Penerapan Akad Murabahah Terhadap Produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah (Studi Kasus Pegadaian Syariah Unit Bone)
Sri Devi Rachman/612062019152 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai penerapan akad murabahah terhadap
produk tabungan emas di Pegadaian Syariah Unit Bone. Adapun tujuan
mengetahui bentuk-bentuk akad murabahah dalam tabungan emas di Pegadaian
Syariah Unit Bone dan mengetahui cara penerapan akad murabahah dalam
tabungan emas di Pegadaian Syariah unit Bone.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian
lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah Pegadaian Syariah Unit Bone,
dalam pengumpulan data peneliti memilih pengambilan informasi melalui secara
langsung yang melibatkan metode yang ada, yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Data yang diperoleh
kemudian diolah sesuai dengan fokus data secara deskriptif kualitatif. Data
kualitatif yang terdiri atas tiga tahap yaitu reduksi data, mendeskripsikan data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pembiayaan akad
murabahah ada dua yaitu murabahah tanpa pesanan dan murabahah berdasarkan
pesanan adapun yang dominan digunakan di Pegadaian Syariah Unit Bone yaitu
murabahah berdasarkan pesanan. Kemudian pada penerapan akad murabahah
terhadap produk tabungan emas di Pegadaian Syariah Unit Bone sudah sesuai
dengan prosedur yang meliputi rukun dan syarat dalam melakukan transaksi akad
murabahah. Prosedur rukun yaitu adanya penjual dan pembeli, objek transaksi,
dan terjadi ijab dan kabul, dan prosedur syarat yaitu melakukan persyaratan bagi
orang yang melakukan akad, objek atau barang yang diperjualbelikan.
A. Kesimpulan
Penerapan akad murabahah pada produk tabungan emas dapat
disimpulkan dari temuan penelitian yang dilakukan di Pegadaian Syariah Unit
Bone.
1. Ada dua bentuk pembiayaan akad murabahah yaitu murabahah
berdasarkan pesanan dan murabahah tanpa pesanan. Hal ini menurut
peneliti dikarenakan pihak Pegadaian Syariah Unit Bone tidak
menyediakan emas batangan dalam bentuk fisik sebagai stok persediaan
atau emas batangan dan nasabah harus menunggu proses pemesanan
selesai selama satu bulan untuk dapat menerima bentuk fisik emas
batangan tersebut. Emas batangan sebagai bentuk pembiayaan akad
murabahah yang paling banyak dilakukan di Pegadaian Syariah Unit
Bone adalah murabahah berdasarkan pesanan.
2. Pegadaian Syariah Unit Bone menerapkan akad murabahah untuk barang
simpanan emas sesuai dengan proses atau prosedur yang telah ditetapkan,
termasuk prinsip dan persyaratan dalam melakukan transaksi akad
murabahah. Adanya penjual dan pembeli, hasil transaksi yang diinginkan,
dan terjadinya qabul merupakan dasar-dasar dilakukannya transaksi akad
murabahah. Sedangkan syarat untuk melakukan transaksi akad
murabahah adalah syarat pembuat akad, barang atau barang yang
dipindahtangankan, dan shigat.
B. Saran
Berdasarkan temuan penelitian di atas, penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
Sebaiknya membuka beberapa unit tambahan di unit Pegadaian
Syariah di Kabupaten Bone, khususnya untuk pesanan cetak emas barang
simpanan emas.
Order cetak emas pada produk tabungan emas merupakan layanan
yang seperti diketahui banyak orang memudahkan masyarakat umum untuk
berinvestasi emas. Pegadaian Syariah di Bone hanya ada satu yang beralamat
di Jalan Veteran No. 16, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,
Sulawesi Selatan. Penanaman modal hanya boleh dilakukan di Pegadaian
Syariah lainnya.
produk tabungan emas di Pegadaian Syariah Unit Bone. Adapun tujuan
mengetahui bentuk-bentuk akad murabahah dalam tabungan emas di Pegadaian
Syariah Unit Bone dan mengetahui cara penerapan akad murabahah dalam
tabungan emas di Pegadaian Syariah unit Bone.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian
lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah Pegadaian Syariah Unit Bone,
dalam pengumpulan data peneliti memilih pengambilan informasi melalui secara
langsung yang melibatkan metode yang ada, yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Data yang diperoleh
kemudian diolah sesuai dengan fokus data secara deskriptif kualitatif. Data
kualitatif yang terdiri atas tiga tahap yaitu reduksi data, mendeskripsikan data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pembiayaan akad
murabahah ada dua yaitu murabahah tanpa pesanan dan murabahah berdasarkan
pesanan adapun yang dominan digunakan di Pegadaian Syariah Unit Bone yaitu
murabahah berdasarkan pesanan. Kemudian pada penerapan akad murabahah
terhadap produk tabungan emas di Pegadaian Syariah Unit Bone sudah sesuai
dengan prosedur yang meliputi rukun dan syarat dalam melakukan transaksi akad
murabahah. Prosedur rukun yaitu adanya penjual dan pembeli, objek transaksi,
dan terjadi ijab dan kabul, dan prosedur syarat yaitu melakukan persyaratan bagi
orang yang melakukan akad, objek atau barang yang diperjualbelikan.
A. Kesimpulan
Penerapan akad murabahah pada produk tabungan emas dapat
disimpulkan dari temuan penelitian yang dilakukan di Pegadaian Syariah Unit
Bone.
1. Ada dua bentuk pembiayaan akad murabahah yaitu murabahah
berdasarkan pesanan dan murabahah tanpa pesanan. Hal ini menurut
peneliti dikarenakan pihak Pegadaian Syariah Unit Bone tidak
menyediakan emas batangan dalam bentuk fisik sebagai stok persediaan
atau emas batangan dan nasabah harus menunggu proses pemesanan
selesai selama satu bulan untuk dapat menerima bentuk fisik emas
batangan tersebut. Emas batangan sebagai bentuk pembiayaan akad
murabahah yang paling banyak dilakukan di Pegadaian Syariah Unit
Bone adalah murabahah berdasarkan pesanan.
2. Pegadaian Syariah Unit Bone menerapkan akad murabahah untuk barang
simpanan emas sesuai dengan proses atau prosedur yang telah ditetapkan,
termasuk prinsip dan persyaratan dalam melakukan transaksi akad
murabahah. Adanya penjual dan pembeli, hasil transaksi yang diinginkan,
dan terjadinya qabul merupakan dasar-dasar dilakukannya transaksi akad
murabahah. Sedangkan syarat untuk melakukan transaksi akad
murabahah adalah syarat pembuat akad, barang atau barang yang
dipindahtangankan, dan shigat.
B. Saran
Berdasarkan temuan penelitian di atas, penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
Sebaiknya membuka beberapa unit tambahan di unit Pegadaian
Syariah di Kabupaten Bone, khususnya untuk pesanan cetak emas barang
simpanan emas.
Order cetak emas pada produk tabungan emas merupakan layanan
yang seperti diketahui banyak orang memudahkan masyarakat umum untuk
berinvestasi emas. Pegadaian Syariah di Bone hanya ada satu yang beralamat
di Jalan Veteran No. 16, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,
Sulawesi Selatan. Penanaman modal hanya boleh dilakukan di Pegadaian
Syariah lainnya.
Ketersediaan
| SFEBI20230110 | 110/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
110/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
