipuan yang marak sekarang ini, bukan hanya itu
konsumen lebih mudah dan tidak perlu lagi keluar untuk melakukan
transaksil apalalgi bagi konsumen yang belum memiliki rekening pribadi atau
kartu ATM.
3. Owner rumah jilbab zada dalam sistem marketing mungkin lebih aktif lagi
serta lebih sering memanfaatkan jasa influencer untuk mempengaruhi
konsumen.
diterapkan hampir seluruh pelaku usaha. Marketing digitalisasi berperan penting bagi
pelaku usaha dalam meningkatkan omset penjualan. Melihat pada era sekarang ini,
hampir seluruh masyarakat menggunakan digital sebagai sistem perbelanjaan
sekarang ini, hal tersebut tentunya berpengaruh pada pola belanja masyarakat
khususnya generasi Z. Dalam mengatasi masalah tersebut, para pelaku usaha
memanfaatkan digital sebagai sistem marketing untuk menyesuaikan kebutuhan
masyarakat. Marketing digitalisasi juga menjadi poin penting bagi pelaku usaha
dalam memperkenalkan produk usahanya di seluruh penjuruh dunia.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai
bagaimana model marketing yang dilakukan rumah jilbab zada, bagaimana penerapan
marketing berbasis digital oleh rumah jilbab zada, dan bagaimana perspektif ekonomi
syariah pada penerapan marketing berbasis digital oleh rumah jilbab zada di Desa
Paccing Kec. Awangpone. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (Field Research),
dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan menggunakan pengumpulan data
berupa wawancara dan studi dokumentasi dari rumah jilbab zada.
Sehingga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rumah jilbab zada
memanfaatkan digitalisasi berupa sosial media yaitu instagram, facebook, whatsaap
bussiness, tiktok sebagai sistem marketing untuk menjangkau konsumen secara luas.
Dalam penerapan marketingnya sudah sesuai dengan perpektif ekonomi syariah, serta
telah memenuhi karakteristik marketing syariah yaitu, Theistis (Rabbaniyah), Etis,
Realistis, dan Humanistis.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada Rumah Jilbab
Zada di Desa Paccing Kec. Awangpone dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Rumah Jilbab Zada dalam model dan penerapan marketing menggunakan
sosial media berupa Instagram, Facebook, whatsaap yaitu Whatsaap
Bussiness, dan Tiktok. Melalui sosial media marketing, Rumah Jilbab Zada
juga menggunakan jasa Influencer untuk mempengaruhi calon konsumen
dengan memanfaatkan massa dari Influencer.
2. Penerapan Marketing Rumah Jilbab Zada dengan memanfaatkan sosial media
berupa Instagram, Facebook, Whatsaap, dan Tiktok. Penerapan instagram
marketing, rumah jilbab zada memanfaatkan fitur-fitur yang ada di instagram
seperi fitur Instansstory dan Reels. begitupun juga dengan facebook
marketing yang hampir sama seperti instagram. Untuk penerapan whatsaap
marketing, rumah jilbab zada menggunakan fitur whatsaap bussiness yang
memiliki fitur seperti katalog, pesan otomatis atau auto replay dan fitur
informasi profil bisnis mengenai produk-produk rumah jilbab zada, bukan
hanya itu fitur chat yang ada di whatsaap mempermudah komunikasi dengan
konsumen. sedangkan penerapan marketing tiktok, rumah jilbab zada
memanfaatkan fitur ini untuk menjaangkau konsumen secara luas, dimana
fitur tiktok ini viral dikalangan masyarakat. Fitur-fitur yang ada di
tiktokhampir sama dengan instagram dan facebook, tetapi tiktok lebih mudah
menjangkau masyarakat karena digendrungi sekarang ini.
3. Penerapan digital marketing Rumah Jilbab Zada dalam perspektif ekonomi
syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta telah
sesuai dengan karakteristik marketing syariah yaitu Theistis (Rabbaniyah),
Etis, Realisitis, dan Humanistis.
B. Saran
Bagi owner rumah jlilbab zada dalam penerapan marketing serta model
marketing yang digunakan sudah sangat baik. Namun peneliti harapkan
hendaknya dapat memanfatkan fitur marketplace sebagai sistem marketing untuk
memudahkan konsumen melakukan perbelanjaan dan transaksi dengan mudah.
Marketplace yang bisa digunakan seperti shopee, tokopedia, lazada dan
marketplace lainnya. Selain hal tersebut peneliti juga mengharapkkan agar owner
lebih aktif mempromosikan produk-produknya di fitur tiktok apalagi tiktok
sangat di gendrungi masyarakat saat ini terutama generasi Z karena yang peneliti
lihat sejauh ini, rumah jilbab zada lebih mempromosikan produknya di
instagram, facebook dan whatsaap. apalagi fitur live ditiktok bisa menjangkau
masyarakat luas hal itu membantu rumah jilbab zada mempromosikan produk-
produknya hingga terjadi sebuah transaksi oleh konsumen.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan
implikasi kepada owner rumah jilbab zada secara khusus dan secara umumnya
bahwa :
1. Owner rumah jilbab zada dalam penerapan marketing hendaknya
mengunakan platform lainnya bukan hanya menggunakan sosial media
sebagai sistem marketingnya. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat
menjangkau informasi mengenai produk-produk yang dimiliki, serta
mempermudah terjadinya transaksi konsumen
2. Owner rumah jilbab zada dalam penerapan marketing syariah yaitu pada
karakter realistis hendaknya menerima transaksi Cash On Delivery (COD)
bukan hanya sistem Cash Before Delivery (CBD). Hal tersebut
memungkinkan konsumen melakukan sebuah transaksi, karena tidak semua
konsumen percaya kepada pelaku usaha, hal tersebut membuat konsumen
memanilisir sistem penipuan yang marak sekarang ini, bukan hanya itu
konsumen lebih mudah dan tidak perlu lagi keluar untuk melakukan
transaksil apalalgi bagi konsumen yang belum memiliki rekening pribadi atau
kartu ATM.
3. Owner rumah jilbab zada dalam sistem marketing mungkin lebih aktif lagi
serta lebih sering memanfaatkan jasa influencer untuk mempengaruhi
konsumen.
Ketersediaan
| SFEBI20230116 | 116/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
116/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
